Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-K/PM.I-04/AD/I/2026 Darwin Butar-butar Sonny Mertra Yudha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4-K/PM.I-04/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/6/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu: Pertama : Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Darwin Butar-butar
Terdakwa
NoNama
1Sonny Mertra Yudha
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

 

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di    Jalan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dengan cara sebagai berikut:

 

1.         Bahwa Terdakwa Sonny Mertra Yudha masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Tahap I pada bulan November 2014 di Rindam II/Swj, setelah lulus   dilantik dengan pangkat Serda, NRP 21150022020196, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan, setelah selesai  ditugaskan di Batalyon Infanteri 141/AYJP, setelah mengalami berbagai Jabatan, penugasan dan pendidikan  terakhir pada bulan Oktober 2022 dimutasikan ke Kodim 0404/ME sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka.

 

2.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB,  Terdakwa dihubungi melalui Hanphone oleh Sdri. Nuril alias Mama Arda pemilik Kafe Dava yang beralamat di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Prov. Sumsel, (tidak diperiksa) dalam pembicaraan tersebut Sdri. Nuril alias Mama Arda meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir.

 

3.         Bahwa pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menemui Sdri. Nuril alias Mama Arda di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel), untuk memastikan apakah benar Sdri. Nuril alias Mama Arda meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir, dan setibanya di rumah Sdri. Nuril alias Mama Arda kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdri. Nuril alias Mama Arda dan Sdr. David (tidak diperiksa) kemudian Sdri. Nuril alias Mama Arda benar memesan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa setelah itu Sdr. David (tidak diperiksa karena tidak diketahui keberadaannya) juga meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram.

 

4.         Bahwa setelah ada kesepakatan harga untuk Sdri. Nuril alias Mama Arda sebanyak  100 (seratus) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) dengan harga  per butirnya sebesar Rp 260.000.- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di kali 100 (seratus) butir dengan total harga sebesar Rp 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) sedangkan untuk Sdr. David sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga per butirnya sebesar Rp 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) di kali 20 (dua puluh) butir total harga sebesar  Rp 5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah).

 

5.         Bahwa setelah Terdakwa menjelaskan harga Narkotika tersebut kepada Sdri. Nuril alias Mama Arda dan Sdr. David kemudian Sdr. David menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp 5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 20 (dua puluh) butir dan untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) akan dibayar oleh Sdr. David setelah Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut  kepada Sdr. David,  sedangkan Sdri. Nuril alias Mama Arda saat itu belum membayar kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Sdri. Nuril alias Mama Arda dan Sdr.David, kemudian uang yang sudah diterima Terdakwa dari Sdr. David sebesar Rp 5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa setorkan secara tunai ke rekening BRi atas nama Terdakwa di ATM BRI yang berada di daerah Kecamatan Muara Laway Kabupaten Lahat, Prov Sumsel.

 

6.         Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Basuni (tidak diperiksa karena tidak diketahui keberaannya) melalui Handphone yang beralamat di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali (Sumsel) untuk menanyakan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Sdr. Basuni menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Extacy (Inex) dan Narkotika jenis Sabu tersebut ada (siap) kemudian Terdakwa mengirim/transfer uang untuk DP (panjar) kepada Sdr. Basuni sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kirim dari rekening BRI Terdakwa melalui aplikasi BRIMO ke Rekening Mandiri atas nama Sdr. Basuni.

 

7.         Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Ayla warna kuning Nopol BG 1021 DL ditempat rental kendaraan bernama WMP RENT CAR milik  Sdr. Ahmad Fazali Rezki yang beralamat di Jalan Lingga Raya Tanjung Enim Kabupten Muara Enim (Sumsel) dengan sewa rental sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian kendaraan tersebut yang Terdakwa gunakan menuju ke rumah Sdr. Basuni.

 

8.         Bahwa selanjutnya  sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla datang menemui Sdr. Robiansya (Saksi-4) yang beralamat di Perum Griya Arzuri Jalan Bambang Hermanto, Desa Muara Laway, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim untuk mengajak Saksi-4 dengan alasan karena Terdakwa mau menuju daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengecek minyak solar kemudian Saksi-4 menyetujuinya selanjutnya Terdakwa dan Saksi-4 menuju daerah Kabupaten Pali (Sumsel).

 

9.         Bahwa pada sekira pukul 20.50 WIB, atau pada saat dalam perjalanan tepatnya di daerah Gunung Megang Kabupaten Muara Enim kemudian Sdri. Nuril alias Mama Arda mentransfer uang kepada Terdakwa ke rekening BRI Terdakwa melalui aplikasi BRIMO di Handphone Terdakwa sebesar Rp 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju daerah Kabupaten Pali.

 

10.       Bahwa pada sekira pukul 21.45 WIB, atau tepatnya di pintu perlintasan kereta api daerah Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim, Terdakwa menghentikan kendaraannya setelah itu Terdakwa mengirim/mentransfer uang kepada Sdr. Basuni sebesar Rp 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir dari aplikasi BRIMO milik Terdakwa  ke Rekening Mandiri milik Sdr. Basuni.

 

11.       Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-4 tiba di depan rumah                Sdr. Basuni yang beralamat di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali kemudian Saksi-4 bertanya kepada Terdakwa “Mau kemana kita ini Son, mengapa kesini?” Terdakwa menjawab “Istirahat dulu sebentar Bi, kamu ikut saja” setelah itu Terdakwa mengajak Saksi-4 menuju rumah Sdr. Basuni dengan berjalan kaki sedangkan kendaraannya diparkirkan dipinggir jalan.

 

12 .      Bahwa pada sekira pukul 23.05 WIB, atau setibanya di rumah Sdr. Basuni kemudian Terdakwa dan Saksi-4 duduk di kursi setelah itu Terdakwa diajak oleh Sdr. Basuni masuk ke dalam kamar tidurnya, pada saat di dalam kamar tidur tersebut kemudian Sdr. Basuni menyerahkan 120 (seratus dua puluh) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) yang dibungkus dengan wadah plastik klip bening sebanyak 2 (dua) bungkus yaitu  100 (seratus) butir dan 20 (dua puluh) butir, Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram dan ¼ (seperempat) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) setelah  itu Terdakwa  menyuruh  Sdr. Basuni  untuk  membungkus Narkotika tersebut kemudian Sdr. Basuni membungkus Narkotika jenis Extacy dan Sabu tersebut menggunakan kantong plastik warna hitam lalu dilakban menggunakan lakban warna hitam setelah itu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Extacy dan Sabu tersebut ke dalam tas pinggang warna hijau milik Terdakwa kemudian Sdr. Basuni memberikan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan Bong tersebut ke dalam tas milik Terdakwa.  

 

13.       Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 01.15 WIB, Terdakwa dan Saksi-4 pergi meninggalkan rumah Sdr. Basuni menuju kendaraan Daihatsu Ayla tersebut yang parkir di pinggir jalan setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 masuk ke dalam kendaraan tersebut lalu pulang menuju arah Kabupaten Muara Enim, kemudian sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa di hadang oleh kendaraan Mitsubishi Strada warna hitam yang datangnya dari arah berlawanan setelah itu Terdakwa melihat ada lebih kurang 7 (tujuh) orang berdiri di pinggir jalan sehingga Terdakwa menghentikan kendaraannya.

 

14.       Bahwa pada saat Terdakwa menghentikan kendaraannya kemudian ke 7 (tujuh) orang tersebut mendatangi Terdakwa dan mengelilingi kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa setelah itu Terdakwa menurunkan kaca pintu depan sebelah kanan lalu salah satu orang tersebut berusaha membuka pintu kendaraan, setelah pintu depan sebelah kanan terbuka kemudian salah satu orang tersebut berusaha merebut tas pinggang warna hijau yang berisi Narkotika jenis Extacy dan Sabu tersebut dari badan Terdakwa lalu Terdakwa berkata “Saya anggota TNI”, tetapi orang tersebut masih berusaha merebut tas tersebut dari badan Terdakwa setelah itu Terdakwa berkata lagi “Saya anggota TNI” namun orang tersebut masih berusaha menarik Terdakwa supaya keluar dari dalam kendaraannya. 

 

15.       Bahwa pada saat Terdakwa berada diluar kendaraan kemudian Aipda Edison anggota Polsek Penukal Abab bertanya kepada Terdakwa “Anggota mana Mas?” Terdakwa menjawab “Saya anggota Intel Kodim Muara Enim” lalu Aipda Edison bertanya lagi “Darimana tadi Mas?” Terdakwa menjawab “Saya dari Sekayu dan numpang istirahat dulu di rumah Basuni” kemudian anggota Polsek lainnya menggeledah kendaraan yang dikemudikan Terdakwa, setelah itu Aipda Edison berkata lagi kepada Terdakwa “Kita ke Polsek saja dulu Mas” lalu Terdakwa dan Saksi-4 ikut ke Polsek Penukal Abab dengan menggunakan kendaraan Strada milik anggota Polsek Penukal Abab tersebut sedangkan kendaraan Daihatsu Ayla warna kuning Nopol BG 1021 DL dibawa/dikemudikan oleh anggota Polsek Penukal Abab lainnya.

 

16.       Bahwa pada sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-4 tiba di Polsek Penukal Abab setelah itu Terdakwa duduk di depan kantor Polsek mengawasi anggota Polsek yang sedang memeriksa/menggeledah Saksi-4 dan kendaraan Daihatsu Ayla tersebut tetapi tidak ditemukan Narkotika didalam kendaraan tersebut kemudian sekira pukul  02.30 WIB, Aipda Edison mendekati Terdakwa dan berkata “Mas kamu buka tas kamu sendiri dan apa isinya kamu letakkan disini, kita lihat sama-sama apa yang kamu bawa” Terdakwa menjawab “Ijin pak, saya mau diajak datang kesini sudah mengikuti SOP untuk diperiksa kendaraan yang saya bawa dan teman saya, kalau memang mau meriksa apa yang ada di badan saya, sesuaikan dengan SOP yang berlaku”, setelah itu Aipda Edison pergi meninggalkan Terdakwa lalu menuju belakang kantor Polsek Penukal Abab.

 

17.       Bahwa pada sekira pukul 04.00 WIB, datang Danramil 404-03/Pendopo a.n. Kapten Czi Sujarwo, Sertu M. Yusuf (Saksi-2) dan Sertu Joko anggota Unit Intel Kodim 0404/Muara Enim  serta  Ipda Edwar Kanit  Resnarkoba Polres Pali  kemudian  Terdakwa  disuruh  oleh Kapten Czi Sujarwo masuk ke dalam ruangan Kapolsek Penukal Abab Pali, setibanya di dalam ruangan Kapolsek lalu Kapten Czi Sujarwo menyuruh Saksi-2 menggeledah tas pinggang milik Terdakwa setelah itu Saksi-2 menemukan sebuah alat hisap Narkotika (Bong) selanjutnya Saksi-2 menggeledah badan Terdakwa tetapi tidak menemukan barang bukti Narkotika setelah itu Ipda Edwar berkata “Apa itu menonjol di dalam celana dalam” sambil tangan kanananya menunjuk ke arah kemaluan Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “Ini kemaluan saya” setelah itu Ipda Edwar berkata lagi “Kita ke ruangan sebelah saja” kemudian Terdakwa berkata “kalau mau menggeledah saya, biar dari Kesatuan saya saja” setelah itu Terdakwa dibawa oleh Saksi-2 menuju ruangan sebelah yang masih berada di dalam Kantor Polsek tersebut.

 

18.       Bahwa setibanya di dalam ruangan tersebut kemudian Terdakwa mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Extacy (Inex) dan Narkotika jenis Sabu dari dalam celana dalam Terdakwa setelah itu Terdakwa menyerahkan kepada Saksi-2 lalu Saksi-2 menyerahkan kepada Ipda Edwar kemudian Ipda Edwar menyerahkan kepada Kapten Czi Sujarwo lalu Kapten Czi Sujarwo meletakkan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Extacy (Inex) dan Narkotika jenis Sabu tesebut di atas meja kemudian Ipda Edwar bertanya kepada Terdakwa “Itu apa isinya” Terdakwa menjawab “isinya seratus butir Extacy berbentuk kerang warna kuning” kemudian bungkusan plastik warna hitam tersebut diamankan/dibawa oleh Sertu Joko kemudian Terdakwa dan Saksi-4 dibawa menuju Kodim 0404/Muara Enim oleh Saksi-2 menggunakan kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh Saksi-2 sedangkan Sertu Joko mengikutinya dari belakang menggunakan kendaraan Daihatsu Ayla warna Kuning Nopol BG 1021 DL dengan membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut.

 

19.       Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB, atau tepatnya di daerah Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Terdakwa melihat Lettu Inf Kamaluddin (Saksi-1) berada di dalam kendaraan dan berhenti di tempat tersebut setelah itu Saksi-1 menyuruh Saksi-2 membawa Terdakwa menuju Kodim 0404/Muara Enim lalu Saksi-1 mengikuti dari belakang kemudian sekira pukul 07.30 WIB tiba di Makodim 0404/Muara Enim kemudian Terdakwa dibawa masuk oleh Saksi-1 ke dalam ruang Unit Intel setelah itu Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Saksi-1 tentang penyalahgunaan Narkotika kemudian sekira pukul 14.00 WIB sample urine Terdakwa diperiksa oleh anggota Provos Kodim 0404/ME a.n. Serda Candra Saputra menggunakan alat Test Narkotika merk Multi-Drug Screen Test dengan 6 (enam) Parameter dan diketahui alat Test Narkotika tersebut Reaktif pada kolom atas MET dan kolom atas AMP terdapat 1 (satu) garis/strip warna coklat sesuai petunjuk pada alat Test tersebut yaitu (Positive).

 

20.       Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa disuruh oleh Saksi-1 untuk membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut, lalu Terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 120 (seratus dua puluh) butir dan ¼ (seperempat) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) serta Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih kurang 2 (dua) gram selanjutnya Terdakwa menunjukkan Narkotika tersebut kepada Saksi-1 setelah itu Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 0404/Muara Enim kemudian perkara Terdakwa diserahkan ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Dandim 0404/ME Nomor R/479/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

 

21.       Bahwa harga Narkotika jenis Extacy (Inex) perbutirnya dari Sdr. Basuni yaitu sebesar Rp 235.000.- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan harga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) gram dari Sdr. Basuni sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy (Inex) kepada Sdri. Nuril alias Mama Arda dengan harga per butirnya sebesar Rp 260.000- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di kali 100 (seratus) butir sebesar Rp 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) sedangkan kepada Sdr. David dengan harga per butirnya sebesar Rp 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) di kali 20 (dua puluh) butir sebesar Rp 5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan untuk harga Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih kurang 2 (dua) gram Terdakwa menjual dengan harga sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah).

 

22.       Bahwa Terdakwa menyerahkan atau membayar pembelian Narkotika tersebut kepada Sdr. Basuni yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara memberikan uang panjar kepada Sdr. Basuni sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kirim dari rekening BRI Terdakwa melalui aplikasi BRIMO ke Rekening Mandiri atas nama Sdr. Basuni, kedua sekira pukul 21.45 WIB atau tepatnya di pintu perlintasan kereta api daerah Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim, Terdakwa kembali mengirim/mentransfer uang kepada Sdr. Basuni sebesar Rp 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) dari aplikasi BRIMO milik Terdakwa ke Rekening Mandiri milik Sdr. Basuni dan ketiga atau terakhir pada hari Kamis tanggal  7 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Sdr. Basuni yang beralamat di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab Pali sebesar Rp 700.000.( tujuh ratus ribu rupiah) atau setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis Extacy dan Sabu tersebut dari Sdr. Basuni.

 

23.       Bahwa sisa uang yang ada pada  Terdakwa saat itu sebesar Rp 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan Terdakwa yaitu membayar rental kendaraan selama 2 (dua) hari sebelum Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Basuni sebesar Rp 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), membeli bensin kendaraan Daihatsu Ayla tersebut saat mau berangkat ke rumah Sdr. Basuni sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli rokok dan makanan pada saat berada di rumah Sdr. Basuni kemudian yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut diduga karena Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan guna menambah penghasilan Terdakwa.

 

24.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang Nomor LAB.: 2725/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025,  1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,112 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4553/2025/NNF, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan  120 (seratus dua puluh) butir tablet warna kuning berlogo “Kerang” dengan tebal 0,554 cm dengan berat netto keseluruhannya 42,449 gram,   Positif (+) Metamfetamina dan Positif (+) MDMA serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,152 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4555/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4556/2025/NNF, dan 1 (satu) botol tabung kaca berisikan darah dengan volume 3 ml, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4557/2025/NNF secara Laboratoris Kriminalistik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel disimpulkan bahwa BB 4553/2025/NNF seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35  tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

 

Kedua:

 

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu  pada tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di   Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, Prov. Sumsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan pengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap penyalahguna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri”,  dengan cara sebagai berikut:

 

1.         Bahwa Terdakwa Sonny Mertra Yudha masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK Tahap I pada bulan November 2014    di  Rindam   II/Swj,  setelah   lulus   dilantik  dengan  pangkat    Serda,     NRP 21150022020196, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri   di Dodiklatpur Baturaja selama 4 (empat) bulan, setelah selesai  ditugaskan di Batalyon Infanteri 141/AYJP, setelah mengalami berbagai Jabatan, penugasan dan pendidikan  terakhir pada bulan Oktober 2022 dimutasikan ke Kodim 0404/ME sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini dengan pangkat Serka.

 

2.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB,  Terdakwa dihubungi melalui Hanphone oleh Sdri. Nuril alias Mama Arda pemilik Kafe Dava yang beralamat di wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Prov. Sumsel, (tidak diperiksa) dalam pembicaraan tersebut Sdri. Nuril alias Mama Arda meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir.

 

3.         Bahwa pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menemui Sdri. Nuril alias Mama Arda di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel), untuk memastikan apakah benar Sdri. Nuril alias Mama Arda meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir, dan setibanya di rumah Sdri. Nuril alias Mama Arda kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdri. Nuril alias Mama Arda dan Sdr. David (tidak diperiksa) kemudian Sdri. Nuril alias Mama Arda benar memesan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa setelah itu Sdr. David (tidak diperiksa) juga meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram.

 

4.         Bahwa setelah ada kesepakatan harga untuk Sdri. Nuril alias Mama Arda sebanyak  100 (seratus) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) dengan harga per butirnya sebesar Rp 260.000.- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) di kali 100 (seratus) butir dengan total harga sebesar Rp 26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah) sedangkan untuk Sdr. David sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga per butirnya sebesar Rp 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) di kali 20 (dua puluh) butir total harga sebesar  Rp 5.400.000.- (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk harga Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah).

 

5.         Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Basuni (tidak diperiksa) melalui Handphone yang  beralamat  di  Desa  Air Itam, Kecamatan  Penukal Abab,

 Kabupaten Pali (Sumsel) untuk menanyakan Narkotika jenis Extacy (Inex) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram, kemudian Sdr. Basuni menjelaskan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Extacy (Inex) dan Narkotika jenis Sabu tersebut ada (siap) kemudian Terdakwa mengirim/transfer uang untuk DP (panjar) kepada Sdr. Basuni sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa kirim dari rekening BRI Terdakwa melalui aplikasi BRIMO ke Rekening Mandiri atas nama Sdr. Basuni.

 

6.         Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Ayla warna kuning Nopol BG 1021 DL ditempat rental kendaraan bernama WMP RENT CAR milik  Sdr. Ahmad Fazali Rezki yang beralamat di Jalan Lingga Raya Tanjung Enim Kabupten Muara Enim (Sumsel) dengan sewa rental sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kemudian kendaraan tersebut yang Terdakwa gunakan menuju ke rumah Sdr. Basuni.

 

7.         Bahwa selanjutnya  sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa mengemudikan kendaraan Daihatsu Ayla datang menemui Sdr. Robiansya (Saksi-4) yang beralamat di Perum Griya Arzuri Jalan Bambang Hermanto, Desa Muara Laway, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim untuk mengajak Saksi-4 dengan alasan karena Terdakwa mau menuju daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengecek minyak solar kemudian Saksi-4 menyetujuinya selanjutnya Terdakwa dan Saksi-4 menuju daerah Kabupaten Pali (Sumsel).

 

8.         Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi-4 tiba di depan rumah                Sdr. Basuni yang beralamat di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali kemudian Saksi-4  bertanya kepada Terdakwa “Mau kemana kita ini Son, mengapa kesini?” Terdakwa menjawab “Istirahat dulu sebentar Bi, kamu ikut saja” setelah itu Terdakwa mengajak Saksi-4 menuju rumah Sdr. Basuni dengan berjalan kaki sedangkan kendaraannya diparkirkan dipinggir jalan.

 

9.         Bahwa pada sekira pukul 23.05 WIB, atau setibanya di rumah Sdr. Basuni kemudian Terdakwa dan Saksi-4 duduk di kursi setelah itu Terdakwa diajak oleh Sdr. Basuni masuk ke dalam kamar tidurnya, pada saat di dalam kamar tidur tersebut kemudian Sdr. Basuni menyerahkan 120 (seratus dua puluh) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) yang dibungkus dengan wadah plastik klip bening sebanyak 2 (dua) bungkus yaitu  100 (seratus) butir dan 20 (dua puluh) butir, Narkotika jenis Sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong klip bening ukuran sedang atau lebih kurang sebanyak 2 (dua) gram dan ¼ (seperempat) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) setelah  itu Terdakwa  menyuruh  Sdr. Basuni  untuk  membungkus Narkotika tersebut kemudian Sdr. Basuni membungkus Narkotika jenis Extacy dan Sabu tersebut menggunakan kantong plastik warna hitam lalu dilakban menggunakan lakban warna hitam setelah itu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Extacy dan Sabu tersebut ke dalam tas pinggang warna hijau milik Terdakwa kemudian Sdr. Basuni memberikan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan Bong tersebut ke dalam tas setelah itu Terdakwa menuju ruang tamu menemui Saksi-4 lalu Terdakwa melihat di ruang tamu tersebut sudah ada 3 (tiga) orang laki-laki temannya Sdr. Basuni  yang tidak Terdakwa kenal.

 

10.       Bahwa pada saat Terdakwa berada di ruang tamu tersebut kemudian Sdr. Basuni menawarkan/mengajak Terdakwa dan Saksi-4 untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sehingga Terdakwa, Saksi-4, Sdr. Basuni dan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu Terdakwa mengkonsumsi/menghisap asap dari pembakaran Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan.

 

11.       Bahwa cara Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu tersebut adalah pertama Sdr. Basuni memegang 1 (satu) buah alat hisap Narkotika (Bong) yang sudah terisi air mineral, bagian tutup terpasang dua pipet/sedotan yang salah satu ujung pipet tersebut terpasang pirek kaca yang sudah terisi dengan serbuk Narkotika jenis sabu, setelah itu tangan kanan Sdr. Basuni membakar bagian bawah pirek kaca menggunakan korek api gas dengan api kecil, setelah serbuk Narkotika jenis sabu terbakar/meleleh dan mengeluarkan asap, kemudian Sdr. Basuni memberikan/mendekatkan ujung pipet yang satunya ke mulut Terdakwa lalu Terdakwa menghisap asapnya seperti merokok sebanyak 5 (lima) kali hisapan secara bergantian dengan yang lainnya.

 

12.       Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 01.15 WIB, Terdakwa dan Saksi-4 pergi meninggalkan rumah Sdr. Basuni menuju kendaraan Daihatsu Ayla tersebut yang parkir di pinggir jalan setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 masuk ke dalam kendaraan tersebut lalu pulang menuju arah Kabupaten Muara Enim, kemudian sekira pukul 01.30 WIB tepatnya di Jalan Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa di hadang oleh kendaraan Mitsubishi Strada warna hitam yang datangnya dari arah berlawanan setelah itu Terdakwa melihat ada lebih kurang 7 (tujuh) orang berdiri di pinggir jalan sehingga Terdakwa menghentikan kendaraannya.

 

13.       Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dibawa menuju Kodim 0404/Muara Enim lalu Saksi-1  mengintrogasi Terdakwa tentang penyalahgunaan Narkotika kemudian sekira pukul 14.00 WIB sample urine Terdakwa diperiksa oleh anggota Provos Kodim 0404/ME a.n. Serda Candra Saputra menggunakan alat Test Narkotika merk Multi-Drug Screen Test dengan 6 (enam) Parameter dan diketahui alat Test Narkotika tersebut Reaktif pada kolom atas MET dan kolom atas AMP terdapat 1 (satu) garis/strip warna coklat sesuai petunjuk pada alat Test tersebut yaitu (Positive).

 

14.       Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa disuruh oleh Saksi-1 untuk membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut, lalu Terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 120 (seratus dua puluh) butir dan ¼ (seperempat) butir Narkotika jenis Extacy (Inex) serta Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih kurang 2 (dua) gram selanjutnya Terdakwa menunjukkan Narkotika tersebut kepada Saksi-1 setelah itu Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 0404/Muara Enim kemudian perkara Terdakwa diserahkan ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Surat Dandim 0404/ME Nomor R/479/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

 

15.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik R.I cabang Palembang Nomor LAB.: 2725/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025,  1 (satu) botol plastik berisi

urine dengan volume 15 ml dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4556/2025/NNF, dan 1 (satu) botol tabung kaca berisikan darah dengan volume 3 ml, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4557/2025/NNF secara Laboratoris Kriminalistik di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel disimpulkan bahwa urine dan darah a.n. Terdakwa Sonny Mertra Yudha, Serka, NRP 21150022020196, Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal :

 

Kesatu    : Pasal 609 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

dan

 

Kedua     : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya