Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.I-04/AD/I/2024 Dwi Prantoro, S.H. M. Fajril Pahmi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 15-K/PM.I-04/AD/I/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/07/I/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 310 ayat (3)Jo (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lal Lintas dan Angkutan jalan Subsidair :Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Prantoro, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. Fajril Pahmi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitupada hari Senin tanggalenambulan Februaritahun Dua ribu dua puluh tiga  atau  setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Desa Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Prov Sumsel,setidak-tidaknya pada suatu tempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”,dengan cara sebagai berikut :         

a.         Bahwa TerdakwaM. Fajril Pahmi adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Prada, NRP 31200135800300, Jabatan Ta Kikav 53, Kesatuan Yonkav-5/DPC sampai dengan perbuiatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.15 WIB pada saat Terdakwa akan melaksanakan apel malam di lapangan apel depan Mayonkav 5/DPC Karang Endah Kabupaten Muara Enim kemudian dipanggil oleh Bajaga Kikav 53 Yonkav 5/DPC a.n. Koptu Noviyono dan diberitahu agar Terdakwa dan Prada Jorgi Agung (Saksi-2) merapat/datang ke rumah dinas Dankikav 53 a.n. Kapten Kav Endra Admiarto setelah itu Terdakwa, Saksi-2 dan Koptu Noviyono menuju rumah Kapten Kav Endra Admiarto kemudian Kapten Kav Endra Admiarto memberitahukan kepada Terdakwa dan Saksi-2 bahwa perintah lisan dari Danyonkav 5/DPC supaya Terdakwa dan Saksi-2 menjemput Letkol Inf Edi Triheri Mulyanto(Korban) di depan Kampus Universitas Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan diantar ke Rindam II/Swj yang berada di Kabupaten Muara Enim karena kendaraan travel yang ditumpangi Korban mengalami pecah ban setelah itu Kapten Kav Endra Admiarto mengirimkan Nomor Telephone Korban kepada Saksi-2 melalui pesan WhatsApp;

c.         Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan mengemudikan Kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang ditemani oleh Saksi-2 berangkat dari Mayonkav 5/DPC Karang Endah menuju depan Universitas Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir kemudian pada saat di perjalanan kemudian Saksi-2 menghubungi Korban melalui panggilan WhatsApp dan memberitahukan bahwa Terdakwa dan Saksi-2 sudah dalam perjalanan menuju daerah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir;

d.         Bahwa pada sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa dan Saksi-2 tiba di depan Kampus Universitas Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir setelah itu Saksi-2 turun dari kendaraan kemudikan menemui Korban sedangkan Terdakwa memutar/membalikkan kendaraannya ke arah Kabupaten Muara Enim, setelah Terdakwa berhenti dan memarkirkan kendaraannya kemudian Saksi-2 memasukkan barang-barang milik Korban ke dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan melalui pintu belakang setelah itu Korban masuk ke dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH dan duduk di depan tepatnya di kursi/jok sebelah kiri pengemudi sedangkan Saksi-2 duduk di kursi/jok tengah tepatnya belakang pengemudi;

e.         Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH pergi atau berangkat menuju Kabupaten Muara Enim untuk mengantar Korban menuju Mako Rindam II/Swj kemudian sekira pukul 23.00 WIB atau setibanya di Kota Prabumulih,  Saksi-2  meminta ijin kepada Korban berhenti di SPBU untuk buang air kecil setelah itu Terdakwa memasukkan kendaraannya ke area SPBU kemudian Terdakwa saya dan Saksi-2 buang air kecil di toilet SPBU tersebut sedangkan Korban menunggu di dalam kendaraan;

f.          Bahwa pada sekira pukul 23.05 WIB atau setelah Terdakwa dan Saksi-2 selesai buang air kecil kemudian Terdakwa dan Saksi-2 kembali menuju kendaraan Kijang Innova tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kendaraan untuk mengemudikan kendaraan tersebut namun Terdakwa melihat Korban sudah pindah dan duduk di kursi/jok tengah tepatnya ditengah antara kursi pengemudi dengan kursi/jok sebelah kiri pengemudi sehingga Saksi-2 duduk di depan atau duduk di kursi/jok sebelah kiri pengemudi setelah itu Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut menuju Kabupaten Muara Enim dan setelah melewati Kota Prabumulih kemudian Terdakwa melihat Saksi-2 dan Korban sudah tertidur dengan posisi Saksi-2 kepalanya menyandar di kursi jok kemudian posisi Korban kepalanya menyandar ke kursi/jok tengah bagian kanan;

g.         Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa saat di SPBU daerah Kota Prabumulih Korban pindah dan duduk di kursi/jok tengah tepatnya ditengah antara kursi pengemudi dengan kursi/jok sebelah kiri pengemudi kemudian pada saat Terdakwa pergi meninggalkan SPBU di daerah Kota Prabumulih menuju Kabupaten Muara Enim, kecepatan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan saat itu lebih kurang 70 Km/Jam (tujuh puluh kilo meter per jam) dan kondisi Terdakwa saat itu masih stabil atau tidak ngantuk dan Terdakwa masih fokus mengemudikan kendaraan.

h.         Bahwa setelah kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan melewati pintu rel kereta api di daerah Bantaian Kabupaten Muara Enim kemudian Terdakwa merasakan ngantuk dan Terdakwa melihat Saksi-2 sudah tertidur namun Terdakwa berusaha melawan hawa ngantuk tersebut dan tetap mengemudikan kendaraan kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setibanya di Desa Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim SumselTerdakwa tertidur sekejap (terlelap) kemudian pada saat Terdakwa sadar, kendaraan yang Terdakwa kemudikan sudah berada di lajur kanan dan bagian depan/kepala kendaraan Toyota Kijang Innova 

warna silver Nopol BG 1050 DH sudah menabrak bagian depan/kepala kendaraan Truk Toyota Dyna 130 HT Nopol BG 8075 LR yang dikemudikan Saksi-4 yang datangnya dari arah berlawanan atau dari arah Kabupaten Muara Enim menuju arah Prabumulih;

i.          Bahwa setelah bagian depan/kepala kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian depan/kepala kendaraan Truk Toyota Dyna 130 HT Nopol BG 8075 LR yang dikemudikan oleh Saksi-4 yang datangnya dari arah berlawanan atau dari arah Kabupaten Muara Enim menuju arah Prabumulih dengan posisi bagian dada Terdakwa terjepit stir dan kaki kanan Terdakwa terjepit bagian body kendaraan kemudian Terdakwan berteriak membangunkan Saksi-2 dengan kata-kata “Jorgi bangun Jorgi” setelah itu Saksi-2 bangun dan bertanya kepada Terdakwa“Kenapa ini Fajril”namun Terdakwa tidak menjawab setelah itu Saksi-2 keluar melalui pintu depan sebelah kiri;

j.          Bahwa setelah Saksi-2 keluar dari dalam kendaraan kemudian Saksi-2 membuka pintu tengah sebelah kanan kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut lalu Terdakwa mendengar Saksi-2 berkata “Komandan meninggal, Komandan meninggal”setelah itu Saksi-2 menutup kembali pintu tengah kendaraan tersebut setelah itu datang beberapa orang warga setempat membantu mengeluarkan Terdakwa dari dalam kendaraan tersebut dan setelah Terdakwa dikeluarkan dari dalam kendaraan kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh beberapa orang warga tersebut menuju teras rumah orang setelah itu Terdakwa dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Moh. Rabain Kabupaten Muara Enim;

k.         Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB saat Terdakwa berada di dalam kamar Rumah Sakit Umum Dr. Moh Rabain Muara Enim kemudian datang Kapten Kav Endra Admiarto dan memberitahukan bahwa Korban meninggal dunia di TKP kemudian Kapten Kav Endra Admiarto pergi meninggalkan Terdakwa;

l.          Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Korban a.n. Letkol Inf Edi Tri Heri Mulyanto meninggal dunia di TKP dan menurut keterangan dari Saksi-2 bahwa kondisi Korban saat itu pada bagian kepalanya banyak mengeluarkan darah dengan posisi Korban tidur/terkapar dilantai bawah antara kursi pengemudi dengan kursi tengah menghadap ke arah pintu tengah sebelah kiri dan kepalanya menyandar di bagian tiang pembatas antara pintu depan sebelah kanan pengemudi dengan pintu tengah sebelah kanan dan kedua kakinya lurus dan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Saksi-2 mengalami luka lecet pada bagian kepala sebelah kiri, Saksi-4 mengalami pecah/retak pada tempurung kaki kanan dan untuk Saksi-5 a.n. Sdr. Alpin Paburian, Terdakwa tidak mengetahui pada bagian mana yang luka.

m.        Bahwa kondisi kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH tersebut saat Terdakwa kemudikan yaitu kondisi rem, lampu depan, roda/ban dan klakson semuanya berpungsi dengan baik kemudian kendaraan tersebut dilengkapi dengan STNK dan Terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM-A Umum) dari pihak yang berwenang yang masih berlaku tetapi SIM-A Umum Terdakwa yang berada di dalam dompet berikut dengan dompetnya hilang saat di TKP;

n.         Bahwa saat Terdakwa merasakan ngantuk, Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya serta tidak menyuruh Saksi-2 sebagai supir cadangan untuk menggantikan Terdakwa melanjutkan mengemudikan kendaraan tersebut karena Terdakwa menganggap perjalanan menuju Rindam II/Swj sudah tidak jauh lagi;

0.         Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan jalan  bagus mulus dan beraspal, cuaca cerah dan tidak hujan tetapi penerangan lampu di pinggir jalan tidak ada dan jalan gelap dan hanya lampu kendaraan yang Terdakwa kemudikan yang menerangi jalan tersebut;

p.         Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada mengkonsumsi minuman beralkohol dan tidak terpengaruh dengan minuman beralkohol akan tetapi saat itu Terdakwa hanya ngantuk sehingga Terdakwa tertidur/terlelap dalam sekejap kemudian setelah bagian depan/kepala kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian depan/kepala kendaraan Truk Toyota Dyna 130 HT Nopol BG 8075 LR yang dikemudikan oleh Saksi-4 yang datangnya dari arah berlawanan atau dari arah Kabupaten Muara Enim menuju arah Kota Prabumulih, kondisi kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH maupun kondisi kendaraan Truk Toyota Dyna 130 HT Nopol BG 8075 LR tersebut pada bagian depan/kepala kedua kendaraan tersebut sama-sama mengalami rusak berat.

q.         Bahwa akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia  a.n. Letkol Inf Edi Tri Heri Mulyanto, terdapat 4 buah luka yaitu luka pertama luka kepala bagian bibir bawah, luka terbuka pada bibir bawah  bentuk memanjang 3 cm dengan lebar 1cm, tepi tidak rata, dasar luka otot, luka kedua  luka tertutup pada bahu kanan berwarna kemerahan, panjang 10 cm  dengan lebar 4 cm  dengan dasar luka kulit, luka ketiga pada betis belakang kanan ukuran 3 cm dan lebar 1 cm dengan dasar tulang, luka keempat pada  betis  depan kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm dengan dasar tulang teraba/ terlihat pada perubahan bentuk dan patah tulang pada tulang kaki kanan bawah dan teraba permukaan tulang yang tidak teratur, dengan kesimpulan jenazah adalah seorang laki-laki berumur 44 Tahun, warna kulit sawo matang, kesan gigi baik, pada pemeriksaan luar didapatkan luka  pada bibir bawah, betis kanan bagian depan dan belakang, seta luka lecet pada bahu kanan, sebab kematian tidaka dapat ditemukan melalui pemeriksaan luar, Penyebab kematian belum dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/173.Ver/RSUD-4/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh dr.M.Rifgi Azrevi;           

Subsidair :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada hari Senin tanggal  enam bulan Februari  tahun Dua ribu dua puluh tiga  atau  setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Desa Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Prov Sumsel, setidak-tidaknya pada suatu tempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana :“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan dan/atau barang”,dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa TerdakwaM. Fajril Pahmi adalah Prajurit TNI AD aktif berpangkat Prada, NRP 31200135800300, Jabatan Ta Kikav 53, Kesatuan Yonkav-5/DPC sampai dengan perbuiatan yang menjadikan perkara sekarang ini;

b.         Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.15 WIB pada saat Terdakwa akan melaksanakan apel malam di lapangan apel depan Mayonkav 5/DPC Karang Endah Kabupaten Muara Enim kemudian dipanggil oleh Bajaga Kikav 53 Yonkav 5/DPC a.n. Koptu Noviyono dan diberitahu agar Terdakwadan Saksi-2 merapat/datang ke rumah dinas Dankikav 53 a.n. Kapten Kav Endra Admiarto setelah itu Terdakwa, Prada Jorgi Agung (Saksi-2) dan Koptu Noviyono menuju rumah Kapten Kav Endra Admiarto kemudian Kapten Kav Endra Admiarto memberitahukan kepada Terdakwa dan Saksi-2 bahwa perintah lisan dari Danyonkav 5/DPC supaya Terdakwa dan Saksi-2 menjemput Letkol Inf Edi Triheri Mulyanto (Korban) di depan Kampus Universitas Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan diantar ke Rindam II/Swj yang berada di Kabupaten Muara Enim karena kendaraan travel yang ditumpangi Korban mengalami pecah ban setelah itu Kapten Kav Endra Admiarto mengirimkan Nomor Telephone Korban kepada Saksi-2 melalui pesan WhatsApp;

c.         Bahwa sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dengan mengemudikan Kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang ditemani oleh Saksi-2 berangkat dari Mayonkav 5/DPC Karang Endah menuju depan Universitas Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir kemudian pada saat di perjalanan kemudian Saksi-2 menghubungi Korban melalui panggilan WhatsApp dan memberitahukan bahwa Terdakwa dan Saksi-2 sudah dalam perjalanan menuju daerah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir;

d.         Bahwa pada sekira pukul 21.50 WIB Terdakwa dan Saksi-2 tiba di depan Kampus Universitas Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir setelah itu Saksi-2 turun dari kendaraan kemudikan menemui Korban sedangkan Terdakwa memutar/membalikkan kendaraannya ke arah Kabupaten Muara Enim, setelah Terdakwa berhenti dan memarkirkan kendaraannya kemudian Saksi-2 memasukkan barang-barang milik Korban ke dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan melalui pintu belakang setelah itu Korban masuk ke dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH dan duduk di depan tepatnya di kursi/jok sebelah kiri pengemudi sedangkan Saksi-2 duduk di kursi/jok tengah tepatnya belakang pengemudi;

e.         Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH pergi atau berangkat menuju Kabupaten Muara Enim untuk mengantar Korban menuju Mako Rindam II/Swj kemudian sekira pukul 23.00 WIB atau setibanya di Kota Prabumulih,  Saksi-2  meminta ijin kepada Korban berhenti di SPBU untuk buang air kecil setelah itu Terdakwa memasukkan kendaraannya ke area SPBU kemudian Terdakwa saya dan Saksi-2 buang air kecil di toilet SPBU tersebut sedangkan Korban menunggu di dalam kendaraan;

f.          Bahwa pada sekira pukul 23.05 WIB atau setelah Terdakwa dan Saksi-2 selesai buang air kecil kemudian Terdakwa dan Saksi-2 kembali menuju kendaraan Kijang Innova tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kendaraan untuk mengemudikan kendaraan tersebut namun Terdakwa melihat Korban sudah pindah dan duduk di kursi/jok tengah tepatnya ditengah antara kursi pengemudi dengan kursi/jok sebelah kiri pengemudi sehingga Saksi-2 duduk di depan atau duduk di kursi/jok sebelah kiri pengemudi setelah itu Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Kijang Innova tersebut menuju Kabupaten Muara Enim dan setelah melewati Kota Prabumulih kemudian Terdakwa melihat Saksi-2 dan Korban sudah tertidur dengan posisi Saksi-2 kepalanya menyandar di kursi jok kemudian posisi Korban kepalanya menyandar ke kursi/jok tengah bagian kanan;

g.         Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa saat di SPBU daerah Kota Prabumulih Korban pindah dan duduk di kursi/jok tengah tepatnya ditengah antara kursi pengemudi dengan kursi/jok sebelah kiri pengemudi kemudian pada saat Terdakwa pergi meninggalkan SPBU di daerah Kota Prabumulih menuju Kabupaten Muara Enim, kecepatan kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan saat itu lebih kurang 70 Km/Jam (tujuh puluh kilo meter per jam) dan kondisi Terdakwa saat itu masih stabil atau tidak ngantuk dan Terdakwa masih fokus mengemudikan kendaraan;

h.         Bahwa setelah kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan melewati pintu rel kereta api di daerah Bantaian Kabupaten Muara Enim kemudian Terdakwa merasakan ngantuk dan Terdakwa melihat Saksi-2 sudah tertidur namun Terdakwa berusaha melawan hawa ngantuk tersebut dan tetap mengemudikan kendaraan kemudian pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setibanya di Desa Lais Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim SumselTerdakwa tertidur sekejap (terlelap) kemudian pada saat Terdakwa sadar, kendaraan yang Terdakwa kemudikan sudah berada di lajur kanan dan bagian depan/kepala kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH sudah menabrak bagian depan/kepala kendaraan bagian depan/kepala kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH yang Terdakwa kemudikan menabrak bagian depan/kepala kendaraan Truk Toyota Dyna 130 HT Nopol BG 8075 LR yang dikemudikan oleh Saksi-4 yang datangnya dari arah berlawanan atau dari arah Kabupaten Muara Enim menuju arah Kota Prabumulih;

q.         Bahwa akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia  a.n. Letkol Inf Edi Tri Heri Mulyanto sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/173.Ver/RSUD-4/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh dr.M.Rifgi Azrevi, Saksi-2 ( Sdr. Jordi Agung)  mengalami luka robek  pada dahi ukuran 4 cm x 1 cm tapi tidak rata akibat benda tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/174.Ver/RSUD-4/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh dr.M.Rifgi Azrevi dan Saksi-4 (Sdr Nofen Supriyadi)  mengalami patah tulang terbuka tempurung lutut kanan disertai luka robek ukuran 5 cm x 3cm, tepi  tidak rata disebabkan benda tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 440/175.Ver/RSUD-4/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh dr.M.Rifgi Azrevi,dan

r.          Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut kendaraan Toyota Kijang Innova warna silver Nopol BG 1050 DH dan kendaraan Truk Toyota Dyna 130 HT Nopol BG 8075 LR mengalami kerusakan berat dibagian depan kendaraan tersebut.

Berpendapatbahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana:

Primair    : Pasal 310 ayat (3)Jo (4) UU RI Nomor 22  Tahun 2009 Tentang Lal Lintas

dan Angkutan jalan

Subsidair :Pasal 310 ayat (2)  UU RI Nomor 22  Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan

Angkutan jalan

Pihak Dipublikasikan Ya