Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
112-K/PM.I-04/AD/XI/2025 1.Zarkasi, SH
2.Lismawati SH.MH
Muhammad Frans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112-K/PM.I-04/AD/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/115/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
2Lismawati SH.MH
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Frans
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September tahun dua ribu dua puluh empat dan pada hari Kamis tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh empat dan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam mess PT. TLT (Tunas Lestari Tama) daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan di rumah orang tua Terdakwa di Jalan KH. Azhari RT. 15 RW. 06 Lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Secata PK Tahap I Tahun Anggaran 2008-2009 di Secata Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, setelah itu Terdakwa  melanjutkan pendidikan kejuruan di Pusdik Arhanud Kota Malang (Jatim) selama 3 (tiga) bulan, selesai Dikjur pada tahun 2009, lalu Terdakwa mendapat tugas di Arhanudri 41/BS, selanjutnya pada tahun 2019 pindah tugas ke Korem 044/Gapo sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa bertugas sebagai Dancuk-2 Ru-3 Ton SLT Denmarem 044/Gapo dengan pangkat Kopda NRP 31090038750287.

 

b.         Bahwa Terdakwa pada bulan September 2024 berada di PT. TLT (Tunas Lestari Tama) dalam rangka melaksanakan Dinas Luar (DL) sebagai keamanan di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, saat itu Terdakwa bersama seorang teman Terdakwa bernama Sdr. Bolang (tidak diperiksa/DPO) membersihkan Mess PT. TLT menemukan  satu kantong  plastik  warna  hitam yang berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket kecil sabu yang dalam bungkusan plastik klip kecil warna putih transparan, lalu barang-barang tersebut Terdakwa simpan di dalam sebuah lemari plastik yang terletak dalam kamar Mess Terdakwa, selanjutnya pada keesokan harinya, masih di bulan September 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat Terdakwa duduk di depan Mess tempat tinggalnya, tiba-tiba Sdr. Bolang datang menemui Terdakwa dan meminta Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan sebelumnya, lalu Terdakwa menyuruh Sdr. Bolang mengambil sendiri di dalam lemari plastik kamar Terdakwa, selanjutnya Sdr. Bolang masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk mengambil  bungkusan  kresek  plastik  warna  hitam yang berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip kecil warna putih.

 

c.         Bahwa sesaat kemudian Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar, setibanya Terdakwa melihat Sdr. Bolang sedang duduk di lantai kamar sambil menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu menggunakan alat yang ditemukan sebelumnya, yaitu alat perlengkapan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu (bong), yaitu berupa botol plastik berukuran kecil  berisi air yang tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang dimasukkan 2 (dua) buah sedotan/pipet kecil dimana 1 (satu) lubang untuk sedotan/pipet kecil yang ujungnya dimasukkan ke dalam air yang berada di dalam botol lalu ujung lainnya disatukan dengan pirek (tempat membakar Narkotika jenis sabu yang terbuat dari kaca lalu 1 (satu) lubang lagi untuk sedotan/pipet kecil yang ujungnya dimasukkan ke dalam botol namun tidak masuk ke dalam air sebagai alat untuk menghisap asap hasil pembakaran Narkotika jenis sabu,  lalu Sdr. Bolang menawari Terdakwa dengan berkata “mau nyicip gak Dan, ini enak ?”, tanpa berkata Terdakwa mendekat dan duduk di depan Sdr. Bolang, selanjutnya Sdr. Bolang mendekatkan alat menggunakan sabu (bong) tersebut pada bagian ujung pipet/sedotan yang tidak terendam air dengan tangan kirinya sambil Sdr. Bolang membakar kaca pirek yang sudah terdapat butiran kristal Narkotika jenis Sabu yang diletakkan dalam kaca pirek, setelah butiran Kristal Narkotika terbakar dan mengeluarkan asap yang masuk ke dalam botol air mineral berukuran mini tersebut, lalu Terdakwa menempelkan bibir pada pipet tersebut, setelah itu Terdakwa  menghisap dan hembuskan melalui mulut seperti menghisap rokok dan hal itu Terdakwa lakukan sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan sekira pukul 15.30 WIB keduanya selesai menggunakan Narkotika tersebut, selanjutnya Sdr. Bolang kembali ke Mess tempat tinggalnya.

 

d.         Bahwa kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Sdr. Bolang datang menemui Terdakwa ke Mess tempat tinggal Terdakwa, setelah bertemu, lalu Sdr. Bolang memberikan Terdakwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu berbentuk butiran kristal sambil berkata kepada Terdakwa “Terima kasih Dan, ini ganti sabu yang tadi kita hisap”, Terdakwa menjawab “Ya sudah, istirahatlah”, setelah itu Sdr. Bolang kembali ke messnya dan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik kecil Narkotika jenis Sabu warna putih kristal di dalam laci lemari plastik di mess yang Terdakwa tempati.

 

e.         Bahwa pada bulan Desember 2024 Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya bernama Sdri. Fatimah, saat itu Terdakwa  berangkat dari mess PT. TLT Batu Split Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin menuju rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan KH. Azhari RT. 15 RW. 06 Lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang dengan membawa serta bungkusan kresek plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang diterimanya dari Sdr. Bolang, sesampainya di rumah orang tua Terdakwa menyimpan barang tersebut di atas lemari kamar Terdakwa.

 

f.          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 14.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang terbungkus dalam kantong kresek warna hitam yang Terdakwa simpan di atas lemari kamar Terdakwa di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan KH. Azhari RT. 15 RW. 06 Lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, lalu Terdakwa membuka bungkusan kresek tersebut yang berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari 1 (satu) botol air mineral berukuran mini lalu Terdakwa isi dengan air sebanyak ½ (setengah) botol dan pada tutupnya sudah terdapat 2 (dua) buah pipet (sedotan) yang ujung pipet/sedotan terendam air, sedangkan ujung pipet/sedotan yang tidak terendam air digunakan sebagai alat hisap.

 

g.         Bahwa kemudian Terdakwa dengan tangan kirinya memegang botol air mineral berukuran mini dan tangan kanan Terdakwa memegang korek api gas yang sudah di modifikasi agar dapat mengeluarkan api dengan nyala kecil, lalu Terdakwa  membakar Narkotika jenis Sabu di atas kaca pirek dengan api kecil, setelah butiran Kristal Narkotika terbakar dan mengeluarkan asap, lalu Terdakwa menghisap  asap hasil pembakaran Sabu tersebut melalui pipet/sedotan plastik yang sudah terpasang seperti menghisap rokok sebanyak 2 (dua) kali hisapan panjang hingga habis, setelah selesai  Terdakwa mengumpulkan alat hisab sabu (bong) berikut ½ (setengah) paket Narkotika jenis sabu untuk dimusnahkan dengan cara membakarnya bersama tumpukan sampah samping rumah hingga habis terbakar.

 

h.         Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu, karena Terdakwa sedang mengalami permasalahan keluarga yaitu, Isteri Terdakwa an. Sdri. Bertha Elfanita mempunyai hubungan yang tidak harmonis dengan ibu Kandung Terdakwa an. Sdri. Fatimah dan anak Terdakwa an. Sdri. Fadilah Kabsiah Munirah umur 8 (delapan) tahun menderita sakit Leukemia dan oleh karena dengan alasan-alasan tersebut Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu, lalu setelah menggunakan Sabu, Terdakwa merasa tenang, bersemangat dan bahagia tanpa ada beban pikiran.

 

i.          Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengikuti upacara bendera bulanan di lapangan Korem 044/Gapo, selesai upacara Terdakwa dan personel Makorem 044/Gapo yang berjumlah lebih kurang sebanyak 90 (sembilan puluh) orang personil mengikuti kegiatan penyuluhan oleh tim P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bertempat di dalam Gedung Balai Prajurit Korem 044/Gapo yang pimpin oleh Wadantim Intelrem 044/Gapo a.n. Kapten Cku Saifudin dan Tim Pendukung dari Denkesyah 02.04.04 Palembang, yang selanjutnya setelah acara penyuluhan sekira pukul 08.15 WIB diadakan pemeriksaan sample urine secara acak terhadap 50 (lima puluh) orang personel Korem 044/Gapo termasuk diantaranya adalah Terdakwa dan dalam pemeriksaan tersebut, Wadantim Intelrem  044/Gapo a.n. Kapten Cku Saifudin menunjuk/memanggil Terdakwa sebagai urutan pertama untuk dilakukan pemeriksaan test urine.

 

j.          Bahwa pada proses pemeriksaan urine, pertama-tama Terdakwa menuju ke meja pemeriksaan, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) buah pot/wadah urine dengan nomor urut 1 (satu) sesuai daftar pengambilan urine yang diberikan oleh Serma Feriyansyah (Saksi-1), selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar mandi yang disediakan di dalam Gedung Balai Prajurit Korem 044/Gapo untuk mengambil urine dengan pengawasan Saksi-1 beserta anggota Provoost Korem 044/Gapo, setelah Terdakwa mengisi pot/wadah dengan urine miliknya, lalu Terdakwa meletakkan wadah urine tersebut di atas meja pemeriksaan urine sesuai daftar absensi pemeriksaan.

 

k.         Bahwa setelah pot/wadah urine sebanyak 50 (lima puluh) orang yang telah terisi urine selanjutnya diadakan pemeriksaan oleh Tim pendukung dari Denkesyah 02.04.04 Palembang, pot/wadah urine lebel urut Nomor 1 (satu) milik Terdakwa selanjutnya  di  periksa  oleh  Lettu  Abdul Aziz, S.K.M, Serka  Oki  Candra  Setiawan (Saksi-4), Serda M. Ikhsan dan dr. Listya Chariri secara bergantian menguji urine milik Terdakwa dengan menggunakan alat test Narkotika merk Multi Drug test panel dengan 6 (enam) parameter.

 

l.          Bahwa urine Terdakwa yang diperiksa dan di uji dengan menggunakan alat test Narkotika merk Multi Drug test panel dengan 6 (enam) parameter menunjukkan pada kolom AMT dan MET bagian atas sejajar huruf C menunjukkan 1 (satu) strip/garis sesuai dengan petunjuk alat tersebut adalah (+) positif mengandung Methaphetamine dan Amfetamine dengan metode Rapid Immuno Assay (RIA), dengan hasil tanda-tanda gejala penggunaan Narkoba/Napza sesuai surat keterangan Narkoba dari Denkesyah 02.04.04 Palembang yang dibuat pada tanggal 17 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Listya Chariri.

 

m.        Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa di panggil oleh Wadantim Intelrem 044/Gapo untuk menghadap Wadantim Intelrem 044/Gapo,  dan saat Terdakwa menghadap Wadantim Intelrem 044/Gapo berkata kepada Terdakwa mengatakan “Hasil  test  urine  kamu  positif  AMP  dan  MET”, lalu  Terdakwa menjawab “Siap salah”, lalu saat itu juga Terdakwa diamankan di sel tahanan Korem 044/Gapo, selanjutnya sekira pukul 11.57 WIB Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Serma Lee Marthien (Saksi-3) di ruang Tim Intelrem 044/Gapo dan Terdakwa  mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada bulan September 2024 dilakukan di Mess PT. TLT Batu Split di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan Sdr. Bolang dan pada tanggal 12 Juni 2025 di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan  KH. Azhari, RT. 15, RW. 06, Lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, selanjutnya atas pengakuan Terdakwa tersebut diserahkan ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Surat Danrem 044/Gapo Nomor R/161/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025.

 

o.         Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine dan darah milik Terdakwa di Laboratoris forensik Kriminalistik Polda Sumsel Nomor Lab 1988/NFF tanggal 20 Juni 2025, menyimpulkan BB 3331/2025/NNF, BB 3332/2025/NNF dan BB 3333/2025/NNF milik Terdakwa positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya