Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua Jenis Yamaha RX-King, Warna Hitam, Nopol B 6889 FEB pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 WIB di Jalan, Danau Kota. Bengkulu, telah melakukan pelanggaran:
- Setiap orang yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai mana dimaksud Pasal 77 ayat (1).
- Setiap orang yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |