Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.I-04/AD/III/2025 Zarkasi, SH SANDY WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 35-K/PM.I-04/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/24/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1SANDY WIJAYA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal lima bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan November tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kesatuan Rindam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.       Bahwa Terdakwa Sandy Wijaya adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Rindam II/Swj sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan Pangkat Kopda, NRP 31100039970490, Jabatan Tamudi 3 Urang Denma Rindam II/Swj, Kesatuan Rindam II/Swj;

 

b.       Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa tidak melaksanakan apel pagi di lapangan Garuda Rindam II/Swj yang diambil oleh Letkol Inf Hariono, selanjutnya Wadandenma Rindam II/Swj Kapten Inf Samperi (Saksi-1) mencoba menghubungi Terdakwa akan tetapi Handphone Terdakwa tidak aktif setelah itu Saksi-1 memanggil Saksi-2 untuk menghubungi Terdakwa namun Handphone Terdakwa  tetap tidak aktif;

 

c.        Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan dalam hal ini Rindam II/Swj setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu Saksi-1 memerintahkan Paurpam Rindam II/Swj Kapten Cku Zulkarnain dan anggota untuk mencari Terdakwa dirumahnya di Desa Muara Lawai, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, namun yang bersangkutan tetap tidak ditemukan;

 

d.       Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena terlilit masalah hutang piutang dan tingkat disiplin Terdakwa yang rendah sebagai seorang prajurit TNI;

 

e.       Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon dan Terdakwa ada tidak membawa barang-barang inventaris milik satuan;

 

f.        Bahwa sampai dengan perkara Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dilaporkan kepada penyidik Pomdam II/Swj tanggal 5 November 2024 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Rindam II/Swj;

 

g.       Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-18/A-18/XI/2024/Idik atau lebih kurang selama 134 (seratus tiga puluh empat) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan

 

h.       Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan Kesatuan, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya