Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
28-K/PM.I-04/AD/III/2024 | Ferry Irawan, SH | Galuh Prakasa Yudha | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28-K/PM.I-04/AD/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/21/I/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga puluh bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh dua, sampai dengan tanggal Sepuluh bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Widiant Coffee yang beralamat di Jl. Mawar II, No. 69, RT 13, RW 00, Kel. Solok Sipin, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa (Galuh Prakasa Yudha) masuk TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, lalu Terdakwa mengikuti pendidikan Kopassus di Pusdik Kopassus Batu Jajar Cimahi Bandung, selanjutnya Terdakwa ditempatkan di Mako Kopassus Cijantung, kemudian pada bulan Februari 2020 Terdakwa pindah ke Kodam II/Sriwijaya dan masuk ke Korem 042/Gapu, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas aktif di Korem 042/Gapu Kodam II/Sriwijaya dengan pangkat Sertu NRP 21180020430997, Jabatan Danru Tonwal Pool 4 Denma Korem 042/Gapu;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Mufti Triansyah, S.H. (Saksi-3) pada tahun 2015, saat sama-sama kuliah di Fakultas Hukum UNJA (Universitas Jambi), namun saat semester 5 (lima) Terdakwa mengikuti seleksi menjadi calon TNI-AD dan dinyatakan lulus, sehingga Terdakwa meninggalkan kuliah untuk selanjutnya mengikuti Pendidikan Secaba PK TNI AD, dan sejak perkenalan tersebut antara Terdakwa dengan Saksi-3 terjalin hubungan pertemanan yang akrab, namun tidak memiliki hubungan keluarga;
c. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022, Saksi-3 mendaftar seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022 diawali dengan pendaftaran secara online dengan mengikuti validasi Online, lalu pada tanggal 11 Oktober 2022 melakukan pendaftaran ulang secara langsung di Ajenrem 042/Gapu, dan Saksi-3 mendapat nomor peserta seleksi 070.22.01.0039/P, lalu Saksi-3 mengikuti serangkaian seleksi PA PK TNI tahun 2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2022, diantaranya seleksi pengukuran tinggi dan berat badan, seleksi administrasi, pemeriksaan Kesehatan, Kesamaptaan Jasmani, Mental Ideologi tertulis, Mental Ideologi Wawancara dan terakhir seleksi Psikologi di UT (Universitas Terbuka) Jambi;
d. Bahwa sekira tanggal 28 Oktober 2022, saat Terdakwa berada di lapangan Korem 042/Gapu secara kebetulan bertemu dengan Saksi-3 yang saat itu sedang melakukan olahraga sore (berlatih), lalu keduanya berbincang sebagai teman lama, selanjutnya Saksi-3 memberitahu Terdakwa, bahwa dirinya telah mendaftar seleksi PA PK TNI tahun 2022 karena ingin menjadi anggota TNI, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 bahwa Terdakwa adalah anggota Tim Jasmani panitia seleksi PA PK TNI tahun 2022, lalu Saksi-3 mengatakan kepada Terdakwa agar membantunya dalam seleksi PA PK TNI tahun 2022, selanjutnya Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “Kira-kira dananya berapa?”, dijawab Terdakwa “Saya tidak tahu pasti, karena PA PK TNI adalah Perwira, jadi bisa sekitar 800 juta s.d. 1 Milyar”, selanjutnya Saksi-3 mengatakan “Ok, kalau begitu saya sampaikan kepada orangtua saya dahulu”, lalu Saksi-3 meminta nomor handphone Terdakwa, setelah itu Saksi-3 pergi meninggalkan Terdakwa. e. Bahwa selanjutnya Saksi-3 menelepon ibu kandungnya bernama Sdri. Eliza Rosanti (Saksi-1), lalu Saksi-3 bercerita telah bertemu dengan Terdakwa yang sudah menjadi anggota TNI dan saat ini menjadi panitia bidang jasmani 2022 dan bersedia membantu Saksi-3 supaya lulus dalam mengikuti seleksi PA PK TNI, selanjutnya Saksi-1 setuju atas tawaran Terdakwa tersebut.
f. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-3 bertemu di Widiant Coffee yang beralamat di Jl. Mawar II, No. 69, RT 13, RW 00, Kel. Solok Sipin, Kec. Danau sipin, Kota Jambi, lalu pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 690.000.000.00,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan akan digunakan Terdakwa untuk keperluan meluluskan Saksi-3 dalam seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022, lalu Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dan Saksi-3 dengan mengarang cerita berkata bahwa Terdakwa mempunyai kenalan pejabat TNI bernama Kolonel Inf Ferdial Lubis (Anggota TNI AD), Mayjen TNI Darmono (Aspers Kasad) dan Sdr. Reza (Anggota TNI AD) yang merupakan anak buah dari Kolonel Inf Ferdial Lubis dan atas permintaan tersebut Saksi-1 setuju/sepakat, selanjutnya Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun saat itu Saksi-1 hanya bisa memberikan Terdakwa uang kontan/Cash sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu Saksi-1 berjanji akan mentransfer sisa keseluruhan dari sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa secara bertahap setelah Saksi-1 pulang ke rumahnya di Bangko, lalu Terdakwa memberikan/memberitahukan nomor rekeningnya kepada Saksi-1, setelah itu Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-3 meninggalkan tempat tersebut.
g. Bahwa kemudian Saksi-1, Saksi-3 dan ayah kandungnya bernama Sdr. Syahyar (Saksi-2), memberikan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara kontan/cash diterima oleh Terdakwa melalui rekening atas nama Terdakwa, rekening atas nama pacar Terdakwa bernama Febi Utami (Saksi-6) maupun secara kontan/cash diterima oleh Terdakwa, yaitu diantaranya sebagai berikut ;
1) Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan cara transfer melalui BRI Link toko Aci yang beralamat di Pasar Baru, Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
2) Pada tanggal 1 November 2022, Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan cara transfer melalui BRI Link toko Aci yang beralamat di Pasar Baru, Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
3) Pada tanggal 2 November 2022, Saksi-1 kembali mengirim uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan cara transfer langsung melalui Bank 9 Jambi Cabang Bangko, Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
4) Pada tanggal 4 November 2022, Saksi-2 meminjam uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dari teman Saksi-2 a.n. Sdr. Mardianto (Saksi-4) namun karena Saksi-2 berada di Kota Bangko selanjutnya Saksi-2 menyuruh Saksi-3 untuk mengambil uang ke rumah Saksi-4, kemudian Saksi-3 dan Terdakwa pergi ke rumah Saksi-4 yang beralamat di Kebun Kopi Jl. R. Wijaya, Thehok Jambi Selatan, Prov. Jambi, selanjutnya setelah Saksi-3 menerima uang dan menandatangani kwitansi peminjaman dari Saksi-4, kemudian uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Saksi-3 kepada Terdakwa;
5) Pada tanggal 12 November 2022, Saksi-2 bersama dengan Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dari nomor rekening BSI 7213574706 a.n. Syahyar ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
6) Masih di tanggal 12 November 2022 Saksi-2 bersama dengan Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dari nomor rekening BSI 7213574706 a.n. Syahyar ke nomor rekening BSI 7169859803 a.n. Febi Utami (Saksi-6), atas permintaan dari Terdakwa;
7) Pada tanggal 13 November 2022 Saksi-2 bersama dengan Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dari nomor rekening BSI 7213574706 a.n. Syahyar ke nomor rekening BSI 7169859803 a.n. Febi Utami (Saksi-6), atas permintaan dari Terdakwa;
8) Pada tanggal 14 November 2022 Saksi-2 bersama dengan Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dari nomor rekening BSI 7213574706 a.n. Syahyar ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
9) Pada tanggal 24 November 2022 Saksi-2 bersama dengan Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dari nomor rekening BSI 7213574706 a.n. Syahyar ke nomor rekening BSI 7169859803 a.n. Febi Utami (Saksi-6), atas permintaan dari Terdakwa;
10) Pada tanggal 24 November 2022 Saksi-2 bersama dengan Saksi-3 mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dari nomor rekening BSI 7213574706 a.n. Syahyar ke nomor rekening BSI 7169859803 a.n. Febi Utami (Saksi-6), atas permintaan dari Terdakwa;
11) Pada tanggal 25 November 2022 Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan cara transfer melalui BRI Link toko Aci yang beralamat di Pasar Baru, Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda; i. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, Terdakwa menghubungi Saksi-3 menggunakan handphone berkata “Namamu bisa muncul kembali seperti mayat hidup, melalui kuota Jawa Barat”, lalu Terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selanjutnya atas informasi dan permintaan Terdakwa tersebut, Saksi-3 memberitahu Saksi-1, kemudian pada tanggal 11 Januari 2023 Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan cara transfer melalui BRI Link di belakang Pasar Rakyat Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda (bukti transfer hilang) dan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dikirim dengan cara setor tunai di BNI Cab. Bangko yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Dusun Bangko tinggi, Kab. Merangin, Prov. Jambi ke nomor rekening BNI 1427050711 a.n. Galuh Prakasa Yuda, dengan demikian semua uang yang telah diserahkan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 kepada Terdakwa berjumlah total Rp 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), namun demikian setelah semua uang tersebut diterima Terdakwa, ternyata sampai dengan proses seleksi PA PK TNI 2022 selesai, Saksi-3 tetap dinyatakan gugur/tidak lulus.
j. Bahwa selanjutnya setelah Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 menyadari jika Terdakwa telah berbohong, lalu Saksi-1 sering berkomunikasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp (WA) kepada Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban Terdakwa menepati janjinya untuk mengembalikan semua uang Saksi-1 namun Terdakwa hanya berjanji dan terus berjanji, dan selalu berbohong, Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa akan melaporkan perbuatannya, karenanya pada tanggal 14 Agustus 2023, Terdakwa mengembalikan uang Saksi-1 dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi-1, dan pada tanggal 15 Agustus 2023 Terdakwa kembali mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank 9 Jambi a.n. Eliza Rosanti (Saksi-1), oleh karena itu sisa uang milik Saksi-1 dan Saksi-2 yang tidak dikembalikan Terdakwa menjadi sejumlah Rp 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah), yang mana sampai dengan sekarang belum dikembalikan oleh Terdakwa;
k. Bahwa seluruh uang yang diberikan/dikirimkan oleh Saksi-1, Saksi-2, dan Saksi-3 kepada Terdakwa, adalah atas permintaan Terdakwa sendiri, dan semua uang yang telah Terdakwa terima dari para Saksi tersebut, Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online, serta selama Saksi-3 mengikuti seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022 Panda Jambi sampai dinyatakan tidak lulus, Terdakwa tidak ada memberikan bantuan apapun kepada Saksi-3, dan semua yang Terdakwa lakukan terhadap Saksi-1, Saksi-2, dan Saksi-3 adalah murni perbuatan Terdakwa yang membohongi para Saksi agar mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan adapun alasan Saksi-1, Saksi-2 serta Saksi-3 mau/tergerak memberikan sejumlah uang tersebut kepada Terdakwa adalah karena ucapan/perkataan Terdakwa yang akan meluluskan Saksi-3 menjadi prajurit TNI, lalu Terdakwa meyakinkan para Saksi tersebut dengan berkata bahwa Terdakwa mempunyai kenalan pejabat TNI bernama Kolonel Inf Ferdial Lubis (Anggota TNI AD), Mayjen TNI Darmono (Aspers Kasad) dan Sdr. Reza (Anggota TNI AD) yang merupakan anak buah dari Kolonel Inf Ferdial Lubis, karenanya para Saksi tersebut percaya atas ucapan ataupun janji manis yang disampaikan Terdakwa untuk membantu meluluskan Saksi-3 dalam seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022;
l. Bahwa selain Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 yang menjadi korban perbuatan Terdakwa, juga ada korban lain dengan modus dan motif yang sama, yaitu Sdr. Angga tinggal di Kab. Sarolangun sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Sdr. Yovie tinggal di Kab. Sarolangun sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah), Sdr. Ilham tinggal di Kab. Muara Bungo sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Sdr. Imron tinggal di Kab. Kerinci sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Sdr. Ibnu tinggal di Kab. Muaro Jambi sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), melalui seleksi penerimaan Secata tahun 2020, yang sampai saat ini permasalahannya belum Terdakwa selesaikan dan belum ada laporan Polisi kepada Penyidik yang berwenang untuk itu. Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga puluh bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh dua, sampai dengan tanggal Sepuluh bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Widiant Coffee yang beralamat di Jl. Mawar II, No. 69, RT 13, RW 00, Kel. Solok Sipin, Kec. Danau sipin, Kota Jambi, di BRI Link toko Aci yang beralamat di Pasar Baru, Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, di Bank 9 Jambi Cabang Bangko, Kab. Merangin, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Menolak atau dengan sengaja tidak mentaaati perintah dinas”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa (Galuh Prakasa Yudha) masuk TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, lulus dan dilantik dengan pangkat Serda, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, lalu Terdakwa mengikuti pendidikan Kopassus di Pusdik Kopassus Batu Jajar Cimahi Bandung, selanjutnya Terdakwa ditempatkan di Mako Kopassus Cijantung, kemudian pada bulan Februari 2020 Terdakwa pindah ke Kodam II/Sriwijaya dan masuk ke Korem 042/Gapu, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berdinas aktif di Korem 042/Gapu Kodam II/Sriwijaya dengan pangkat Sertu NRP 21180020430997, Jabatan Danru Tonwal Pool 4 Denma Korem 042/Gapu;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Muhammad Mufti Triansyah, S.H. (Saksi-3) pada tahun 2015, saat sama-sama kuliah di Fakultas Hukum UNJA (Universitas Jambi), namun saat semester 5 (lima) Terdakwa mengikuti seleksi menjadi calon TNI-AD dan dinyatakan lulus, sehingga Terdakwa meninggalkan kuliah untuk selanjutnya mengikuti Pendidikan Secaba PK TNI AD, dan sejak perkenalan tersebut antara Terdakwa dengan Saksi-3 terjalin hubungan pertemanan yang akrab, namun tidak memiliki hubungan keluarga;
c. Bahwa berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Nomor 06-Diapa/IX/2022 dari Staf Personalia Markas Besar Tentara Nasional Indonesia tentang Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI sumber lulusan perguruan tinggi (Reguler) TA 2022 tanggal 9 September 2022, selanjutnya Korem 042/Gapu melaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan kegiatan seleksi PA PK TNI tahun 2022 di ruang rapat Korem 042/Gapu yang dipimpin oleh Kasipersrem 042/Gapu a.n. Letkol Kav Didi Carsidi, S.Sos., M.I.Pol, kemudian berdasarkan hasil rapat tersebut terbentuk panitia penerimaan PA PK TNI tahun 2022 Panda Jambi, sesuai dengan Surat Perintah Danrem 042/Gapu Nomor Sprin/664/IX/2022 tanggal 26 September 2022 tentang penunjukan panitia penerimaan PA PK TNI tahun 2022, dan salah satu nama personil yang tercantum namanya adalah Terdakwa yang masuk menjadi anggota panitia Tim seleksi Jasmani Panda Korem 042/Gapu;
d. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Oktober 2022, Saksi-3 mendaftar seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022 diawali dengan pendaftaran secara online dengan mengikuti validasi Online, lalu pada tanggal 11 Oktober 2022 melakukan pendaftaran ulang secara langsung di Ajenrem 042/Gapu, dan Saksi-3 mendapat nomor peserta seleksi 070.22.01.0039/P, lalu Saksi-3 mengikuti serangkaian seleksi PA PK TNI tahun 2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2022;
e. Bahwa sekira tanggal 28 Oktober 2022, saat Terdakwa berada di lapangan Korem 042/Gapu secara kebetulan bertemu dengan Saksi-3 yang saat itu sedang melakukan olahraga sore (berlatih), lalu keduanya berbincang sebagai teman lama, selanjutnya Saksi-3 memberitahu Terdakwa, bahwa dirinya telah mendaftar seleksi PA PK TNI tahun 2022 karena ingin menjadi anggota TNI, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 bahwa Terdakwa adalah anggota Tim Jasmani panitia seleksi PA PK TNI tahun 2022, lalu Saksi-3 mengatakan kepada Terdakwa agar membantunya dalam seleksi PA PK TNI tahun 2022, selanjutnya Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “Kira-kira dananya berapa?”, dijawab Terdakwa “Saya tidak tahu pasti, karena PA PK TNI adalah Perwira, jadi bisa sekitar 800 juta s.d. 1 Milyar”, selanjutnya Saksi-3 mengatakan “Ok, kalau begitu saya sampaikan kepada orangtua saya dahulu”, lalu Saksi-3 meminta nomor handphone Terdakwa, setelah itu Saksi-3 pergi meninggalkan Terdakwa. f. Bahwa selanjutnya Saksi-3 menelepon ibu kandungnya bernama Sdri. Eliza Rosanti (Saksi-1), lalu Saksi-3 bercerita telah bertemu dengan Terdakwa yang sudah menjadi anggota TNI dan saat ini menjadi panitia bidang jasmani 2022 dan bersedia membantu Saksi-3 supaya lulus dalam mengikuti seleksi PA PK TNI, selanjutnya Saksi-1 setuju atas tawaran Terdakwa tersebut.
g. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-3 bertemu di Widiant Coffee yang beralamat di Jl. Mawar II, No. 69, RT 13, RW 00, Kel. Solok Sipin, Kec. Danau sipin, Kota Jambi, lalu pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi-1 untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 690.000.000.00,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan akan digunakan Terdakwa untuk keperluan meluluskan Saksi-3 dalam seleksi penerimaan PA PK TNI tahun 2022, lalu Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dan Saksi-3 dengan mengarang cerita berkata bahwa Terdakwa mempunyai kenalan pejabat TNI bernama Kolonel Inf Ferdial Lubis (Anggota TNI AD), Mayjen TNI Darmono (Aspers Kasad) dan Sdr. Reza (Anggota TNI AD) yang merupakan anak buah dari Kolonel Inf Ferdial Lubis dan atas permintaan tersebut Saksi-1 setuju/sepakat, selanjutnya Terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun saat itu Saksi-1 hanya bisa memberikan Terdakwa uang kontan/Cash sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu Saksi-1 berjanji akan mentransfer sisa keseluruhan dari sejumlah uang yang diminta oleh Terdakwa secara bertahap setelah Saksi-1 pulang ke rumahnya di Bangko, lalu Terdakwa memberikan/memberitahukan nomor rekeningnya kepada Saksi-1, setelah itu Terdakwa, Saksi-1 dan Saksi-3 meninggalkan tempat tersebut.
h. Bahwa kemudian Saksi-1, Saksi-3 dan ayah kandungnya bernama Sdr. Syahyar (Saksi-2), memberikan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara kontan/cash diterima oleh Terdakwa melalui rekening atas nama Terdakwa, rekening atas nama pacar Terdakwa bernama Febi Utami (Saksi-6) maupun secara kontan/cash diterima oleh Terdakwa, yaitu diantaranya sebagai berikut ; 1) Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dengan cara transfer melalui BRI Link toko Aci yang beralamat di Pasar Baru, Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
2) Pada tanggal 1 November 2022, Saksi-1 mengirim uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan cara transfer melalui BRI Link toko Aci yang beralamat di Pasar Baru, Kota Bangko Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
3) Pada tanggal 2 November 2022, Saksi-1 kembali mengirim uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan cara transfer langsung melalui Bank 9 Jambi Cabang Bangko, Kab. Merangin, Prov. Jambi, ke nomor rekening BRI 000801053444502 a.n. Galuh Prakasa Yuda;
4) Pada tanggal 4 November 2022, Saksi-2 meminjam uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dari teman Saksi-2 a.n. Sdr. Mardianto (Saksi-4) namun karena Saksi-2 berada di Kota Bangko selanjutnya Saksi-2 menyuruh Saksi-3 untuk mengambil uang ke rumah Saksi-4, kemudian Saksi-3 dan Terdakwa pergi ke rumah Saksi-4 yang beralamat di Kebun Kopi Jl. R. Wijaya, Thehok Jambi Selatan, Prov. Jambi, selanjutnya setelah Saksi-3 menerima uang dan menandatangani kwitansi peminjaman dari Saksi-4, kemudian uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Saksi-3 kepada Terdakwa;
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |