Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.I-04/AD/II/2026 Eni Sulisdawati SH Boby Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 20-K/PM.I-04/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/19/II/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Boby Saputra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal delapan belas  bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP10/A/-09/IX/2025/Idik tanggal 1 bulan September  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli   tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan September  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kesatuan Kodim 0423/BU, Korem 041/Gamas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”,  dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Serda Boby Saputra  adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0423/BU, Korem 041/Gamas, dengan jabatan Bamin Siops Kodim 0423/BU, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI-AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serda, NRP 31110035661290.

 

b.         Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat pelaksanaan apel pagi yang diambil oleh Pawas Kodim 0423/BU a.n. Lettu Inf Lintong Marpaung melakukan pengecekan personel di setiap seksi di Kodim 0423/BU  saat itu di ketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya  Saksi-1 (Peltu Partono)  memerintahkan personel Staf Ops Kodim 0423/BU a.n. Pratu Agis Wijaya untuk mengecek keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perumahan Gunung Selan Permai, Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, namun Terdakwa tidak di ketemukan.

 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Satuan  telah berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Provost dan Staf Intel Kodim 0423/BU di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa yaitu di sekitaran tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dan di rumah orang tuanya yang beralamat di Provinsi Jambi sesuai surat Nomor R/266/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang bantuan Daftar Pencarian Orang tetapi Terdakwa sampai dengan saat ini tidak  ditemukan.

 

d.         Bahwa pada tanggal 1 September 2025, Satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu, kemudian Dandim 0423/BU memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut Denpom II/1 Bengkulu sesuai Laporan Polisi Nomor LP10/A/-09/IX/2025/Idik tanggal 1 September 2025.

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa Izin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak  tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan Ke Denpom II/1 Bengkulu tanggal 1 September 2025, atau  selama 46 (empat puluh enam ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh hari) dan  sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

f.          Bahwa yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan Satuan  tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena memiliki masalah ekonomi dan hutang piutang.

 

g.         Bahwa pada saat meninggalkan Kesatuan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan saat ini belum kembali, Terdakwa membawa barang inventaris milik Kesatuan HT Merk Hybrid Miltrack seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan Laptop Merk Asus warna Silver seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuanya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya