Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
69-K/PM.I-04/AD/VII/2025 Zarkasi, SH RYAN DWI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 69-K/PM.I-04/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/70/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1RYAN DWI SAPUTRA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak  tanggal Delapan  bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan   tanggal  Dua belas   bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih

 

 

 

dalam tahun  Dua ribu dua puluh empat dan tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas  Brigif 8/GC Padang Ulak Tanding, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin“, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa  Ryan Dwi Saputra adalah prajurit TNI AD aktif yang berpangkat Prada NRP 31210100310199  yang bertugas sebagai Ta Brigif 8/GC  sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini; 

 

b.         Bahwa, pada tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa melaksanakan ijin bermalam dengan tujuan Lubuk Linggau Kab. Musi Rawas, yang dilengkapi Surat Izin Jalan yang ditandatangani WS. Dandenma (Kapten Inf Fuadi), kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB diadakan pengecekan oleh Serda Pebi Yanto, (Saksi-2) selaku Ba Jaga  tetapi Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan, selanjutnya Saksi-2 melaporkan kepada Pa Jaga a.n. Letda Inf Aris Budiman, atas petunjuk Pa Jaga seluruh anggota yang kembali dari izin bermalam untuk mencari Terdakwa di sekitaran Brigif 8/GC, namun Terdakwa tidak diketemukan;

 

c.         Bahwa upaya kesatuan yaitu melakukan pencarian yang dilakukan oleh anggota Provost dan anggota Intel di sekitar Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong tetapi Terdakwa tidak diketemukan, selanjutnya Danbrigif 8/GC membuat surat permohonan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dandenpom II/1 Bengkulu dengan Surat Nomor R/80/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom II/1 Bengkulu, dengan Surat Nomor R/79/IX/2024 tanggal 23 September 2024, guna diproses lebih lanjut;

 

d.         Bahwa kemudian perkara Terdakwa dilakukan proses penuntutan secara Absentia dengan dilimpahkannya perkara Terdakwa ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, sesuai surat Dakwaan Oditur Militer pada Otmil I-05 Palembang nomor Sdak/12/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, selanjutnya pada saat proses persidangan secara inabsensia berjalan, diketemukan fakta bahwa Terdakwa pada tanggal 12 Maret 2025 diketahui keberadaannya dan ditangkap oleh personil Denpom II/2 Jambi, oleh karena hal demikian, maka Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara Terdakwa in Casu, menetapkan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa tidak dapat diterima sesuai Putusan nomor 29-K/PM.I-04/AD/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, untuk selanjutnya Oditur Militer mengembalikan Berkas perkara Terdakwa  ke Penyidik untuk dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, dalam hal ini Terdakwa;

 

e.         Bahwa Terdakwa pada tanggal 12 Maret 2025 ditangkap oleh tim Personel Lidpamfik Denpom II/2 Jambi, salah satuanya bernama Serka Mulyadi (Saksi-3) di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Aditia Warman RT 06 Kel. Tehok, Kec. Jambi Selatan Provinsi Jambi kemudian Terdakwa dibawa ke Denpom II/2 Jambi, lalu dilakukan pemeriksaan awal/introgasi oleh Personel Lidpamfik selanjutnya penangkapan Terdakwa dilaporkan ke Komando atas;

 

f.          Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Terdakwa berada dirumah orang tuanya dan penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin adalah, karena Terdakwa merasa tidak nyaman berada di Kesatuan dengan alasan tidak kuat dengan tekanan dari Senior;

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakan hadiran tanpa izin, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 secara berturut-turut  sampai dengan tanggal 12 Maret 2025,  atau selama  248 (dua ratus empat puluh delapan) hari dan hal tersebut lebih lama dari tiga puluh hari;  

 

 

 

 

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin, tidak ada membawa barang barang inventaris satuan serta selama melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon;

 

i.`         Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah diputus oleh Dilmil I-04 Palembang dalam perkara “Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, pasal 86 ke-1 KUHPM selama 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari dengan  Putusan Nomor 92-K/PM I-04/AD/X/2022 tanggal 7 November 2022 dan terhadap pemidanaan tersebut, Terdakwa telah menjalani seluruhnya; dan

 

j.           Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Brigif 8/GC  tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) jo pasal 88 ayat (1) ke-1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya