Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
95-K/PM.I-04/AL/IX/2025 1.Dwi Prihantoro
2.Eni Sulisdawati SH
Mugiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 95-K/PM.I-04/AL/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/95/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dwi Prihantoro
2Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1Mugiono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh enam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau suatu waktu tertentu masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kesatuan Yonif 9 Marinir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Mugiono adalah Prajurit TNI AL aktif berdinas di Kesatuan Yonif 9 Mar dengan jabatan Ta Ton I Ki G Yonif 9 Mar, dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkra sekarang ini dengan pangkat Praka Mar NRP 111954.

 

b.         Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal  1 Oktober 2024 pada saat Serka Mar Fahrur Rozi (Saksi-2) selaku Bama Kipan G Yonif 9 Mar melakukan pengecekan anggota Yonif 9 Mar untuk kegiatan apel pagi diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK).

 

c.         Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Saksi-2 melaporkan secara berjenjang kepada Letda Mar Edo Ronald Fernando (Saksi-1) selaku Danton 1 Kipan G Yonif 9 Mar, selanjutnya pihak Kesatuan Yonif 9 Mar yang dalam hal ini Danyonif 9 Mar memerintahkan provost dan staf Intel Yonif 9 Mar melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa ketempat-tempat yang diduga biasa dikunjungi Terdakwa namun hingga saat ini Terdakwa tidak dapat diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

 

d.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan, maka pada tanggal 8 November 2024 Satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom Lanal Lampung, kemudian Danyonif 9 Mar memerintahkan Saksi-2 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom Lanal Lampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.10/I-1/XI/2024/Pomal tanggal 8 November 2024.

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Denpom Lanal Lampung tanggal 8 November 2024 atau selama 39 (tiga puluh sembilan) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

f.          Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan.

 

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer.

 

h.         Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan dua kali tindak pidana yaitu :

 

Pertama    : tindak pidana penganiayaan pada tahun 2009 dan telah mendapat putusan dari Dilmil I-04 Palembang dengan Nomor PUT/154-K/PM I-04/AL/X/2009 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

 

Kedua       : tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin pada tahun 2009 dan telah mendapat putusan dari Dilmil I-04 Palembang dengan Nomor PUT/81-K/PM I-04/AL/V/2010 dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya