Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-K/PM.I-04/AD/I/2025 Zarkasi, SH Agus Triyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 9-K/PM.I-04/AD/I/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/116/XI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Agus Triyono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh enam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Bekangdam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.   Bahwa Terdakwa Agus Triyono adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Bekangdam II/Sriwijaya sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 31990375360878, jabatan Ba Harwat Gudang Denharjasaint II/Palembang, Kesatuan Bekangdam II/Sriwijaya;

b.   Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB, upacara Bendera yang dilaksanakan di Mabekangdam II/Sriwijaya, lalu dilakukan pengecekan personel oleh Wadandenharjasaint II/Palembang a.n. Mayor Cba Budi Hartono namun saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK). Kemudian Kapten Cba Dwi Saryadi memanggil dan memerintahkan Sertu Kurnia Antoko (Saksi-1) untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, kemudian Saksi-1 memanggil Serda Dedi Susanto (Saksi-2) dan Pratu Eko Cahyo (Ta Jaga) untuk mengecek keberadaan Terdakwa ke rumah Terdakwa yang berada di Komplek Rumah Dinas Jl. Urip Sumoharjo, Blok L, No. 07, Sekojo, kec. Kalidoni, kota Palembang, dan rumah dalam keadaan terbuka tetapi Terdakwa tidak ditemukan, hanya ada kakak kandung Terdakwa a.n. Nisdawati Binti Alm. Sukimin yang kebetulan tinggal bersebelahan Rumah Dinas, dan Sdri. Nisdawati menyampaikan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dan Saksi-2 mencoba menghubungi Terdakwa memalui telepon Whatsapp akan tetapi nomor Terdakwa tidak aktif. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi-2 dan Pratu Eko Cahyo (Ta Jaga) kembali ke kantor Denharjasaint II/Palembang dan melaporkan hasil pencarian ke Saksi-1 bahwa tidak ditemukan keberadaan Terdakwa baik diseputaran kantor Denharjasaint II/Palembang maupun di rumah Terdakwa, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Kapten Cba Dwi Saryadi dan Kapten Dwi Cba Saryadi melaporkan ke Wadandenharjasaint II/Palembang, selanjutnya Wadandenharjasaint II/Palembang melaporkan ke Dandenharjasaint II/Palembang perihal belum ditemukannya keberadaan Terdakwa;

c.    Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Dandenharjasaint II/Palembang memerintahkan Saksi-1 untuk membuat surat (laporan secara tertulis) kepada Kabekangdam II/Sriwijaya tentang ketidakhadiran Terdakwa. Karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke kesatuan sejak tanggal 17 Juli sampai dengan sekarang;

d.  Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024 Kabekangdam II/Sriwijaya selaku Ankum melimpahkan perkara Tindak Pidana Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

e.  Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan yaitu sejak hari Senin tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-12/A-12/VIII/2024/Idik tanggal 26 Agustus 2024 atau 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut;

f.  Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin dari komandan satuan adalah Terdakwa memiliki masalah hutang piutang akan tetapi Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui secara pasti permasalahan tersebut dan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke satuan;

g.  Bahwa upaya yang dilakukan kesatuan yaitu melakukan pencarian ditempat-tempat yang diduga dikunjungi oleh Terdakwa, membuat Daftar Perncarian Orang (DPO) dan membuat laporan Desersi ke Komando atas serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 guna diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai surat Kabekangdam II/Sriwijaya Nomor R/37/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Pelimpahan perkara Desersi a.n. Terdakwa;

h.  Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan dan tidak pernah menghubungi rekan-rekannya maupun menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya; dan

i.  Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya