Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-P/PM.I-04/AD/XI/2024 | Mochamad Muchlis, S.H., M, Tr. Hanla., M.M | Fahmi | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-P/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/23/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 280 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang.
Bahwa oleh karena itu, agar perkara Terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan Tuntutan: a. Agar Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan; b. Agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7,500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah); c. Agar barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu (Balanglalin) tanggal 14November 2024 tetap diletakkan dalam berkas; d.Agar barang bukti berupa:1 (satu) buah Surat IzinMengemudi (SIM C Umum) Nomor 1117-9802-000984 a.n. Fahmidi kembalikan kepada yang berhak; dan e. Agar barang bukti berupa:1 (satu) lembar Foto/Gambar Surat IzinMengemudi (SIM C Umum) Nomor 1117-9802-000984 a.n. Fahmi tetap diletakkan dalam berkas. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |