Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.I-04/AD/III/2024 Ferry Irawan, SH Barjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 31-K/PM.I-04/AD/III/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/27/III/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Barjo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Desember tahun dua ribu dua puuh tiga sampai dengan tanggal tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua  ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kesatuan Kodim 0411/Kota Metro atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2004, setelah lulus dan dilantik pangkat Prada NRP 31040053471082, selanjutnya pada tahun 2004 sampai dengan 2015 ditugaskan di Yonif 141/AYJP, lalu tahun 2015 sampai dengan 2020 ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, dan tahun 2020 s/d 2021 ditugaskan di Kodim 0411/KM lalu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 ditugaskan di Brigif 8/GC kemudian tahun 2023 ditugaskan di Kodim 0411/KM dengan jabatan Tahub Pok. Tuud sampai dengan Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.         Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 tidak hadir di Group Komuniti Intel Kodim 0411/KM, selanjutnya Pasi Intel (Kapten CZI) Yatiman memerintahkan Tim Unit Intel untuk melakukan pencarian Terdakwa;

c.         Bahwa penyebab Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan dikarenakan Terdakwa tidak bisa mengembalikan kendaraan yang telah digadai oleh Terdakwa jenis mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol B 2542 BFY  kepada pemiliknya, sehingga Terdakwa terus menerus ditagih oleh pemilik mobil untuk mengembalikan;

 

d.         Bahwa selama Terdakwa tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan Terdakwa berada di rumah kawannya di daerah Pekalongan Kota Metro, Provinsi Lampung;

 

e.         Bahwa karena Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat, upaya yang dilakukan Kesatuan dalam hal ini Dandim 0411/KM telah melakukan pencarian serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melaporkan THTI kepada komando atas, namun Terdakwa tidak ditemukan;

 

f.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat, Terdakwa membawa barang inventaris berupa sepeda motor dinas dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan-rekannya;

 

g.         Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB pulang ke Asrama Kodim 0411/KM dan bertemu dengan Serda Aridi kemudian Terdakwa disarankan untuk menyerahkan diri,  selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan menggunakan ojek Terdakwa menuju ke Denpom II/3 Lampung untuk menyerahkan diri.

 

h.         Bahwa dengan demikan Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 secara berturut-turut sampai dengan  Terdakwa menyerahkan diri ke Denpom II/3 Lampung tanggal 3 Januari 2024 atau selama 12 (dua belas) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dansat, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa dan Kesatuannya Kodim 0411/KM tidak sedang melakukan Operasi Militer ataupun Siaga.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya