Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Kawasaki ZX250F, Warna Hitam, Nopol BE 2303 AGN pada hari Rabu tanggal 6 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Teuku Umar Kota Bandar Lampung, telah melakukan pelanggaran: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 280 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |