Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
57-K/PM.I-04/AD/VI/2025 LISMAWATI, S.H.,M.H. Septo Putra Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 57-K/PM.I-04/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/60/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo Pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1LISMAWATI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Septo Putra Kurniawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak  tanggal Dua puluh tujuh bulan Desember  tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai  tanggal Enam belas bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Yonif 141/AYJP, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak petindak telah menjani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi”,  dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Septo Putra Kurniawan masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Tahan I pada bulan April 2020 di Dodik Secata Rindam II/Swj selam 5 (lima) bulan, setelah lulus di lantik dengan pangkat Prada NRP 31200770720999, pada bulan Oktober 2020 dilanjutkan pendidikan Secata Tahan II selama 3 (tiga) bulan di Dodiklatpur Baturaja setelah lulus pada bulan Februari 2021 Terdakwa ditugaskan sebagai Ta Yonif 141/AYJP, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Pratu; 

 

b.         Bahwa  Terdakwa sejak tanggal 16 Desember 2024 berada dalam pengawasan Satuan dan diberikan tugas untuk membersihkan ruangan Mayonif 141/AYJP dan halaman sekitar  Mayonif 141/AYJP sehingga Terdakwa tidak dibebani untuk melaksanakan kegiatan apel pagi, siang maupun malam di bawah pengawasan Koptu Angga Puja Kusuma (Saksi-1) dalam kegiatan sehari-hari;

 

c.         Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi-1 melakukan pengecekan terhadap Terdakwa di ruang Mayonif 141/AYJP yang beralamat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim (Sumsel) tetapi Terdakwa tidak berada di dalam ruangan tersebut kemudian Saksi-1 mencari Terdakwa di sekitar Makoyonif 141/AYJP dan di sekitar Asrama Yonif 141/AYJP tetapi Terdakwa juga tidak ada;

 

d.         Bahwa pada sekira pukul 10.30 WIB Saksi-1 kembali mencari Terdakwa di ruang Staf Log Yonif 141/AYJP karena Terdakwa sering istirahat/ tidur di ruang tersebut tetapi Terdakwa juga tidak ada dan sesuai keterangan dari Praka Hijol (Saksi-2) bahwa sejak pagi Saksi-2 belum bertemu dan tidak melihat Terdakwa datang ke ruang Staf Log Yonif 141/AYJP setelah itu Saksi-1 menanyakan keberadaan Terdakwa kepada petugas Bintara Jaga/Piket Yonif 141/AYJP a.n. Serda Robet tetapi Serda Robet tidak mengetahuinya kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Kakorum Yonif 141/AYJP a.n. Lettu Inf Muhammad Ayyup, S.Tr. Han;

 

e.         Bahwa setelah Saksi-1 melaporkan kepada Lettu Inf Muhammad Ayyup, S.Tr. Han kemudian Saksi-1 diperintahkan oleh Lettu Inf Muhammad Ayyup, S.Tr. Han untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar Asrama Yonif 141/AYJP dan ke tempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi oleh Terdakwa di sekitar wilayah Kabupaten Muara Enim tetapi pada saat Saksi-1 melakukan pencarian, Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan selanjutnya Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Lettu Inf Muhammad Ayyup, S.Tr. (Han). kemudian Lettu Inf Muhammad Ayyup, S.Tr. Han selaku Kakorum Yonif 141/AYJP melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonif 141/AYJP menggunakan Handphone karena Danyonif 141/AYJP sedang melaksanakan Satgas Pamtas antara Republik Indonesia dengan Negara Papua Nugini di Provinsi Papua;

 

f.           Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Danyonif 141/AYJP melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai Surat Danyonif 141/AYJP Nomor R/15/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

 

g.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh Personel Lidpamfik Denpom II/4 Palembang, diantaranya Serma Catur, Serda Sudana (Saksi-3) dan Serda Markaruti di Icon Billiar Sematang Borang, Kota Palembang;

 

i.            Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan, Terdakwa hanya di rumah kost yang beralamat di daerah Sematang Borang Kota Palembang, kemudian yang Terdakwa lakukan/kerjakan yaitu hanya jalan-jalan di sekitar Kota Palembang serta makan dan tidur saja di rumah kost tersebut;

 

 

 

j.           Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 27 Desember  2024 secara berturut-turut  sampai dengan tanggal 17 April 2025 atau selama 111  (seratus sebelas) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari;

 

k.         Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu Terdakwa banyak mempunyai hutang di luar Kesatuan dan Terdakwa ingin hidup bebas tidak terikat dengan tugas-tugas kedinasan;

 

l.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon;

 

m.        Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan tidak pidana yang sama (Desersi) pada tanggal 12 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024 dan perkaranya sudah di Putus Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan Putusan pidana penjara selama 6 (enam)  bulan sesuai Putusan Nomor 29-K/PM.I-04/AD/III/2024 tanggal 18 April 2024 telah Berkekuatan Hukum tetap serta pidananya telah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa;

 

n.         Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Yonif 141/AYJP tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2), jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya