Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
51-K/PM.I-04/AD/V/2024 Ferry Irawan, SH Arbi Herfanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencucian Uang/TPPU
Nomor Perkara 51-K/PM.I-04/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/48/V/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Arbi Herfanda
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November tahun dua ribu dua puluh dua dan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua dan tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kab. Mukomuko, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”, dengan cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa Arbi Herfanda masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2010 melalui pendidikan Secaba PK di Secaba Puntang Lahat Rindam II/Swj setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri di Dodik Infanteri Baturaja Kodam II/Swj lalu ditugaskan di Yonif 143/TWJ dengan jabatan Danru 1 RU 1 Ton 1 Kompi Senapan A Yonif 143/TWJ, dan pada tahun 2018 Terdakwa pindah ke Kodim 0428/Mukomuko, jabatan Bamin Ter Kodim 0428/Mukomuko, kemudian pada tanggal 5 Agustus 2023 Terdakwa pindah ke Koramil 428-02/Ipuh dengan jabatan Babinsa Ramil 428-02/Ipuh sampai dengan Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka NRP 21110026350791;

b.       Bahwa Terdakwa kenal dengan PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan sejak tahun 2021 di Pekas Korem 041/Gamas dan tidak ada hubungan keluarga atau family;

telah menerima aliran dana Anomali Tunkin sebanyak 2 (dua) Tahap melalui rekening Bank BRI milik Terdakwa Nomor Rek 167101001082506 a.n. Arbi Herfanda,  yaitu sebagai berikut :

1)         Tahap Pertama pada tahun 2022 yaitu :

             a)         Pada tanggal 2 bulan November 2022 sekira pukul 10.00 WIB rekening Bank BRI milik Terdakwa telah masuk dana sebesar Rp52.350.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan Tunkin milik Terdakwa sebesar  Rp2.350.000,00  (dua  juta  tiga ratus  lima puluh ribu rupiah), dan atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa mentransfer ke rekening   Bank BRI milik Serda Putra Habibillah (098901010980507) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta) dan   sisa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) adalah Fee Terdakwa;

               b)         Pada tanggal 2 Desember 2022 kembali rekening BRI milik Terdakwa masuk dana sebesar                Rp52.350.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan Tunkin milik   Terdakwa sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas petunjuk PNS Raden     Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa mentransfer  ke rekening BRI milik Serda Putra Habibillah Norek   098901010980507 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan sisa uang sebesar   Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) adalah Fee Terdakwa;

2)         Tahap Kedua pada tahun 2023 yaitu:

a)         Pada tanggal 2 Februari 2023 dana masuk ke rekening Bank BRI milik Terdakwa sebesar Rp52.350.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan uang Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa mentransfer ke rekening BRI milik Serda Putra Habibillah (Norek 098901010980507) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai Fee Terdakwa;

b)         Pada tanggal 3 Maret 2023 kembali dana masuk ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp52.350.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening BRI milik Serda Putra Habibillah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai Fee Terdakwa;

c)         Pada tanggal 4 April 2023 kembali dana masuk ke rekening BRI milik Terdakwa sebesar Rp62.350.000,00 (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan uang Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa mentransfer ke rekening BRI milik Serda Putra Habibillah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai Fee Terdakwa;

d)         Pada tanggal 3 Mei 2023 kembali dana masuk ke rekening BRI Terdakwa sebesar  Rp62.350.000,00 (enam puluh dua juta tiga ratus  lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa mentransfer ke rekening BRI milik Serda Putra Habibillah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai Fee Terdakwa;

e)         Pada tanggal 1 Juli 2023 PNS kembali dana masuk ke rekening BRI Terdakwa sebesar Rp32.350.000,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa mentransfer ke rekening BRI milik  Sertu Ardi Juni Kusumo (BRI 002001102550505)  sebesar Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai Fee Terdakwa;

f)          Pada tanggal 1 Agustus 2023 kembali dana masuk rekening Terdakwa sebesar  Rp 32.350.000.-  (tiga  puluh  dua  juta  tiga  ratus lima puluh ribu rupiah) bergabung dengan Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp 2.350.000.- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya atas petunjuk PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan, Terdakwa kembali mentransfer ke rekening BRI milik Sertu Ardi Juni Kusumo sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan sisa uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai Fee Terdakwa;

d.         Bahwa total keseluruhan dana yang masuk ke rekening BRI milik Terdakwa dari tanggal 2 November 2022, Desember 2022, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juli 2023 dan Agustus 2023 sebesar Rp 398.800.000.- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa transfer ke rekening Bank BRI Serda Putra Habibillah nomor rekening (098901010980507) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa transfer ke rekening BRI Sertu Ardi Juni Kusumo    (002001102550505) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan uang Tunkin milik Terdakwa sebesar Rp18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Fee untuk Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan  tidak ada dipergunakan untuk membeli barang-barang/aset;

e.         Bahwa pada awal bulan Agustus 2023 setelah ada temuan Anomali dari Srenad, Terdakwa baru mengetahui bahwa dana sebesar Rp398.800.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening Bank BRI milik Terdakwa (167101001082506 a.n. Arbi Herfanda) merupakan aliran dana Anomali Tunkin yang dilakukan oleh PNS Raden Muhammad Ali Kurniawan;

f.          Bahwa setiap dana Anomali masuk ke rekening Bank BRI milik Terdakwa, tidak ada upaya Terdakwa untuk melaporkan kepada Atasan ataupun kepada Juru Bayar Kodim 0428/Mukomuko;

g.         Bahwa pihak kesatuan terkait permasalahan Terdakwa setelah menerima transferan dana Anomali Tunkin pada tahun 2022 s.d. 2023 sebesar Rp398.800.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa diminta untuk mengembalikan dana Anomali Tunkin tersebut ke Kas Negara yang telah Terdakwa terima; dan

h.         Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan dana Anomali Tunkin yang diterima, sehingga Kas Negara Kesatuan Republik Indonesia dirugikan sebesar Rp 398.800.000.- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya