Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.I-04/AD/II/2024 Ferry Irawan, SH Rely Viktor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22-K/PM.I-04/AD/II/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/11/II/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Rely Viktor
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tujuh bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh atau setidak tidaknya masih dalam tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan tahun dua ribu dua puluh, bertempat di Jl. WR. Supratman 4, Kel. Kandang Limun, Kec. Muara Bangka Hulu, Kota. Bengkulu, Prov. Bengkulu dan di Jl. Nias, RT. 007, RW. 009, Kel. Karang Pulau, Kec. Putri Hijau, Kab. Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri  sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya