Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Scopy, Warna Coklat Krem, Nopol BG 6935 AEG pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang, telah melakukan pelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai mana dimaksud Pasal 77 ayat (1).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |