Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
84-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | 1.Dwi Prihantoro 2.Darwin Butar-butar |
Evan Sopian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 84-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/85/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada sekira bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Perum Nuwou Sriwijaya Permai Blok F 2 No.02 Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolah, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Evan Sopian masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gelombang 2 tahun 2008 di Rindam II/Sriwijaya selama 4 (empat) bulan, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodikjur Infanteri di Dodikjur infanteri Baturaja tahun 2009, kemudian ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, dan pada tahun 2015 dimutasi ke Korem 043/Gatam dengan jabatan Taban Jurbra 3 Tim Hub Denma Korem 043/Gatam hingga terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara saat ini dengan pangkat Praka NRP 31090069440390.
b. Bahwa pada akhir bulan April 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa mendapat telephone dari Saksi-5 (Sdr.Andrianus), pada saat itu Saksi-5 melalui pembicaraan WhatsApp berkata “ada kawan yang lagi butuh uang dan ingin meminjam uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menitipkan senjata sebagai jaminan”, kemudian Terdakwa menjawab “itu senjata milik siapa” lalu dijawab Saksi-5 “senjata milik Prima Polisi”, kemudian Terdakwa memberikan uang secara tunai kepada Saksi-4 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berkata “jangan lama-lama kembalikannya”, kemudian dijawab Saksi-4 “ya udah tenang saja secepatnya saya kembalikan, tolong titip senjata itu dan diamankan baik-baik”. c. Bahwa awalnya Terdakwa tidak mau menerima penitipan senjata api dari Saksi-4 sebagai jaminan namun karena Terdakwa kenal dekat dengan Saksi-5 dan dengan Saksi-5 yang menjaminkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) kelongsong munisi kaliber 38 mm maka Terdakwa yakin uang milik Terdakwa akan dikembalikan, sehingga Terdakwa spontanitas menerima menjaminkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) kelongsong munisi kaliber 38 mm dari Saksi-4 dan Saksi-5 sebagai jaminan.
d. Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) kelongsong munisi kaliber 38 mm dari Saksi-4 dan Saksi-5 sebagai jaminan Saksi-4 meminjam uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa amankan di dalam lemari bekas yang berada di samping kamar mandi rumah Terdakwa, selain itu Terdakwa juga melakukan penembakan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama Terdakwa lakukan beberapa kali penembakan di samping rumah Terdakwa di Perum Nuwou Sriwijaya Permai Blok F 2 No.02 Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan namun hanya 1 (satu) butir munisi yang meletus, yang kedua Terdakwa melakukan beberapa kali penembakan di depan rumah orang tua Saksi-5 Jl. Teuku Cik Ditiro Gg.Melati 3 Kel. Sumberejo Sejahtera Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung Prov. Lampung, namun hanya 1 (satu) butir munisi juga yang dapat meletus.
e. Bahwa Terdakwa melakukan 2 (dua) kali penembakan dengan sasaran/arah tembakan kebawah/ketanah untuk memastikan senjata tersebut apakah dalam keadaan rusak atau dalam keadaan baik;
f. Bahwa Terdakwa melakukan penembakan dengan cara Terdakwa pegang senjata dengan tangan kanan selanjutnya Terdakwa membuka kunci yang berada di bagian kiri senjata api, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan rumah silinder sehingga dapat bergeser kesamping kiri, selanjutnya munisi dimasukkan satu persatu ke rumah silinder, lalu rumah silinder dikembalikan seperti semula dengan menggeser ke sebelah kanan dan secara otomatis senjata tersebut siap untuk ditembakan;
g. Bahwa pada sekira bulan April atau bulan Mei 2024, tepatnya pada saat Terdakwa datang ke rumah orang tua Saksi-5 yang beralamat di Jl. Teuku Cik Ditiro Gg. Melati 3 Kel. Sumberrejo Sejahtera Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung Prov. Lampung, pada saat itu Terdakwa mengeluarkan dan memperlihatkan kepada Saksi-5 senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) kelongsong munisi kaliber 38 mm, Saksi-5 menyatakan pernah melihat senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) kelongsong munisi kaliber 38 mm, kemudian Terdakwa mencoba menembakkan/meletuskan beberapa kali di halaman belakang rumah orang tua Saksi-5, dari percobaan tersebut berhasil meletus munisi sebanyak 1 (satu) kali;
h. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB Dandenpom II/3 Lampung mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigi yang menginformasikan adanya keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam pengedaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, kemudian sekira pukul 02.30 WIB Dandenpom II/3 Lampung bersama Serda Bagus Wahyu Diansyah (Saksi-1) dan anggota lainya menuju depan Auto 2000 Jl. Raden Intan Kota Bandar Lampung untuk menemui Ipda Barnawi, setibanya di sana Dandenpom II/3, Saksi-1 dan anggota lainya bertemu dengan Ipda Barnawi yang telah selesai melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa (sipil) bernama Sdr. Danny;
i. Bahwa pada pukul 03.00 WIB Dandenpom II/3, Saksi-1 dan anggota lainya dengan didampingi oleh Ketua RT 07 Dusun 2 Desa Hajimena yaitu Sertu Tarmidi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yaitu Terdakwa (Praka Evan Sopian) di rumahnya yang terletak di Perumahan Nuwou Sriwijaya Permai Blok F 2 No.02 Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lamsel;
j. Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan Terdakwa, personel Denpom II/3 menemukan dan mengamankan:
1) 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver 2) 25 (dua puluh lima) kelongsong 3) 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm 4) 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
k. Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi tajam kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) kelongsong munisi kaliber 38 mm dari Saksi-4 (Bripka Prima Arien Delon) anggota Polda Lampung dan barang bukti tersebut ditemukan dalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berada di dalam rumah Terdakwa di Perum Nuwou Sriwijaya Blok F 2 No 02 Kel. Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan;
l. Bahwa berdasarkan surat Dandenpom II/3 Nomor : B/488/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang permohonan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi kaliber 38 mm, 25 (dua puluh lima) buah kelongsong kaliber 38 mm, dan berdasarkan Surat Perintah Dandenpal II/3 Nomor Sprin/191/IX/2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan barang bukti, dan Saksi-3 melaksanakan tugas pemeriksaan barang bukti tersebut dengan cara/metoda pemeriksaan fisik dan membandingkan dengan senjata organik TNI AD (FN kaliber 9 mm);
m. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Saksi-3 terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver diketahui merupakan senjata api rakitan yang dapat digunakan secara normal dan dapat ditembakkan, terhadap 27 (dua puluh tujuh) butir munisi 38 mm diketahui munisi tersebut adalah munisi tajam aktif dan terhadap 25 (dua puluh lima) buah kelongsong merupakan kelongsong munisi kaliber 38 mm, namun munisi maupun kelongsong munisi tersebut bukan munisi standar TNI AD
n. Bahwa Saksi-3 menjelaskan cara kerja 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver sebelum ditembakkan, terlebih dahulu pelatuk senjata ditekan/kokang kebelakang sehingga rumah silinder dapat bergeser kesamping kiri, kemudian munisi dimasukkan satu persatu ke rumah silinder lalu rumah silinder dikembalikan seperti semula bergeser ke sebelah kanan, kemudian senjata api siap untuk ditembakkan;
o. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 404/IX/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Komisi Barang Bukti Senjata Api Pendek Pistol Rakitan Jenis Revolver oleh Denpal II/3 Bandar Lampang telah memeriksa materiil berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver, 27 (dua puluh tujuh) butir munisi kaliber 38 mm dan 25 (dua puluh lima) buah kelongsong kaliber 38 mm dan menyatakan senjata tersebut adalah senjata Pistol Rakitan karena tidak terdapat ulir dan galangan pada laras dan bukan merupakan senjata standar/organik TNI AD, Munisi sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir Kal. 38 bukan merupakan munisi standar/organik TNI AD dan kelongsong sebanyak 25 (dua puluh lima) butir bukan merupakan kelongsong munisi standar/organik TNI AD;
p. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 05/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Uji Tembak Barang Bukti Senjata Api Pendek Pistol Rakitan oleh Benglap II/3-1 Denpal II/3 Bandar Lampang pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 oleh Saksi-6 (Kopda Nurdin) selaku Saksi Ahli yang ditunjuk, telah melaksanakan pengujian berupa uji tembak pada barang bukti berupa Senjata Api Ilegal jenis Revolver warna Silver kaliber 3,8 mm yang didampingi oleh personel Denpom II/3 dan dilaksanakan di lapangan tembak Perbakin Lampung yang beralamat di Jl. Endro Suratmin, Harapan Jaya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung dengan tahapan uji tembak pada senjata api illegal jenis Revolver warna Silver yaitu, mempersiapkan barang bukti berupa Senjata Api Ilegal jenis Revolver warna Silver tersebut, kemudian Saksi-6 memasukkan munisi kedalam silinder sebanyak 6 (enam) butir munisi kaliber 3,8 mm, selanjutnya Saksi-6 tarik pemukul, kemudian yang terakhir Saksi-6 tarik picu, bahwa barang bukti senjata api tersebut saat dilakukan uji tembak dapat berfungsi atau bisa ditembakkan dengan beberapa kali penarikan picu baru dapat meletus dan untuk perkenaan dengan jarak 3 (tiga) meter tembakan mengenai sasaran.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |