Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
107-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Zarkasi, SH | Syafri Ramadhan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 107-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/111/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Syafri Ramadhan adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Yonif 142/KJ, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Ta Yonif 142/KJ, dengan pangkat terakhir Pratu, NRP 31170490500396; b. Bahwa Terdakwa sejak hari Sabtu tanggal 21 Juli 2024, sekira pukul 16.00 WIB Tidak Hadir Tanpa Keterangan dan sampai saat ini belum kembali ke Kesatuan Yonif 142/KJ ; c. Bahwa Terdakwa telah dicari dan dihubungi melalui handphonenya namun tidak membuahkan hasil dan Terdakwa tidak pernah menghubungi Komandan satuan maupun rekan kerjanya selama pergi meninggalkan Kesatuan; d. Bahwa Terdakwa tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada yang mengetahui penyebab Terdakwa melakukan Tindak Pidana Militer Desersi, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma maupun Santi Aji seorang Prajurit TNI ; e. Bahwa Terdakwa sampai dengan perbuatannya yang telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dilaporkan ke Denpom II/2 Jambi, sesuai laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/IX/2024/Idik tanggal 5 September 2024 belum kembali ke Kesatuan Yonif 142/KJ ; f. Bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Militer Desersi, tidak sedang melaksanakan tugas Operasi dan Kesatuan sedang tidak dalam siaga, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2024 belum kembali ke Kesatuan sesuai dengan Absensi personel Luar Formasi Kipan C Yonif 142/KJ pada bulan 21 Juli 224 s.d. 5 September 2024 dan surat Danyonif 142/KJ Nomor R/183/IX/2024 tanggal 18 September 2024 tentang laporan tidak dapat menghadirkan Terdakwa ; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 21 Juli 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 5 September 2024 selama 47 (empat puluh tujuh) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari ; h. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana Militer Desersi, Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris milik kesatuan kemudian situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat itu dalam keadaan damai, Terdakwa maupun satuanya tidak sedang dipersiapkan melaksanakan Tugas Operasi Militer untuk perang ; dan i. Bahwa Terdakwa pernah melakukan Tindak Pidana lainnya yaitu Tindak Pidana Militer Desersi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/11/2022/ldik, tanggal 16 Februari 2022, Berkas Perkara Nomor BP-01/A-01/ll//2022 tanggal 14 Maret 2022 dan sudah di proses oleh Denpom II/2 Jambi, serta sesuai Putusan dari Pengadilan Militer 1-04 Plg Nomor : 59-K/PM.I-04/AD/VII/2022, tanggal 11 Agustus 2022, Pratu Syafri Ramadhan dibebaskan dari segala dakwaan Oditur Militer. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |