Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
82-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | Zarkasi, SH | Doni Aprizon | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 82-K/PM.I-04/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/86/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas, tanggal dua puluh enam dan tanggal tiga puluh bulan Januari, tanggal tujuh dan tanggal tujuh belas bulan Februari, tanggal dua puluh tiga dan tanggal tiga puluh bulan Maret, tanggal dua puluh Juni dan di bulan Juli yang kesemuanya terjadi di tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari, bulan Februari, bulan Maret, bulan Juni dan bulan Juli di tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Bank BRI Unit Pasar Tais Kab. Seluma, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Doni Afrizon masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2004 di Dodik Secata Puntang Lahat Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Prada NRP 31040060630483, lalu mengikuti Surjurtaif tahun 2004 di Baturaja, selanjutnya di tugaskan di Yonif 321/GT Majalengka, pada tahun 2019 dimutasikan di Kodim 0617/Majalengka, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Koramil 1705/Cikijing, Kesatuan Kodim 0617/Majalengka dengan pangkat Pangkat Koptu;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Heri Hariadi (Saksi-1) sejak Terdakwa masih masih kanak-kanak karena Terdakwa dengan Saksi-1 memiliki hubungan keluarga persepupuan atau keduanya mempunyai kakek yang sama, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdri. Friska Herlina Putri (Saksi-2) karena Saksi-2 merupakan putri kandung dari Saksi-1;
c. Bahwa pada sekira bulan Agustus 2022, Saksi-1 bersama isterinya bernama Sdri. Nili pergi ke tempat acara pesta pernikahan di Dusun Talang Dantuk, Kel. Talang Dantuk, Kec. Seluma, Kab. Seluma, Bengkulu, setibanya ditempat acara tersebut Sdri. Nili ikut membantu tuan rumah untuk mencuci piring dan pada saat tersebut Sdri. Nili bertemu dengan ibu kandung Terdakwa a.n. Sdri. Zuraida alias ibu Idut (Saksi-9), lalu keduanya khas ibu-ibu di kampung saling bercerita keluarga masing-masing, sampai kemudian Sdri. Nili menceritakan jika anaknya atau Saksi-2 berkeinginan menjadi TNI, lalu Saksi-9 berkata kepada Sdri. Nili “Kalau anak kamu masih mau ikut seleksi, antar saja ke tempat anak saya (Terdakwa) di Jawa, karena Doni sudah banyak yang dia bantu untuk lulus tes”, yang kemudian perkataan Saksi-9 tersebut teringat sampai pulang kerumah, lalu Sdri. Nili menyampaikan kepada suaminya atau Saksi-1 tentang Terdakwa yang bisa membantu meluluskan Saksi-2 jika mendaftar TNI, seiring berjalannya waktu Saksi-1 sering bermain kerumah Sdri. Zuraidah sambil berbincang perihal rencana Saksi-2 yang akan mengikuti seleksi Bintara PK TNI-AD maupun TNI-AL, dan sejak saat itu Saksi-1 mulai tergiur untuk menitipkan anak Saksi-1 ke Terdakwa untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Bintara Wan TNI;
d. Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2022, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-9 juga ikut Sdri. Nili dan Sdr. Erikson Alfanda (Kakak Kandung Saksi-2) berangkat ke Jawa Barat menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kawunghilir, Rt 04, Rw 02, Kec. Cigasong, Kab. Majalengka, Jawa Barat menggunakan Bus Putra Raflesia, sesampainya Saksi-1 bersama rombongan, lalu beristirahat sejenak dan selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 selama tinggal dirumah Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) minggu hanya ngobrol-ngobrol membahas persiapan seleksi Saksi-2, bahkan Terdakwa dengan Saksi-1 berbincang-bincang sampai dengan larut malam, sampai kemudian setelah Saksi-1 yakin Terdakwa bisa membantu Saksi-2 lulus menjadi anggota TNI, lalu Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Saksi-1 hanya memegang uang sebesar kurang lebih dari Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk persiapan seleksi Saksi-2 dan Terdakwa jawab “Okelah, kito cubo dulu dan saya yakin anak Dang lulus” karena itu Saksi-1 merasa tenang-tenang saja dengan nominal yang Saksi-1 siapkan, setelah itu Saksi-1, Saksi-9, Sdri. Nili dan Sdr. Erikson Alfanda pulang ke Bengkulu sedangkan Saksi-2 tetap tinggal dirumah Terdakwa;
