Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
109-K/PM.I-04/AD/X/2025 Eni Sulisdawati SH SISWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 109-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/111/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1SISWANTORO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua belas  bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP11/A/-11/V/2025/Idik tanggal dua puluh tiga bulan Mei  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret   tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Mei  tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di kesatuan Deninteldam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Sertu Siswantoro (Terdakwa) adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas aktif di Kesatuan Deninteldam II/Swj dengan jabatan Baurlog, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasanya sebagai Prajurit TNI-AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Sertu, NRP 31060594661086.

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan pengecekan personel untuk kegiatan apel pagi oleh Pa Jaga Deninteldam II/Swj a.n. Serma Nicho Thomas (Saksi-2), Terdakwa diketahui tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Pasima a.n. Lettu Inf Suji Rahmat memerintahkan Saksi-2 Untuk mencari Keberadaan Terdakwa dengan cara menghubungi Handphone Terdakwa namun tidak aktif.

 

c.         Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.25 WIB, setelah apel pagi Pasima a.n. Lettu Inf Suji Rahmat memerintahkan Saksi-2 mengecek keberadaan Terdakwa di Perumahan Kartika Premiere Land Jl. Perikanan 1 Blok A Nomor 01 Kelurahan, Talang Aman Kecematan, Kemuning Kota Palembang namun tidak diketemukan karena rumah tersebut tidak ada penghuninya. 

 

d.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon.

 

e.         Bahwa pada tanggal 23 April 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam II/Swj, kemudian Dandeninteldam II/Swj memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Pomdam II/Swj sesuai Laporan Polisi Nomor LP11/A/-11/V/2025/Idik tanggal 23 April 2025.

 

f.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa Izin yang sah dari Komandan satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak  tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan Ke Pomdam II/Swj tanggal 23 Mei 2025, atau  selama 73 (tujuh puluh tiga ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

g.         Bahwa yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan satuan  tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena rendahnya disiplin Terdakwa menjalani kedinasan di Deninteldam II/Swj.

 

h.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya