Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
90-K/PM.I-05/AD/X/2026 Yasmiadi,S.H.,M.H. Muhammad Rafy Ronald Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Senjata Api
Nomor Perkara 90-K/PM.I-05/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/96/X/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pertama : Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dan Kedua : Pasal 306 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yasmiadi,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Rafy Ronald
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu : Pertama :

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead  yang beralamat di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara Nomor 61, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang (Sumsel) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan”, dengan cara sebagai berikut:

a.         Bahwa Terdakwa Muhammad Rafy Ronald masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Dikjur di Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja Kabupaten OKU (Sumsel), setelah lulus ditugaskan di Kodim 0402/OKI, kemudian pada tahun 2021 dipindah tugaskan di Yonif 200/BN sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Sertu NRP 21200034350598, Jabatan Baton II Kompi Senapan C.

b.         Bahwa pada akhir bulan Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang melaksanakan tugas Dinas Luar (DL) pengamanan kebun sawit di Lahan 100, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Terdakwa menemui seorang laki-laki bernama Sdr. Kong di sebuah pondok pinggir jalan. Sdr. Kong meminta Terdakwa mengawal kendaraan bermuatan sawit miliknya, kemudian Sdr. Kong memberikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol CIS yang bentuknya menyerupai rokok elektrik (vape) beserta 2 (dua) butir peluru tajam kaliber 0,22 inci dan sebuah tali aksesoris kepada Terdakwa. Terdakwa secara sadar menerima dan menyimpan senjata api tersebut untuk alasan menjaga diri, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki dokumen atau surat izin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tersebut.

c.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa mendatangi Café Panhead sambil membawa senjata api ilegal tersebut guna memesan tempat/sofa nomor 22 untuk digunakan pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa saling bertukar pesan WhatsApp dengan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7). Terdakwa memerintahkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) membawa beberapa perempuan untuk datang lebih awal ke Café Panhead guna mengamankan sofa nomor 22 yang telah Terdakwa pesan.

d.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa mengendarai mobil Toyota Etios Valco warna hitam menuju Café Panhead dengan membawa senjata api rakitan di dalam saku celananya. Sesampainya di area parkir café, Terdakwa memasukkan 1 (satu) butir peluru ke dalam laras dan 1 (satu) butir peluru tetap berada di tempat penyimpanan amunisi. Terdakwa kemudian mengalungkan senjata api tersebut di lehernya menggunakan tali aksesoris dan masuk ke dalam café. Terdakwa menuju sofa nomor 22, lalu bergabung bersama Sertu Agung Sanda Kistian Putra (Saksi-5), Sdr. Decky Samudra (Saksi-7), dan lima orang teman perempuan untuk meminum minuman beralkohol serta berjoget mendengarkan musik.

e.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa berjalan mendatangi adik angkatnya bernama Sdri. Siti Qibtiyah Meidini (Saksi-10) yang sedang berdiri di depan sofa nomor 21. Sdri. Siti Qibtiyah Meidini (Saksi-10) meminta Terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham. Pratu Bintang Infantry (Saksi-2), yang saat itu duduk di dekat lokasi tersebut, merasa cemburu melihat Terdakwa. Pratu Bintang Infantry (Saksi-2) secara tiba-tiba menendang kaki kiri Terdakwa menggunakan kaki kanannya. Terdakwa berusaha menenangkan situasi dengan berkata "aman bro, ini adik saya", namun Pratu Bintang Infantry (Saksi-2) langsung berdiri, mencekik leher Terdakwa, dan memukul wajah serta kepala Terdakwa. Akibat kejadian tersebut, sekitar 5 (lima) orang teman Pratu Bintang Infantry (Saksi-2), termasuk korban Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, ikut maju mengeroyok dan memukuli Terdakwa secara bertubi-tubi.

f.          Bahwa seorang sekuriti café bernama Sdr. Rangga Adi Putra (Saksi-4) berusaha masuk melerai pengeroyokan tersebut. Akan tetapi, Sdr. Rangga Adi Putra (Saksi-4) justru terdorong jatuh ke lantai dan menimpa tubuh bagian kanan Terdakwa, sehingga membuat tangan kanan Terdakwa terkunci dan tidak dapat bergerak. Dalam keadaan terjatuh dan tertimpa di lantai, Terdakwa masih terus menerima pukulan bertubi-tubi dari Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa beserta teman-temannya. Terdakwa yang merasa terdesak kemudian menggunakan tangan kirinya mengambil senjata api yang ia kalungkan di leher. Terdakwa kemudian mengarahkan ujung laras senjata api tersebut ke arah perut Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, yang saat itu berdiri membungkuk memukuli Terdakwa dari jarak sekitar setengah meter. Terdakwa menarik pelatuk senjata api menggunakan ibu jari kirinya sebanyak satu kali, sehingga senjata api meletus dan mengenai perut bagian kanan atas Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa.

g.         Bahwa seketika setelah senjata api meletus, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa langsung mundur menjauh dari Terdakwa. Seorang pelayan café bernama Sdr. Ihksan Kamil (Saksi-6) memiting leher Terdakwa dan berusaha merebut senjata api, namun Terdakwa berhasil mempertahankan senjata api tersebut dan memindahkannya dari tangan kiri ke tangan kanannya. Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) kemudian mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan genggamannya dan membiarkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) mengambil senjata api tersebut. Terdakwa selanjutnya melarikan diri keluar dari café menuju area parkir. Saat Terdakwa dan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) bertemu di pinggir jalan daerah Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Terdakwa memerintahkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) menanam atau mengubur senjata api tersebut di dalam tanah guna menghilangkan jejak dan barang bukti.

h.         Bahwa Prada Anil Chandra (Saksi-8) dan Pratu Wawan Setiyoko (Saksi-9) menemukan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa dalam keadaan pucat, tubuh mulai kaku, serta terdapat lubang luka tembak pada perut sebelah kanan atas. Prada Anil Chandra (Saksi-8) dan Pratu Wawan Setiyoko (Saksi-9) langsung membawa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa menuju Rumah Sakit Permata Palembang. Setibanya di ruang IGD, Dokter Jaga memeriksa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa dan menyatakan bahwa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa telah meninggal dunia sesaat sebelum tiba di rumah sakit.

i.          Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Permata Palembang Nomor : 7/SKK/RSPP/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DR. SABPUTRI SUTRISNO, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa meninggal pada tanggal 16 Mei 2026 pukul 03.00 WIB dengan penyebab kematian diperoleh berdasarkan pemeriksaan luar jenazah Adalah karena cedera lainnya.

j.          Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara M. Hasan Nomor : VRJ/59/V2026/RUMKIT tanggal16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Indra Syakti Nasution, Sp.F.M. dari hasil pemeriksaan laur ditemukan luka tembak masuk dengan kelim memar dan kelim lecet diperut atas kanan, terdapat luka lecet, terdapat luka lecet pada sudut bibir bwah kanan keunguan, , dan ujung-ujung kuku jari tangan dari kiri berwarna pucat,terdapat luka memar pada lengan kiri atas bagian depan. pada hasil pemeriksaan dalam ditemukan sedikit pelebaran pembuluh darah otak kanan dan kiri, rongga dada kiri didapatkan perdarahan dengan volume sebanyak satu koma lima liter, pembuluh darah besar rpongga dada dijumpai resapan darah, diantara tulang rusuk ke sepuluh  dan sebelas ditemukan peluru warna perak, jantung dan paru-paru berwarna pucat, paru kiri bagian bawah bagian depan dijumpai luka robek yang menembus ke bagian belakang  dan dijumpai  tiga buah resapan darah, ditemukan perdarahan  pada rongga perut sebanyak enam ratus mililiter, hati bagian depan dijumpai luka robek yang menembus ke bagian belakang, dijumpai resapan darah yang luas pada pembungkus ginjal kanan dan kiri. dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil Kesimpulan penyebab kematian korban Adalah luka tembak masuk pada perut kanan atas yang mengenai organ hati dan paru sehingga mengakibatkan perdarahan yang hebat.

k.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 56/BSF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. NRP 76041530 diperoleh kesimpulan:

1)         Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (APB)Adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber.22 LR. APB ditemukan dari senjata api dengan laras yang mempunyai alur gelangan dan dataran.

 

2)         Barang bukti tersebut pada Bab 2 di atas (BB1) Adalah swab tangan kanan yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

3)         Barang bukti tersebut pada Bab 3 diatas (BB2) Adalah sab tangan kiri yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

4)         Barang bukti tersebut pada Bab 4 di atas (BB3) Adalah baju kaos warna hitam yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

l.          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 57/BSF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. NRP 76041530 diperoleh kesimpulan:

 

1)         Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api rakitan dengan laras yang memiliki alur gelangan  dan dataran dapat  menggunakan peluru kaliber .22 LR. SAB dapat berfungsi  dan dapat digunakan untuk menembak.

 

2)         Barang bukti tersebut pada Bab 1 butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api  (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber .22 LR. PB yang diuji dan dapat meledak.

 

3)         Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah selongsong amunisi senjata api standar bautan pabrik kaliber .22 LR.

 

4)         Anak peluru pembanding (APP) yang ditemukan dari Senjata Api Bukti (SAB) . identic dengan Anak Peluru Bukti (APB) dari No. Lab : 56/BSF/2026.

 

m.        Bahwa dengan demikian proyektil peluru yang ada dalam tubuh (korban) berasal dari senjata api yang ditembakkan oleh Terdakwa yang mengakibatkan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa meninggal dunia.

 

atau

 

kedua 

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal enam belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead  yang beralamat di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara Nomor 61, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang (Sumsel) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melukai berat orang lain, mengakibatkan matinya orang”, dengan cara sebagai berikut:

 

 

a.         Bahwa Terdakwa Muhammad Rafy Ronald masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Dikjur di Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja Kabupaten OKU (Sumsel), setelah lulus ditugaskan di Kodim 0402/OKI, kemudian pada tahun 2021 dipindah tugaskan di Yonif 200/BN sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Sertu NRP 21200034350598, Jabatan Baton II Kompi Senapan C.

 

b.         Bahwa pada akhir bulan Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang melaksanakan tugas Dinas Luar (DL) pengamanan kebun sawit di Lahan 100, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Terdakwa menemui seorang laki-laki bernama Sdr. Kong di sebuah pondok pinggir jalan. Sdr. Kong meminta Terdakwa mengawal kendaraan bermuatan sawit miliknya, kemudian Sdr. Kong memberikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol CIS yang bentuknya menyerupai rokok elektrik (vape) beserta 2 (dua) butir peluru tajam kaliber 0,22 inci dan sebuah tali aksesoris kepada Terdakwa. Terdakwa secara sadar menerima dan menyimpan senjata api tersebut untuk alasan menjaga diri, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki dokumen atau surat izin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tersebut.

 

c.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa mendatangi Café Panhead sambil membawa senjata api ilegal tersebut guna memesan tempat/sofa nomor 22 untuk digunakan pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa saling bertukar pesan WhatsApp dengan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7). Terdakwa memerintahkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) membawa beberapa perempuan untuk datang lebih awal ke Café Panhead guna mengamankan sofa nomor 22 yang telah Terdakwa pesan.

 

d.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa mengendarai mobil Toyota Etios Valco warna hitam menuju Café Panhead dengan membawa senjata api rakitan di dalam saku celananya. Sesampainya di area parkir café, Terdakwa memasukkan 1 (satu) butir peluru ke dalam laras dan 1 (satu) butir peluru tetap berada di tempat penyimpanan amunisi. Terdakwa kemudian mengalungkan senjata api tersebut di lehernya menggunakan tali aksesoris dan masuk ke dalam café. Terdakwa menuju sofa nomor 22, lalu bergabung bersama Sertu Agung Sanda Kistian Putra (Saksi-5), Sdr. Decky Samudra (Saksi-7), dan lima orang teman perempuan untuk meminum minuman beralkohol serta berjoget mendengarkan musik.

 

e.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa berjalan mendatangi adik angkatnya bernama Sdri. Siti Qibtiyah Meidini (Saksi-10) yang sedang berdiri di depan sofa nomor 21. Sdri. Siti Qibtiyah Meidini (Saksi-10) meminta Terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham. Pratu Bintang Infantry (Saksi-2), yang saat itu duduk di dekat lokasi tersebut, merasa cemburu melihat Terdakwa. Pratu Bintang Infantry (Saksi-2) secara tiba-tiba menendang kaki kiri Terdakwa menggunakan kaki kanannya. Terdakwa berusaha menenangkan situasi dengan berkata "aman bro, ini adik saya", namun Pratu Bintang Infantry (Saksi-2) langsung berdiri, mencekik leher Terdakwa, dan memukul wajah serta kepala Terdakwa. Akibat kejadian tersebut, sekitar 5 (lima) orang teman Pratu Bintang Infantry (Saksi-2), termasuk korban Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, ikut maju mengeroyok dan memukuli Terdakwa secara bertubi-tubi.

 

f.          Bahwa seorang sekuriti café bernama Sdr. Rangga Adi Putra (Saksi-4) berusaha masuk melerai pengeroyokan tersebut. Akan tetapi, Sdr. Rangga Adi Putra (Saksi-4) justru terdorong jatuh ke lantai dan menimpa tubuh bagian kanan Terdakwa, sehingga membuat tangan kanan Terdakwa terkunci dan tidak dapat bergerak. Dalam keadaan terjatuh dan tertimpa di lantai, Terdakwa masih terus menerima pukulan bertubi-tubi dari Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa beserta teman-temannya. Terdakwa yang merasa terdesak kemudian menggunakan tangan kirinya mengambil senjata api yang ia kalungkan di leher. Terdakwa kemudian mengarahkan ujung laras senjata api tersebut ke arah perut Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, yang saat itu berdiri membungkuk memukuli Terdakwa dari jarak sekitar setengah meter. Terdakwa menarik pelatuk senjata api menggunakan ibu jari kirinya sebanyak satu kali, sehingga senjata api meletus dan mengenai perut bagian kanan atas Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa.

 

g.         Bahwa seketika setelah senjata api meletus, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa langsung mundur menjauh dari Terdakwa. Seorang pelayan café bernama Sdr. Ihksan Kamil (Saksi-6) memiting leher Terdakwa dan berusaha merebut senjata api, namun Terdakwa berhasil mempertahankan senjata api tersebut dan memindahkannya dari tangan kiri ke tangan kanannya. Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) kemudian mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan genggamannya dan membiarkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) mengambil senjata api tersebut. Terdakwa selanjutnya melarikan diri keluar dari café menuju area parkir. Saat Terdakwa dan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) bertemu di pinggir jalan daerah Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Terdakwa memerintahkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) menanam atau mengubur senjata api tersebut di dalam tanah guna menghilangkan jejak dan barang bukti.

 

h.         Bahwa Prada Anil Chandra (Saksi-8) dan Pratu Wawan Setiyoko (Saksi-9) menemukan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa dalam keadaan pucat, tubuh mulai kaku, serta terdapat lubang luka tembak pada perut sebelah kanan atas. Prada Anil Chandra (Saksi-8) dan Pratu Wawan Setiyoko (Saksi-9) langsung membawa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa menuju Rumah Sakit Permata Palembang. Setibanya di ruang IGD, Dokter Jaga memeriksa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa dan menyatakan bahwa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa telah meninggal dunia sesaat sebelum tiba di rumah sakit.

 

i.          Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Permata Palembang Nomor : 7/SKK/RSPP/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DR. SABPUTRI SUTRISNO, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa meninggal pada tanggal 16 Mei 2026 pukul 03.00 WIB dengan penyebab kematian diperoleh berdasarkan pemeriksaan luar jenazah Adalah karena cedera lainnya.

 

j.          Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara M. Hasan Nomor : VRJ/59/V2026/RUMKIT tanggal16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Indra Syakti Nasution, Sp.F.M. dari hasil pemeriksaan laur ditemukan luka tembak masuk dengan kelim memar dan kelim lecet diperut atas kanan, terdapat luka lecet, terdapat luka lecet pada sudut bibir bwah kanan keunguan, , dan ujung-ujung kuku jari tangan dari kiri berwarna pucat,terdapat luka memar pada lengan kiri atas bagian depan. pada hasil pemeriksaan dalam ditemukan sedikit pelebaran pembuluh darah otak kanan dan kiri, rongga dada kiri didapatkan perdarahan dengan volume sebanyak satu koma lima liter, pembuluh darah besar rpongga dada dijumpai resapan darah, diantara tulang rusuk ke sepuluh  dan sebelas ditemukan peluru warna perak, jantung dan paru-paru berwarna pucat, paru kiri bagian bawah bagian depan dijumpai luka robek yang menembus ke bagian belakang  dan dijumpai  tiga buah resapan darah, ditemukan perdarahan  pada rongga perut sebanyak enam ratus mililiter, hati bagian depan dijumpai luka robek yang menembus ke bagian belakang, dijumpai resapan darah yang luas pada pembungkus ginjal kanan dan kiri. dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diambil Kesimpulan penyebab kematian korban Adalah luka tembak masuk pada perut kanan atas yang mengenai organ hati dan paru sehingga mengakibatkan perdarahan yang hebat.

 

k.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 56/BSF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. NRP 76041530 diperoleh kesimpulan:

 

1)         Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (APB)Adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber.22 LR. APB ditemukan dari senjata api dengan laras yang mempunyai alur gelangan dan dataran.

 

2)         Barang bukti tersebut pada Bab 2 di atas (BB1) Adalah swab tangan kanan yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

3)         Barang bukti tersebut pada Bab 3 diatas (BB2) Adalah sab tangan kiri yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

4)         Barang bukti tersebut pada Bab 4 di atas (BB3) Adalah baju kaos warna hitam yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

l.          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 57/BSF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. NRP 76041530 diperoleh kesimpulan:

 

1)         Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api rakitan dengan laras yang memiliki alur gelangan  dan dataran dapat  menggunakan peluru kaliber .22 LR. SAB dapat berfungsi  dan dapat digunakan untuk menembak.

 

2)         Barang bukti tersebut pada Bab 1 butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api  (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber .22 LR. PB yang diuji dan dapat meledak.

 

3)         Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah selongsong amunisi senjata api standar bautan pabrik kaliber .22 LR.

 

4)         Anak peluru pembanding (APP) yang ditemukan dari Senjata Api Bukti (SAB) . identic dengan Anak Peluru Bukti (APB) dari No. Lab : 56/BSF/2026.

 

m.        Bahwa dengan demikian proyektil peluru yang ada dalam tubuh (korban) berasal dari senjata api yang ditembakkan oleh Terdakwa yang mengakibatkan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa meninggal dunia.

 

dan 

 

kedua 

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak akhir bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Prov. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yag berbahaya, gas air mata atau peluru karet”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Muhammad Rafy Ronald masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti Dikjur di Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja Kabupaten OKU (Sumsel), setelah lulus ditugaskan di Kodim 0402/OKI, kemudian pada tahun 2021 dipindah tugaskan di Yonif 200/BN sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Sertu NRP 21200034350598, Jabatan Baton II Kompi Senapan C.

 

b.         Bahwa pada akhir bulan Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang melaksanakan tugas Dinas Luar (DL) pengamanan kebun sawit di Lahan 100, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Terdakwa menemui seorang laki-laki bernama Sdr. Kong di sebuah pondok pinggir jalan. Sdr. Kong meminta Terdakwa mengawal kendaraan bermuatan sawit miliknya, kemudian Sdr. Kong memberikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol CIS yang bentuknya menyerupai rokok elektrik (vape) beserta 2 (dua) butir peluru tajam kaliber 0,22 inci dan sebuah tali aksesoris kepada Terdakwa. Terdakwa secara sadar menerima dan menyimpan senjata api tersebut untuk alasan menjaga diri, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki dokumen atau surat izin yang sah dari pihak berwenang atas kepemilikan senjata tersebut.

 

c.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa mendatangi Café Panhead sambil membawa senjata api ilegal tersebut guna memesan tempat/sofa nomor 22 untuk digunakan pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 18.20 WIB, Terdakwa saling bertukar pesan WhatsApp dengan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7). Terdakwa memerintahkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) membawa beberapa perempuan untuk datang lebih awal ke Café Panhead guna mengamankan sofa nomor 22 yang telah Terdakwa pesan.

 

d.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa mengendarai mobil Toyota Etios Valco warna hitam menuju Café Panhead dengan membawa senjata api rakitan di dalam saku celananya. Sesampainya di area parkir café, Terdakwa memasukkan 1 (satu) butir peluru ke dalam laras dan 1 (satu) butir peluru tetap berada di tempat penyimpanan amunisi. Terdakwa kemudian mengalungkan senjata api tersebut di lehernya menggunakan tali aksesoris dan masuk ke dalam café. Terdakwa menuju sofa nomor 22, lalu bergabung bersama Sertu Agung Sanda Kistian Putra (Saksi-5), Sdr. Decky Samudra (Saksi-7), dan lima orang teman perempuan untuk meminum minuman beralkohol serta berjoget mendengarkan musik.

 

e.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa berjalan mendatangi adik angkatnya bernama Sdri. Siti Qibtiyah Meidini (Saksi-10) yang sedang berdiri di depan sofa nomor 21. Sdri. Siti Qibtiyah Meidini (Saksi-10) meminta Terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham. Pratu Bintang Infantry (Saksi-2), yang saat itu duduk di dekat lokasi tersebut, merasa cemburu melihat Terdakwa. Pratu Bintang Infantry (Saksi-2) secara tiba-tiba menendang kaki kiri Terdakwa menggunakan kaki kanannya. Terdakwa berusaha menenangkan situasi dengan berkata "aman bro, ini adik saya", namun Pratu Bintang Infantry (Saksi-2) langsung berdiri, mencekik leher Terdakwa, dan memukul wajah serta kepala Terdakwa. Akibat kejadian tersebut, sekitar 5 (lima) orang teman Pratu Bintang Infantry (Saksi-2), termasuk korban Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, ikut maju mengeroyok dan memukuli Terdakwa secara bertubi-tubi.

 

f.          Bahwa seorang sekuriti café bernama Sdr. Rangga Adi Putra (Saksi-4) berusaha masuk melerai pengeroyokan tersebut. Akan tetapi, Sdr. Rangga Adi Putra (Saksi-4) justru terdorong jatuh ke lantai dan menimpa tubuh bagian kanan Terdakwa, sehingga membuat tangan kanan Terdakwa terkunci dan tidak dapat bergerak. Dalam keadaan terjatuh dan tertimpa di lantai, Terdakwa masih terus menerima pukulan bertubi-tubi dari Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa beserta teman-temannya. Terdakwa yang merasa terdesak kemudian menggunakan tangan kirinya mengambil senjata api yang ia kalungkan di leher. Terdakwa kemudian mengarahkan ujung laras senjata api tersebut ke arah perut Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, yang saat itu berdiri membungkuk memukuli Terdakwa dari jarak sekitar setengah meter. Terdakwa menarik pelatuk senjata api menggunakan ibu jari kirinya sebanyak satu kali, sehingga senjata api meletus dan mengenai perut bagian kanan atas Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa.

 

g.         Bahwa seketika setelah senjata api meletus, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa langsung mundur menjauh dari Terdakwa. Seorang pelayan café bernama Sdr. Ihksan Kamil (Saksi-6) memiting leher Terdakwa dan berusaha merebut senjata api, namun Terdakwa berhasil mempertahankan senjata api tersebut dan memindahkannya dari tangan kiri ke tangan kanannya. Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) kemudian mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan genggamannya dan membiarkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) mengambil senjata api tersebut. Terdakwa selanjutnya melarikan diri keluar dari café menuju area parkir. Saat Terdakwa dan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) bertemu di pinggir jalan daerah Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Terdakwa memerintahkan Sdr. Decky Samudra (Saksi-7) menanam atau mengubur senjata api tersebut di dalam tanah guna menghilangkan jejak dan barang bukti.

 

h.         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 56/BSF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. NRP 76041530 diperoleh kesimpulan:

 

1)         Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (APB)Adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber.22 LR. APB ditemukan dari senjata api dengan laras yang mempunyai alur gelangan dan dataran.

 

2)         Barang bukti tersebut pada Bab 2 di atas (BB1) Adalah swab tangan kanan yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

3)         Barang bukti tersebut pada Bab 3 diatas (BB2) Adalah sab tangan kiri yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

4)         Barang bukti tersebut pada Bab 4 di atas (BB3) Adalah baju kaos warna hitam yang positif mengandung Gunshot Residu (GSR).

 

i.          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 57/BSF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel AKBP Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. NRP 76041530 diperoleh kesimpulan:

 

1)         Barang bukti tersebut pada Bab I diatas (SAB) adalah senjata api rakitan dengan laras yang memiliki alur gelangan  dan dataran dapat  menggunakan peluru kaliber .22 LR. SAB dapat berfungsi  dan dapat digunakan untuk menembak.

 

2)         Barang bukti tersebut pada Bab 1 butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api  (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber .22 LR. PB yang diuji dan dapat meledak.

 

3)         Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (SPB) adalah selongsong amunisi senjata api standar bautan pabrik kaliber .22 LR.

 

4)         Anak peluru pembanding (APP) yang ditemukan dari Senjata Api Bukti (SAB) . identic dengan Anak Peluru Bukti (APB) dari No. Lab : 56/BSF/2026.

 

j.           Bahwa dengan demikian proyektil peluru yang ada dalam tubuh (korban) berasal dari senjata api yang ditembakkan oleh Terdakwa yang mengakibatkan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa meninggal dunia.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

 

Kesatu  : Pertama    : Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

                   Atau

 

                  Kedua      :  Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dan

 

Kedua   : Pasal 306 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya