Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.I-04/AD/II/2025 Zarkasi, SH Gatot Subroto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 13-K/PM.I-04/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/05/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Gatot Subroto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan September tahun dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi nomor LP-17/A-17/X/2024/Idik tanggal tujuh belas bulan Oktober  tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Markas Yonkav 5/DPC Desa Karang Endah, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Gatot Subroto adalah Prajurit TNI-AD yang berdinas di Kesatuan Yonkav 5/DPC, sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang menjabat Ta Kima  Yonkav 5/DPC dengan pangkat terakhir Kopda, NRP 31080034880887;

b.         Bahwa  selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Yonkav 5/DPC yang beralamat di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim (Sumsel) yang diambil oleh Dankima Yonkav 5/DPC a.n. Lettu Kav Fauzan Halim kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

c.         Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di lapangan apel Yonkav 5/DPC, ternyata Terdakwa belum juga hadir tanpa keterangan (TK)  kemudian sekira pukul 08.00 WIB Lettu Kav Fauzan Halim melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonkav 5/DPC a.n. Letkol Kav Fredy Christoma P.P,S.Hub.Int, setelah itu Danyonkav 5/DPC memerintahkan anggota Staf Intel dan anggota Regu Provos Yonkav 5/DPC  untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

d.         Bahwa pada sekira pukul 09.00 WIB, anggota Staf Intel Yonkav 5/DPC a.n. Serma Deden Suhendru dan Sertu Manurung bersama anggota Regu Provos Yonkav 5/DPC a.n. Sertu Mimin Setiawan dan Kopda Abul Wahid mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Lingkar Perum Griya Prabu Estate Blok I Nomor 49, RT 012, RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih namun Terdakwa tidak berada di rumahnya tetapi bertemu dengan istri Terdakwa  a.n. Sdri. Samarinda dan kedua orang anaknya yang bernama Sdri. Clara Prabandara, S. (11 Tahun) dan Sdr. Arya Dwi Kusuma (8 Tahun) dan informasi dari Sdri. Samarinda bahwa Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yang beramat  di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung untuk menengok orang tuanya bernama Sdri. Sujiyem yang sedang sakit setelah itu anggota Staf Intel Yonkav 5/DPC dan anggota Regu Provos Yonkav 5/DPC tersebut kembali ke Mayonkav 5/DPC dan melaporkan hasilnya kepada Danyonkav 5/DPC;

e.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Danyonkav 5/DPC melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut sejak tanggal 3 September 2024 dan  membuat Laporan Desersi kemudian melimpahkan perkara tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan oleh Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasrkan Surat Danyonkav 5/DPC Nomor R/114/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

f.           Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan  tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena  masalah rumah tangga dengan isterinya Terdakwa;

g.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui  telepon maupun surat sehingga menyulitkan pihak Satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa;

h.         Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonkav 5/DPC tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Yonkav 5/DPC maupun Terdakwa tidak sedang disiagakan, atau dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang; dan

i.          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Komandan Satuan sejak  tanggal 3 September 2024 secara berturut-turut sampai dengan dilaporkan ke peyidik Denpom II/4 Palembang, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-17/A-17/X/2024/IDIK tanggal 17 Oktober 2024, atau selama 45 (empat puluh lima ) hari.

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya