Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
89-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 | Toho Nirmawati Hutabarat, S.H | Andi Purnomo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 89-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/86/VIII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh dua bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi NomorLP-09/A-09/VII/2024/Idik tanggal Satu bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di MarkasKoramil 430-02/Sungsang, Kodim 0430/Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana:“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“,dengan cara sebagai berikut: a. BahwaTerdakwa Andi Purnomo adalahprajurit TNI AD aktif yang berpangkatSertu NRP 31970447081176, yang bertugassebagaiBabinsa Ramil 430-02/Sunsang, Kodim 0430/Banyuasin,sampaidenganperbuatan yang menjadiperkarasekarangini; b. Bahwapadahari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB dilaksanakan apel pagi di LapanganKoramil 430-02/Sungsang, Kodim 0428/Banyuasin yang diambil langsung oleh Danramil (Kapten Inf Kusnandar) dan diketahui Terdakwa Tidak Hadir Tanpa Keterangan (TK); c. Bahwaselanjutnya sekira pukul 07.30 WIB Serka Binsar Edison (Saksi-1) diperintahkan Kapten Inf Kusnandar menghubungi Terdakwa tetapi Handphonenya tidak aktif, selanjutnya Saksi-1 bersama Serda Tomi Susilo (Saksi-2) dan anggota Koramil lainnya mencari di sekitar Desa Pengestu, Kec. Makarti Jaya, Kab. Banyuasin tetapi Terdakwa tidak diketemukan lalu Saksi-1 melaporkan kepada Kapten Inf Kusnandar; d. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi-1 diperintahkan oleh Kapten Inf Kusnandar untuk membuat Surat Laporan secara tertulis kepada Dandim 0430/Banyuasin tentang ketidakhadiran Terdakwa; e. Bahwa setelah Kapten Inf Kusnandar selaku Danramil membuat laporan ketidakhadiran Terdakwakepada Dandim 0430/Banyuasin, lalu Dandim memerintahkan anggota Unit Intel dan Provost Kodim 0430/Banyuasin untuk mencari keberadaan Terdakwa di tempat-tempat yang sering dikunjungi dan dirumahnya yang berada di daerah Pusri Kota Palembang, tetapi Terdakwa tidak diketemukan; f. Bahwa karena Terdakwa belum tertangkap ataupun menyerahkan diri ke Kesatuan, selanjutnya Dandim 0430/Banyuasin membuat Surat laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0430/Banyuasin Nomor R/85/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024; g. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yaitu karena Terdakwa karena mempunyai permasalahan rumah tangga dengan Sdri. Asnita Wijaya (istrinya) sering ribut/bertengkar dengan, yang mana istrinya pernah memberitahukan kepada Saksi-1 dan Saksi 2; h. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan pada tanggal 22 April 2024 tidak ada izin dari Komandan Kesatuan; i. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Negara dalam keadaan aman dan damai dan tidak sedang berperang; j. Bahwa selama Terdakwa melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon j. BahwapadasaatTerdakwamelakukan ketidakhadirantanpaizin yang sahdariKomandanSatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesiadalamkeadaandamai, Terdakwa maupunKesatuanKodim 0430/Banyuasin tidaksedangdisiagakanataudipersiapkanuntukmelaksanakantugasOperasiMiliter untuk perang; k. Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Denpom II/4 Palembang tanggal 1 Juli 2024 sesuai dengan Laporan PolisiLP-09/A-09/VII/2024/Idik tanggal 1 Juli 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuannya Kodim 0430/Bunyuasin; dan l. BahwadengandemikianTerdakwatelahmelakukan ketidakhadirantanpaizindarikomandankesatuansejaktanggal22 April2024 secaraberturut-turutsampaidengantanggal 1 Juli 2024, sesuai LaporanPolisiNomor LP-09/A-09/VII/2024/Idiktanggal1 Juli 2024 atauselama 71(tujuh puluh satu) harilebih lama dari tiga puluh hari. Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |