Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.I-04/AD/III/2026 Eni Sulisdawati SH Pratu Bayu Anas Amanu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.I-04/AD/III/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/27/III/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Pratu Bayu Anas Amanu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal delapan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal sepuluh bulan Juni dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun  dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Bayu Anas Amanu adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Yonif 143/TWEJ pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Tabakpan 6 Ru 3 III Kipan C dengan pangkat terakhir Pratu NRP 1721107020001060.

 

b.         Bahwa pada tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB Dankipan C Yonif 143/TWEJ a.n. Lettu Inf Eko Gondo Pranolo mengambil apel Frontal kembali setelah cuti lebaran Idul Fitri anggota Kipan C Yonif 143/TWEJ dan diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Danru 1 Ton 2 Kipan C a.n. Serda Apriyana mencoba menghubungi Terdakwa namun hanphone Terdakwa tidak aktif, kemudian Dankipan C Yonif 143/TWEJ memerintahkan Danton Kipan C a.n. Letda Inf Tomi Setiawan dan Serda Apriyana anggota Kipan C Yonif 143/TWEJ untuk mengecek Terdakwa di rumah orang tuanya yang beralamat di Kab. Lampung Timur dan bertemu dengan Sdr. Mujiono ayah Terdakwa dan Sdr. Renu Kakak dari Terdakwa memberikan keterangan bahwa Terdakwa tidak pulang ke rumah dari cuti lebaran.

 

c.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pihak satuan berupaya melakukan pencarian dan penangkapan Terdakwa dan melakukan pengecekan ditempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa tetapi Terdakwa tidak berhasil ditemukan.

d.         Bahwa pihak Kesatuan Yonif 143/TWEJ dalam hal ini Danyonif 143/TWEJ setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah lalu mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/116/IV/2023 tanggal 21 April 2025 tentang pencarian orang dan telah melaporkan ke Komando atas berupa Laporan THTI ke-1, Laporan THTI ke-2, Laporan THTI ke-3 dan Laporan Desersi.

 

e.         Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan baik melalui surat maupun telepon, dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik Satuan.

 

f.          Bahwa kesatuan Yonif 143/TWEJ melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung sesuai dengan Surat Danyonif 143/TWEJ Nomor R/24/V/2025 tanggal 31 Mei 2025 dan memerintahkan Saksi-1 (Sertu Ryan Tri Yulianto) melaporkan perbuatan Terdakwa ke ke Denpom II/3 Lampung seusai dengan Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/VI/2025/idik tanggal 10 Juni 2025 guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 atau selama 64 (enam puluh empat) hari secara berturut turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Nomor LP-09/A-09/VI/2025/idik tanggal 10 Juni 2025.

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya