Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
74-K/PM.I-04/AD/VII/2024 Toho Nirmawati Hutabarat, S.H Muhamad Riyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 74-K/PM.I-04/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/70/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawati Hutabarat, S.H
Terdakwa
NoNama
1Muhamad Riyanto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka pada tanggal Dua puluh bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Hubdam II/Swj, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Muhamad Riyanto adalah prajurit TNI AD yang sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini masih berstatus dinas aktif di Hubdam II/Swj dengan pangkat Pratu NRP 31200809440101, jabatan Tatatra Timhub 1 Subdenhubrem 045/Gaya, kesatuan Hubdam II/Swj;

 

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan apel pagi di lapangan apel Denhubrem 045/Gaya yang diambil oleh Perwira Pengawas a.n. Kapten Chb Pianto Lingga, kemudian saat dilakukan pengecekan personel oleh Ba Jaga a.n. Serda Kayla Akbar Pratama (Saksi-1) diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya setelah apel pagi Kapten Chb Pianto Lingga selaku Pawas memerintahkan Saksi-1 yang saat itu sebagai Ba Jaga untuk mencari Terdakwa di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang namun setelah tiba di rumah kontrakan Terdakwa, Saksi-1 tidak menemukan Terdakwa dan pintu rumah kontrakannya dikunci kemudian Saksi-1 menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif;          

 

c.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan apel pagi di Denhubrem 045/Gaya yang diambil oleh Letda Chb Edi Purwanto (Saksi-3), Terdakwa tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya Saksi-3 melaporkan kepada Wadan Denhubrem 045/Gaya, kemudian Wadan Denhubrem 045/Gaya memerintahkan Saksi-1, Sertu Rezzy Junidiansyah (Saksi-2) dan seluruh anggota Denhubrem 045/Gaya untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Kota Pangkalpinang dan ke tempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1, Saksi-2, dan anggota Denhubrem 045/Gaya lainnya melaporkan hasilnya kepada Wadan Denhubrem 045/Gaya;

 

d.         Bahwa setelah Wadan Denhubrem 045/Gaya menerima laporan tersebut, selanjutnya Wadan Denhubrem 045/Gaya melaporkan kepada Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

e.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan tidak ada membawa barang inventaris milik satuan;

 

f.          Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan baik melalui surat maupun telepon;

 

  1.  

 

  1. sejak tanggal 3 Januari 2024 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka pada tanggal 20 Februari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/II/2024/Idik tanggal 20 Februari 2024 atau selama kurang lebih 49 (Empat puluh sembilan) hari; dan

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwa Hubdam II/Swj tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.     

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya