| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 10-K/PM.I-04/AD/I/2026 | Eni Sulisdawati SH | Aditia Okwanda Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10-K/PM.I-04/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/11/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Satu bulan September tahun Dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan tanggal Dua, bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September sampai dengan bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Lanud Pangeran M. Bun Yamin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Aditia Okwanda Pratama adalah Prajurit TNI AU yang sampai dengan sekarang ini berdinas aktif di Lanud Pangeran M. Bun Yamin dengan pangkat Serda, NRP 3522110030554999, jabatan Ba Opslat Siopslat Disops, kesatuan Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2025, sekira pukul 07.00 WIB dilaksanakan apel pagi di Lanud Pangeran M. Bun Yamin, pada saat dilakukan pengecekan personil diketahui Terdakwa pada saat itu tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan (TK).
c. Bahwa selanjutnya Lettu Lek Asep Sumarna (Saksi-1) berusaha menghubungi Terdakwa via telepon tetapi tidak diangkat selanjutnya menghubungi via Whatsapp tidak dibalas, selanjutnya Saksi-1 melaporkan ke Kadisops secara berjenjang juga kepada Danlanud Pangeran M. Bun Yamin terkait dengan ketidakhadiran Terdakwa tanpa keterangan dan Saksi-1 mendapat perintah untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
d. Bahwa selanjutnya anggota Pomau dan anggota Lanud Pangeran M. Bun Yamin lainnya mencari keberadaan Terdakwa sekitar Markas Lanud Pangeran M. Bun Yamin dan ditempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa tetapi tidak diketemukan.
e. Bahwa sebelum perkara ini Terdakwa pernah melakukan tidak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) selama 6 (enam) hari TMT 2 Mei 2025 sampai dengan 7 Mei 2025, dan telah diputus oleh Dilmil I-04 Palembang Nomor 88-K/PM.I-04/AU/IX/2025 tanggal 2 Oktober 2025, dengan putusan menyatakan bahwa penuntutan Oditur Militer tidak dapat diterima karena telah dipanggil secara patut namun Terdakwa tidak hadir dipersidangan sehingga Majelis memutus perkara dan mengembalikan berkas perkara ke Otmil I-05 Palembang.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dan Komandan satuannya, penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan satuan karena banyak mempunyai hutang di Bank.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-02/X/2025/BNY tanggal 2 Oktober 2025, selama 32 (tiga puluh dua) hari, secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.
Berpendapat,bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