e. Bahwa kemudian pada tanggal 12 Januari 2023 Saksi-2 mulai mengikuti Seleksi Bintara TNI AL tahun 2023 di Lanal Cirebon, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 menggunakan telpon, saat itu Saksi-1 atau korban berada dirumahnya di Dusun Talang Dantuk, Kel. Talang Dantuk, Kec. Seluma, Kab. Seluma, Bengkulu bersama Sdr. Mas Frianjoko (Saksi-4) lalu Terdakwa mengatakan “Anak Dang ini sudah masuk Pantukhir Pusat, saya jamin lulus apabila Dang mengirimkan uang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)” dan Terdakwa memberikan Saksi-1 batas waktu mengirimkan uang hanya 2 (dua) hari, lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “Masalah pertanggung jawaban uang nya gimana Don?” dan Terdakwa menjawab “masalah uang nya saya yang tanggung jawab sepenuhnya Dang, karena orang ini minta jaminan”, lalu Saksi-4 karena mendengar ucapan tersebut berkata kepada Terdakwa “Kalau malam ini kami tidak bisa, karena Bank sudah tutup dan kami janjikan hari senin tanggal 30 Januari 2023 sebelum pukul 12.00 WIB uang tersebut sudah terkirim ke Terdakwa;
f. Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian masih pada tanggal 28 Januari 2023, Saksi-9 datang ke rumah Saksi-1 dengan maksud yang sama dengan Terdakwa, yaitu menyampaikan pesan dari Terdakwa bahwa untuk kelulusan Saksi-2, agar Saksi-1 segera menyiapkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) namun apabila uang tersebut tidak ada maka Saksi-2 langsung di pulangkan ke kampung halaman dan tidak bisa mengikuti tes seleksi penerimaan Bintara TNI AL (Kowal), lalu pada keesokan harinya tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB pihak keluarga Saksi-1, Saksi-4 dan termasuk adik kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Yuhardi (Saksi-3), lalu ibu dan bapak Terdakwa yaitu Saksi-9 dan Sdr. Zarman (Saksi-10) kumpul di rumah Saksi-1 di Desa Talang Dantuk, RT 04, RW 02, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma, Prov Bengkulu untuk membahas masalah uang yang harus disiapkan dan dikirim ke Terdakwa paling lambat tanggal 30 Januari 2023, setelah pihak keluarga kumpul kemudian terkumpullah uang yang harus di kirimkan sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan di Transfer ke esokan harinya;
g. Bahwa kemudian Saksi-1 yang sejak dari bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 diyakinkan oleh Terdakwa yang menyatakan bisa membantu Saksi-2 menjadi Bintara WAN TNI dengan memberikan sejumlah uang, akhirnya Saksi-1/Korban tergerak untuk memberikan sejumlah uang yang diminta Terdakwa, dan tepatnya pada tanggal 30 Januari 2023, Saksi-1 bersama Saksi-3 setelah mengumpulkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), lalu berangkat dari rumahnya menuju ke Bank BRI Unit Pasar Tais Kab. Seluma Prov. Bengkulu dan setibanya Saksi-1 dan Saksi-3, lalu dengan menggunakan Rekening BRI milik Saksi-3 a.n. Yuhardi memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening istri Terdakwa a.n. Elita Triani (Saksi-5) BRI nomor Rekening 130301001990632, lalu setelah semuanya selesai Saksi-1 dan Saksi-3 kembali kerumah Saksi-1;
h. Bahwa Terdakwa selain menerima uang yang diberikan oleh Saksi-1 melalui transper dari Bank BRI Unit Pasar Tais Kab. Seluma Prov. Bengkulu pada tanggal 30 Januari 2023 uang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa juga baik sebelum maupun setelahnya meminta uang secara rutin kepada Saksi-1 dengan alasan sebagai biaya untuk membantu meluluskan Saksi-2 dalam seleksi penerimaan WAN TNI, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 08.29 WIB Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (Saksi-5) No Rek Bank BRI 130301001990532;
2) Pada tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 18.05 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ke Norek Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
3) Pada tanggal 7 Februari 2023, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
4) Pada tanggal 17 Februari 2023, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab. Seluma Prov.Bengkulu) sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
5) Pada tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.16 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab. Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
6) Pada tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 08.47 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui nomor rekening Bank BRI 355101002090536 (a.n. YUHARDI) sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
7) Pada tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 07.32 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
8) Bahwa sekitar bulan Juli 2023, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab. Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
Sehingga total keseluruhan uang yang Saksi-1 berikan melalui transfer dari BRI Bengkulu ke Terdakwa melalui rekening BRI Istrinya a.n. Sdri. Elita Triani kurang lebih sebesar Rp. 493.000.000,- (empat ratus sembilang puluh tiga juta rupiah).
i. Bahwa Saksi-2 sejak mengikuti Seleksi Bintara TNI AL tahun 2023 di Lanal Cirebon, sampai dengan melanjutkan seleksi di Lantamal Jakarta untuk mengikuti seleksi lanjutan dan pada tanggal 28 Februari 2023 Saksi-2 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi berikutnya di TNI AL tahun 2023, setelah itu Saksi-2 pamit kepada Terdakwa untuk kembali ke rumah orang tua yang berada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, saat pamit Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Fika jangan lama di Bengkulu nanti balik lagi ke sini, untuk mengikuti seleksi Bintara PK TNI AD tahun 2023” dan Saksi-2 jawab “Iya paman dilaksanakan”, yang kemudian pada tanggal 16 April 2023, Saksi-2 dan adek kandung Terdakwa a.n. Sdr. Joki Aprianto berangkat menuju rumah Terdakwa di Majalengka menggunakan Pesawat Udara dari Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, selanjutnya menggunakan transportasi Bus melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa di Majalengka;
j. Bahwa selanjutnya Saksi-2 pada bulan Mei 2023 mendaftar secara Online Bintara PK TNI AD di Website WWW. BINTARA TNI AD. COM, setelah Saksi-2 selesai Daftar Online Saksi-2 langsung Validasi ke Korem 063/SGJ, sekitar 1 (satu) minggu setelah Validasi awal di Korem 063/SGJ, Saksi-2 mendapat informasi dari Group Whast App CABAWAN CIREBON yang menyatakan bahwa “Malam ini kita akan melaksanakan pengumuman, yang tidak ditelpon itu dinyatakan gugur” kemudian Saksi-2 menunggu telepon dari pihak panitia sampai dengan waktu yang ditentukan dan Saksi-2 tidak mendapat telpon tersebut, karena itu artinya Saksi-2 gugur atau tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi lanjutan Bintara PK TNI AD tahun 2023, mengetahui hat tersebut, lalu Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “Paman, kok saya tiba-tiba gugur, soalnya tahun kemaren pada saat tes tidak kayak gini aturannya” dijawab oleh Terdakwa “Mungkin itu peraturan baru dari TNI AD” kemudian adek kandung Terdakwa a.n. Sdr. Joki Aprianto bertanya kepada Terdakwa “Aku juga tidak ditelpon dan saya juga tidak tahu apa-apa”;
k. Bahwa selama Saksi-2 mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL tahun 2022-2023, Bintara PK TNI AD tahun 2023 dan Bintara TNI AL tahun 2023 Saksi-2 tidak mendapat arahan apapun dari Terdakwa melainkan Terdakwa mempercayakan sepenuhnya kepada Saksi-2 karena Saksi-2 pernah mengikuti Bimbel di Palembang selama 4 (empat) bulan pada tahun 2022, namun Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi-2 “Yang mau ikut tes kan kamu, itu kesadaran kamu sendiri jika kamu mau olahraga atau lari silahkan paman tidak ada memaksa;
l. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membohongi dan meyakinkan Saksi-1 dengan menyatakan bisa membantu Saksi-2 menjadi Bintara WAN TNI dengan memberikan sejumlah uang, sehingga Saksi-1/Korban tergerak untuk memberikan sejumlah uang yang diminta Terdakwa sebesar Rp. 493.000.000,- (empat ratus sembilang puluh tiga juta rupiah) melalui rekening istri Terdakwa a.n. Elita Triani (Saksi-5) BRI nomor Rekening 130301001990632, namun setelah uang diterima oleh Terdakwa ternyata Terdakwa tidak bisa membantu Saksi-2 menjadi Bintara WAN TNI sebagaimana yang dijanjikan, karena memang sebenarnya hanyalah akal-akalan Terdakwa untuk mendapat keuntungan;
Atau
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Sembilan belas, tanggal dua puluh enam dan tanggal tiga puluh bulan Januari, tanggal tujuh dan tanggal tujuh belas bulan Februari, tanggal dua puluh tiga dan tanggal tiga puluh bulan Maret, tanggal dua puluh Juni dan di bulan Juli yang kesemuanya terjadi di tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari, bulan Februari, bulan Maret, bulan Juni dan bulan Juli di tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Dusun Talang Dantuk, Kel. Talang Dantuk, Kec. Seluma, Kab. Seluma, Bengkulu, dan Bank BRI Unit Pasar Tais Kab. Seluma, Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri sendiri dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Doni Afrizon masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2004 di Dodik Secata Puntang Lahat Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Prada NRP 31040060630483, lalu mengikuti Surjurtaif tahun 2004 di Baturaja, selanjutnya di tugaskan di Yonif 321/GT Majalengka, pada tahun 2019 dimutasikan di Kodim 0617/Majalengka, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif menjabat sebagai Babinsa Koramil 1705/Cikijing, Kesatuan Kodim 0617/Majalengka dengan pangkat Pangkat Koptu;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Heri Hariadi (Saksi-1) sejak Terdakwa masih masih kanak-kanak karena Terdakwa dengan Saksi-1 memiliki hubungan keluarga persepupuan atau keduanya mempunyai kakek yang sama, selanjutnya Terdakwa kenal dengan Sdri. Friska Herlina Putri (Saksi-2) karena Saksi-2 merupakan putri kandung dari Saksi-1;
c. Bahwa pada sekira bulan Agustus 2022, Saksi-1 bersama isterinya bernama Sdri. Nili pergi ke tempat acara pesta pernikahan di Dusun Talang Dantuk, Kel. Talang Dantuk, Kec. Seluma, Kab. Seluma, Bengkulu, setibanya ditempat acara tersebut Sdri. Nili ikut membantu tuan rumah untuk mencuci piring dan pada saat tersebut Sdri. Nili bertemu dengan ibu kandung Terdakwa a.n. Sdri. Zuraida alias ibu Idut (Saksi-9), lalu keduanya khas ibu-ibu di kampung saling bercerita keluarga masing-masing, sampai kemudian Sdri. Nili menceritakan jika anaknya atau Saksi-2 berkeinginan menjadi TNI, lalu Saksi-9 berkata kepada Sdri. Nili “Kalau anak kamu masih mau ikut seleksi, antar saja ke tempat anak saya (Terdakwa) di Jawa, karena Doni sudah banyak yang dia bantu untuk lulus tes”, yang kemudian perkataan Saksi-9 tersebut teringat sampai pulang kerumah, lalu Sdri. Nili menyampaikan kepada suaminya atau Saksi-1 tentang Terdakwa yang bisa membantu meluluskan Saksi-2 jika mendaftar TNI, seiring berjalannya waktu Saksi-1 sering bermain kerumah Sdri. Zuraidah sambil berbincang perihal rencana Saksi-2 yang akan mengikuti seleksi Bintara PK TNI-AD maupun TNI-AL, dan sejak saat itu Saksi-1 mulai tergiur untuk menitipkan anak Saksi-1 ke Terdakwa untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Bintara Wan TNI;
d. Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2022, Saksi-1, Saksi-2, Saksi-9 juga ikut Sdri. Nili dan Sdr. Erikson Alfanda (Kakak Kandung Saksi-2) berangkat ke Jawa Barat menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kawunghilir, Rt 04, Rw 02, Kec. Cigasong, Kab. Majalengka, Jawa Barat menggunakan Bus Putra Raflesia, sesampainya Saksi-1 bersama rombongan, lalu beristirahat sejenak dan selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 selama tinggal dirumah Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) minggu hanya ngobrol-ngobrol membahas persiapan seleksi Saksi-2, bahkan Terdakwa dengan Saksi-1 berbincang-bincang sampai dengan larut malam, sampai kemudian setelah Saksi-1 yakin Terdakwa bisa membantu Saksi-2 lulus menjadi anggota TNI, lalu Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Saksi-1 hanya memegang uang sebesar kurang lebih dari Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk persiapan seleksi Saksi-2 dan Terdakwa jawab “Okelah, kito cubo dulu dan saya yakin anak Dang lulus” karena itu Saksi-1 merasa tenang-tenang saja dengan nominal yang Saksi-1 siapkan, setelah itu Saksi-1, Saksi-9, Sdri. Nili dan Sdr. Erikson Alfanda pulang ke Bengkulu sedangkan Saksi-2 tetap tinggal dirumah Terdakwa;
e. Bahwa kemudian pada tanggal 12 Januari 2023 Saksi-2 mulai mengikuti Seleksi Bintara TNI AL tahun 2023 di Lanal Cirebon, selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2023 Terdakwa menghubungi Saksi-1 menggunakan telpon, saat itu Saksi-1 atau korban berada dirumahnya di Dusun Talang Dantuk, Kel. Talang Dantuk, Kec. Seluma, Kab. Seluma, Bengkulu bersama Sdr. Mas Frianjoko (Saksi-4) lalu Terdakwa mengatakan “Anak Dang ini sudah masuk Pantukhir Pusat, saya jamin lulus apabila Dang mengirimkan uang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)” dan Terdakwa memberikan Saksi-1 batas waktu mengirimkan uang hanya 2 (dua) hari, lalu Saksi-1 bertanya kepada Terdakwa “Masalah pertanggung jawaban uang nya gimana Don?” dan Terdakwa menjawab “masalah uang nya saya yang tanggung jawab sepenuhnya Dang, karena orang ini minta jaminan”, lalu Saksi-4 karena mendengar ucapan tersebut berkata kepada Terdakwa “Kalau malam ini kami tidak bisa, karena Bank sudah tutup dan kami janjikan hari senin tanggal 30 Januari 2023 sebelum pukul 12.00 WIB uang tersebut sudah terkirim ke Terdakwa;
f. Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian masih pada tanggal 28 Januari 2023, Saksi-9 datang ke rumah Saksi-1 dengan maksud yang sama dengan Terdakwa, yaitu menyampaikan pesan dari Terdakwa bahwa untuk kelulusan Saksi-2, agar Saksi-1 segera menyiapkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) namun apabila uang tersebut tidak ada maka Saksi-2 langsung di pulangkan ke kampung halaman dan tidak bisa mengikuti tes seleksi penerimaan Bintara TNI AL (Kowal), lalu pada keesokan harinya tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB pihak keluarga Saksi-1, Saksi-4 dan termasuk adik kandung Saksi-1 a.n. Sdr. Yuhardi (Saksi-3), lalu ibu dan bapak Terdakwa yaitu Saksi-9 dan Sdr. Zarman (Saksi-10) kumpul di rumah Saksi-1 di Desa Talang Dantuk, RT 04, RW 02, Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota, Kabupaten Seluma, Prov Bengkulu untuk membahas masalah uang yang harus disiapkan dan dikirim ke Terdakwa paling lambat tanggal 30 Januari 2023, setelah pihak keluarga kumpul kemudian terkumpullah uang yang harus di kirimkan sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan di Transfer ke esokan harinya;
g. Bahwa kemudian Saksi-1 yang sejak dari bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 diyakinkan oleh Terdakwa yang menyatakan bisa membantu Saksi-2 menjadi Bintara WAN TNI dengan memberikan sejumlah uang, akhirnya Saksi-1/Korban tergerak untuk memberikan sejumlah uang yang diminta Terdakwa, dan tepatnya pada tanggal 30 Januari 2023, Saksi-1 bersama Saksi-3 setelah mengumpulkan uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), lalu berangkat dari rumahnya menuju ke Bank BRI Unit Pasar Tais Kab. Seluma Prov. Bengkulu dan setibanya Saksi-1 dan Saksi-3, lalu dengan menggunakan Rekening BRI milik Saksi-3 a.n. Yuhardi memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening istri Terdakwa a.n. Elita Triani (Saksi-5) BRI nomor Rekening 130301001990632, lalu setelah semuanya selesai Saksi-1 dan Saksi-3 kembali kerumah Saksi-1;
h. Bahwa Terdakwa selain menerima uang yang diberikan oleh Saksi-1 melalui transper dari Bank BRI Unit Pasar Tais Kab. Seluma Prov. Bengkulu pada tanggal 30 Januari 2023 uang sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa juga baik sebelum maupun setelahnya meminta uang secara rutin kepada Saksi-1 dengan alasan sebagai biaya untuk membantu meluluskan Saksi-2 dalam seleksi penerimaan WAN TNI, dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 08.29 WIB Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (Saksi-5) No Rek Bank BRI 130301001990532;
2) Pada tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 18.05 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ke Norek Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
3) Pada tanggal 7 Februari 2023, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
4) Pada tanggal 17 Februari 2023, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab. Seluma Prov.Bengkulu) sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
5) Pada tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 20.16 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab. Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
6) Pada tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 08.47 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui nomor rekening Bank BRI 355101002090536 (a.n. YUHARDI) sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
7) Pada tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 07.32 WIB, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab.Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
8) Bahwa sekitar bulan Juli 2023, Saksi-1 memberikan uang secara transfer kepada Terdakwa melalui Bank BRI (Manisan Edyson Desa Talang Datuk Kab. Seluma Prov. Bengkulu) sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Istri Terdakwa a.n. Sdri. Elita Triani (no rek Bank BRI 130301001990532);
Sehingga total keseluruhan uang yang Saksi-1 berikan melalui transfer dari BRI Bengkulu ke Terdakwa melalui rekening BRI Istrinya a.n. Sdri. Elita Triani kurang lebih sebesar Rp. 493.000.000,- (empat ratus sembilang puluh tiga juta rupiah).
i. Bahwa Saksi-2 sejak mengikuti Seleksi Bintara TNI AL tahun 2023 di Lanal Cirebon, sampai dengan melanjutkan seleksi di Lantamal Jakarta untuk mengikuti seleksi lanjutan dan pada tanggal 28 Februari 2023 Saksi-2 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi berikutnya di TNI AL tahun 2023, setelah itu Saksi-2 pamit kepada Terdakwa untuk kembali ke rumah orang tua yang berada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, saat pamit Terdakwa berkata kepada Saksi-2 “Fika jangan lama di Bengkulu nanti balik lagi ke sini, untuk mengikuti seleksi Bintara PK TNI AD tahun 2023” dan Saksi-2 jawab “Iya paman dilaksanakan”, yang kemudian pada tanggal 16 April 2023, Saksi-2 dan adek kandung Terdakwa a.n. Sdr. Joki Aprianto berangkat menuju rumah Terdakwa di Majalengka menggunakan Pesawat Udara dari Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, selanjutnya menggunakan transportasi Bus melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa di Majalengka;
j. Bahwa selanjutnya Saksi-2 pada bulan Mei 2023 mendaftar secara Online Bintara PK TNI AD di Website WWW. BINTARA TNI AD. COM, setelah Saksi-2 selesai Daftar Online Saksi-2 langsung Validasi ke Korem 063/SGJ, sekitar 1 (satu) minggu setelah Validasi awal di Korem 063/SGJ, Saksi-2 mendapat informasi dari Group Whast App CABAWAN CIREBON yang menyatakan bahwa “Malam ini kita akan melaksanakan pengumuman, yang tidak ditelpon itu dinyatakan gugur” kemudian Saksi-2 menunggu telepon dari pihak panitia sampai dengan waktu yang ditentukan dan Saksi-2 tidak mendapat telpon tersebut, karena itu artinya Saksi-2 gugur atau tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi lanjutan Bintara PK TNI AD tahun 2023, mengetahui hat tersebut, lalu Saksi-2 bertanya kepada Terdakwa “Paman, kok saya tiba-tiba gugur, soalnya tahun kemaren pada saat tes tidak kayak gini aturannya” dijawab oleh Terdakwa “Mungkin itu peraturan baru dari TNI AD” kemudian adek kandung Terdakwa a.n. Sdr. Joki Aprianto bertanya kepada Terdakwa “Aku juga tidak ditelpon dan saya juga tidak tahu apa-apa”;
k. Bahwa selama Saksi-2 mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL tahun 2022-2023, Bintara PK TNI AD tahun 2023 dan Bintara TNI AL tahun 2023 Saksi-2 tidak mendapat arahan apapun dari Terdakwa melainkan Terdakwa mempercayakan sepenuhnya kepada Saksi-2 karena Saksi-2 pernah mengikuti Bimbel di Palembang selama 4 (empat) bulan pada tahun 2022, namun Terdakwa hanya menyampaikan kepada Saksi-2 “Yang mau ikut tes kan kamu, itu kesadaran kamu sendiri jika kamu mau olahraga atau lari silahkan paman tidak ada memaksa;
l. Bahwa kemudian sekira bulan Januari 2024, Saksi-1 yang saat itu bersama Saksi-4 dirumah Saksi-1, menghubungi/menelpon Terdakwa, lalu Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa, “Kapan uang itu dikembalikan, karena sesuai kesepakatan bersama apabila Saksi-2 tidak lulus maka uang akan kembali 100%”, lalu Terdakwa jawab saat itu “Iya dang uang itu pasti saya kembalikan di akhir bulan Februari 2024”, namun sampai dengan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa, Terdakwa hanya mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan sisa yang belum dikembalikan sampai dengan saat ini yaitu sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
m. Bahwa Terdakwa mengakui menerima sejumlah uang dari Saksi-1 sebanyak Rp 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang diterima Terdakwa melalui rekening BRI Saksi-5, lalu Terdakwa menggunakan sejumlah uang tersebut untuk mengurus kelulusan Saksi-2 mengikuti seleksi Penerimaan Bintara TNI AL tahun 2023-2024 dan Terdakwa mengetahuinya kemana saja aliran uang tersebut mengalir, yang pertama ke Kopda Bek Usman Nur Rochim (Saksi-11) yang berdinas di Kemenhan sebesar Rp 426.000.000 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) sudah dikembalikan sebesar Rp 291.000.000 (dua ratus sembilan puluh satu juta rupiah) sisa yang belum dibayarkan Rp 135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang kedua kepada Sdr. Umar Sutani (Saksi-7) Sebesar Rp 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sudah dikembalikan sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh juta rupiah) sisa yang belum dibayarkan Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang ketiga kepada Kopka Edi (Saksi-6) sebesar kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan yang ke empat untuk kebutuhan selama mengurus Saksi-2 selama setahun, rikes, bayar kost, akomodasi selama tes seleksi Kowal TNI AL yang menurut perhitungan Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 79.140.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah);
n. Bahwa alasan Terdakwa baru mengembalikan uang milik Saksi-1 sebesar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan sisanya Rp 411.000.000,- (empat ratus sebelas juta rupiah) belum dikembalikan karena uang tersebut masih berada di Saksi-11 sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), Saksi-7 Sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
o. Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 di Makodim 0617/Majalengka, Terdakwa melakukan mediasi dengan perwakilan keluarga Saksi-1, yaitu Sertu Safrul Haryanto (Saksi-8) dan ditemani oleh Saksi-2, menghasilkan 7 point kesepakatan sebagai beriukut :
1) Pihak kesatu bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 493.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada pihak kedua.
2) Bahwa pihak kesatu telah mengembalikan uang sebesar Rp 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah).
3) Pihak kesatu memberikan sertifikat tanah kebun dan rumah.
4) Bahwa pihak kesatu menyerahkan sertifikat rumah atas nama Mukamar milik Koptu Bek Usman Nurochim.
5) Bahwa sisa utang piutang sebesar Rp 155.000,000 akan dibantu oleh Kopka Edi (Saksi-6).
6) Pihak kedua tidak akan mengungkit kembali permasalahan tersebut.
7) Pihak pertama dan pihak kedua menganggap permasalahan selesai serta apabila dikemudian hari pihak kesatu dan pihak kedua mengingkari surat perjanjian yang dibuat, maka kedua blah pihak bersedia untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku.
p. Bahwa terhadap hasil kesepakatan sebagaimana tersebut diatas, sampai dengan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu pada tanggal 2 September 2024 yang menjadikan perkara Terdakwa saat ini, Terdakwa belum mengembalikan kerugian yang di derita oleh Saksi-1 yaitu sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |