Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
45-K/PM.I-04/AD/IV/2024 | Ferry Irawan, SH | Anre Alfareji | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45-K/PM.I-04/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/43/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal sebelas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jalan Perhubungan 1, RT 002, RW 006, No. 49 kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar kota Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK di Rindam II/Swj Puntang Lahat, selesai dan dilantik dengan Pangkat Prada pada bulan April 2020, kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Perhubungan selama 3 (tiga) bulan di Pusdikhub Cimahi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa melanjutkan pendidikan Prabinsa di Dodik Bela Negara Puntang Lahat selama 1 (satu) bulan, lalu ditugaskan di Kodim 0408/BS, setelah itu Terdakwa ditugaskan ke Brigif 8/GC selama lebih kurang 1 (satu) tahun, pada bulan Juli 2022 Terdakwa pindah tugas ke Korem 041/Gamas, selanjutnya hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kodim 0428/Mukomuko, dengan pangkat Pratu NRP 31200152050400; b. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa datang menemui Sdri Non Erita (Saksi-1) di rumahnya Jalan Perhubungan 1, RT 32, RW 06, No. 49 Kel Pagar Dewa Kec Selebar kota Bengkulu untuk mengembalikan mobil rental Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR yang sebelumnya Terdakwa rental dari Sdr. Dony Basaran, sesampainya Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi-1, Sdr. Jamhurizal (Saksi-2/suami Saksi-1) dan kedua anak Saksi-1 yaitu Sdr. King Abdul Arif (Saksi-3) dan Sdr. M. Farzaki, selanjutnya Terdakwa mengobrol sebentar dengan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3, lalu Terdakwa pamit pulang kerumahnya di Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu; c. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-1 menggunakan handphone menyampaikan bahwa Terdakwa berkeinginan menyewa/merental mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR milik Saksi-1 selama 7 (tujuh) hari, selanjutnya Terdakwa dengan Saksi-1 bersepakat secara lisan terhitung sejak kesepakatan tersebut Terdakwa menyewa/merental mobil milik Saksi-1 selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa perharinya sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menyuruh temannya yang bernama Sdr. Rudi untuk mengambil mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR di rumah Saksi-1 di Jalan Perhubungan 1, RT 002, RW 006, No. 49 kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar kota Bengkulu, hal tersebut Terdakwa beritahukan kepada Saksi-1 dengan alasan saat itu Terdakwa sedang melaksanakan tugas piket di Korem 041/Gamas sehingga tidak bisa datang ke rumah Saksi-1, lalu setelah Saksi-1 menyerahkan mobil rental Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR beserta STNK kepada sdr. Rudi, selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-1 menggunakan handphone dan memberitahukan bahwa Terdakwa telah menerima penyerahan mobil rental Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR dari Sdr. Rudi, lalu Saksi-1 berkata kepada Terdakwa “Iyo Anre jalankan lah tapi jangan lupa tanggal 14 bayar uang rental mobilnya”; d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023, Terdakwa di telepon oleh Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata “Anre kapan bayar uang rental mobil Tante dan dimana mobil Tante sekarang”, dan dijawab Terdakwa “Tante, Anre lanjut merentalnya 1 (satu) bulan, berarti sampai dengan nanti tanggal 11 Agustus 2023”, dan Terdakwa berjanji akan membayar untuk sewa 1 (satu) bulan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, lalu Saksi-1 jawab “Okey Anre kalau maunya begitu, Tante tunggu sampai tanggal 11 Agustus 2023”; e. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023, dalam waktu dan tempat terpisah, yaitu di Desa Mangun Jaya, Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumsel seseorang Bernama Sdr. Muhammad Izi Bin Ismail (Saksi-6) ditelpon menggunakan handphone oleh seseorang mengaku bernama Sdr. Eko (DPO Polri) menawarkan Saksi-6 menerima gadai satu unit mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR selama 1 (satu) bulan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), lalu Saksi-6 menyetujuinya, selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 Saksi-6 mentransfer se jumlah uang sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) ke rekening Sdr Eko dengan rincian peruntukannya uang Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk gadai mobil dan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk ongkos mengantar mobil tersebut kepada Saksi-6 ke desa Mangun Jaya, Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumsel;
f. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Saksi-6 ditelpon oleh Sdr. Eko menanyakan kondisi mobil yang berada dalam penguasaan Saksi-6, saat itu Sdr. Eko menyampaikan bahwa pemilik kendaraan akan menebus/mengambil kendaraannya, lalu Saksi-6 menyampaikan bahwa kendaraan dalam keadaan baik, namun pada keesokan harinya tanggal 11 Agustus 2023 Saksi-6 ditelpon kembali oleh Sdr. Eko menyampaikan bahwa pemilik mobil tidak jadi mengambil kendaraannya, akan tetapi pemilik kendaraan meminta tambahan uang gadai, lalu Sdr Eko berkata kepada Saksi-6 “kalau memang mau, ada uang ditambah saja”, kemudian Saksi-6 berkata kepada Sdr. Eko “kalau banyak tidak ada, namun kalau mau nambah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ada”, dan Sdr Eko menyetujuinya, selanjutnya saat itu juga Saksi-6 mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada rekening Sdr. Eko; g. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2023, Terdakwa mentransfer uang rental sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Saksi-1 BRI Nomor 339001059934539, setelah Terdakwa memberitahukan pengiriman uang tersebut kepada Saksi-1, namun Saksi-1 tetap meminta Terdakwa untuk mengembalikan mobil Saksi-1 dengan alasan ada orang lain yang mau merentalnya, kemudian di jawab Terdakwa “Iya Tante saya hubungi orang yang merental mobil itu dulu “Saksi-1 jawab “Okey Anre, Tante tunggu”;
h. Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Agustus 2023, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi-1 menggunalkan handphone mengatakan “Anre kok kamu tidak ada ngasih khabar ke Tante, dimana mobil Tante sekarang” dijawab oleh Terdakwa “Maaf Tante, saya hubungi orang yang merental mobil Tante itu dulu”, beberapa saat kemudian Terdakwa menelepon Saksi-1 dan menyampaikan alasan bahwa nomor handphone yang menggunakan mobil milik Saksi-1 tidak aktif lagi, selanjutnya Saksi-1 tanya lagi “Terus gimana mobil Tante Anre?” Terdakwa menjawab “Sabar dulu Tante pokoknya saya usahakan mobil Tante itu kembali ke Tante”, lalu dari sejak saat itu dan setiap hari Saksi-1 menghubungi Terdakwa menggunakan handphone sampai dengan tanggal 18 oktober 2023 guna menanyakan tentang keberadaan mobil Saksi-1, namun jawaban Terdakwa tetap sama “Siap Tante, siap saya usahakan mobil Tante saya kembalikan” namun kenyataannya sampai dengan Saksi-1 membuat laporan Polisi, mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR milik Saksi-1 tersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa; i. Bahwa Saksi-1 selaku pemilik rental mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR, dalam mencari keberadaan mobil tersebut selain dengan mendesak dan mempertanyakan kepada Terdakwa, juga berusaha mencari keberadaan mobil tersebut dengan cara membuka aplikasi GPS Tracksolid Pro Hamper setiap hari dan terakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 WIB posisi terakhir mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR berada di sekitar PT. Pinago Utama Jalan Sugi Waras, Kec Babat Toman, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumsel, dikarenakan Saksi-1 merasa telah dibohongi oleh Terdakwa yang belum mengembalikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna orange metalik Nopol BD 1178 CR dan uang rental yang belum dibayarkan kurang lebih 3 (tiga) bulan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom II/1 Bengkulu pada tanggal 18 oktober 2023; dan j. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB petugas Denpom II/1 Bengkulu berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Orange Metalik Nopol BD 1178 CR di sekitar PT. Pinago Utama Jalan Sugi Waras, Kec. Babat Tomat, Kabupaten Musi Banyuasin, Prov Sumsel dalam kondisi mobil tersembunyi jauh dari jalan raya di sebuah gubuk (rumah kebun) dengan kondisi mobil jauh dari pemukiman dan terbungkus dengan terpal di sebuah rumah gubuk (rumah kebun), dan selanjutnya mobil beserta STNK disita oleh Penyidik dari Saksi-6. atau Kedua :
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |