Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
40-K/PM.I-04/AU/IV/2024 | Zarkasi, SH | Dedy Parmanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40-K/PM.I-04/AU/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/33/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untu menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Dedy Parmanto masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 2007 dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Sejursarta Administrasi Personel di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 3 bulan. Penempatan dinas pertama di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa melaksanakan pendidikan Secaba Reguler Angkatan 35 di Lanud Adi Soemarmo selama 3 bulan, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Lanud Sri Mulyono Herlambang sebagai Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sampai dengan perbuatan menjadi perkara sekarang ini; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-2) sejak tahun 2009 pada saat Terdakwa berdinas di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, kenal dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) sejak bulan November 2021, kenal dengan Lettu Adm Mukti Amin Wibowo, S.T.Han (Saksi-13) sejak bulan Januari 2023 dan dengan Letkol Adm Dondy Rinaldo, S.Pd (Saksi-14), sejak tahun 2017 pada saat Saksi-14 menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang. Antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-13 serta Saksi-14 tidak ada hubungan keluarga maupun familiy melainkan hanya hubungan sebatas hubungan atasan dengan bawahan; c. Bahwa sekira bulan Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11 Nomer 7 Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-2 diminta bantuannya oleh kakak kandung Casis a.n. Rio Iskandar yang bernama Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-4) untuk meloloskan Casis Rio Iskandar dalam seleksi Semata PK Gelombang I TA 2023, dengan kesepakatan awal agar Saksi-4 menyiapkan dana sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh oleh Saksi-2; d. Bahwa setelah menerima titipan dari Saksi-4 tersebut Saksi-2 kemudian menitipkan Casis a.n. Rio Iskandar kepada Terdakwa agar bisa lolos seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) pada saat Casis Rio Iskandar dinyatakan lulus Pantukhir daerah, Terdakwa menerima titipan casis a.n. Rio Iskandar dari Saksi-2 pada jam dinas bertempat di Ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; e. Bahwa masih pada awal Januari 2023 Terdakwa menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang yang saat itu dijabat oleh Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk menitipkan Casis Semata PK Gel I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dengan mengatakan “Mohon ijin Kadis, kami ada muatan 1 (satu) orang dan juga berdasarkan dana adanya Rp130.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah)”, yang dijawab oleh Saksi-3 selanjutnya “Oke, ngak apa-apa yang penting anaknya sehat dan bagus” dan Terdakwa menjawab “Siap Kadis”. Dalam penerimaaan seleksi Semata PK Gel I TA 2023 Saksi-3 terdaftar sebagai Panitia dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Panitia Daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; f. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-4 menyerahkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp195.000.000.00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11 Nomer 7 Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sedangkan kekurangan uang sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) akan dibayarkan kemudian; h. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023, setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus seleksi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Saksi-2 menyerahkan uang titipan Saksi-4 kepada Terdakwa sebesar Rp 170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 5, Nomor 6, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; i. Bahwa masih pada bulan Maret 2023 setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang selanjutnya Casis a.n. Rio Iskandar berangkat untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Lanud Adi Sumarmo Solo; j. Bahwa bertempat di samping kantor Mako Lanud tepatnya di samping Ruang Sound System, Saksi-2 menemui Serda Kemas M. Febri Ichsan (Saksi-9) NRP 533466, jabatan/kesatuan Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk meminta tolong memonitoring dan membantu Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Rio Iskandar yang sedang melaksanakan seleksi masuk menjadi prajurit TNI AU di tingkat pusat (Lanud Adi Sumarmo Solo) dan agar dikomunikasikan dengan Sertu Amirudin (Saksi-11) yang berdinas di Diajurit Disminpersau jika ada kekurangan pada seleksi tingkat pusat; k. Bahwa dari memonitoring Casis a.n. Rio Iskandar di tingkat Pusat Lanud Adi Sumarmo Solo Saksi-11 menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar sudah masuk dalam daftar casis yang lulus, selanjutnya Saksi-9 menginformasikan kepada Saksi-2 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar tersebut lolos, kemudian pada saat pengumuman seleksi tingkat Pusat tanggal 29 Maret 2023 Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus dan masuk pendidikan dan imbalan yang diberikan Saksi-2 kepada Saksi-9 karena lulusnya Casis a.n. Rio Iskandar sebesar Rp3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi-11 sebesar Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); l. Bahwa pada tanggal 1 April 2023 Terdakwa menyerahkan uang tunai yang diterimanya dari Saksi-2 sebesar Rp130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi-3 sebagai imbalan atas lulusnya Casis a.n Rio Iskandar tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang di rumah dinas Saksi-3 di Jalan Adi Soecipto Komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan saat itu yang melihat Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-3 adalah Serma Polin Sabda Harahap yang saat itu juga menyerahkan uang kepada Saksi-3 karena meloloskan 3 (tiga) orang Casis titipan Serma Polin Sabda Harahap; m. Bahwa masih pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-2 dihubungi melalui telepon oleh Pratu M. Ardiansya (Saksi-6) NRP 616149401544788, jabatan/kesatuan Ta Mudi Wadan Denhanud 472 Wing II Kopasgat keluarga Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya,. Dalam pembicaraan telepon tersebut Saksi-6 meminta bantuan kepada Saksi-2 untuk meloloskan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya lolos dalam Seleksi Semaba PK Gel I TA 2023, tingkat daerah maupun pusat dengan kesepakatan awal agar Saksi-6 menyiapkan dana sebesar Rp280.000.000.00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya lolos seleksi daerah maupun pusat dan masuk pendidikan serta uang tersebut diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh; n. Bahwa selanjutnya setelah menerima titipan Casis dari Saksi-6 kemudian Saksi-2 menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut kepada Terdakwa supaya Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dibantu agar lolos seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji Saksi-2 akan menyerahkan uang sejumlah Rp222.000.000.00 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat agar Terdakwa menginformasikan kepada Saksi-2; o. Bahwa selanjutnya setelah ada kesepakatan antara Saksi-2 dengan Terdakwa untuk menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya kemudian masih pada bulan Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Terdakwa menghadap Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang a.n. Lettu Adm Mukti Amin Wibowo, S.T.Han (Saksi-13) dan menyampaikan kepada Saksi-13 “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)“, selanjutnya dijawab oleh Saksi-13 “Oke, om ded lanjut saja” dan Terdakwa jawab “Siap bapak” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi-13 “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) untuk muatan saya ini” dan dijawab Saksi-13“ Terserah om ded” akan tetapi pada pelaksanaannya Terdakwa tidak menghadap Saksi-3 karena Terdakwa sudah menitipkannya kepada Saksi-13; p. Bahwa setelah mendapat titipan Casis a.n. Abdi Wijaya dari Terdakwa, Saksi-13 kemudian memonitor hasil tes daerah dan dua hari sebelum Pantokhir daerah Saksi-13 menyampaikan dan mengingatkan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) di ruang kerja Saksi-3 terkait Casis a.n. Abdi Wijaya dan oleh Saksi-3 Casis a.n. Abdi Wijaya langsung; q. Bahwa setelah melaksanakan Pantokhir Casis a.n. Abdi Wijaya yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi-13 dinyatakan lulus seleksi Semaba PK Gel I TA 2023 tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang, selanjutnya Casis a.n. Abdi Wijaya berangkat untuk seleksi tingkat pusat di Lanud Adi Sumarmo Solo; r. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 Saksi-2 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara transfer ke rekening BNI milik Terdakwa (Nomor Rekening Terdakwa lupa) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp 217.000.000,-(dua ratus tujuh belas juta rupiah), saat Terdakwa menerima Transfer uang dari Saksi-2, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang; s. Bahwa setelah Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan mengikuti seleksi tingkat pusat, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2023 pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya sedang melaksanakan seleksi tingkat pusat Saksi-2 menghubungi Saksi-6 untuk mengirim uang sebesar Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan ada masalah di seleksi Tim tes Keswa; t. Bahwa pada awal bulan Juni 2023 Saksi-4 membayar kekurangan uang yang dijanjikan kepada Saksi-2 untuk mengurus kelulusan Casis a.n. Rio Iskandar lulus dalam seleksi Secata PK Gel I TA. 2023 dalam bentuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy kepada Saksi-1 di rumah Saksi-2 di Komplek TNI AU Barak 11, Nomer 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; u. Bahwa masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di samping Ruang Sound System Terdakwa meminta bantuan Kemas M. Febri Ichsan NRP 533466, jabatan/kesatuan Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-9) untuk memonitoring hasil seleksi pusat dan membantu meluluskan Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 yang bernama Sdr. Abdi Wijaya yang sedang melaksanakan seleksi masuk menjadi prajurit TNI AU di tingkat pusat (Lanud Adi Sumarmo Solo) dan agar dikomunikasikan dengan Sertu Amirudin (Saksi-11) yang berdinas di Diajurit Disminpersau jika ada kekurangan pada seleksi tingkat pusat; v. Bahwa dari memonitoring Casis a.n. Abdi Wijaya di tingkat pusat Lanud Adi Sumarmo Solo Saksi-11 menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis a.n. Abdi Wijaya sudah masuk dalam daftar casis yang lulus, namun berdasarkan informasi dari Saksi-2 melalui telepon Casis a.n. Abdi pada saat seleksi pusat ada permasalahan pada bidang Litpers dan pada saat Pantukhir Pusat masih posisi sebagai cadangan sehingga Saksi-9 menyampaikan lewat telepon kepada Saksi-11 untuk dibantu supaya Casis tersebut lulus dalam seleksi tingkat pusat dan Saksi-9 mengirimkan uang kepada Saksi-11 sebagai imbalan atas kelulusan Casis a.n. Abdi Wijaya, yang pertama sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp4.000.000.00 (empat juta rupiah) dan Saksi-9 Rp 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), di mana uang tersebut berasal dari Saksi-2 yang dikirimkan ke Saksi-9 dengan 2 (dua) kali pengiriman yakni yang pertama sebesar Rp 5.000.000.00(lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp8.500.000.00 ( delapan juta lima ratus ribu rupiah); w. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB sebelum Pantukhir pusat Saksi-2 kembali menghubungi Saksi-6 agar mengirim uang sebesar Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan ada masalah di seleksi Tim tes Psikologi, sehingga total uang yang diserahkan oleh Saksi-6 kepada Saksi-2 untuk biaya kelulusan Casis a.n. Abdi Wijaya sebesar Rp 320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah); x. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa mengambil uang yang dititipkan oleh Saksi-2 kepada Terdakwa sebagai imbalan karena Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang di Bank BNI Pusat di Palembang sebesar Rp200.000.000.00(dua ratus juta rupiah) dengan tujuan Terdakwa standbykan dan oleh Terdakwa nantinya akan diberikan kepada Saksi-13 sesuai dengan kesepakatan awal tetapi Terdakwa belum sempat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi-13 karena Terdakwa sudah diminta keterangan oleh personil Dispamsanau di Lanud Sri Mulyono Herlambang terkait masalah rekrutmen prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; y. Bahwa dikarenakan kebingungan menyimpan uang sebesar Rp 217.000.000.00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang diberikan Saksi-2 kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Serma Rus Harmanwanto (Saksi-10) dan beberapa anggota Minpers untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang tua Casis namun karena Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers tersebut tidak mengetahui dan tidak kenal dengan orang tua Casis yang dimaksud langsung menolaknya, selanjutnya Terdakwa meninggalkan begitu saja uang tersebut di Saung sehingga membuat Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers kebingungan. Selanjutnya Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers sepakat untuk menyerahkan uang tersebut keesokan harinya kepada istri Terdakwa; z. Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Pratu Tio berangkat ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut ke istri Terdakwa namun istri Terdakwa menolak sehingga Pratu Tio membawa uang tersebut ke kantor Dispers, untuk disimpan selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Letda Sus Suprianto (Ps Kakandi Intel Lanud Sri Mulyono Herlambang) di Kantor Intel Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan disaksikan oleh Serda Seva dan Staf Minpers lainnya antara lain Letda Adm Maradona, Kopda Jaka dan Serda Iksan;. aa. Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tua/keluarga Casis (Rio Iskandar) karena Terdakwa berkomunikasi dan menerima uang dari Saksi-2, Terdakwa baru mengetahui orang tua kandung dari Casis a.n. Rio Iskandar saat dilakukan pemeriksaan saat ini yaitu bernama Sdr. Ismanto (bapak kandung) dan Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-4) kakak Kandung Sdr Rio iskandar; bb. Bahwa untuk mengurus Casis a.n. Rio Iskandar lulus seleksi Secata PK Gel I TA. 2023 dan Casis a.n. Abdi Wijaya lulus dalam seleksi Semaba PK Gel I TA 2023 Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tua/keluarga Casis Rio Iskandar maupun Casis Sdr. Abdi Wijaya, yang berkomunikasi langsung dengan keluarga para Casis yakni Saksi-2, sedangkan Terdakwa hanya berkomunikasi dan menerima uang dari Saksi-2. Terdakwa mengetahui bahwa Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut titipan dari Saksi -6, Anggota Pasgat di Makasar dan Terdakwa juga baru mengetahui orang tua dari Casis a.n. Abdi Wijaya adalah Sdr. Gundra Wijaya (bapak atau Saksi-8) dan Sdr. Hendra Putra Wijaya (kakak atau Saksi-7) pada saat diminta keterangan oleh Penyidik; cc. Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan karena telah membantu meloloskan dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar sebesar Rp40.000.000.00(empat juta rupiah) sudah habis untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan keuntungan Terdakwa membantu seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya sebesar Rp5.000.000.00(lima juta rupiah) sudah habis terpakai; dd. Bahwa selain Tahun 2023, Terdakwa pada tahun 2014 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 juga pernah membantu Casis supaya lolos dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU baik tingkat Daerah maupun tingkat Pusat dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang. Para Casis tersebut yaitu: 1) Untuk Semata PK TNI AU Khusus Paskhas TA. 2021 Terdakwa meloloskan Casis a.n. Rizkon Hakim, pada akhir tahun 2020 (bulan dan tanggal lupa) pada saat berada di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau pada saat Casis a.n. Rizkon Hakim sudah mendaftar, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa menitip Casis a.n. Rizkon Hakim dan menyampaikan kepada Terdakwa ada dana Rp170.000.000.00(seratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksakan Pantukhir daerah serta apabila tidak lulus uang akan dikembalikan utuh kepada orang tua/keluarga Casis, mendapat titipan Casis dari Saksi-2 agar Casis a.n. Rizkon Hakim lulus seleksi Semata PK TNI AU Khusus Paskhas TA. 2021 Terdakwa meminta bantuan kepada Letkol Adm Dondy Rinaldo S.P.d. (Saksi-14) mantan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang pada saat seleksi Administrasi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi-14 di Kantor Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang setelah Casis dinyatakan lulus dan masuk pendidikan; 2) Untuk Semata PK TNI AU Gel II TA 2021, Terdakwa meloloskan Casis Sdr. Agung Budiman dan pada tahun 2021 (bulan dan tanggal lupa) pada saat Terdakwa berada di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau pada saat Casis sudah mendaftar, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa menitip Casis a.n. Agung Budiman dan mengatakan kepada Terdakwa ada dana sebesar Rp160.000.000.00 ( seratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksakan Pantukhir daerah serta apabila tidak lulus uang akan dikembalikan utuh kepada orang tua/keluarga Casis, pada saat itu Terdakwa mengatakan akan mengusahakannya. Supaya Casis yang bernama Sdr. Agung Budiman lolos seleksi Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 Terdakwameminta bantuan kepada Saksi-14 (mantan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang) pada saat seleksi Administrasi tingkat Daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi-14 di rumah Saksi-14 di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang setelah Casis dinyatakan lulus dan masuk pendidikan; 3) Untuk Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021,Terdakwa meloloskan Casis Sdr. Surya Kusuma Jaya awalnya pada pertengahan tahun 2021 (bulan dan tanggal lupa) pada saat Terdakwa berada di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau pada saat Casis sudah mendaftar, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa menitip Casis a.n. Sdr. Surya Kusuma Jaya dan mengatakan kepada Terdakwa ada dana sebesar Rp215.000.000.00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan uang tersebut untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah serta apabila tidak lulus uang akan dikembalikan utuh kepada orang tua/keluarga Casis. Supaya Casis yang bernama Sdr. Surya Kusuma Jaya supaya lolos Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-14 (mantan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang) pada saat seleksi Administrasi tingkat Daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp180.000.000.00 (seratus delapan puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi-14 di Rumah Dinas Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang setelah Casis dinyatakan lulus dan masuk pendidikan; ee. Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan karena telah membantu meloloskan Casis dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU a.n Sdr. Rizkon Hakim (Semata PK Gel 1 TA 2021), Sdr. Agung Budiman (Semata PK Gel II TA 2021) dan Sdr. Surya Kusuma Jaya (Semaba PK Gel. 1 TA 2021) dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU Semaba PK Gel. 1 TA 2021) sebesar Rp65.000.000.00.(enam puluh lima juta rupiah) keuntungan yang didapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu keluarga serta membayar hutang Terdakwa kepada saudara,dan ff. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2, Saksi-3, Saksi-13 dan Saksi-14 yang membantu para Casis titipan Saksi-2 untuk meloloskan para Casis tersebut lolos dalam rekrutmen penerimaan Prajurit TNI AU TA 2021 dan Tahun 2023 dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum dengan cara Saksi-2 melakukan serangkaian kebohongan kepada orang tua/keluarga Casis dengan mengatakan untuk lolos dalam seleksi rekrutmen penerimaan Prajurit TNI AU TA 2021 dan Tahun 2023 harus menyerahkan sejumlah uang dan hal tersebut membuat para orang tua/keluarga Casis percaya dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi-2 dan Terdakwa kemudian ikut serta membantu Saksi-2 untuk dapat meloloskan para Casis dalam rekrutmen penerimaan prajurit TNI AU dengan meminta bantuan kepada Saksi-3, Saksi-13 dan Saksi-14 yang terlibat dalam kepanitian penerimaan prajurit TNI AU Tahun 2021 dan 2023 di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan memberikan imbalan sedangkan Saksi-13 belum sempat menerima imbalan karena Terdakwa diminta keterangan oleh personil Dispamsanau di Lanud Sri Mulyono Herlambang terkait masalah rekrutmen prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang, padahal Terdakwa, Saksi-2, Saksi-3, Saksi-13 dan Saksi-14 sudah mengetahui untuk dapat diterima menjadi prajurit TNI AU tidak dipungut biaya sama sekali; gg. Bahwa walaupun para Casis lolos diterima menjadi prajurit TNI AU namun perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-13 dan Saksi-14 yang telah merugikan keluarga/orang tua para Casis yang mengikuti seleksi peneriman Prajurit TNI AU T.A. 2021 dan T.A. 2023 dan mencemarkan nama baik TNI AU pada umumnya dan satuan Terdakwa Lanud Sri Mulyono Herlambang pada khususnya, sehinggga Serka Yoyok Edi Irawan Ba Idik Tim Idik Satrikning Puspomau melaporkan perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-13 dan Saksi-14 ke Puspomau pada tanggal 16 Juli 2023 (Sesuai Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-15/VII/2023/Piuspomau tanggal 16 Juli 2023 atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan pada bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga , bertempat di Ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untu menyerahkan barng sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Dedy Parmanto masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 2007 dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Sejursarta Administrasi Personel di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 3 bulan. Penempatan dinas pertama di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa melaksanakan pendidikan Secaba Reguler Angkatan 35 di Lanud Adi Soemarmo selama 3 bulan, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Lanud Sri Mulyono Herlambang sebagai Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sampai dengan perbuatan menjadi perkara sekarang ini; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-2) sejak tahun 2009 pada saat Terdakwa berdinas di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, kenal dengan Letkol Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) sejak bulan November 2021, kenal dengan Lettu Adm Mukti Amin Wibowo, S.T.Han (Saksi-13) sejak bulan Januari 2023 dan dengan Letkol Dondy Rinaldo, S.Pd (Saksi-14), sejak tahun 2017 pada saat Saksi-14 menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang. Antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-13 serta Saksi-14 tidak ada hubungan keluarga maupun familiy melainkan hanya hubungan sebatas hubungan atasan dengan bawahan; c. Bahwa sekira bulan Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11 Nomer 7 Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-2 diminta bantuannya oleh kakak kandung Casis a.n. Rio Iskandar yang bernama Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-4) untuk meloloskan Casis Rio Iskandar dalam seleksi Semata PK Gelombang I TA 2023, dengan kesepakatan awal agar Saksi-4 menyiapkan dana sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh oleh Saksi-2; d. Bahwa setelah menerima titipan dari Saksi-4 tersebut Saksi-2 kemudian menitipkan Casis a.n. Rio Iskandar kepada Terdakwa agar bisa lolos seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) pada saat Casis Rio Iskandar dinyatakan lulus Pantukhir daerah Terdakwa menerima titipan casis a.n. Rio Iskandar dari Saksi-2 pada jam dinas bertempat di Ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; ; e. Bahwa masih pada awal Januari 2023 Terdakwa menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang yang saat itu dijabat oleh Letkol Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk menitipkan Casis Semata PK Gel I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dengan mengatakan “Mohon ijin Kadis, kami ada muatan 1 (satu) orang dan juga berdasarkan dana adanya Rp130.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah)”, yang dijawab oleh Saksi-3 selanjutnya “Oke, ngak apa-apa yang penting anaknya sehat dan bagus” dan Terdakwa menjawab “Siap Kadis”. Dalam penerimaaan seleksi Semata PK Gel I TA 2023 Saksi-3 terdaftar sebagai Panitia dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Panitia Daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; f. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-4 menyerahkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp195.000.000.00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11 Nomer 7 Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sedangkan kekurangan uang sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) akan dibayarkan kemudian; h. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023, setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus seleksi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Saksi-2 menyerahkan uang titipan Saksi-4 kepada Terdakwa sebesar Rp 170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 5, Nomor 6, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; i. Bahwa masih pada bulan Maret 2023 setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang selanjutnya Casis a.n. Rio Iskandar berangkat untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Lanud Adi Sumarmo Solo; j. Bahwa bertempat di samping kantor Mako Lanud tepatnya di samping Ruang Sound System, Saksi-2 menemui Serda Kemas M. Febri Ichsan (Saksi-9) NRP 533466, jabatan/kesatuan Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk meminta tolong memonitoring dan membantu Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Rio Iskandar yang sedang melaksanakan seleksi masuk menjadi prajurit TNI AU di tingkat pusat (Lanud Adi Sumarmo Solo) dan agar dikomunikasikan dengan Sertu Amirudin (Saksi-11) yang berdinas di Diajurit Disminpersau jika ada kekurangan pada seleksi tingkat pusat; k. Bahwa dari memonitoring Casis a.n. Rio Iskandar di tingkat Pusat Lanud Adi Sumarmo Solo Saksi-11 menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar sudah masuk dalam daftar casis yang lulus, selanjutnya Saksi-9 menginformasikan kepada Saksi-2 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar tersebut lolos, kemudian pada saat pengumuman seleksi tingkat Pusat tanggal 29 Maret 2023 Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus dan masuk pendidikan dan imbalan yang diberikan Saksi-2 kepada Saksi-9 karena lulusnya Casis a.n. Rio Iskandar sebesar Rp3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi-11 sebesar Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); l. Bahwa pada tanggal 1 April 2023 Terdakwa menyerahkan uang tunai yang diterimanya dari Saksi-2 sebesar Rp130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi-3 sebagai imbalan atas lulusnya Casis a.n Rio Iskandar tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang di rumah dinas Saksi-3 di Jalan Adi Soecipto Komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan saat itu yang melihat Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-3 adalah Serma Polin Sabda Harahap yang saat itu juga menyerahkan uang kepada Saksi-3 karena meloloskan 3 (tiga) orang Casis titipan Serma Polin Sabda Harahap; m. Bahwa masih pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-2 dihubungi melalui telepon oleh Pratu M. Ardiansya (Saksi-6) NRP 616149401544788, jabatan/kesatuan Ta Mudi Wadan Denhanud 472 Wing II Kopasgat keluarga Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dalam pembicaraan telepon tersebut Saksi-6 meminta bantuan kepada Saksi-2 untuk meloloskan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya lolos dalam Seleksi Semaba PK Gel I TA 2023, tingkat daerah maupun pusat dengan kesepakatan awal agar Saksi-6 menyiapkan dana sebesar Rp280.000.000.00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya lolos seleksi daerah maupun pusat dan masuk pendidikan serta uang tersebut diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh; n. Bahwa selanjutnya setelah menerima titipan Casis dari Saksi-6 kemudian Saksi-2 menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut kepada Terdakwa supaya Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dibantu agar lolos seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji Saksi-2 akan menyerahkan uang sejumlah Rp222.000.000.00 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat agar Terdakwa menginformasikan kepada Saksi-2; o. Bahwa selanjutnya setelah ada kesepakatan antara Saksi-2 dengan Terdakwa untuk menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya kemudian masih pada bulan Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Terdakwa menghadap Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang a.n. Lettu Adm Mukti Amin Wibowo, S.T.Han (Saksi-13) dan menyampaikan kepada Saksi-13 “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)“, selanjutnya dijawab oleh Saksi-13 “Oke, om ded lanjut saja” dan Terdakwa jawab “Siap bapak” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi-13 “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) untuk muatan saya ini” dan dijawab Saksi-13“ Terserah om ded” akan tetapi pada pelaksanaannya Terdakwa tidak menghadap Saksi-3 karena Terdakwa sudah menitipkannya kepada Saksi-13; p. Bahwa setelah mendapat titipan Casis a.n. Abdi Wijaya dari Terdakwa, Saksi-13 kemudian memonitor hasil tes daerah dan dua hari sebelum Pantokhir daerah Saksi-13 menyampaikan dan mengingatkan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) di ruang kerja Saksi-3 terkait Casis a.n. Abdi Wijaya dan oleh Saksi-3 Casis a.n. Abdi Wijaya langsung; q. Bahwa setelah melaksanakan Pantokhir Casis a.n. Abdi Wijaya yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi-13 dinyatakan lulus seleksi Semaba PK Gel I TA 2023 tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang, selanjutnya Casis a.n. Abdi Wijaya berangkat untuk seleksi tingkat pusat di Lanud Adi Sumarmo Solo; r. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 Saksi-2 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara transfer ke rekening BNI milik Terdakwa (Nomor Rekening Terdakwa lupa) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp217.000.000.00(dua ratus tujuh belas juta rupiah) Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang; s. Bahwa setelah Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan mengikuti seleksi tingkat pusat, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2023 pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya sedang melaksanakan seleksi tingkat pusat Saksi-2 menghubungi Saksi-6 untuk mengirim uang sebesar Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan ada masalah di seleksi Tim tes Keswa; t. Bahwa pada awal bulan Juni 2023 Saksi-4 membayar kekurangan uang yang dijanjikan kepada Saksi-2 untuk mengurus kelulusan Casis a.n. Rio Iskandar lulus dalam seleksi Secata PK Gel I TA. 2023 dalam bentuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy kepada Saksi-1 di rumah Saksi-2 di Komplek TNI AU Barak 11, Nomer 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; u. Bahwa masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di samping Ruang Sound SystemTerdakwa meminta bantuan Kemas M. Febri Ichsan NRP 533466, jabatan/kesatuan Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-9) untuk memonitoring hasil seleksi pusat dan membantu meluluskan Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 yang bernama Sdr. Abdi Wijaya yang sedang melaksanakan seleksi masuk menjadi prajurit TNI AU di tingkat pusat (Lanud Adi Sumarmo Solo) dan agar dikomunikasikan dengan Sertu Amirudin (Saksi-11) yang berdinas di Diajurit Disminpersau jika ada kekurangan pada seleksi tingkat pusat; v. Bahwa dari memonitoring Casis a.n. Abdi Wijaya di tingkat pusat Lanud Adi Sumarmo Solo Saksi-11 menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis a.n. Abdi Wijaya sudah masuk dalam daftar casis yang lulus, namun berdasarkan informasi dari Saksi-2 melalui telepon Casis a.n. Abdi pada saat seleksi pusat ada permasalahan pada bidang Litpers dan pada saat Pantukhir Pusat masih posisi sebagai cadangan sehingga Saksi-9 menyampaikan lewat telepon kepada Saksi-11 untuk dibantu supaya Casis tersebut lulus dalam seleksi tingkat pusat dan Saksi-9 mengirimkan uang kepada Saksi-11 sebagai imbalan atas kelulusan Casis a.n. Abdi Wijaya, yang pertama sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp4.000.000.00 (empat juta rupiah) dan Saksi-9 Rp 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), di mana uang tersebut berasal dari Saksi-2 yang dikirimkan ke Saksi-9 dengan 2 (dua) kali pengiriman yakni yang pertama sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 8.500.000.00 ( delapan juta lima ratus ribu rupiah); w. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB sebelum Pantukhir pusat Saksi-2 kembali menghubungi Saksi-6 agar mengirim uang sebesar Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan ada masalah di seleksi Tim tes Psikologi, sehingga total uang yang diserahkan oleh Saksi-6 kepada Saksi-2 untuk biaya kelulusan Casis a.n. Abdi Wijaya sebesar Rp 320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah); x. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa mengambil uang yang dititipkan oleh Saksi-2 kepada Terdakwa sebagai imbalan karena Casis a.n. Abdi Wijaya di nyatakan lulus tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang di Bank BNI Pusat di Palembang sebesar Rp200.000.000.00(dua ratus juta rupiah) dengan tujuan Terdakwa standbykan dan oleh Terdakwa nantinya akan diberikan kepada Saksi-13 sesuai dengan kesepakatan awal tetapi Terdakwa belum sempat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi-13 karena Terdakwa sudah diminta keterangan oleh personil Dispamsanau di Lanud Sri Mulyono Herlambang terkait masalah rekrutmen prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; y. Bahwa dikarenakan kebingungan menyimpan uang sebesar Rp 217.000.000.00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang diberikan Saksi-2 kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Serma Rus Harmanwanto (Saksi-10) dan beberapa anggota Minpers untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang tua Casis namun karena Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers tersebut tidak mengetahui dan tidak kenal dengan orang tua Casis yang dimaksud langsung menolaknya, selanjutnya Terdakwa meninggalkan begitu saja uang tersebut di Saung sehingga membuat Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers kebingungan. Selanjutnya Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers sepakat untuk menyerahkan uang tersebut keesokan harinya kepada istri Terdakwa; z. Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Pratu Tio berangkat ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut ke istri Terdakwa namun istri Terdakwa menolak sehingga Pratu Tio membawa uang tersebut ke kantor Dispers, untuk disimpan selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Letda Sus Suprianto (Ps Kakandi Intel Lanud Sri Mulyono Herlambang) di Kantor Intel Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan disaksikan oleh Serda Seva dan Staf Minpers lainnya antara lain Letda Adm Maradona, Kopda Jaka dan Serda Iksan;. aa. Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tua/keluarga Casis (Rio Iskandar) karena Terdakwa berkomunikasi dan menerima uang dari Saksi-2, Terdakwa baru mengetahui orang tua kandung dari Casis a.n. Rio Iskandar saat dilakukan pemeriksaan saat ini yaitu bernama Sdr. Ismanto (bapak kandung) dan Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-4) kakak Kandung Sdr Rio iskandar;
bb. Bahwa untuk mengurus Casis a.n. Rio Iskandar lulus seleksi Secata PK Gel I TA. 2023 dan Casis a.n. Abdi Wijaya lulus dalam seleksi Semaba PK Gel I TA 2023 Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tua/keluarga Casis Rio Iskandar maupun Casis Sdr. Abdi Wijaya, yang berkomunikasi langsung dengan keluarga para Casis yakni Saksi-2, sedangkan Terdakwa hanya berkomunikasi dan menerima uang dari Saksi-2. Terdakwa mengetahui bahwa Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut titipan dari Saksi -6, Anggota Pasgat di Makasar dan Terdakwa juga baru mengetahui orang tua dari Casis a.n. Abdi Wijaya adalah Sdr. Gundra Wijaya (bapak atau Saksi-8) dan Sdr. Hendra Putra Wijaya (kakak atau Saksi-7) pada saat diminta keterangan oleh Penyidik;
cc. Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan karena telah membantu meloloskan dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 a.n. Rio Iskandar sebesar Rp40.000.000.00 (empat juta rupiah) sudah habis untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan keuntungan Terdakwa membantu seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 a.n. Abdi Wijaya sebesar Rp5.000.000.00(lima juta rupiah) sudah habis terpakai;
dd. Bahwa selain Tahun 2023, Terdakwa pada tahun 2014 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi-2 juga pernah membantu Casis supaya lolos dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU baik tingkat Daerah maupun tingkat Pusat dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang. Para Casis tersebut yaitu:
1) Untuk Semata PK TNI AU Khusus Paskhas TA. 2021 Terdakwa meloloskan Casis a.n. Rizkon Hakim, pada akhir tahun 2020 (bulan dan tanggal lupa) pada saat berada di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau pada saat Casis a.n. Rizkon Hakim sudah mendaftar, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa menitip Casis a.n. Rizkon Hakim dan menyampaikan kepada Terdakwa ada dana Rp170.000.000.00(seratus tujuh puluh juta rupiah) dan uang tersebut untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksakan Pantukhir daerah serta apabila tidak lulus uang akan dikembalikan utuh kepada orang tua/keluarga Casis, mendapat titipan Casis dari Saksi-2 agar Casis a.n. Rizkon Hakim lulus seleksi Semata PK TNI AU Khusus Paskhas TA. 2021 Terdakwa meminta bantuan kepada Letkol Adm Dondy Rinaldo S.P.d. (Saksi-14) mantan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang pada saat seleksi Administrasi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi-14 di Kantor Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang setelah Casis dinyatakan lulus dan masuk pendidikan; 2) Untuk Semata PK TNI AU Gel II TA 2021, Terdakwa meloloskan Casis Sdr. Agung Budiman dan pada tahun 2021 (bulan dan tanggal lupa) pada saat Terdakwa berada di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau pada saat Casis sudah mendaftar, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa menitip Casis a.n. Agung Budiman dan mengatakan kepada Terdakwa ada dana sebesar Rp160.000.000.00( seratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksakan Pantukhir daerah serta apabila tidak lulus uang akan dikembalikan utuh kepada orang tua/keluarga Casis, pada saat itu Terdakwa mengatakan akan mengusahakannya. Supaya Casis yang bernama Sdr. Agung Budiman lolos seleksi Semata PK TNI AU Gel II TA 2021 Terdakwameminta bantuan kepada Saksi-14 (mantan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang) pada saat seleksi Administrasi tingkat Daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi-14 di rumah Saksi-14 di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang setelah Casis dinyatakan lulus dan masuk pendidikan;
3) Untuk Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021,Terdakwa meloloskan Casis Sdr. Surya Kusuma Jaya awalnya pada pertengahan tahun 2021 (bulan dan tanggal lupa) pada saat Terdakwa berada di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau pada saat Casis sudah mendaftar, Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa menitip Casis a.n. Sdr. Surya Kusuma Jaya dan mengatakan kepada Terdakwa ada dana sebesar Rp215.000.000.00 (dua ratus lima belas juta rupiah) dan uang tersebut untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah serta apabila tidak lulus uang akan dikembalikan utuh kepada orang tua/keluarga Casis. Supaya Casis yang bernama Sdr. Surya Kusuma Jaya supaya lolos Semaba PK Pria TNI AU Gel II TA 2021 Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-14 (mantan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang) pada saat seleksi Administrasi tingkat Daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp180.000.000.00 (seratus delapan puluh juta rupiah) secara cash kepada Saksi-14 di Rumah Dinas Kadispers di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang setelah Casis dinyatakan lulus dan masuk pendidikan; ee. Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan karena telah membantu meloloskan Casis dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU a.n Sdr. Rizkon Hakim (Semata PK Gel 1 TA 2021), Sdr. Agung Budiman (Semata PK Gel II TA 2021) dan Sdr. Surya Kusuma Jaya (Semaba PK Gel. 1 TA 2021) dalam seleksi Rekrutmen Prajurit TNI AU Semaba PK Gel. 1 TA 2021) sebesar Rp 65.000.000,-.(enam puluh lima juta rupiah) keuntungan yang didapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu keluarga serta membayar hutang Terdakwa kepada saudara; ff. Bahwa walaupun para Casis lolos diterima menjadi prajurit TNI AU namun perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-13 dan Saksi-14 yang telah merugikan keluarga/orang tua para Casis yang mengikuti seleksi peneriman Prajurit TNI AU T.A. 2021 dan T.A. 2023 dan mencemarkan nama baik TNI AU pada umumnya dan satuan Terdakwa Lanud Sri Mulyono Herlambang pada khususnya, sehinggga Serka Yoyok Edi Irawan Ba Idik Tim Idik Satrikning Puspomau melaporkan perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-13 dan Saksi-14 ke Puspomau pada tanggal 16 Juli 2023 (Sesuai Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-15/VII/2023/Piuspomau tanggal 16 Juli 2023. gg. Bahwa walaupun para Casis lolos diterima menjadi prajurit TNI AU namun perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-13 dan Saksi-14 yang telah merugikan keluarga/orang tua para Casis yang mengikuti seleksi peneriman Prajurit TNI AU T.A. 2021 dan T.A. 2023 dan mencemarkan nama baik TNI AU pada umumnya dan satuan Terdakwa Lanud Sri Mulyono Herlambang pada khususnya, sehinggga Serka Yoyok Edi Irawan Ba Idik Tim Idik Satrikning Puspomau melaporkan perbuatan Terdakwa bersama Saksi-2, Saksi-13 dan Saksi-14 ke Puspomau pada tanggal 16 Juli 2023 (Sesuai Laporan Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat Ma Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan dan di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa Dedy Parmanto masuk menjadi prajurit TNI-AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 21 pada tahun 1998 di Lanud Adi Soemarmo selama 5 bulan kemudian lulus pada tahun 2007 dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti Sejursarta Administrasi Personel di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 3 bulan. Penempatan dinas pertama di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, selanjutnya pada tahun 2019 Terdakwa melaksanakan pendidikan Secaba Reguler Angkatan 35 di Lanud Adi Soemarmo selama 3 bulan, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Lanud Sri Mulyono Herlambang sebagai Ba. Operator Set Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sampai dengan perbuatan menjadi perkara sekarang ini; b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Lettu Tek Rudi Hermawan (Saksi-2) sejak tahun 2009 pada saat Terdakwa berdinas di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, kenal dengan Letkol Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) sejak bulan November 2021, kenal dengan Lettu Adm Mukti Amin Wibowo, S.T.Han (Saksi-13) sejak bulan Januari 2023 dan dengan Letkol Dondy Rinaldo, S.Pd (Saksi-14), sejak tahun 2017 pada saat Saksi-14 menjabat sebagai Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang. Antara Terdakwa dengan Saksi-2, Saksi-3 dan Saksi-13 serta Saksi-14 tidak ada hubungan keluarga maupun familiy melainkan hanya hubungan sebatas hubungan atasan dengan bawahan; c. Bahwa sekira bulan Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11 Nomer 7 Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-2 diminta bantuannya oleh kakak kandung Casis a.n. Rio Iskandar yang bernama Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-4) untuk meloloskan Casis Rio Iskandar dalam seleksi Semata PK Gelombang I TA 2023, dengan kesepakatan awal agar Saksi-4 menyiapkan dana sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya seleksi daerah sampai dengan lulus/masuk pendidikan dan diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh oleh Saksi-2; d. Bahwa setelah menerima titipan dari Saksi-4 tersebut Saksi-2 kemudian menitipkan Casis a.n. Rio Iskandar kepada Terdakwa agar bisa lolos seleksi Semata PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp170.000.000.00,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) pada saat Casis Rio Iskandar dinyatakan lulus Pantukhir daerah, Terdakwa menerima titipan casis a.n. Rio Iskandar dari Saksi-2 pada jam dinas bertempat di Ruangan Spri Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang ; e. Bahwa masih pada awal Januari 2023 Terdakwa menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang yang saat itu dijabat oleh Letkol Hendra Wadi, S.P. (Saksi-3) di Kantor Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk menitipkan Casis Semata PK Gel I TA 2023 a.n. Rio Iskandar dengan mengatakan “Mohon ijin Kadis, kami ada muatan 1 (satu) orang dan juga berdasarkan dana adanya Rp130.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah)”, yang dijawab oleh Saksi-3 selanjutnya “Oke, ngak apa-apa yang penting anaknya sehat dan bagus” dan Terdakwa menjawab “Siap Kadis”. Dalam penerimaaan seleksi Semata PK Gel I TA 2023 Saksi-3 terdaftar sebagai Panitia dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Panitia Daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; f. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB Saksi-4 menyerahkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp195.000.000.00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11 Nomer 7 Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang sedangkan kekurangan uang sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) akan dibayarkan kemudian;
h. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2023, setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus seleksi tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Saksi-2 menyerahkan uang titipan Saksi-4 kepada Terdakwa sebesar Rp 170.000.000.00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai di rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 5, Nomor 6, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; i. Bahwa masih pada bulan Maret 2023 setelah Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang selanjutnya Casis a.n. Rio Iskandar berangkat untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Lanud Adi Sumarmo Solo; j. Bahwa bertempat di samping kantor Mako Lanud tepatnya di samping Ruang Sound System, Saksi-2 menemui Serda Kemas M. Febri Ichsan (Saksi-9) NRP 533466, jabatan/kesatuan Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang untuk meminta tolong memonitoring dan membantu Casis Semata PK TNI AU Gel. I TA 2023 a.n. Sdr. Rio Iskandar yang sedang melaksanakan seleksi masuk menjadi prajurit TNI AU di tingkat pusat (Lanud Adi Sumarmo Solo) dan agar dikomunikasikan dengan Sertu Amirudin (Saksi-11) yang berdinas di Diajurit Disminpersau jika ada kekurangan pada seleksi tingkat pusat; k. Bahwa dari memonitoring Casis a.n. Rio Iskandar di tingkat Pusat Lanud Adi Sumarmo Solo Saksi-11 menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar sudah masuk dalam daftar casis yang lulus, selanjutnya Saksi-9 menginformasikan kepada Saksi-2 bahwa Casis a.n. Rio Iskandar tersebut lolos, kemudian pada saat pengumuman seleksi tingkat Pusat tanggal 29 Maret 2023 Casis a.n. Rio Iskandar dinyatakan lulus dan masuk pendidikan dan imbalan yang diberikan Saksi-2 kepada Saksi-9 karena lulusnya Casis a.n. Rio Iskandar sebesar Rp3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi-11 sebesar Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); l. Bahwa pada tanggal 1 April 2023 Terdakwa menyerahkan uang tunai yang diterimanya dari Saksi-2 sebesar Rp130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi-3 sebagai imbalan atas lulusnya Casis a.n Rio Iskandar tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang di rumah dinas Saksi-3 di Jalan Adi Soecipto Komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan saat itu yang melihat Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-3 adalah Serma Polin Sabda Harahap yang saat itu juga menyerahkan uang kepada Saksi-3 karena meloloskan 3 (tiga) orang Casis titipan Serma Polin Sabda Harahap; m. Bahwa masih pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi-2 yang beralamat di Komplek TNI AU Barak 11, Nomor 7, Lanud Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Saksi-2 dihubungi melalui telepon oleh Pratu M. Ardiansya (Saksi-6) NRP 616149401544788, jabatan/kesatuan Ta Mudi Wadan Denhanud 472 Wing II Kopasgat keluarga Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya,. Dalam pembicaraan telepon tersebut Saksi-6 meminta bantuan kepada Saksi-2 untuk meloloskan Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya lolos dalam Seleksi Semaba PK Gel I TA 2023, tingkat daerah maupun pusat dengan kesepakatan awal agar Saksi-6 menyiapkan dana sebesar Rp280.000.000.00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk biaya lolos seleksi daerah maupun pusat dan masuk pendidikan serta uang tersebut diserahkan sebelum dilaksanakan Pantukhir daerah dan apabila Casis tidak lulus uang akan dikembalikan utuh; n. Bahwa selanjutnya setelah menerima titipan Casis dari Saksi-6 kemudian Saksi-2 menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya tersebut kepada Terdakwa supaya Casis a.n. Sdr. Abdi Wijaya dibantu agar lolos seleksi Semaba PK Gel. I TA 2023 tingkat daerah maupun pusat dengan janji Saksi-2 akan menyerahkan uang sejumlah Rp222.000.000.00 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Terdakwa pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus Pantukhir daerah dan apabila ada dana tambahan pada saat seleksi pusat agar Terdakwa menginformasikan kepada Saksi-2; o. Bahwa selanjutnya setelah ada kesepakatan antara Saksi-2 dengan Terdakwa untuk menitipkan Casis a.n. Abdi Wijaya kemudian masih pada bulan Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Personel Lanud Sri Mulyono Herlambang Terdakwa menghadap Ps. Kasibinpers Dispers Lanud Sri Mulyono Herlambang a.n. Lettu Adm Mukti Amin Wibowo, S.T.Han (Saksi-13) dan menyampaikan kepada Saksi-13 “Mohon ijin bapak, menyampaikan ada 1 muatan dan anggaran adanya Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)“, selanjutnya dijawab oleh Saksi-13 “Oke, om ded lanjut saja” dan Terdakwa jawab “Siap bapak” kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi-13 “Ijin bapak, apakah saya perlu menghadap Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) untuk muatan saya ini” dan dijawab Saksi-13“ Terserah om ded” akan tetapi pada pelaksanaannya Terdakwa tidak menghadap Saksi-3 karena Terdakwa sudah menitipkannya kepada Saksi-13; p. Bahwa setelah mendapat titipan Casis a.n. Abdi Wijaya dari Terdakwa Saksi-13 kemudian memonitor hasil tes daerah dan dua hari sebelum Pantokhir daerah Saksi-13 menyampaikan dan mengingatkan Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-3) di ruang kerja Saksi-3 terkait Casis a.n. Abdi Wijaya dan oleh Saksi-3 Casis a.n. Abdi Wijaya langsung; q. Bahwa setelah melaksanakan Pantokhir Casis a.n. Abdi Wijaya yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Saksi-13 dinyatakan lulus seleksi Semaba PK Gel I TA 2023 tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang, selanjutnya Casis a.n. Abdi Wijaya berangkat untuk seleksi tingkat pusat di Lanud Adi Sumarmo Solo; r. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 Saksi-2 menyerahkan uang kepada Terdakwa secara transfer ke rekening BNI milik Terdakwa (Nomor Rekening Terdakwa lupa) sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan pada tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp217.000.000.00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah), Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Komplek TNI AU Barak 5, No 6, Lanud Mulyono Herlambang Palembang; s. Bahwa setelah Casis a.n. Abdi Wijaya dinyatakan lulus tingkat daerah di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang dan mengikuti seleksi tingkat pusat, selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2023 pada saat Casis a.n. Abdi Wijaya sedang melaksanakan seleksi tingkat pusat Saksi-2 menghubungi Saksi-6 untuk mengirim uang sebesar Rp25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan ada masalah di seleksi Tim tes Keswa; t. Bahwa pada awal bulan Juni 2023 Saksi-4 membayar kekurangan uang yang dijanjikan kepada Saksi-2 untuk mengurus kelulusan Casis a.n. Rio Iskandar lulus dalam seleksi Secata PK Gel I TA. 2023 dalam bentuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy kepada Saksi-1 di rumah Saksi-2 di Komplek TNI AU Barak 11, Nomer 7, Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang; u. Bahwa masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di samping Ruang Sound System Terdakwa meminta bantuan kepada Serda Kemas M. Febri Ichsan NRP 533466, jabatan/kesatuan Ba Elektronika Senkom Lanud Sri Mulyono Herlambang (Saksi-9) untuk memonitoring hasil seleksi pusat dan membantu meluluskan Casis Semaba PK TNI AU Gel. I TA 2023 yang bernama Sdr. Abdi Wijaya yang sedang melaksanakan seleksi masuk menjadi prajurit TNI AU di tingkat pusat (Lanud Adi Sumarmo Solo) dan agar dikomunikasikan dengan Sertu Amirudin (Saksi-11) yang berdinas di Diajurit Disminpersau jika ada kekurangan pada seleksi tingkat pusat; v. Bahwa dari memonitoring Casis a.n. Abdi Wijaya di tingkat pusat Lanud Adi Sumarmo Solo Saksi-11 menginformasikan kepada Saksi-9 bahwa Casis a.n. Abdi Wijaya sudah masuk dalam daftar casis yang lulus, namun berdasarkan informasi dari Saksi-2 melalui telepon Casis a.n. Abdi pada saat seleksi pusat ada permasalahan pada bidang Litpers dan pada saat Pantukhir Pusat masih posisi sebagai cadangan sehingga Saksi-9 menyampaikan lewat telepon kepada Saksi-11 untuk dibantu supaya Casis tersebut lulus dalam seleksi tingkat pusat dan Saksi-9 mengirimkan uang kepada Saksi-11 sebagai imbalan atas kelulusan Casis a.n. Abdi Wijaya, yang pertama sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp4.000.000.00 (empat juta rupiah) dan Saksi-9 Rp 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), di mana uang tersebut berasal dari Saksi-2 yang dikirimkan ke Saksi-9 dengan 2 (dua) kali pengiriman yakni yang pertama sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp8.500.000.00 ( delapan juta lima ratus ribu rupiah); w. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB sebelum Pantukhir pusat Saksi-2 kembali menghubungi Saksi-6 agar mengirim uang sebesar Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan ada masalah di seleksi Tim tes Psikologi, sehingga total uang yang diserahkan oleh Saksi-6 kepada Saksi-2 untuk biaya kelulusan Casis a.n. Abdi Wijaya sebesar Rp 320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah); x. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2023 Terdakwa mengambil uang yang dititipkan oleh Saksi-2 kepada Terdakwa sebagai imbalan karena Casis a.n. Abdi Wijaya di nyatakan lulus tingkat daerah Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang di Bank BNI Pusat di Palembang sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan tujuan Terdakwa standbykan dan oleh Terdakwa nantinya akan diberikan kepada Saksi-13 sesuai dengan kesepakatan awal tetapi Terdakwa belum sempat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi-13 karena Terdakwa sudah diminta keterangan oleh personil Dispamsanau di Lanud Sri Mulyono Herlambang terkait masalah rekrutmen prajurit di Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang; y. Bahwa dikarenakan kebingungan menyimpan uang sebesar Rp 217.000.000.00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang diberikan Saksi-2 kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Serma Rus Harmanwanto (Saksi-10) dan beberapa anggota Minpers untuk mengembalikan uang tersebut kepada orang tua Casis namun karena Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers tersebut tidak mengetahui dan tidak kenal dengan orang tua Casis yang dimaksud langsung menolaknya, selanjutnya Terdakwa meninggalkan begitu saja uang tersebut di Saung sehingga membuat Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers kebingungan. Selanjutnya Saksi-10 dan beberapa anggota Minpers sepakat untuk menyerahkan uang tersebut keesokan harinya kepada istri Terdakwa; z. Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Pratu Tio berangkat ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut ke istri Terdakwa namun istri Terdakwa menolak sehingga Pratu Tio membawa uang tersebut ke kantor Dispers, untuk disimpan selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Letda Sus Suprianto (Ps Kakandi Intel Lanud Sri Mulyono Herlambang) di Kantor Intel Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan disaksikan oleh Serda Seva dan Staf Minpers lainnya antara lain Letda Adm Maradona, Kopda Jaka dan Serda Iksan;. aa. Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tua/keluarga Casis (Rio Iskandar) karena Terdakwa berkomunikasi dan menerima uang dari Saksi-2, Terdakwa baru mengetahui orang tua kandung dari Casis a.n. Rio Iskandar saat dilakukan pemeriksaan saat ini yaitu bernama Sdr. Ismanto (bapak kandung) dan Sdr. Riyan Wahyudi (Saksi-4) kakak Kandung Sdr Rio iskandar; bb. Bahwa untuk mengurus Casis a.n. Rio Iskandar lulus seleksi Secata PK Gel I TA. 2023 dan Casis a.n. Abdi Wijaya lulus dalam seleksi Semaba PK Gel I TA 2023 Terdakwa tidak pernah bertemu dengan orang tua/keluarga Casis Rio Iskandar maupun Casis Sdr. Abdi Wijaya, yang berkomunikasi langsung dengan keluarga |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |