Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
108-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | Zarkasi, SH | Bambang Utoyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 108-K/PM.I-04/AD/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/100/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. Bahwa Terdakwa Bambang Utoyo adalah prajurit TNI AD aktif yang berpangkat Serda NRP 31000090120179, yang bertugas sebagai Babinsa Ramil 401-04/Bayung Lencir, Kodim 0401/Muba, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan Koramil 401-04/Bayung Lencir, Kodim 0401/Muba yang beralamat di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Prov Sumsel, yang diambil oleh Danramil 401-04/Bayung Lencir a.n. Lettu Cba Arsidi kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa pada sekira pukul 07.30 WIB, atau setelah apel pagi kemudian Lettu Cba Arsidi memerintahkan Serma Indra Putra (Saksi-1) selaku Batituud Koramil 401-04/Bayung Lencir untuk mencari keberadaan Terdakwa di sekitar rumah dinas/asrama Koramil 401-04/Bayung Lencir namun Terdakwa tidak ada, setelah itu Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Lettu Cba Arsidi, kemudian Lettu Cba Arsidi memerintahkan Serda Robin untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumah orang tuanya yang berada di Kota Palembang, tetapi setelah dicari Terdakwa tidak ada atau tidak ditemukan; d. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Lettu Cba Arsidi memerintahkan Saksi-1 untuk membuat Surat (laporan secara tertulis) kepada Dandim 0401/Muba tentang ketidakhadiran Terdakwa; e. Bahwa setelah laporan ketidakhadiran Terdakwa diterima oleh Dandim 0401/Muba, kemudian Dandim 0401/Muba memerintah anggota Unit Intel dan anggota Provos Kodim 0401/Muba untuk mencari keberadaan Terdakwa di rumah dinas Koramil 401-04/Bayung Lencir yang di tempati oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak ada namun hanya ada istrinya saja a.n. Sdri. Nurbaya Zamila dan menurut keterangan dari Sdri. Nurbaya Zamila bahwa sejak tanggal 11 Juni 2024 Terdakwa tidak pernah pulang ke rumahnya, selanjutnya dilakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga pernah dikunjungi oleh Terdakwa diwilayah Kab. Muba, tetapi tidak ditemukan; f. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0401/Muba melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas, kemudian melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom Persiapan Sekayu guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0401/Muba Nomor R/017/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024; h. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan tidak ada membawa barang-barang inventaris milik Kesatuan; i. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga diduga telah melakukan tindak pidana Militer Desersi karena mempunyai permasalahan rumah tangganya; j. Bahwa selama Terdakwa melakukakan ketidakhadiran tanpa izin, tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon. k. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0401/Muba tidak sedang disiagakan atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang; l. Bahwa sampai dengan perbuatan Terdakwa dilaporkan ke Penyidik Subdenpom Persiapan Sekayu, Denpom II/4 Palembang tanggal 11 Juni 2024 sesuai dengan Laporan Polisi LP-10/A-10/VII/2024/Idik tanggal 18 Juli 2024 Terdakwa belum kembali ke kesatuannya Kodim 0401/Muba; dan m. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan sejak tanggal 11 Juni 2024 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 18 Juli 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/VII/2024/Idik tanggal 18 Juli 2024 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari lebih lama dari tiga puluh hari. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |