Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio warna Hitam Nopol BG 5155 JAC, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Tasik, Kota Palembang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |