| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 51-K/PM.I-04/AD/V/2026 | Datzun Riyanto, S.H.,M.H. | 1.Rafly Agustian 2.Yova Andrea 3.Tri Aji Munazat |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Khusus | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51-K/PM.I-04/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/51/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Cafe D’Best Spa & Lounge yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Belalau, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau (Sumsel), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa-1 (Serda Rafly Agustian) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2023 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat (Sumsel) setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan di Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja (Sumsel), setelah lulus ditugaskan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari Musi Rawas (Sumsel) sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 1525108050011395.
b. Bahwa Terdakwa-2 (Serda Yova Andrea) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2023 melalui pendidikan Secaba PK Tahap I di Dodik Secaba Rindam II/Swj Puntang Lahat (Sumsel) setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan di Dodiklatpur Rindam II/Swj Baturaja (Sumsel), setelah lulus ditugaskan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari Musi Rawas (Sumsel) sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Serda NRP 1525103030011166.
c. Bahwa Terdakwa-3 (Tri Aji Munazat) masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK Tahap I di Dodik Secata Rindam Jaya/Jayakarta Condet Jakarta Timur setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan di Dodiklatpur Rindam Jaya/Jakarta Gunung Salak Bogor, setelah lulus ditugaskan di Yonif 143/TWEJ, setelah mengalami beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat pada tahun 2025 di pindah tugaskan ke Yonif TP 846/Ksatria Silampari Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumsel) sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat terakhir Pratu NRP 1722103000007942.
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan personel Yonif TP 846/KS lainnya melaksanakan apel pengecekan dilapangan apel Yonif TP 846/KS (Mess Suku Anak Dalam) yang beralamat di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Sumsel) diambil oleh Perwira Jaga Yonif TP 846/KS a.n. Letda Czi Raihan Aulia, dan Terdakwa-3 beserta personel Yonif TP 846/KS lainnya melaksanakan apel pengecekan di depan gedung Workshop yang beralamat di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Sumsel) diambil oleh Letda Inf Zainal dan setelah apel pengecekan tersebut diperintahkan kepada seluruh personel Yonif TP 846/KS untuk istirahat dan tidak ada yang keluar Markas tanpa izin.
e. Bahwa sekira pukul 20.30 WIB setelah selesai pengecekan personel Yonif TP 846/KS Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 kembali ke barak remaja dan mengganti pakaian biasa (pakaian sipil) setelah itu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa-1 ke kantin Puput yang berada di depan Makoyonif TP 846/KS, bertemu dengan Terdakwa-2 dan Serda Kurniawan Candra kemudian Serda Kurniawan Candra bertanya kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dengan kata-kata “Kalian tidak keluar apa?” lalu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menjawab “Tidak” setelah itu Serda Kurniawan Candra berkata lagi kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dengan kata-kata “Ayoklah kita keluar, sudah lama saya tidak keluar”, Terdakwa-1 bertanya kepada Serda Kurniawan Candra “Mau keluar kemana?” dijawab oleh Serda Kurniawan Candra “Emang kalian kalau keluar kemana?” dijawab oleh Terdakwa-2 “Kami kalau keluar di Cafe D’Best Lubuk Linggau” lalu Serda Kurniawan Candra berkata lagi “Kalau begitu kita ke Cafe D’Best saja yok” Terdakwa-1 menjawab “sekarang masih hujan nanti takut terjadi apa-apa”, dijawab oleh Serda Kurniawan Candra “Kan pakai mobil kamu Black” (Black adalah panggilan Terdakwa-1 di Yonif TP 846/KS).
f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Serda Kurniawan Candra masuk kedalam kendaraan Toyota Camry warna silver Nopol B 2082 EBA milik Terdakwa-1 kemudian Terdakwa-3 menelepon Terdakwa-1 dengan kata-kata “Dimana Bos?” Terdakwa-1 menjawab “Saya mau berangkat” lalu Terdakwa-3 bertanya “Berangkat kemana?” Terdakwa-1 menjawab “ke Cafe D’Best” kemudian Terdakwa-3 berkata “Ikut ya” Terdakwa-1 menjawab “Ya sudah tunggu saja di depan ya, coba tanya Serda Tamim apa ikut apa tidak” setelah itu Terdakwa-3 memberitahukan kepada Serda Tamim Zuhdi “ijin Danru kata Serda Rafly,mau ikut apa tidak ke Cafe D’Best” dijawab oleh Serda Tamim Zuhdi “Iya saya ikut” setelah itu Terdakwa-3 dan Serda Tamim Zuhdi menuju jalan depan mess Workshop menunggu Terdakwa-1
g. Bahwa kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Serda Kurniawan Candra menggunakan kendaraan Toyota Camry warna silver Nopol B 2082 EBA yang dikemudiakan oleh Terdakwa-1 barangkat menuju Yonif TP 846/KS (Mess Work Shop) yang beralamat di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Sumsel) dengan jarak lebih kurang 2 (dua) Km dari Mess Suku Anak Dalam Yonif TP 846/KS.
h. Bahwa pada sekira pukul 00.40 WIB Terdakwa-1 tiba di depan Mess Work Shop tersebut kemudian melihat Terdakwa-3 dan Serda Tamim Zuhdi berdiri di pinggir jalan depan Mess Work Shop tersebut setelah itu Terdakwa-3 dan Serda Tamim Zuhdi masuk kedalam kendaraan kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2, Serda Kurniawan Candra, Serda Tamim Zuhdi dan Terdakwa-3 menuju Cafe D’Best Lubuklinggau dan sekira pukul 01.40 WIB tiba di Cafe D’Best Spa & Lounge Lubuklinggau setelah itu Terdakwa-1 memarkirkan kendaraan di halaman parkir Cafe D’Best tersebut, selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2, Serda Kurniawan Candra, Serda Tamim Zuhdi dan Terdakwa-3 masuk ke dalam Cafe D’Best dan duduk di kursi ruang (Hall) lalu Serda Kurniawan Candra memesan minuman Soju sebanyak 3 (tiga) botol (minuman beralkohol), Aqua botol kecil sebanyak 4 (empat) botol dan minuman kaleng (Sprite) sebanyak 3 (tiga) kaleng kemudian Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 meminum Sprite, Serda Kurniawan Candra dan Terdakwa-3 minum Soju (minuman beralkohol tersebut) sedangkan Serda Tamim Zuhdi tidak meminum apa-apa tetapi setelah itu Serda Tamim Zuhdi meminjam kendaraan Sedan Toyota Camry warna silver Nopol B 2082 EBA milik Terdakwa-1 pergi meninggalkan Cafe D’Best.
i. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datang seorang laki-laki mendekati Terdakwa-1, Terdakwa-2, Serda Kurniawan Candra dan Terdakwa-3 yang saat itu sedang duduk di kursi ruang (Hall) Cafe D’Best dan menawarkan Extacy (Inex) kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dengan harga perbutir Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa-1, Terdakwa-2, dan Terdakwa-3 menyanggupi dan membeli masing-masing 1 (satu) butir Extacy (Inex) warna merah bentuk buah Strawbery.
j. Bahwa selanjutnya setelah para Terdakwa membeli Extacy (Inex) lalu dikonsumsi dengan cara menelan/memakan pil Extacy (Inex) tersebut menggunakan minuman Sprite, 15 (lima belas) menit kemudian para Terdakwa merasakan kebas pada seluruh badan dan keluar keringat serta badan terasa dingin setelah itu para Terdakwa menggoyang-goyangkan badan (berjoget) sambil mendengarkan alunan suara musik lalu badan para Terdakwa terasa lebih enak dan ringan serta menghisap rokok dan minum sprite menjadi lebih enak dan segar dimulut, sedangkan Serda Kurniawan Candra hanya duduk dikursi hanya minum Soju saja sambil menggoyangkan badan (berjoget sambil duduk)
k. Bahwa sekira pukul 03.50 WIB Serda Tamim Zuhdi datang ke Cafe D’Best kemudian mengajak Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Serda Kurniawan Candra untuk pulang, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Kurniawan Candra, Serda Tamim Zuhdi meninggalkan Cafe D’Best menggunakan kendaraan Sedan Camry milik Terdakwa-1 yang dikemudikan oleh Serda Tamim Zuhdi dan Terdakwa-1 duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Serda Kurniawan Chandra duduk di kursi/jok belakang pengemudi, sekira pukul 05.00 WIB tiba di depan mess Workshop Yonif TP 846/KS lalu Terdakwa-3 dan Serda Tamim Zuhdi turun dari dalam kendaraan Sedan Toyota Camry warna silver Nopol B 2082 EBA, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 serta Serda Kurniawan Chandra pulang menuju Yonif TP 846/KS (Mess Suku Anak Dalam) yang dikemudikan oleh Terdakwa-2, namun pada saat di Jalan masuk ke Mako Yonif TP 846/KS kendaraan sedan Toyota Camry warna putih Nopol B 2082 EBA terperosok ke dalam parit, kemudian Terdakwa-1 menelephone Pratu M Riski minta tolong di jemput selanjutnya Pratu M. Riski dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport menjemput Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 serta Serda Kurniawan Chandra kemudian diantar pulang ke Mess Suku Anak Dalam Yonif TP 846/KS.
l. Bahwa sekira pukul 05.30 WIB, pada saat Wadanyonif TP 846/KS a.n. Kapten Inf Sigit Pramudito melaksanakan olahraga pagi, melihat 1 (satu) unit kendaraan sedan Toyota Camry warna putih Nopol B 2082 EBA terperosok ke dalam parit di Jalan masuk ke Mako Yonif TP 846/KS, kemudian Wadanyonif TP 846/KS memerintahkan Ba Jaga Mako Yonif TP 846/KS a.n. Serda Ardi untuk mencari pemilik kendaran tersebut dan mengevakuasi/memindahkannya, setelah mengetahui kendaraan tersebut milik Terdakwa-1 kemudian Serda Ardi melaporkan kepada Pa Jaga Yonif TP 846/KS a.n. Letda Czi Raihan Aulia selanjutnya Pa Jaga melaporkan kepada Pasi Intel Yonif TP 846/KS a.n. Letda Inf Asidratul Muntaha (Saksi-2), kemudian Saksi-2 melaporkan kepada Danyonif TP 846/KS selanjutnya Danyonif TP 846/KS memerintah Saksi-2 untuk melakukan Interogasi/Wawancara dan memeriksa urine anggota Yonif 846/KS yang diduga terindikasi melakukan penyalahgunaan Narkoba
m. Bahwa kemudian Pa Jaga Yonif TP 846/KS a.n. Letda Czi Raihan Aulia memerintahkan Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Serda Kurniawan Candra untuk merapat ke Mess Perwira guna dilakukan Interogasi/Wawancara dan dari hasil Interogasi/Wawancara tersebut Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Tamim Zuhdi dan Serda Kurniawan Candra mengaku pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, telah keluar Markas tanpa izin menggunakan kendaraan sedan Toyota Camry warna putih Nopol B 2082 EBA untuk mencari Hiburan di Cafe D’Best Kota Lubuk Linggau.
n. Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, Saksi-2 bersama Saksi-3 melakukan pengambilan sample urine terhadap 6 (enam) orang personel Yonif TP 846/KS yaitu Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Muhammad Riski untuk dilakukan test/uji Narkoba dengan cara :
1) Pertama Saksi-3 memberikan kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Muhammad Riski masing-masing sebanyak 1 (satu) buah pot/wadah, setelah itu Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Muhammad Riski kencing di depan teras Mako dan mengisi pot/wadah urine dengan air kencing (urine masing-masing).
2) Bahwa setelah masing-masing kencing dan mengisi pot/wadah urine tersebut kemudian Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Muhammad Riski meletakkan pot/wadah yang sudah terisi dengan air kencing (urine) tersebut di atas meja yang berada di dalam ruang/Koridor Makoyonif TP 846/KS
3) Bahwa kemudian Saksi-3 menunjukkan 6 (enam) buah alat Test Narkoba merk Answer dengan 6 (enam) Parameter kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Serda Tamim Zuhdi, Serda Kurniawan Candra, dan Pratu Muhammad Riski masih baru dan dalam keadaan terbungkus (belum pernah digunakan) setelah itu Saksi-3 mencelupkan/memasukkan alat test Narkoba merk Answer tersebut kedalam pot/wadah urine yang sudah terisi dengan air kencing (urine) dan sudah diberi nama masing-masing.
4) Bahwa lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian Saksi-3 mengangkat/mencabut alat test Narkoba merk Answer dengan 6 (enam) Parameter secara bergantian dari dalam pot/wadah urine yang sudah terisi dengan air kencing (urine) masing masing personal yang sudah diberi nama dan dari 6 (enam) orang anggota Yonif TP 846/KS tersebut diketahui bahwa ada 4 (empat) buah alat test Narkotika Merk Answer dengan 6 (enam) Parameter a.n. Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Pratu Muhammad Riski menunjukkan reaktif AMP dan MET yaitu pada kolom AMP dan MET bagian atas sejajar huruf C menunjukkan 1 (satu) buah strip/garis sesuai dengan petunjuk alat tersebut adalah (+) Positif sedangkan 2 (dua) buah alat test Narkotika Merk Answer dengan 6 (enam) Parameter milik Serda Kurniawan Candra dan Serda Tamim Zuhdi sesuai dengan petunjuk alat tersebut adalah (-) Negative yaitu pada kolom MET, COC, MOP, AMP, BZO dan THC menunjukkan 2 (dua) buah strip/garis sejajar huruf C dan T.
o. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 4780/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, setelah dilakukan pemeriksaan BB 8115/2025/NNF, BB 8116/2025/NNF, BB 8117/2025/NNF, BB 8118/2025/NNF, BB 8119/2025/NNF dan BB 8120/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan positi MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
