Dakwaan |
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI Ad dan ditugaskan di Dilmil I-04 Palembang sampai dengan sekarang dengan pangkat Praka.
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan (tindak pidana militer desersi) terhitung sejak tanggal 13 September 2012 sampai dengan adanya Laporan Polisi tanggal 29 Oktober 2012 dan sampai dengan saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
c. Bahwa rekan-rekan Terdakwa tidak mengetahui kemana tujuan, bersama siapa, menggunakan sarana apa maupun kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan satan (melakukan tindak pidana militer desersi) dan Terdakwa juga tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan yang lain tentang keberadaannya maupun kegiatannya.
d. Bahwa Terdakwa selama melaksanakan dinas di Dilmil I-04 Palembang dalam melaksanakan tugas sehari-hari malas dan tidak disiplin, kurang rajin, kadang dalam 1 (satu) minggu ada saja alasan untuk tidak masuk dinas, Terdakwa pernah melakukan tindak pidana lain yaitu tentang penipuan dalam kasus asusila dan Terdakwa pernah menjalani hukuman di Masmil Cimahi selama 8 (delapan) bulan Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventeris kesatuan.
e. Bahwa kesatuan telah berusaha melakukan pencarian ke rumah Terdakwa namun tidak ada kemudian Kadilmil I-04 Palembang memerintahkan Saksi Kopda Daroni untuk mencari Terdakwa ke rumah istrinya di Dusun Jambu namun disana Terdakwa juga tidak ada, bahkan kakak ipar dan istrinya balik bertanya bukankah Terdakwa berdinas di Palembang sebelum kembali ke kantor Saksi Hamid berpesan kepada istri Terdakwa bila Terdakwa pulang agar kembali masuk kantor.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin atasannya dan Terdakwa maupun kesatuannya tidak dipersiapkan untuk tugas operasi militer serta Negara Kesatuan Repulik Indonesia dalam keadaan damai. |