Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
37-K/PM.I-04/AD/IV/2024 Ferry Irawan, SH Husni Komar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37-K/PM.I-04/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/34/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP. Atau Kedua : Pasal 378 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Husni Komar
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ade Chandra, SHHusni Komar
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua, bertempat di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung, Kep. Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut :

1.         Bahwa Terdakwa Husni Komar pada tahun 2004 mengikuti pendidikan Secaba PK 11 di Rindam II/Sriwijaya, setelah lulus di lantik dengan Pangkat Serda, NRP 21040041771281 dan ditugaskan di Yonif 141/AYJP, pada tahun 2020 Terdakwa  dipindah tugaskan ke Kodim 0413/Bangka sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini dengan pangkat Serma;

2.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Sukimto (Saksi-1) yaitu pada bulan Februari 2022 (hari dan tanggalnya lupa), sekira pukul 17.00 WIB bertempat di gudang timah milik Saksi-1 yang beralamat di Jln. Sam Ratulangi, No. 205 Sungai Liat, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel, Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada hubungan saudara atau keluarga;

3.         Bahwa pada awal bulan April 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang bersama Sdr.Heris Sunandar (Saksi-2) dan Sdr.Hendra Wibawa (Saksi-3) ke gudang milik Saksi-1 yang beralamat di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung , Kep. Babel, Terdakwa kenal dengan Saksi-1 dikenalkan oleh Saksi-2. Pada saat itu Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa  Terdakwa ingin bekerja pada bisnis timah namun tidak ada modal. Mendengar penyampaian Saksi-2 tersebut kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “Baik bang kalau ingin kerja saya bantu modal”;

4.         Bahwa  untuk mendapatkan modal dari Saksi-1 kemudian Terdakwa berjanji  hasil pembelian dan pengolahan pasir timah  akan dikirim dan dijual kepada Saksi-1, selanjutnya antara  Terdakwa dengan Saksi-1 disepakati apabila Saksi-1 mau memberikan modal dan bekerja sama dengan Terdakwa maka pasir timah yang sudah dibeli Terdakwa akan dikirim dan dijual kepada Saksi-1 dan untuk menunjukkan keseriusannya/menyakinkan Saksi-1 saat datang pertama ke gudang milik Saksi-1 di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung , Kep. Babel Terdakwa membawa pasir timah kurang lebih 60 Kg untuk dijual kepada Saksi-1;

5.         Bahwa setelah berbincang-bincang dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa menanyakan kepada  Saksi-1 “Kapan saya mendapatkan modalnya bos”  dan dijawab oleh Saksi-1 “Untuk sore ini tidak ada uang cash karena sudah sore dan bank sudah tutup kembali lagi saja besok”. Keesokan harinya  masih awal bulan April 2022  sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke gudang Saksi-1 bersama Saksi-2, selanjutnya dengan disaksikan Saksi-2 kemudian Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk modal bisnis pasir timah dan uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam dengan 4 (empat) ikatan pecahan uang Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) ikatan pecahan Rp 50.000.00 (limu puluh ribu rupiah):

6.         Bahwa pada saat Saksi-1 menyerahkan uang sebesar  Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) yang pertama Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “Ini bang uangnya untuk modal usahanya dan kemudian oleh Terdakwa dijawab “Iya bang, nanti uang modal akan saya balikin paling lambat 7 (tujuh) hari”;

7.         Bahwa setelah 7 (tujuh) hari menerima uang modal dari Saksi-1 sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang tidak Saksi-1 kenal dengan menggunakan mobil pick up (nopol lupa) datang ke gudang Saksi-1 membawa pasir  timah sebanyak kurang lebih satu ton dan pasir timah yang dikirim sudah sesuai dengan uang modal yang diambil pertama sebesar  Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian  harga pasir timah ± Rp320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perkilogramnya yang dibawa kurang lebih 1 (satu) ton dengan kadar 73 % dikalikan dengan harga pasir timah saat itu sehingga hasil penjualan sebesar Rp320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan jumlah pembayaran Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) sehingga masih ada kelebihan sebesar Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dari modal awal yang diberikan dan oleh Saksi-1 diberikan kepada Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa;

8.         Bahwa setelah pemberian uang modal pertama, masih di bulan April 2022 Terdakwa meminta uang modal kembali (modal kedua)  kepada Saksi-1 sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan ketiga masih di bulan April 2022 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa timah yang akan dibeli semakin banyak sehingga Terdakwa minta uang modal yang ketiga sebesar Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya setelah mengambil modal yang ketiga masih di bulan April 2022, Terdakwa menyetor pasir timah sebanyak ­± 2 (dua) ton pasir timah kering dan setelah dihitung pengambilan uang modal kedua dan ketiga sudah sesuai dengan pengiriman pasir sebanyak 2 ton;

9.         Bahwa pada hari minggu pertama bulan Mei 2022, Terdakwa meminjam uang modal sebesar Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah) dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan menyetor/menjual pasir timah seberat 2 (dua) ton dengan nominal harga totalnya Rp620.000.000.00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);

10.       Bahwa pada minggu kedua sampai dengan minggu ke empat bulan Mei 2022, Terdakwa meminta uang modal kembali untuk melanjutkan bisnis pasir timahnya dengan total uang sebesar Rp2.400.000.000.00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa menyetor/menjual pasir timah kepada Saksi-1 seberat total 8,4 (delapan koma empat) ton dan kemudian setelah dihitung bersama untuk kalkulasi pembayaran uang modal hasilnya sudah sesuai dengan jumlah permintaan uang modal Terdakwa sebesar Rp2.400.000.000.00 (dua miliar empat ratus juta rupiah);

11.       Bahwa pada periode bulan Juni 2022, Terdakwa mengambil uang modal lagi dari Saksi-1 dengan total sebesar Rp 6 Miliar (enam miliar rupiah) kemudian Terdakwa mengirim/menyetor pasir timah pada periode bulan Juni sebanyak ±  21 (dua puluh satu) ton dengan harga perkilogram Rp305.000.00 (tiga ratus lima ribu rupiah) sehingga total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 pada periode bulan Juni 2022 sebesar  Rp 6.405.000.000.00(enam miliar empat ratus lima juta rupiah) dengan perincian Rp 6.000.000.000.00(enam miliar rupiah) untuk pembayaran Terdakwa kepada Saksi-1 dan sisanya sebesar Rp 405.000.000,-(empat ratus lima juta rupiah) adalah keuntungannya Terdakwa;

12.       Bahwa pada periode bulan Juli 2022, Terdakwa mengambil uang modal dari Saksi-1 dengan total sebesar Rp 8 miliar (delapan miliar rupiah) kemudian Terdakwa mengirim/menyetor pasir timah sebanyak  ± 32,4 ton (tiga puluh dua ribu empat ratus kilogram) dengan harga perkilogramnya Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 sebesar Rp8.100.000.000.00 (delapan miliar seratus juta rupiah) dengan rincian Rp8.000.000.000.00 (delapan miliar rupiah) untuk pembayaran pengambilan modal Terdakwa dan sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) merupakan kelebihan/keuntungan Terdakwa dan diserahkan oleh Saksi-1 kepada Terdakwa;

13.       Bahwa pada periode bulan Agustus 2022, Terdakwa mengambil uang modal kembali dari Saksi-1 dengan total sebesar Rp 9,3 Miliar (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) dan pasir timah yang dikirim Terdakwa  kepada Saksi-1 sebanyak ± 37,3 ton (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Kilogram) dengan harga perkilogramnya Rp251.000.00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) sehingga total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 Rp9.362.300.000.00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp9.300.000.000.00 (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pengembalian modal Terdakwa kepada Saksi-1 dan sebesar Rp 62.300.000,-(enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah  keuntungan dari penjualan pasir timah dan diserahkan secara tunai oleh Saksi-1 kepada Terdakwa;           

14.       Bahwa pada periode bulan September 2022, Terdakwa mengambil uang modal lagi dari Saksi-1 sebesar Rp 7,8 Miliar (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa menyetor/menjual pasir timah kepada Saksi-1  sebanyak ± 31 ton (tiga puluh satu ribu kilogram) dengan harga perkilogramnya Rp256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) sehingga  total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 Rp 7.936.000.000.00 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp 7,8 miliar (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian modal Terdakwa kepada Saksi-1 dan keuntungan/kelebihan penjualan pasir timah sebesar Rp136.000.000.00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dibayar tunai oleh Saksi-1 kepada Terdakwa;

15.       Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2022, Terdakwa mengambil uang modal lagi dari Saksi-1 sebesar Rp  4,2 Miliar (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa menyetor/menjual pasir timah kepada Saksi-1 sebanyak ± 13.137 Kilogram dengan harga perkilogram Rp255.000.00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) sehingga total harga penjualan sebesar Rp3.349.935.000.00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga terjadi kekurangan pembayaran pengembalian uang modal Terdakwa periode pertama pada bulan Oktober 2022 kepada Saksi-1 sebesar Rp850.065.000.00 (delapan ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu rupiah);

16.       Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022 Terdakwa mengirim/menyetor lagi pasir timah sebanyak 1 ton (seribu kilogram) dengan harga perkilogramnya  Rp97.776.00 (sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) sehingga total penjualan sebesar  Rp97.776.000.00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) dan uang tersebut untuk membayar kekurangan pembayaran sebelumnya sebesar Rp850.065.000.00 (delapan ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) maka Terdakwa masih mempunyai utang modal dengan Saksi-1 sebesar Rp 752.289.000.00 (tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

17.       Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil uang modal kembali dari Saksi-1 sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) sehingga total uang yang diambil Terdakwa sebesar Rp752.289.000,00  (tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) + Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) = Rp 1.552.289.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

18.       Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2022 Terdakwa tidak lagi mengirim/menjual pasir timah kepada Saksi-1 sehingga pasir timah yang belum dikirim/dijual kepada Saksi-1 sebanyak ± 5,174 ton (5174 Kg) dengan harga perkilogramnya Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)  dan jika diuangkan sebesar  ± Rp1.552.289.000.00 ( satu miliar lima ratus juta lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);

19.       Bahwa masih pada bulan Oktober 2022, Saksi-1 pernah menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata “Kapan mengirimkan timah lagi” dan dijawab oleh Terdakwa “Belum selesai, masih diproses”,  setelah beberapa hari kemudian Saksi-1 kembali menayakan kepada Terdakwa dan dijawab “Belum selesai juga” dan terakhir Saksi-1 menayakan kembali lalu dijawab Terdakwa “Uangnya habis karena rugi”, kemudian Saksi-1 bertanya “Kenapa tiba-tiba rugi”, dan dijawab oleh Terdakwa “Namanya usaha ada untung ada rugi, dan sebagian dibawa kabur anak buah”;

20.       Bahwa dengan adanya jawaban dari Terdakwa tersebut Saksi-1 tidak percaya kemudian Saksi-1 berupaya mencari informasi  dan menelusuri asset Terdakwa dan ternyata Saksi-1 mendapat informasi bahwa Terdakwa mempunyai aset diantaranya 3 (tiga) unit kendaraan roda empat (1 unit Pajero Sport, 1 unit Toyota Rush dan 1 unit Suzuki AVP), mempunyai lahan kosong 7 (tujuh) hektar, Sapi 10 (sepuluh) ekor dan membangun gudang miliknya yang berada di daerah Sungai Liat Jln. Imam Bonjol, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka Induk, Prov. Kep. Bangka Belitung;

21.       Bahwa setelah Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang modal dan untuk meyakinkan Saksi-1 pada tanggal 2 Desember 2022, Terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya Terdakwa benar telah menerima titipan uang modal  usaha/kerja sebesar Rp1.552.289.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan disaksikan oleh Sdr. Hendra Wijaya (Saksi-3) dan Sdr. Sun Phin (Saksi-4);

22.       Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, Saksi-1 mendatangi Kodim 0413/Bka untuk melaporkan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan  Penggelapan dan Penipuan terhadap Saksi-1 dan oleh Satuan, Saksi-1 dipertemukan dengan Terdakwa kemudian bertempat di Unit Intel Kodim 0413/Bangka diadakan mediasi tentang permasalahan Terdakwa dengan Saksi-1, hadir dalam mediasi tersebut antara lain Danunit Intel Kodim 0413/Bangka a.n. Kapten Inf Asep Yulianto, anggota Staf Intel Kodim 0413/Bka a.n. Peltu Perdamaian Lumban Tobing (Saksi-8), Saksi-1, Sdr. Aming Sumin, S.H. (Pengacara Saksi-1);

23.       Bahwa hasil dari mediasi tersebut Terdakwa bersedia dan sanggup mengembalikan uang modal dari Saksi-1 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), setelah 2 (dua) minggu dari tanggal 24 Februari 2023 sehingga dibuatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa serta disaksikan oleh Saksi-8 dan Sdr. Aming Sumin, S.H. (Pengacara Saksi-1);

24.       Bahwa  pada saat dilakukan mediasi  Terdakwa mengatakan untuk membayar uang modal dari Saksi-1, Terdakwa akan menjual aset-asetnya terlebih dulu antara lain 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush tahun 2011 kemudian hasil penjualan kedua mobil tersebut untuk mengambil Sertifikat rumahnya yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Gg. Krakatau, Kel. Parit Padang, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung yang dijaminkan di bank BRI dan kemudian setelah Sertifikat tersebut diambil akan diserahkan kepada Saksi-1, serta akan menjual tanah kosong yang terletak di daerah Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat seluas lebih kurang 70 (tujuh puluh) hektar dan ada suratnya berupa sertifikat berjumlah 13 (tiga belas) buah,  selanjutnya  Saksi-8 bersama Terdakwa dan Sdr. Aming Sumin, S.H. (Pengacara Saksi-1) melakukan survey/pengecekan tanah/lahan kosong tersebut ternyata luasnya hanya kurang lebih 7 (tujuh) hektar dan surat Sertifikat atas nama orang lain;

25.       Bahwa setiap Terdakwa menerima uang modal untuk pembelian pasir timah tidak pernah dibuatkan kwitansi penerimaan uang dan setiap pengiriman/penjualan barang berupa pasir timah yang sudah diolah maupun yang belum diolah ke Saksi-1 tidak pernah dibuatkan nota pengiriman (kwitansi) atau pembukuan dan hanya pemberitahuan lewat pesan WhatsApp dan modal kepercayaan antar mitra kerja

26.       Bahwa sebelum melakukan kerja sama pasir timah dimulai antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada pembicaraan mengenai keuntungan namun pada saat kerja sama sudah berjalan Saksi-1 pernah menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa mendapat untung yang dijawab oleh Terdakwa “Ada lah bos”;       

27.       Bahwa bisnis jual beli pasir timah yang dijalankan /dikerjakan oleh Terdakwa tidak berbadan hukum baik CV maupun PT, melainkan hanya bisnis perorangan dan sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan sebelum kerja sama dengan Saksi-1 dan dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah Terdakwa dibantu oleh dua orang karyawan antara yaitu Sdr. Nopirmansyah (Saksi-6) bertempat tinggal di Jln. Nelayan, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka dan Sdr. Dian yang tinggal di gudang Terdakwa  di Jalan. Imam Bonjol, Desa Bukit Betung, Kec. Sungai Liat Kab. Bangka;

28.       Bahwa  kekurangan pengembalian modal yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa diantaranya digunakan Terdakwa untuk membangun gudang baru milik Terdakwa kurang lebih Rp70.000.000,00 ( tujuh puluh juta rupiah) dan  sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)  untuk   membantu  keperluan  adik  Terdakwa melunasi pembayaran rumahnya yang berada di Desa Telatang, Kecamatan Merapi  Barat, Kabupaten Lahat;

29.       Bahwa sejak dilakukan mediasi (tanggal 24 Februari 2024) sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Puspomad tanggal 19 Juni 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-02/A-02/VI/2023/Idik tanggal 19 Juni 2023 kekurangan pengembalian uang modal pasir timah dari Saksi-1 belum juga dikembalikan oleh Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 dirugikan sebesar Rp1.552.289.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Puspomad agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku;

30.       Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa tidak mau mengembalikan kekurangan modal pasir timah kepada Saksi-1 karena Terdakwa mengalami kerugian dalam pembelian pasir timah dengan Sdr. Yunizar (Saksi-5) sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibawa kabur oleh Sdr. Junaidi dan Terdakwa mengalami kerugian pembelian pasir timah sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah),dan

31.       Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah menerima modal dari Saksi-1 untuk usaha pasir timah namun kekurangan pengembalian uang modal dari Saksi-1 yang masih ada pada Terdakwa sebesar Rp1.552.289.000.00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) belum dikembalikan

 

oleh Terdakwa dan kemudian diketahui sebagian dari uang modal tersebut yakni sebesar Rp70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membangun gudang timah Terdakwa dan  sebesar Rp70.000.000.00  (tujuh puluh juta rupiah)  untuk   membantu  keperluan  adik  Terdakwa a.n. Sdr. Azualni (Saksi-7) melunasi pembayaran rumahnya yang berada di Desa Telatang, Kecamatan Merapi  Barat, Kabupaten Lahat, sehingga Terdakwa  dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri uang milik Saksi-1 yang diberikan padanya untuk kerja sama usaha pasir timah;

atau

Kedua  :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada bulan April tahun Dua ribu dua puluh dua atau  setidak-tidaknya  masih  dalam  tahun Dua ribu dua puluh dua,  bertempat di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung , Kep. Babel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempatyang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat  (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untu menyerahkan barng sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”,dengan cara sebagai berikut :

 

1.         Bahwa Terdakwa Husni Komar pada tahun 2004 mengikuti pendidikanSecaba PK 11 di Rindam II/Sriwijaya, Setelah lulus dialntik dengan Pangkat Serda, NRP 21040041771281 dan ditugaskan di Yonif 141/AYJP, Pada tahun 2020 Terdakwa  dipindah tugaskan ke Kodim 0413/Bangka sampai dengan perbuatan yang menjadikan perkara sekarang ini dengan pangkat Serma;

 

2.         Bahwa Terdakwa  kenal dengan Sdr. Sukimto  (Saksi-1) yaitu pada bulan Februari 2022 (hari dan tanggalnya lupa), sekira pukul 17.00 WIB bertempat di gudang timah milik Saksi-1 yang beralamat di Jln.  Samratulanggi,  Kel. Sri Menanti,  RT. 003  Desa Sri Menanti, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka Prov. Kep. Babel, Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada hubungan saudara atau keluarga;

 

3.         Bahwa pada awal bulan April 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang bersama Sdr.Heris Sunandar (Saksi-2) dan Sdr.Hendra Wibawa (Saksi-3) ke gudang milik Saksi-1 yang beralamat di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung , Kep. Babel, Terdakwa kenal dengan Saksi-1 dikenalkan oleh Saksi-2. Pada saat itu Saksi-2 menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa  Terdakwa ingin bekerja pada bisnis timah namun tidak ada modal. Mendengar penyampaian Saksi-2 tersebut kemudian Saksi-1 mengatakan kepada Terdakwa “Baik bang kalau ingin kerja saya bantu modal”;

 

4.         Bahwa  untuk mendapatkan modal dari Saksi-1 kemudian Terdakwa berjanji  hasil pembelian dan pengolahan pasir timah  akan dikirim dan dijual kepada Saksi-1, selanjutnya antara  Terdakwa dengan Saksi-1 disepakati apabila Saksi-1 mau memberikan modal dan bekerja sama dengan Terdakwa maka pasir timah yang sudah dibeli Terdakwa akan dikirim dan dijual kepada Saksi-1 dan untuk menunjukkan keseriusannya/menyakinkan Saksi-1 saat datang pertama ke gudang milik Saksi-1 di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung , Kep. Babel Terdakwa membawa pasir timah kurang lebih 60 Kg untuk dijual kepada Saksi-1;

5.         Bahwa setelah berbincang-bincang dengan Saksi-1 kemudian Terdakwa menanyakan kepada  Saksi-1 “Kapan saya mendapatkan modalnya bos”  dan dijawab oleh Saksi-1 “Untuk sore ini tidak ada uang cash karena sudah sore dan bank sudah tutup kembali lagi saja besok”. Keesokan harinya  masih awal bulan April 2022  sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke gudang Saksi-1 bersama Saksi-2, selanjutnya

 

 

dengan disaksikan Saksi-2 kemudian Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk modal bisnis pasir timah dan uang tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam dengan 4 (empat) ikatan pecahan uang Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) ikatan pecahan Rp 50.000.00 (limu puluh ribu rupiah):

 

6.         Bahwa pada saat Saksi-1 menyerahkan uang sebesar  Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) yang pertama Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa “Ini bang uangnya untuk modal usahanya dan kemudian oleh Terdakwa dijawab “Iya bang, nanti uang modal akan saya balikin paling lambat 7 (tujuh) hari”;

 

7.         Bahwa setelah 7 (tujuh) hari menerima uang modal dari Saksi-1 sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), Terdakwa bersama 3 (tiga) orang temannya yang tidak Saksi-1 kenal dengan menggunakan mobil pick up (nopol lupa) datang ke gudang Saksi-1 membawa pasir  timah sebanyak kurang lebih satu ton dan pasir timah yang dikirim sudah sesuai dengan uang modal yang diambil pertama sebesar  Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian  harga pasir timah ± Rp320.000.00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perkilogramnya yang dibawa kurang lebih 1 (satu) ton dengan kadar 73 % dikalikan dengan harga pasir timah saat itu sehingga hasil penjualan sebesar Rp320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sedangkan jumlah pembayaran Terdakwa kepada Saksi-1 sebesar Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) sehingga masih ada kelebihan sebesar Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dari modal awal yang diberikan dan oleh Saksi-1 diberikan kepada Terdakwa sebagai keuntungan Terdakwa;

 

8.         Bahwa setelah pemberian uang modal pertama, masih di bulan April 2022 Terdakwa meminta uang modal kembali (modal kedua)  kepada Saksi-1 sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan ketiga masih di bulan April 2022 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-1 bahwa timah yang akan dibeli semakin banyak sehingga Terdakwa minta uang modal yang ketiga sebesar Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya setelah mengambil modal yang ketiga masih di bulan April 2022, Terdakwa menyetor pasir timah sebanyak ­± 2 (dua) ton pasir timah kering dan setelah dihitung pengambilan uang modal kedua dan ketiga sudah sesuai dengan pengiriman pasir sebanyak 2 ton;

 

9.         Bahwa pada hari minggu pertama bulan Mei 2022, Terdakwa meminjam uang modal sebesar Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah) dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan menyetor/menjual pasir timah seberat 2 (dua) ton dengan nominal harga totalnya Rp620.000.000.00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);

 

10.       Bahwa pada minggu kedua sampai dengan minggu ke empat bulan Mei 2022, Terdakwa meminta uang modal kembali untuk melanjutkan bisnis pasir timahnya dengan total uang sebesar Rp2.400.000.000.00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa menyetor/menjual pasir timah kepada Saksi-1 seberat total 8,4 (delapan koma empat) ton dan kemudian setelah dihitung bersama untuk kalkulasi pembayaran uang modal hasilnya sudah sesuai dengan jumlah permintaan uang modal Terdakwa sebesar Rp2.400.000.000.00 (dua miliar empat ratus juta rupiah);

 

11.       Bahwa pada periode bulan Juni 2022, Terdakwa mengambil uang modal lagi dari Saksi-1 dengan total sebesar Rp 6 Miliar (enam miliar rupiah) kemudian Terdakwa mengirim/menyetor pasir timah pada periode bulan Juni sebanyak ±  21 (dua puluh satu) ton dengan harga perkilogram Rp305.000.00 (tiga ratus lima ribu rupiah) sehingga total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 pada periode bulan Juni 2022 sebesar  Rp 6.405.000.000.00(enam miliar empat ratus lima juta rupiah) dengan perincian Rp 6.000.000.000.00(enam miliar rupiah) untuk pembayaran Terdakwa kepada Saksi-1 dan sisanya sebesar Rp 405.000.000,-(empat ratus lima juta rupiah) adalah keuntungannya Terdakwa;

12.       Bahwa pada periode bulan Juli 2022, Terdakwa mengambil uang modal dari Saksi-1 dengan total sebesar Rp 8 miliar (delapan miliar rupiah) kemudian Terdakwa mengirim/menyetor pasir timah sebanyak  ± 32,4 ton (tiga puluh dua ribu empat ratus kilogram) dengan harga perkilogramnya Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 sebesar Rp8.100.000.000.00 (delapan miliar seratus juta rupiah) dengan rincian Rp8.000.000.000.00 (delapan miliar rupiah) untuk pembayaran pengambilan modal Terdakwa dan sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah) merupakan kelebihan/keuntungan Terdakwa dan diserahkan oleh Saksi-1 kepada Terdakwa;

13.       Bahwa pada periode bulan Agustus 2022, Terdakwa mengambil uang modal kembali dari Saksi-1 dengan total sebesar Rp 9,3 Miliar (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) dan pasir timah yang dikirim Terdakwa  kepada Saksi-1 sebanyak ± 37,3 ton (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus Kilogram) dengan harga perkilogramnya Rp251.000.00(dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) sehingga total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 Rp9.362.300.000.00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp9.300.000.000.00 (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pengembalian modal Terdakwa kepada Saksi-1 dan sebesar Rp 62.300.000,-(enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah  keuntungan dari penjualan pasir timah dan diserahkan secara tunai oleh Saksi-1 kepada Terdakwa;

           

14.       Bahwa pada periode bulan September 2022, Terdakwa mengambil uang modal lagi dari Saksi-1 sebesar Rp 7,8 Miliar (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa menyetor/menjual pasir timah kepada Saksi-1  sebanyak ± 31 ton (tiga puluh satu ribu kilogram) dengan harga perkilogramnya Rp256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) sehingga  total pembayaran Terdakwa ke Saksi-1 Rp 7.936.000.000.00 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp 7,8 miliar (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian modal Terdakwa kepada Saksi-1 dan keuntungan/kelebihan penjualan pasir timah sebesar Rp136.000.000.00 (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dibayar tunai oleh Saksi-1 kepada Terdakwa;

 

15.       Bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2022, Terdakwa mengambil uang modal lagi dari Saksi-1 sebesar Rp  4,2 Miliar (empat miliar dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa menyetor/menjual pasir timah kepada Saksi-1 sebanyak ± 13.137 Kilogram dengan harga perkilogram Rp255.000.00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) sehingga total harga penjualan sebesar Rp3.349.935.000.00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga terjadi kekurangan pembayaran pengembalian uang modal Terdakwa periode pertama pada bulan Oktober 2022 kepada Saksi-1 sebesar Rp850.065.000.00 (delapan ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu rupiah);

 

16.       Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022 Terdakwa mengirim/menyetor lagi pasir timah sebanyak 1 ton (seribu kilogram) dengan harga perkilogramnya  Rp97.776.00 (sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) sehingga total penjualan sebesar  Rp97.776.000.00 (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) dan uang tersebut untuk membayar kekurangan pembayaran sebelumnya sebesar Rp850.065.000.00 (delapan ratus lima puluh juta enam puluh lima ribu rupiah) maka Terdakwa masih mempunyai utang modal dengan Saksi-1 sebesar Rp 752.289.000.00 (tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

 

17.       Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mengambil uang modal kembali dari Saksi-1 sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) sehingga total uang yang diambil Terdakwa sebesar Rp752.289.000,00  (tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) + Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) = Rp 1.552.289.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);

 

 

 

 

18.       Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2022 Terdakwa tidak lagi mengirim/menjual pasir timah kepada Saksi-1 sehingga pasir timah yang belum dikirim/dijual kepada Saksi-1 sebanyak ± 5,174 ton (5174 Kg) dengan harga perkilogramnya Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)  dan jika diuangkan sebesar  ± Rp1.552.289.000.00 ( satu miliar lima ratus juta lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);

 

19.       Bahwa masih pada bulan Oktober 2022, Saksi-1 pernah menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata “Kapan mengirimkan timah lagi” dan dijawab oleh Terdakwa “Belum selesai, masih diproses”,  setelah beberapa hari kemudian Saksi-1 kembali menayakan kepada Terdakwa dan dijawab “Belum selesai juga” dan terakhir Saksi-1 menayakan kembali lalu dijawab Terdakwa “Uangnya habis karena rugi”, kemudian Saksi-1 bertanya “Kenapa tiba-tiba rugi”, dan dijawab oleh Terdakwa “Namanya usaha ada untung ada rugi, dan sebagian dibawa kabur anak buah”;

 

20.       Bahwa dengan adanya jawaban dari Terdakwa tersebut Saksi-1 tidak percaya kemudian Saksi-1 berupaya mencari informasi  dan menelusuri asset Terdakwa dan ternyata Saksi-1 mendapat informasi bahwa Terdakwa mempunyai aset diantaranya 3 (tiga) unit kendaraan roda empat (1 unit Pajero Sport, 1 unit Toyota Rush dan 1 unit Suzuki AVP), mempunyai lahan kosong 7 (tujuh) hektar, Sapi 10 (sepuluh) ekor dan membangun gudang miliknya yang berada di daerah Sungai Liat Jln. Imam Bonjol, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka Induk, Prov. Kep. Bangka Belitung;

 

21.       Bahwa setelah Terdakwa tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang modal dan untuk meyakinkan Saksi-1 pada tanggal 2 Desember 2022, Terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya Terdakwa benar telah menerima titipan uang modal  usaha/kerja sebesar Rp1.552.289.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan disaksikan oleh Sdr. Hendra Wijaya (Saksi-3) dan Sdr. Sun Phin (Saksi-4);

 

22.       Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023, Saksi-1 mendatangi Kodim 0413/Bka untuk melaporkan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan  Penggelapan dan Penipuan terhadap Saksi-1 dan oleh Satuan, Saksi-1 dipertemukan dengan 

23.       Bahwa hasil dari mediasi tersebut Terdakwa bersedia dan sanggup mengembalikan uang modal dari Saksi-1 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), setelah 2 (dua) minggu dari tanggal 24 Februari 2023 sehingga dibuatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa serta disaksikan oleh Saksi-8 dan Sdr. Aming Sumin, S.H. (Pengacara Saksi-1);

 

24.       Bahwa  pada saat dilakukan mediasi  Terdakwa mengatakan untuk membayar uang modal dari Saksi-1, Terdakwa akan menjual aset-asetnya terlebih dulu antara lain 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush tahun 2011 kemudian hasil penjualan kedua mobil tersebut untuk mengambil Sertifikat rumahnya yang terletak di Jl. Imam Bonjol, Gg. Krakatau, Kel. Parit Padang, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung yang dijaminkan di bank BRI dan kemudian setelah Sertifikat tersebut diambil akan diserahkan kepada Saksi-1, serta akan menjual tanah kosong yang terletak di daerah Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat seluas lebih kurang 70 (tujuh puluh) hektar dan ada suratnya berupa sertifikat berjumlah 13 (tiga belas) buah,  selanjutnya  Saksi-8 bersama Terdakwa dan Sdr. Aming Sumin, S.H. (Pengacara Saksi-1) melakukan survey/pengecekan tanah/lahan kosong tersebut ternyata luasnya hanya kurang lebih 7 (tujuh) hektar dan surat Sertifikat atas nama orang lain;

 

 

 

 

25.       Bahwa setiap Terdakwa menerima uang modal untuk pembelian pasir timah tidak pernah dibuatkan kwitansi penerimaan uang dan setiap pengiriman/penjualan barang berupa pasir timah yang sudah diolah maupun yang belum diolah ke Saksi-1 tidak pernah dibuatkan nota pengiriman (kwitansi) atau pembukuan dan hanya pemberitahuan lewat pesan WhatsApp dan modal kepercayaan antar mitra kerja;

 

26.       Bahwa sebelum melakukan kerja sama pasir timah dimulai antara Terdakwa dengan Saksi-1 tidak ada pembicaraan mengenai keuntungan namun pada saat kerja sama sudah berjalan Saksi-1 pernah menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa mendapat untung yang dijawab oleh Terdakwa “Ada lah bos”;

           

27.       Bahwa bisnis jual beli pasir timah yang dijalankan /dikerjakan oleh Terdakwa tidak berbadan hukum baik CV maupun PT, melainkan hanya bisnis perorangan dan sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan sebelum kerja sama dengan Saksi-1 dan dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah Terdakwa dibantu oleh dua orang karyawan antara yaitu Sdr. Nopirmansyah (Saksi-6) bertempat tinggal di Jln. Nelayan, Kec. Sungai Liat, Kab. Bangka dan Sdr. Dian yang tinggal di gudang Terdakwa  di Jalan. Imam Bonjol, Desa Bukit Betung, Kec. Sungai Liat Kab. Bangka;

 

28.       Bahwa  kekurangan pengembalian modal yang diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa diantaranya digunakan Terdakwa untuk membangun gudang baru milik Terdakwa kurang lebih Rp70.000.000,00 ( tujuh puluh juta rupiah) dan  sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)  untuk   membantu  keperluan  adik  Terdakwa melunasi pembayaran rumahnya yang berada di Desa Telatang, Kecamatan Merapi  Barat, Kabupaten Lahat;

 

29.       Bahwa sejak dilakukan mediasi (tanggal 24 Februari 2024) sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Puspomad tanggal 19 Juni 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-02/A-02/VI/2023/Idik tanggal 19 Juni 2023 kekurangan pengembalian uang modal pasir timah dari Saksi-1 belum juga dikembalikan oleh Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 dirugikan sebesar Rp1.552.289.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Puspomad agar Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku;

 

30.       Bahwa yang menjadi alasan Terdakwa tidak mau mengembalikan kekurangan modal pasir timah kepada Saksi-1 karena Terdakwa mengalami kerugian dalam pembelian pasir timah dengan Sdr. Yunizar (Saksi-5) sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibawa kabur oleh Sdr. Junaidi dan Terdakwa mengalami kerugian pembelian pasir timah sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah),dan

 

 

31.       Bahwa perbuatan Terdakwa yang berjanji  kepada Saksi-1 hasil pembelian dan pengolahan pasir timah  akan dikirim dan dijual kepada Saksi-1, menunjukkan keseriusannya/menyakinkan Saksi-1 pada saat datang pertama sekali ke gudang milik Saksi-1 di Jln.  Sam Ratulangi, No 205, Sungai Liat Bangka Belitung , Kep. Babel dengan membawa pasir timah kurang lebih 60 Kg untuk dijual kepada Saksi-1  dan dengan menjanjikan kepada Saksi-1 bahwa uang modal yang diberikan Saksi-1 akan dikembalikan Terdakwa kepada Saksi-1 paling lama 7 hari, sehingga membuat Saksi-1 percaya dan mau memberikan modal Terdakwa, namun kenyataaannya dengan sengaja dan melawan hukum Terdakwa tidak mengembalikan sebagian modal yang telah diberikan Saksi-1 kepada Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut  Saksi-1 dirugikan sebesar Rp1.552.289.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah;

Berpendapatbahwa perbuatan  Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana:

Pertama  : Pasal  372  KUHP.

Atau

Kedua     : Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya