Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
87-K/PM.I-04/AD/IX/2025 Rahman Abubakar SH Yusirandispa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 87-K/PM.I-04/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/80/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Rahman Abubakar SH
Terdakwa
NoNama
1Yusirandispa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak hari Jum’at tanggal tujuh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima  sampai dengan tanggal enam belas bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kesatuan Kodim 0431/Babar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Yusirandispa adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 0431/Babar sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan Pangkat Serda, NRP 31120655641191, Ba Operator Komputer Siintel Kesatuan Kodim 0431/Babar.

 

b.         Bahwa pada hari Jum,at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa tidak melaksanakan apel pagi di lapangan Kodim 0431/Babar yang beralamat di Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Barat Jl. Daya Baru Pal IV, Desa Belo Laut Kec. Muntok, Kab. Bangka Barat Prov. Bangka Belitung yang diambil oleh Plh. Pasiter Kodim 0431/Babar Letda Inf Heru Susyadi, selanjutnya Saksi-1 dan Ba Jaga Serda Solehan melaporkan kepada Pasi Pers Kodim 0431/Babar dan melaporkan kepada Dandim 0431/Babar.

 

c.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kesatuan dalam hal ini Kodim 0431/Babar setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan yaitu Dandim 0431/ Babar memerintahkan Saksi-1, anggota Provost dan Staf Intel Kodim 0431/Babar melakukan pencarian terhadap Terdakwa dirumah dinasnya namun tidak diketemukan, kemudian Kesatuan Kodim 0431/Babar melaporkan ke Komando atas dengan membuat laporan THTI, membuat daftar pencarian orang (DPO) kemudian Dandim 0431/Babar melimpahkan perkara yang dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/5 Bangka Belitung guna di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

d.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena masalah WIL (Wanita Idaman Lain) dan tingkat disiplin Terdakwa yang rendah sebagai seorang prajurit TNI.

 

e.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon, dan  Terdakwa tidak ada membawa barang-barang inventaris milik satuan.

 

f.          Bahwa sampai dengan perkara Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan dilaporkan kepada penyidik Denpom II/5 Bangka Belitung tanggal 16 April 2025 Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Kodim 0431/Babar.

 

g.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025 sesuai dengan Laporan polisi Nomor LP-03/A-03/ IV/2025/Idik tanggal 16 April 2025 atau lebih kurang selama 41 (Empat satu) hari dan lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

h.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer untuk perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.

 

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya