Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
56-K/PM.I-04/AD/V/2024 | Dwi Prantoro, S.H. | 1.Agustian 2.Rio Adi Saputra |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kekerasan Terhadap Orang/Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56-K/PM.I-04/AD/V/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/57/V/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 58 B Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2013 di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodik Baturaja, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa pernah melaksanakan penugasan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia tahun 2013 s.d. 2014 dan Satgas Pamtas RI-PNG pada tahun 2018 s.d 2019, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 jabatan Taban Montir Tonwal Denma, Kesatuan Korem 043/Gatam; b. Bahwa Terdakwa-2 Rio Adi Saputra masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021 di Rindam III/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodik Serang, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Prada Rio Adi Saputra, NRP 31210631260202, jabatan Tasak Pok Koki Kima, Kesatuan Yonif 143/TWEJ; c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa-1 bersama Prada Yusril dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Ayla warna putih Nopol BE 1760 DK berangkat dari lapangan Saburai Kota Bandar Lampung menuju ke Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada, No. 58 B, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan tujuan untuk mencari hiburan, setelah memarkirkan kendaraannya kemudian Terdakwa-I bersama Prada Yusril berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT dan duduk di kursi lorong Cafe, tidak lama kemudian datang Terdakwa-2 bersama Praka Rio Rantaunius (Saksi-15) lalu menghampiri dan bergabung bersama Terdakwa-1 duduk di lorong Cafe tersebut, setelah itu Terdakwa-1 memesan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk ORANG TUA; d. Bahwa sekira pukul 00.50 WIB, Saksi-13 (Serda Okta Naba) dan Serda Aden datang menemui Terdakwa-1 lalu mengajak Terdakwa-1 untuk pergi ke Cafe MIXOLOGI yang berada di Jl. P. Antasari, Kota Bandar Lampung, diwaktu yang sama, Terdakwa-2 dihubungi oleh teman wanita yaitu Sdri. Anisa (Saksi-14) yang mana saat itu Saksi-14 mengatakan bahwa ia ada di Cafe MIXOLOGI, saat itu Saksi-14 meminta Terdakwa-2 agar menjemputnya di Cafe MIXOLOGI, saat akan menuju parkiran Cafe SVNS POINT untuk mengambil kendaraan, Terdakwa-2 bertemu dengan Terdakwa-1, sehingga saat itu Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 berangkat bersama-sama ke Cafe MIXOLOGI dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) milik Terdakwa-1, setibanya Cafe MIXOLOGI Terdakwa-1 bertemu dengan Sertu Ilham Junior (Saksi-12), Serka Bayu dan Serda Andi, kemudian Terdakwa-1, Serda Okta Naba (Saksi-13), Serda Aden, Saksi-12, selanjutnya memesan dan meminum minuman beralkohol sebanyak 1 (satu) botol ukuran sedang, saat itu Terdakwa-2 berjumpa dengan Saksi-14 yang sudah menunggu di depan Cafe MIXOLOGI, setelah itu Terdakwa-2 meminjam kendaraan milik Terdakwa-1 lalu bersama-sama Saksi-14 kembali ke Cafe SVNS POINT; e. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di tempat yang berbeda, Serda Ari Setiawan (Saksi-1) bersama Rama Heri Saputra (Saksi-2), Yudha Indra Pala (Saksi-4) dan Muhamad Fahrozi (Saksi-6) yang saat itu sedang berada di rumah Sdr. Irfan di Jln. Gedong Air, Gg. Mawar, Kota Bandar Lampung dihubungi oleh Sahri Fitriyan (Saksi-3) yang meminta agar dijemput di Cafe SVNS POINT, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyata Raize warna merah Nopol BE 1281 AAJ milik Saksi-1 berangkat menuju Cafe SVNS POINT, sekira pukul 02.41 WIB, Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 tiba di Cafe SVNS POINT lalu memarkirkan kendaraan, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-3 dan meminta untuk menjumpainya di area parker; f. Bahwa Saksi-3 yang pada saat itu dihubungi oleh Saksi-1 yang meminta dijemput di parkiran Cafe SVNS POINT, lalu keluar cafe dan menjumpai Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6, selanjutnya Saksi-1 bersama yang lainnya berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT, saat baru berjalan beberapa langkah, Saksi-1 dimintai uang parkir oleh salah satu pengelola/penjaga parkir a.n. Sdr. Hartawan (DPO), lalu Saksi-1 berbicara kepada Sdr. Hartawan “Sabar nanti akan dibayar, saya mau menjemput adik saya” akan tetapi Sdr. Hartawan bersikeras dan memaksa agar uang parkir dibayarkan saat itu juga, melihat Saksi-1 dibentak oleh Sdr. Hartawan, Saksi-3 langsung emosi kemudian menarik kerah baju Sdr. Hartawan lalu berkata “Kakak saya ini Tentara”, lalu Sdr. Hartawan hanya diam saja, saat itu Saksi-1 dan Saksi-6 melerai keributan antara Sdr. Hartawan dengan Saksi-3, setelah berhasil dilerai, lalu Saksi-6 menyuruh Saksi-1, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-2 untuk masuk ke dalam Cafe SVNS POINT, sementara Saksi-6 tetap tinggal dan mengobrol dengan Sdr. Hartawan; g. Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi-1 seorang diri keluar dari Cafe SVNS POINT kemudian menghampiri lalu menarik tangan Sdr. Hartawan sambil berkata “Berapa parkirnya sini ke mobil” namun pengelola/penjaga parkir tersebut menolak kemudian ada salah seorang pengelola/penjaga parkir lainnya yang tiba-tiba hendak memukul kepala Saksi-1 kemudian diikuti ada beberapa orang-orang lainnya yang ada di parkiran tersebut menyerang Saksi-1 dengan melemparinya menggunakan batu dan paping block, Saksi-6 berusaha melerai sambil berkata “Bang sudah Bang, sorry ini…” akan tetapi tidak ada yang menghiraukan; h. Bahwa melihat situasi tidak kondusif kemudian Saksi-6 masuk ke Cafe SVNS POINT untuk mencari Saksi-4 dan Saksi-2, setelah bertemu, kemudian Saksi-6 menarik Saksi-4 sambil berkata “Ari Da!....” lalu Saksi-6 dan Saksi-4 diikuti Saksi-2 keluar dari Cafe menuju ke parkiran, sesampainya di parkiran, Saksi-6 melihat Saksi-1 masih dilempari batu oleh beberapa orang tidak dikenal yang berjumlah lebih kurang 10 (sepuluh) orang, kemudian Saksi-2 mencoba melerai sambil berkata “Sudah Bang-sudah Bang”, lalu terdengar ada yang berkata “Oh lo temennya!” Saksi-2 berkata “Iya Bang” seketika itu Saksi-2 langsung dipukuli oleh seseorang tidak dikenal lalu diikuti oleh beberapa orang tidak dikenal lainnya, Saksi-2 berusaha menghindar dengan berlari ke jalan raya tepatnya ke dekat pos security Cafe SVNS POINT; i. Bahwa Saksi-3 yang saat itu masih berada di dalam Cafe SVNS POINT, melihat dan mendengar beberapa pungunjung berlarian ke luar sambil ada yang berteriak “Ada yang ribut, ada yang ribut”, mengetahui hal tersebut lalu Saksi-3 bersama Saksi-5 dan Sdr. Dani keluar untuk melihat situasi, setibanya di luar, Saksi-3 melihat Saksi-1 sedang berdiri sambil menelpon di pinggir jalan depan ruko (rumah toko) di sebelah kanan Cafe SVNS POINT yang mana saat itu Saksi-1 menghubungi Saksi-12 untuk menceritakan apa yang terjadi, diwaktu yang bersamaan, Saksi-11 masuk ke dalam Cafe SVNS POINT lalu menemui Terdakwa-2 dan berkata “Rio itu di luar ada yang ribut katanya anggota”, seketika itu Terdakwa-2 langsung menuju ke luar Cafe SVNS POINT; j. Bahwa pada saat Saksi-3 akan mendekati Saksi-1, tiba-tiba Terdakwa-2 yang sudah berada di luar Cafe SVNS POINT, mencoba mendekati untuk menyerang Saksi-3 dan Saksi-1 namun dicegah oleh beberapa orang, lalu dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter tepatnya di pinggir jalan dekat pos security Cafe SVNS POINT ada seorang laki-laki tidak Saksi-3 kenal dengan ciri-ciri menggunakan pakaian warna putih melemparkan batu ke arah Saksi-3 dan Saksi-1, melihat itu kemudian Saksi-3 mendekati laki-laki berbaju putih tersebut lalu berkata “Kenapa nimpuk-nimpuk batu ke abang saya”, akan tetapi saat itu ada seorang laki-laki dari arah belakang Saksi-3 langsung merangkul (memiting) leher Saksi-3 dengan menggunakan tangan kanan sambil berkata “Kenapa mau mukul abang saya”, lalu seketika itu dari depan Saksi-3 laki-laki berbaju putih langsung memukul/meninju wajah Saksi-3 sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa-2 mendekati Saksi-3 dari arah depan lalu memukul/meninju sebanyak 1 (satu) kali pada bagian hidung, saat itu Saksi-3 merasa sakit pada bagian hidung, kemudian hidung mengeluarkan darah, pandangan menjadi gelap dan kepala seketika pusing, lalu Saksi-3 merasakan banyak orang yang kemudian memukuli Saksi-3. k. Bahwa Terdakwa-1 yang masih berada di Cafe MIXOLOGI dihubungi oleh Saksi-8 (Andison) yang berkata “Ada yang ribut, infonya anggota TNI, minta tolong ke sini dulu”, kemudian Terdakwa-1 bersama Saksi-13 berangkat dengan menggunakan kendaraan milik Saksi-13 menuju ke Cafe SVNS POINT, melihat Terdakwa-1 dan Saksi-13 secara buru-buru pergi dari Cafe MIXOLOGI, Saksi-12 yang menduga bahwa Terdakwa-1 mau ke Cafe SVNS POINT karena mungkin mengetahui tentang keributan di Cafe SVNS POINT karena yang Saksi-12 ketahui bahwa Terdakwa-1 adalah petugas pengamanan di Cafe SVNS POINT tersebut, lalu Saksi-12 berkata “Gus mau ke SVNS ya, yang ribut itu adik lettingku” akan tetapi Terdakwa-1 hanya menggelengkan kepala saja lalu berlalu pergi, melihat itu Saksi-12 seorang diri memutuskan untuk ke Cafe SVNS POINT; l. Bahwa setibanya di Cafe SVNS POINT Terdakwa-1 melihat sudah ada keributan antara Saksi-1 dengan beberapa pengelola/penjaga parkir Cafe SVNS POINT yang salah satunya adalah Sdr. Hartawan alias Wawan (DPO), kemudian Terdakwa-1 keluar dari kendaraan lalu menuju ke dekat Pos Security Cafe SVNS POINT kemudian saat Saksi-1 akan dipukuli oleh Sdr. Hartawan alias Wawan dan beberapa pengelola/penjaga parkir lainnya, saat itu Terdakwa-1 langsung melerai dan menarik Saksi-1, lalu Terdakwa-1 berkata “Kau anggota” Saksi-1 menjawab “Iya saya anggota” Terdakwa-1 berkata “Kau letting berapa” Saksi-1 menjawab “26 tahun 2019” Terdakwa-1 berkata “Gak ada letting 26 tahun 2019, kau tentara gadungan” lalu Terdakwa-1 langsung menampar pipi kiri Saksi-1, lalu Saksi-1 membalas kemudian Terdakwa-1 dan beberapa orang tidak dikenal langsung memukuli Saksi-1; m. Bahwa selanjutnya Saksi-2 mendekat untuk melerai akan tetapi datang Terdakwa-2 langsung memukul Saksi-2 kemudian mengeluarkan berupa korek api gas berbentuk senjata api jenis pistol warna silver lalu mengarahkannya kepada Saksi-2 sambil berkata ”Saya tembak kamu”, kemudian Saksi-2 mundur dan lari ke belakang ke arah Saksi-1 yang masih berkelahi dengan Terdakwa-1, kemudian datang Saksi-12 dan Serka Bayu yang melerai perkelahian tersebut sambil memberikan penjelasan kepada Terdakwa-1 bahwa benar Saksi-1 tersebut adalah anggota TNI AD, setelah itu Terdakwa-1 mencoba meminta maaf, namun ditolak oleh Saksi-1 yang berkata “Kamu tunggu aja Senin, nanti dipanggil di POM”, selanjutnya Saksi-1 bersama teman-temannya pergi meninggalkan lokasi lalu menuju ke RSUD Dr. Abdoel Moeloek Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan dan pengobatan; n. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan oleh Sdr. Hartawan alias Wawan (DPO), pengelola/penjaga parkir Cafe SVNS POINT sekitar 10 (sepuluh) orang, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2, yang telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Saksi-1 oleh Saksi-16 (dr. Lisa Novianti), di RSUD Dr. Abdul Moeloek berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) nomor Rekam Medik : 00.39.19.21 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, diketahui bahwa Saksi-1 mengalami luka yaitu:
o. Bahwa Saksi-16 setelah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berumur dua puluh empat tahun yaitu Saksi-1 Serda Ari setiawan, dan kemudian memberikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar yang disertai dengan pembengkakan pada kepala bagian atas, pelipis, dan kepala bagian belakang, luka memar pada dahi, telinga kanan bagian belakang, leher bagian depan, leher bagian belakang, dada, lengan kanan atas, lengan kanan bawah, lengan kiri atas, lengan kiri bawah dan lutut kiri, luka lecet pada pipi kanan, leher bagian depan, leher bagian belakang, lengan kanan bawah, lengan kanan atas, lengan kiri bawah dan punggung akibat trauma tumpul. p. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan oleh Sdr. Hartawan alias Wawan (DPO), pengelola/penjaga parkir Cafe SVNS POINT sekitar 10 (sepuluh) orang, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2, yang telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap Saksi-2 oleh Saksi-16 (dr. Lisa Novianti), di RSUD Dr. Abdul Moeloek berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) nomor Rekam Medik : 00.73.00.57 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, diketahui bahwa Saksi-2 mengalami luka yaitu:
r. Bahwa Saksi-16 menerangkan akibat luka yang dialami oleh Saksi-1 dan Saksi-2 tersebut hanya mengganggu aktivitas sehari-hari dan luka tersebut hanya menimbulkan luka memar akan tetapi tidak sampai cacat permanen. Atau Kedua Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 58 B Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2013 di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodik Baturaja, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa pernah melaksanakan penugasan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia tahun 2013 s.d. 2014 dan Satgas Pamtas RI-PNG pada tahun 2018 s.d 2019, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 jabatan Taban Montir Tonwal Denma, Kesatuan Korem 043/Gatam; b. Bahwa Terdakwa-2 Rio Adi Saputra masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021 di Rindam III/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodik Serang, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Prada Rio Adi Saputra, NRP 31210631260202, Jabatan Tasak Pok Koki Kima, Kesatuan Yonif 143/TWEJ; c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa-1 bersama Prada Yusril dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Ayla warna putih Nopol BE 1760 DK berangkat dari lapangan Saburai Kota Bandar Lampung menuju ke Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada, No. 58 B, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan tujuan untuk mencari hiburan, setelah memarkirkan kendaraannya kemudian Terdakwa-I bersama Prada Yusril berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT dan duduk di kursi lorong Cafe, tidak lama kemudian datang Terdakwa-2 bersama Praka Rio Rantaunius (Saksi-15) lalu menghampiri dan bergabung bersama Terdakwa-1 duduk di lorong Cafe tersebut, setelah itu Terdakwa-1 memesan 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk ORANG TUA; d. Bahwa sekira pukul 00.50 WIB, Saksi-13 (Serda Okta Naba) dan Serda Aden datang menemui Terdakwa-1 lalu mengajak Terdakwa-1 untuk pergi ke Cafe MIXOLOGI yang berada di Jl. P. Antasari, Kota Bandar Lampung, diwaktu yang sama, Terdakwa-2 dihubungi oleh teman wanita yaitu Sdri. Anisa (Saksi-14) yang mana saat itu Saksi-14 mengatakan bahwa ia ada di Cafe MIXOLOGI, saat itu Saksi-14 meminta Terdakwa-2 agar menjemputnya di Cafe MIXOLOGI, saat akan menuju parkiran Cafe SVNS POINT untuk mengambil kendaraan, Terdakwa-2 bertemu dengan Terdakwa-1, sehingga saat itu Terdakwa-2 dan Terdakwa-1 berangkat bersama-sama ke Cafe MIXOLOGI dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) milik Terdakwa-1, setibanya Cafe MIXOLOGI Terdakwa-1 bertemu dengan Sertu Ilham Junior (Saksi-12), Serka Bayu dan Serda Andi, kemudian Terdakwa-1, Serda Okta Naba (Saksi-13), Serda Aden, Saksi-12, selanjutnya memesan dan meminum minuman beralkohol sebanyak 1 (satu) botol ukuran sedang, saat itu Terdakwa-2 berjumpa dengan Saksi-14 yang sudah menunggu di depan Cafe MIXOLOGI, setelah itu Terdakwa-2 meminjam kendaraan milik Terdakwa-1 lalu bersama-sama Saksi-14 kembali ke Cafe SVNS POINT; e.Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di tempat yang berbeda, Serda Ari Setiawan (Saksi-1) bersama Rama Heri Saputra (Saksi-2), Yudha Indra Pala (Saksi-4) dan Muhamad Fahrozi (Saksi-6) yang saat itu sedang berada di rumah Sdr. Irfan yang berada di Jln. Gedong Air, Gg. Mawar, Kota Bandar Lampung dihubungi oleh Sahri Fitriyan (Saksi-3) yang meminta agar dijemput di Cafe SVNS POINT, selanjutnya Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyata Raize warna merah Nopol BE 1281 AAJ milik Saksi-1 berangkat menuju Cafe SVNS POINT, sekira pukul 02.41 WIB, Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6 tiba di Cafe SVNS POINT lalu memarkirkan kendaraan, kemudian Saksi-1 menghubungi Saksi-3 dan meminta untuk menjumpainya di area parker; f. Bahwa Saksi-3 yang pada saat itu dihubungi oleh Saksi-1 yang meminta dijemput di parkiran Cafe SVNS POINT, lalu keluar cafe dan menjumpai Saksi-1 bersama Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-6, selanjutnya Saksi-1 bersama yang lainnya berjalan menuju ke dalam Cafe SVNS POINT, saat baru berjalan beberapa langkah, Saksi-1 dimintai uang parkir oleh salah satu pengelola/penjaga parkir a.n. Sdr. Hartawan (DPO), lalu Saksi-1 berbicara kepada Sdr. Hartawan “Sabar nanti akan dibayar, saya mau menjemput adik saya” akan tetapi Sdr. Hartawan bersikeras dan memaksa agar uang parkir dibayarkan saat itu juga, melihat Saksi-1 dibentak oleh Sdr. Hartawan, Saksi-3 langsung emosi kemudian menarik kerah baju Sdr. Hartawan lalu berkata “Kakak saya ini Tentara”, lalu Sdr. Hartawan hanya diam saja, saat itu Saksi-1 dan Saksi-6 melerai keributan antara Sdr. Hartawan dengan Saksi-3, setelah berhasil dilerai, lalu Saksi-6 menyuruh Saksi-1, Saksi-3, Saksi-4 dan Saksi-2 untuk masuk ke dalam Cafe SVNS POINT, sementara Saksi-6 tetap tinggal dan mengobrol dengan Sdr. Hartawan; g.Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi-1 seorang diri keluar dari Cafe SVNS POINT kemudian menghampiri lalu menarik tangan Sdr. Hartawan sambil berkata “Berapa parkirnya sini ke mobil” namun pengelola/penjaga parkir tersebut menolak kemudian ada salah seorang pengelola/penjaga parkir lainnya yang tiba-tiba hendak memukul kepala Saksi-1 kemudian diikuti ada beberapa orang-orang lainnya yang ada di parkiran tersebut menyerang Saksi-1 dengan melemparinya menggunakan batu dan paping block, Saksi-6 berusaha melerai sambil berkata “Bang sudah Bang, sorry ini…” akan tetapi tidak ada yang menghiraukan; h. ;
i. ;
c. Bahwa pada saat Saksi-3 akan mendekati Saksi-1, tiba-tiba Terdakwa-2 yang sudah berada di luar Cafe SVNS POINT, mencoba mendekati untuk menyerang Saksi-3 dan Saksi-1 namun dicegah oleh beberapa orang, lalu dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter tepatnya di pinggir jalan dekat pos security Cafe SVNS POINT ada seorang laki-laki tidak Saksi-3 kenal dengan ciri-ciri menggunakan pakaian warna putih melemparkan batu ke arah Saksi-3 dan Saksi-1, melihat itu kemudian Saksi-3 mendekati laki-laki berbaju putih tersebut lalu berkata “Kenapa nimpuk-nimpuk batu ke abang saya”, akan tetapi saat itu ada seorang laki-laki dari arah belakang Saksi-3
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |