Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua belas bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga dan tanggal tiga belas bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara enim, Prov. Sumsel dan di Jalan Syeh Yahya Kampung 7, Kel. Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, dengan cara sebagai berikut: |