Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
22-K/PM.I-04/AD/II/2025 | Zarkasi, SH | YESSE SIBARANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22-K/PM.I-04/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/13/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Enam belas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi pada tanggal Dua bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Kodim 0415/Jambi, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Yesse Sibarani adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Kodim 0415/Jambi dengan pangkat Serda NRP 31060594901086, jabatan Ba Kodim 0415/Jambi, kesatuan Kodim 0415/Jambi; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat apel pagi yang diambil oleh Perwira pengawas a.n Kapten Inf Sobirin Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Peltu Muhammad Nasir (Saksi-1) melaporkan ketidakhadiran Terdakwa ke Staf Pers dan Staf Intel, selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Danru Provost a.n. Serka Fadli untuk mencari Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perumahan Guru, JIn. Patimura, Lorong Jaya, RT 13, Kel. Alam Barajo, Kec.Kenali Besar, Kota Jambi namun Terdakwa tidak diketemukan, akan tetapi Danru Provost mendapat informasi dari Istri Terdakwa a.n Nova Yanti Simanjuntak bahwa Terdakwa sudah lama tidak pulang, lalu hal tersebut dilaporkan kepada Saksi-1, kemudian Saksi-1 melaporkan informasi tersebut kepada Pasi Intel Kodim 0415/Jambi; c. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon, dan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan; d. Bahwa kemudian Dandim 0415/Jambi melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi pada tanggal 2 Desember 2024 (sesuai Laporan Polisi Nomor LP-16/A-16/XII/2024/Idik tanggal 2 Desember 2024), dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan dan tidak diketahui keberadaannya; e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/2 Jambi pada tanggal 2 Desember 2024 atau selama kurang lebih 48 (Empat puluh delapan) hari secara berturut-turut; dan f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Kodim 0415/Jambi tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |