Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
103-K/PM.I-04/AD/X/2025 | Eni Sulisdawati SH | Ferli Ardiyansyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 103-K/PM.I-04/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/103/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh tujuh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agsutus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kodim 0406/Lubuk Linggau, Kota Lubuk Linggau, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Lettu Inf Ferli Ardiyansyah (Terdakwa) adalah anggota Kodim 0406/Lubuk Linggau dengan jabatan sebagai Plh. Pasi Ops dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Lettu Inf, NRP 21010060010882.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, personel Makodim 0406/Lubuk Linggau melaksanakan apel pagi di lapangan apel Makodim 0406/Lubuk Linggau yang beralamat di Jalan Garuda No. 1, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau (Sumsel) yang diambil oleh Pasi Intel Kodim 0406/Lubuk Linggau a.n. Kapten Inf Budi Raharjo, kemudian pada saat diadakan pengecekan diketahui Lettu Inf Ferli Ardiyansyah (Terdakwa) tidak hadir tanpa keterangan (TK) setelah itu Pasi Intel memerintahkan Bati Sintel Kodim 0406/Lubuk Linggau a.n. Serma Wahyu Tegar Mei Sandi (Saksi-1) untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Asrama Kodim 0406/Lubuk Linggau tetapi Terdakwa tidak berada di rumahnya kemudian Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Pasi Intel. c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Pasi Intel memerintahkan Bati Ops Unit Intel Kodim 0406/Lubuk Linggau a.n. Peltu Dwi Wahyudi untuk mencari Terdakwa dan memeriksa rumah dinasnya yang berada di Asrama Kodim 0406/Lubuk Linggau namun Terdakwa tidak berada di rumahnya kemudian Peltu Dwi Wahyudi kembali lagi ke Makodim 0406/Lubuk Linggau dan melaporkan hasilnya kepada Pasi Intel.
d. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Pasi Intel Kodim 0406/Lubuk Linggau memerintahkan anggota Provos Kodim 0406/Lubuk Linggau a.n. Serda N.A. Simanjuntak dan Koptu Nopian untuk mencari Terdakwa di Asrama Kodim 0406/Lubuk Linggau dan tempat-tempat yang biasa didatangi Terdakwa namun juga tidak diketemukan.
e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Pasi Intel bersama Saksi-1 dan Sertu Ridwan Efendi mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Pondok Indah Jalan Raden Patah Blok.G RT.47, RW.05, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tetapi Terdakwa tidak berada di rumahnya namun yang ada hanya istri Terdakwa a.n. Sdri. Efri Maryani tetapi Sdri. Efri Maryani tidak mengetahui dimana keberadaan Terdakwa, setelah itu Pasi Intel bersama Saksi-1 dan Sertu Ridwan Efendi kembali lagi ke Makodim 0406/Lubuk Linggau untuk melaporkan hasilnya kepada Dandim 0406/Lubuk Linggau.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2, dan Komandan satuannya.
g. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan Dandim 0406/Lubuk Linggau melaporkan ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut membuat Laporan Desersi dan kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ke Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Dandim 0406/Lubuk Linggau Nomor R/23/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom II/4-5 Lubuk Linggau Nomor LP-25/A-22/VIII/2025/Idik tanggal 27 Agustus 2025 atau selama ± 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.
i. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Desersi karena sebelumnya Terdakwa melakukan perselingkuhan dengan Serma (K) Neng Ine, Jabatan Batiminpers, Kesatuan Kodim 0406/Lubuk Linggau.
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |