Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas roda empat jenis Mitsubishi Triton, Warna hijau Armi , Nomor Polisi 36227-II , pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 07.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Natar kab lampung Selatan telah melakukan pelanggaran: “Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran lalu lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana atau denda dalam pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperiksa oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang di Palembang. |