Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
111-K/PM.I-04/AD/X/2025 Darwin Butar-butar Andi Lesmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Nomor Perkara 111-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/100/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Atau Kedua : Pasal 45 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Darwin Butar-butar
Terdakwa
NoNama
1Andi Lesmana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama    :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Lestari 10 RT 20 RW 01, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”,  dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI melalui Pendidikan Secata PK di Malino Rindam VII/Wirabuana selama lima bulan dan dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Sustabu di Pusdikkav Padalarang, selesai pendidikan ditugaskan  di Yonkav  7 Cijantung III, tahun  2006  ditugaskan  ke  Yonkav  11  AcehBesar, selanjutnya tahun 2010 pindah ke Korem 012 Teuku Umar Banda Aceh, pada tahun 2011 pindah ke Kodim 0101/Banda Aceh, tahun 2014 mengikuti Pendidikan Secaba Reg, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Kodam II/Sriwijaya, selanjutnya pindah ke Korem 041/Gamas dan ditempatkan di Kodim 0425/Seluma, tahun 2023 pindah tugas ke Kodim 0407/BK, sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Sersan Kepala NRP 31000689840881.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Zoli Heti (Saksi-1) pada tahun 2001 di Jakarta, selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2006 Terdakwa dan Saksi-1 menikah berdasarkan bukti kutipan sah secara negara Akta Nikah Nomor 127/24/III/2006 pada tanggal 21 Maret 2010 dengan bukti secara kedinasan Kartu Penunjukan Isteri (KPI) Nomor KPI/104/I/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 an. Zoli Heti dan sampai saat ini Saksi-1 masih Isteri sah Terdakwa, dan dari pernikahan Terdakwa dan Saksi-1 dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu pertama Sdr. Rifqi Tiflani Lesmana (19 tahun), kedua berumur 15 tahun bernama  Adzika Lesmana Putri (Saksi-4), dan  ketiga Sdr. Patih Jerolin Lesmana (11 tahun).

 

c.         Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa dan Saksi-1 sedang dirumah di Jalan Lestari 10 RT 20 RW 01, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu Terdakwa meminta kunci mobil kepada Saksi-1 dengan alasan mau keluar rumah, namun Saksi-1 tidak mau memberikan dengan alasan sudah malam, mendengar jawaban Saksi-1 lalu Terdakwa menjadi Emosi kemudian keluar dari dalam kamar pergi menuju garasi mobil dengan menendang pintu garasi mobil.

 

d.         Bahwa mendengar suara tendangan tersebut Saksi-1 yang diikuti Saksi-4 (Sdri. Adzika Lesmana Putri),  Sdr. Rifqi Tiflani Lesmana (Kakak Saksi-4), dan  Sdr. Patih Jerolin Lesmana (tidak diperiksa)yang merupakan anak kandung Saksi-1 dan Terdakwa menuju garasi mobil dan melihat Terdakwa berada dekat mobil, kemudian Terdakwa berkata “Ku hancurkan mobil ni” kemudian dijawab Saksi-1 “Hancurkan kalo berani saya laporkan ” setelah itu Saksi-1 pergi menuju kedalam rumah dan di kejar Terdakwa saat mendekati Saksi-1  Terdakwa berkata “Ku bunuh kau”, sambil Terdakwa memegang kerah baju Saksi-1 di bagian bawah leher menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau sangkur menghadap ke arah leher Saksi-1 dengan jarak kurang lebih  60 CM (enam puluh centi meter).

 

e.         Bahwa selanjutnya secara spontan Sdr. Patih Jerolin Lesmana (anak Saksi-1) dan Saksi-4 menarik dan mendorong Terdakwa mundur beberapa langkah sehingga pisau sangkur yang Terdakwa pegang terjatuh ke lantai,  kemudian Saksi-4 langsung mengambil pisau sangkur tersebut membuangnya kesamping rumah. kemudian Terdakwa berkata  “Ku bunuh kamu bertiga ni”  sambil menunjuk 3 (tiga) orang anak Saksi-1 dan Terdakwa, kemudian Saksi-4 mendorong Terdakwa hingga keluar pintu rumah, lalu Saksi-4 langsung mengunci pintu samping garasi rumah.

 

f.          Bahwa setelah itu Terdakwa keluar rumah yang diikuti oleh Saksi-1 dan Saksi-4, pada saat Terdakwa berada didepan pintu pagar lalu Saksi-4 berkata sambil menunjuk Terdakwa  “Abis lebaran ceraikan lah mama aku, tidak usah balik lagi aku anggap Papa sudah mati”, kemudian Terdakwa mendekati Saksi-4 dan berkata “Iyo zizi aku anggap kau sudah mati” kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah lalu Saksi-1 dan kedua anaknya menutup pintu gerbang rumah dan masuk kedalam rumah.

 

g.         Bahwa selanjutnya Saksi-1 menelpon Danramil 407-05/Ratu Agung dan menceritakan Kronologis kejadian yang Saksi-1 alami, kemudian Danramil 407-05/Ratu Agung memberitahukan kepada Saksi-1 besok pagi Terdakwa akan di panggil untuk menghadapnya ke kantor, dikarenakan Saksi-1 merasa ketakutan dan terancam akan terjadi lagi kejadian tersebut lalu malam itu juga Saksi-1 langsung menuju Denpom II/1 Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau  

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tiga bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Lestari 10 RT 20 RW 01, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf b yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian sehari-hari”, dengan cara sebagai berikut :  

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI melalui Pendidikan Secata PK di Malino Rindam VII/Wirabuana selama lima bulan dan dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Sustabu di Pusdikkav Padalarang, selesai pendidikan ditugaskan di  Yonkav 7 Cijantung III, tahun 2006 ditugaskan ke Yonkav 11 Aceh Besar, selanjutnya tahun 2010 pindah ke Korem 012 Teuku Umar Banda Aceh, pada tahun 2011 pindah ke Kodim 0101/Banda Aceh, tahun 2014 mengikuti Pendidikan Secaba Reg, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda ditempatkan di Kodam II/Sriwijaya, selanjutnya pindah ke Korem 041/Gamas dan ditempatkan di Kodim 0425/Seluma, tahun 2023 pindah tugas ke Kodim 0407/BK, sampai dengan terjadinya perkara ini berpangkat Sersan Kepala NRP 31000689840881.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Zoli Heti (Saksi-1) pada tahun 2001 di Jakarta, selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2006 Terdakwa dan Saksi-1 menikah berdasarkan bukti kutipan sah secara negara Akta Nikah Nomor 127/24/III/2006 pada tanggal 21 Maret 2010 dengan bukti secara kedinasan Kartu Penunjukan Isteri (KPI) Nomor KPI/104/I/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 an. Zoli Heti dan sampai saat ini Saksi-1 masih Isteri sah Terdakwa, dan dari pernikahan Terdakwa dan Saksi-1 dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu pertama Sdr. Rifqi Tiflani Lesmana (19 tahun), kedua berumur 15 tahun bernama  Adzika Lesmana Putri (Saksi-4), dan  ketiga Sdr. Patih Jerolin Lesmana (11 tahun).

 

c.         Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa dan Saksi-1 sedang dirumah di Jalan Lestari 10 RT 20 RW 01, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu Terdakwa meminta kunci mobil kepada Saksi-1 dengan alasan mau keluar rumah, namun Saksi-1 tidak mau memberikan dengan alasan sudah malam, mendengar jawaban Saksi-1 lalu Terdakwa menjadi Emosi kemudian keluar dari dalam kamar pergi menuju garasi mobil dengan menendang pintu garasi mobil.

 

d.         Bahwa mendengar suara tendangan tersebut Saksi-1 yang diikuti Saksi-4 (Sdri. Adzika Lesmana Putri),  Sdr. Rifqi Tiflani Lesmana (Kakak Saksi-4), dan  Sdr. Patih Jerolin Lesmana (adik Saksi-4) menuju garasi mobil dan melihat Terdakwa berada dekat mobil, kemudian Terdakwa berkata “Ku hancurkan mobil ni” Saksi-1 menjawab “Hancurkan kalo berani saya laporkan ”, setelah itu Saksi-1 pergi menuju kedalam rumah dan di kejar Terdakwa saat mendekati Saksi-1 Terdakwa berkata “Kubunuh kau”, sambil Terdakwa memegang kerah baju Saksi-1 di bagian bawah leher menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang pisau sangkur menghadap ke arah leher Saksi-1 dengan jarak kurang lebih  60 CM (enam puluh centi meter).

 

e.         Bahwa selanjutnya secara spontan Patih Jerolin Lesmana (anak Saksi-1) dan Saksi-4 menarik dan mendorong Terdakwa mundur beberapa langkah sehingga pisau sangkur yang Terdakwa pegang terjatuh ke lantai,  kemudian Saksi-4 langsungmengambil pisau sangkur tersebut membuangnya kesamping rumah. kemudian Terdakwa berkata  “Ku bunuh kamu bertiga ni”  sambil menunjuk 3 (tiga) orang anak Saksi-1, kemudian Saksi-4 mendorong Terdakwa hingga keluar pintu rumah, lalu Saksi-4 langsung mengunci pintu samping garasi rumah.

 

f.          Bahwa setelah itu Terdakwa keluar rumah yang diikuti oleh Saksi-1 dan Saksi-4, pada saat Terdakwa berada didepan pintu pagar lalu Saksi-4 berkata sambil menunjuk Terdakwa  “Abis lebaran ceraikan lah mama aku, tidak usah balik lagi aku anggap Papa sudah mati”, kemudian Terdakwa mendekati Saksi-4 dan berkata “Iyo zizi aku anggap kau sudah mati” kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah lalu Saksi-1 dan kedua anaknya menutup pintu gerbang rumah dan masuk kedalam rumah.

 

g.         Bahwa akibat kekerasan Fisik yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi-1 mengalami tekanan bathin dan tidak merasa nyaman karena merasa terancam dan Psikis anak-anak Saksi-1 terganggu karena perbuatannya.

 

h.         Bahwa hasil Asesmen yang Saksi-5 (Sdr. Muhamad Febrian Alamin) dapatkan pada saat Saksi-1 (Sdri. Zoli Heti) Isteri dari Terdakwa dan Saksi-4 (Sdri. Adzika Lesmana Putri) anak kandung dari Terdakwa datang ke Klinik Psikolog untuk berkonsultasi kepada Saksi-5 terkait permasalahan yang telah di alaminya yaitu isteri dan anak bercerita pada saat kejadian mendapatkan pengancaman kekerasan dengan senjata tajam, hal ini langsung disaksikan oleh anak yang menciptakan rasa takut dan tidak aman, terutama bagi anak-anak, setelah cekcok dan pengancaman terjadi, suami pergi meninggalkan tempat dan isteri melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Isteri dan anak merasa terkejut dan shock secara emosional, karena menurut anak sendiri, ayah nya baru pertama kali melakukan hal tersebut, kemudian Saksi-5 mengadakan wawancara dan pemeriksaan psikolog klinis yaitu :

 

            1)         Pada saat wawancara dan pemeriksaan psikolog klinis, saat ini isteri dan anak sudah merasa tenang dan aman, hasil pemeriksaan psikologis terkait kecemasan, didapatkan hasil anak pada kondisi stabil, karena saat ini isteri dan anak sudah                        mendapat perlindungan hukum dan mediasi, suami atau ayah dari anak sudah berjanji tidak melakukan hal tersebut dan mengaku khilaf pada waktu kejadian. Suami atau ayah dari anak akan mengintropeksi diri serta akan berjanji lebih menjaga perilaku                serta emosi negatif terhadap dirinya.

 

             2)        Bahwa dengan dukungan dari perlindungan hukum, dukungan dari lingkungan sosial dan keluarga lainnya, istri dan anak sekarang sudah merasa nyaman, tidak takut lagi dan bisa menerima suami atau ayah dari anak kembali kerumah. anak juga                merasa itu kejadian pertama melihat ayahnya bertindak seperti itu, dan saat ini anak sudah merasa tenang secara emosional dan psikologis.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal :

 

Pertama    : Pasal   44   ayat   (4)   UU   RI   Nomor  23  tahun  2004  tentang  Penghapusan

                     Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atau

 

Kedua       : Pasal   45   ayat   (1)   jo   ayat  (2)  UU   RI   Nomor   23   tahun   2004   tentang  

                     Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pihak Dipublikasikan Ya