Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
85-K/PM.I-04/AD/VIII/2024 Ferry Irawan, SH Heru Prasetyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85-K/PM.I-04/AD/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/82/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua : Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Heru Prasetyo
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga dan tanggal dua puluh dua bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus dan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Showroom Metro Jaya Motor/PT. Mandiri Utama Finance  Jln Antasari Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa Heru Prasetyo masuk menjadi anggota TNI AD pada 2017 melalui Pendidikan Secata di Rindam Jaya, setelah lulus dan dilantik Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya kemudian ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, pada tahun 2020 dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31170795290497;

b.         Bahwa pada pada tanggal 10 Agustus 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP dari Showroom Metro Jaya Motor yang beralamat Jln. Antasari,  Kota Bandar Lampung, pembelian tersebut dengan pembayaran secara mengangsur atau kredit melalui pihak ketiga yaitu PT Mandiri Utama Finance dengan DP sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, setiap bulannya Terdakwa wajib membayar sebesar Rp8.703.000,00 (delapan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) kepada PT Mandiri Utama Finance;

c.         Bahwa setelah permohonan kredit disetujui oleh pihak PT Mandiri Utama Finance lalu Terdakwa membayar DP sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak Showroom Metro Jaya Motor yang beralamat di Jln. Antasari, Kota Bandar Lampung, dengan cara pertama Terdakwa menstranfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian kepada Sdr. Dapid Bastian (Saksi-2), kedua Terdakwa mentranferkan lagi kepada Saksi-2 uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening milik Saksi-2 dan yang ketiga dan membayar sisa DP yang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi-2, selanjutnya Terdakwa diwajibkan Deposit angsuran pertama oleh pihak PT Mandiri Utama Finance sebesar Rp8.703.000,00 (delapan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) karena Terdakwa tidak memiliki uang lagi lalu Terdakwa meminta kepada Saksi-2 selaku marketing Showroom Metro Jaya Motor untuk membayarkan terlebih dahulu dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-2 karena Saksi-2 percaya dan yakin kemudian membayarkan Deposit angsuran pertama tersebut kepada  PT Mandiri Utama Finance, setelah proses kredit selesai kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP diserahkan kepada Terdakwa;

d.         Bahwa awal bulan Oktober 2023 Terdakwa berniat menjual kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP, lalu menghubungi Sdr. Hari Pratama yang Terdakwa kenal pada bulan September 2023 bertempat di warung makan Kec. Kemiling agar dicarikan pembeli  kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP, kemudian Sdr. Hari Pratama menawarkan mobil tersebut kepada Sdri. Meliana Irfan (Saksi-5) selanjutnya Saksi-5 menghubungi Sdr. Andhika Jaya (Saksi-3) untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP tersebut;

e.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi-5 dan Sdr. Sthesar Frans Nugroho (Saksi-6) dengan menggunakan sepeda motor Honda Baet pergi menuju rumah Saksi-3 yang beralamat Perumahan Villa Citra II, Blok B.I, No.23, Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung setelah bertemu dengan Saksi-3 lalu Saksi-5 mengatakan kepada Saksi-3 “Pemilik kendaraan roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP (Terdakwa) akan datang”, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. Gari Pratama tiba di rumah Saksi-3, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Hari Pratama, Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 mengobrol dan sepakat untuk jual beli 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui  rekening BNI momor rekening 1134591061 a.n Andhika Jaya (Saksi-3) ke rekening tujuan Bank BRI nomor rekening 565701015925530 a.n Heru Prasetyo, dengan 2 (dua) kali pembayaran, yang pertama sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang kedua sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa pamit pulang;

f.          Bahwa untuk sisa pembayaran pelunasan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Saksi-3 memberikan uang cash kepada Sdr. Hari Pratama pada saat Sdr Hari Pratama mengantarkan STNK kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP dan diberikan kepada Saksi-3 bertempat di rumah Saksi-3 yang beralamat Perumahan Villa Citra II, Blok B.I, No.23, Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung;

g.         Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023 saat jatuh tempo pembayaran angsuran kedua Saksi-1 selaku marketing PT Mandiri Utama Finance menghubungi melalui telepon untuk penagihan angsuran yang sudah jatuh tempo namun Terdakwa selalu mengelak saat Saksi-1 ingin bertemu, Terdakwa dengan alasan berdinas luar kota dan meminta agar Saksi-1 meminta penangguhan pembayaran kepada PT Mandiri Utama Finance dan berjanji akan diselesaikan sekaligus pada bulan berikutnya;

h.         Bahwa pertengahan bulan Desember 2023 Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa agar datang ke kantor PT Mandiri Utama Finance, setelah Terdakwa tiba dikantor Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP tersebut sudah Terdakwa jual tanpa sepengetahuan dari pihak PT Mandiri Utama Finance kepada Saksi-3;

i.           Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pihak dari PT Mandiri Utama Finance melaporkan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung secara resmi, karena merasa ditipu dan digelapkannya 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP setelah menerima laporan dari pihak PT. Mandiri Utama Finance Dandenpom II/3 Lampung mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pencarian 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP, Nomor : Sprin/39/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, namun sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut tidak diketemukan keberadaannya;

Atau

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga dan tanggal dua puluh dua bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus dan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Showroom Metro Jaya Motor/PT. Mandiri Utama Finance  Jln Antasari Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum enam puluh rupiah”, dengan cara sebagai berikut :  

a.         Bahwa Terdakwa Heru Prasetyo masuk menjadi anggota TNI AD pada 2017 melalui Pendidikan Secata di Rindam Jaya, setelah lulus dan dilantik Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya kemudian ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, pada tahun 2020 dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31170795290497;

b.         Bahwa pada pada tanggal 10 Agustus 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP dari Showroom Metro Jaya Motor yang beralamat Jln Antasari Kota Bandar Lampung, pembelian tersebut dengan pembayaran secara mengangsur atau kredit melalui pihak ketiga yaitu PT Mandiri Utama Finance dengan DP sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan, setiap bulannya Terdakwa wajib membayar sebesar Rp8.703.000,00 (delapan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) kepada PT Mandiri Utama Finance;

c.         Bahwa setelah permohonan kredit disetujui oleh pihak PT Mandiri Utama Finance lalu Terdakwa membayar DP sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada pihak Showroom Metro Jaya Motor yang beralamat di Jln Antasari Kota Bandar Lampung, dengan cara pertama Terdakwa menstranfer uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian kepada Sdr. Dapid Bastian (Saksi-2), kedua Terdakwa mentranferkan lagi kepada Saksi-2 uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke rekening milik Saksi-2 dan yang ketiga dan membayar sisa DP yang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi-2, selanjutnya Terdakwa diwajibkan Deposit angsuran pertama oleh pihak PT Mandiri Utama Finance sebesar Rp8.703.000,00 (delapan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) karena Terdakwa tidak memiliki uang lagi lalu Terdakwa meminta kepada Saksi-2 selaku marketing Showroom Metro Jaya Motor untuk membayarkan terlebih dahulu dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik Saksi-2 karena Saksi-2 percaya dan yakin kemudian membayarkan Deposit 

angsuran pertama tersebut kepada  PT Mandiri Utama Finance, setelah proses kredit selesai kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP diserahkan kepada Terdakwa;

 

d.         Bahwa awal bulan Oktober 2023 Terdakwa berniat menjual kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP, lalu menghubungi Sdr. Hari Pratama yang Terdakwa kenal pada bulan September 2023 bertempat disebuah warung makan Kec. Kemiling agar dicarikan pembeli  kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP, kemudian Sdr. Hari Pratama menawarkan mobil tersebut kepada Sdri. Meliana Irfan (Saksi-5) selanjutnya Saksi-5 menghubungi Sdr. Andhika Jaya (Saksi-3) untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP tersebut;

e.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB Saksi-5 dan Sdr. Sthesar Frans Nugroho (Saksi-6) dengan menggunakan sepeda motor Honda Baet pergi menuju rumah Saksi-3 yang beralamat Perumahan Villa Citra II, Blok B.I, No.23, Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung setelah bertemu dengan Saksi-3 lalu Saksi-5 mengatakan kepada Saksi-3 “Pemilik kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP (Terdakwa) akan datang”, kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama Sdr. Gari Pratama tiba di rumah Saksi-3, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Hari Pratama, Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6, kemudian Terdakwa dan Saksi-3 mengobrol dan sepakat untuk jual beli 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dengan cara ditransfer melalui  rekening BNI momor rekening 1134591061 a.n Andhika Jaya (Saksi-3) ke rekening tujuan Bank BRI nomor rekening 565701015925530 a.n Heru Prasetyo, dengan 2 (dua) kali pembayaran, yang pertama sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang kedua sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa pamit pulang;

f.          Bahwa untuk sisa pembayaran pelunasan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Saksi-3 memberikan uang cash kepada Sdr. Hari Pratama pada saat Sdr Hari Pratama mengantarkan STNK kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP dan diberikan kepada Saksi-3 bertempat di rumah Saksi-3 yang beralamat Perumahan Villa Citra II, Blok B.I, No.23, Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung;

g.         Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2023 saat jatuh tempo pembayaran angsuran kedua Saksi-1 selaku marketing PT Mandiri Utama Finance menghubungi melalui telepon untuk penagihan angsuran yang sudah jatuh tempo namun Terdakwa selalu mengelak saat Saksi-1 ingin bertemu, Terdakwa dengan alasan berdinas luar kota dan meminta agar Saksi-1 meminta penangguhan pembayaran kepada PT Mandiri Utama Finance dan berjanji akan diselesaikan sekaligus pada bulan berikutnya;

 

h.         Bahwa pertengahan bulan Desember 2023 Saksi-1 kembali menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa agar datang ke kantor PT Mandiri Utama Finance, setelah Terdakwa tiba dikantor Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 bahwa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP tersebut sudah Terdakwa jual tanpa sepengetahuan dari pihak PT Mandiri Utama Finance kepada Saksi-3;

i.           Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 pihak dari PT Mandiri Utama Finance melaporkan Terdakwa ke Denpom II/3 Lampung secara resmi, setelah menerima laporan dari pihak PT. Mandiri Utama Finance Dandenpom II/3 Lampung mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pencarian 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP, Nomor : Sprin/39/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, namun sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut tidak diketemukan keberadaannya;

j.           Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan saksi-saksi, dari hasil pemeriksaan Saksi-3 mendapat keterangan bahwa 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BE 1053 TP tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain namanya “ABAH DEDENG’ yang beralamat didaerah Tasikmalaya Prov.Jawa Barat dengan harga sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluih lima juta rupiah);

k.         Bahwa perbuatan Terdakwa yang membeli 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4X2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BG 1053 TP dari shorum Metro Jaya Motor yang dilakukan Terdakwa dengan cara kredit dengan memberikan DP sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan meminta kepada Sdr. Dapid Bastari (Saksi-2) untuk membayarkan terlebih dahulu deposit angsuran pertama ke PT Mandiri Utama Finance sebesar Rp8.703.000,00 (delapan juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) dengan janji Terdakwa  akan mengembalikan uang milik Saksi-2sehingga membuat Saksi-2 percaya dan yakin, dan membayarkan deposit angsuran pertama tersebut kepada PT. Mandiri Utama Finance dan setelah proses kredit Terdakwa  disetujui  Saksi-3 mau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4X2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BG 1053 TP namun setelah kendaraan roda 4 (empat) tersebut diserahkan kepada Terdakwa, pembayaran angsuran kendaraan tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa  sampai dengan perbuatan Terdakwa  dilaporkan ke Denpom II/3 Lampung bahwa kendaraan roda 4 (empat) tersebut telah dijual Terdakwa kepada Sdr. Andika Jaya seharga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah); dan

l.           Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Mitsubishi Pajero Dakar 4X2 AT tahun 2014 warna putih Nopol BG 1053 TP seharga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan PT. Mandiri Utama Finance dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, Terdakwa mengaku sebagai milik sendiri kendaraan tersebut padahal Terdakwa mengetahui kendaraan tersebut dibelinya secara kredit dan karena pembelian kendaraan tersebut belum lunas, maka kepemilikan yang sah atas kendaraan roda 4 (empat) tersebut masih ada pada PT. Mandiri Utama Finance.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal :

Pertama          : Pasal 378 KUHP.

Atau

Kedua             : Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya