Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
93-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | Zarkasi, SH | Dimas Ade Prayoga | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 93-K/PM.I-04/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/93/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kafe Queen 99 yang beralamat di Jalan Trans HTI Cifu, Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana: “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa (Dimas Ade Prayoga) masuk TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK di Dodik Rindam Jaya/Jayakarta selama 4 (empat) bulan, setelah dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Kavaleri di Pusdikkav Kodiklatad Padalarang, Jawa Barat selama 3 (tiga) bulan, selanjutnya mengikuti Sus Babinsa di Rindam Jaya/Jayakarta selama 1 (satu) bulan, kemudian Terdakwa ditempatkan di Kodim 0412/Lampung Utara, kemudian pada bulan Februari 2022 dipindahkan ke Rindam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Rindam II/Swj dengan pangkat Pratu NRP 31200138120398, jabatan Tabakpan 1 Ru-1 Ton 2 Kidemlat.
b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa berangkat dari Asrama Rindam II/Swj yang beralamat di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan menumpang ojek menuju ke Kafe Queen 99, yang beralamat di Jalan Trans HTI Cifu, Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel) untuk bertemu dengan (Alm) Sdri. Melia Putri yang merupakan pacar Terdakwa.
c. Bahwa selanjutnya Terdakwa duduk sambil mengobrol dengan (Alm) Sdri. Melia Putri di dalam Kafe Queen 99 tersebut, kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dan (Alm) Sdri. Melia Putri mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) sebanyak ½ (setengah) butir di dalam Kafe Queen 99 dengan cara (Alm) Sdri. Melia Putri menyuruh Terdakwa untuk membuka mulut, kemudian Terdakwa membuka mulutnya setelah itu (Alm) Sdri. Melia Putri memasukkan Pil Extacy (Inex) sebanyak ½ (setengah) butir tersebut ke dalam mulut Terdakwa, kemudian Terdakwa minum air mineral untuk menelan pil tersebut.
d. Bahwa kemudian Terdakwa berjoget lebih kurang selama 30 (tiga puluh) menit Terdakwa merasakan kesemutan pada kedua telapak kakinya dan terus berjoget, lalu badan Terdakwa merasa dingin dan ringan serta pikiran menjadi senang (Fly), setelah itu Terdakwa minum anggur merah sambil berjoget dengan (Alm) Sdri.Melia Putri.
e. Bahwa sekira pukul 04.30 WIB reaksi obat/Pil Extacy (Inex) yang Terdakwa minum sudah habis, selanjutnya Terdakwa dan (Alm) Sdri. Melia Putri berhenti berjoget, setelah itu sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa dan (Alm) Sdri. Melia Putri pergi menuju kost (Alm) Sdri. Melia Putri yang beralamat di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik (Alm) Sdri. Melia Putri.
f. Bahwa kemudian Terdakwa dan (Alm) Sdri. Melia Putri mengobrol di ruang tengah kost milik (Alm) Sdri. Melia Putri sambil merokok, kemudian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BG 3799 DAT milik (Alm) Sdri. Melia Putri untuk pergi menuju Asrama Rindam II/Swj.
g. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa berada di belakang ruang Jaga Makorindam II/Swj untuk menunggu kedatangan Bapak Pangdam II/Swj dalam rangka kunjungan kerja dan Terdakwa mendapat informasi dari Sdr. Tama melalui pesan WhatsApp bahwa (Alm) Sdri. Melia Putri meninggal dunia diduga karena bunuh diri, kemudian Terdakwa mengikuti kegiatan kunjungan dan pengarahan dari Bapak Pangdam II/Swj di Aula Makorindam II/Swj, setelah selesai kegiatan Terdakwa pulang ke Asrama Rindam II/Swj.
h. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Paurpam Rindam II/Swj a.n Letda Inf Hairil Ibrahim (Saksi-3) menemui Terdakwa di Asrama Rindam II/Swj, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Staf Pam Rindam II/Swj untuk diperiksa/interogasi karena diduga sering ke tempat hiburan malam/Kafe dan diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkotika.
i. Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Bati Pampersmat Pamops Rindam II/Swj a.n Pelda Deny Prasetia (Saksi-2) diperintahkan oleh Danrindam II/Swj untuk memeriksa/interogasi Terdakwa di Kantor Staf Pam Rindam II/Swj, dan didapat keterangan dari Terdakwa bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) sebanyak 1/2 (setengah) butir di dalam Kafe Queen 99 Sungai Tebu, Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat (Sumsel) bersama pacarnya a.n (Alm) Sdri. Melia Putri, selanjutnya Saksi-2 melaporkan hasil tersebut kepada Saksi-3, kemudian Saksi-3 melaporkan kepada Danrindam II/Swj.
j. Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi-3 diperintahkan oleh Danrindam Il/Swj untuk melakukan pemeriksaan Urine terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi-3 memeriksa sample urine Terdakwa menggunakan alat Tes Narkoba merk DOA TEST dengan 7 (tujuh) Parameter dengan disaksikan oleh anggota Provos Rindam II/Swj a.n Prada Arief Wahyudi (Saksi-1) dan Saksi-2.
k. Bahwa hasil dari pemeriksaan Urine Terdakwa Reaktif yaitu pada kolom MET terdapat 1 (satu) garis/strip warna coklat (Reaktif/Positive) dan hasilnya Saksi-3 perlihatkan kepada Terdakwa, kemudian Saksi-3 membuat berita acara pemeriksaan sample urine yang di tandatangani oleh Terdakwa, Saksi-3 dan Kasipamops Rindam II/Swj a.n. Mayor Inf Ning Kurnia Isnaini, kemudian Saksi-3 melaporkan hasilnya kepada Danrindam II/Swj, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Denpom ll/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danrindam II/Swj Nomor R/265/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.
l. Bahwa Terdakwa kenal dengan (Alm) Sdri. Melia Putri pada bulan Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah warung Kopi yang berada di Terminal Muara Enim, dan pekerjaan (Alm) Sdri. Melia Putri adalah Kasir Hombase Kafe Hotel Melio Muara Enim, kemudian setelah berkenalan Terdakwa dan (Alm) Sdri. Melia Putri menjalin hubungan pacaran.
m. Bahwa selain mengkonsumsi Narkotika jenis Extacy (Inex) pada tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa dan (Alm) Sdri. Melia Putri juga mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) di Kafe Queen 99 yang beralamat di Jalan Trans HTI Cifu, Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel), dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) bersama (Alm) Sdri. Melia Putri sejak bulan April 2025 di Kafe Queen 99 tersebut.
o. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap sample darah dan urine Terdakwa, menyimpulkan bahwa di dalam darah dan urine Terdakwa Positif Metamfetamina dan Positif MPMA, sesuai 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 1961/NNF/2025 tanggal 20 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Yan Parigosa, S.SI., M.T.
p. Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Extacy (Inex) tersebut supaya Hapy (lebih senang) dan lebih semangat saat berjoget sambil mendengar suara musik Disko/remik.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |