Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.I-04/AU/III/2025 Zarkasi, SH Setiyo Handoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31-K/PM.I-04/AU/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/24/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zarkasi, SH
Terdakwa
NoNama
1Setiyo Handoko
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Delapan belas, Sembilan belas dan Dua puluh di bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Els Coffee Jl.Sukarno Hatta Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 19 tahun 1996 di Lanud Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, lulus dilantik dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sekolah Kejuruan Komunikasi di Skadik 501 Wingdikum Lanud Atang sanjaya Bogor, selesai dan lulus pada tahun 1997, lalu bertugas di Senkom Lanud TNI AU Astra Kasetra Lampung, selanjutnya setelah menjalani beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Setukpa di Lanud Adi Soemarmo Solo, lulus dilantik dengan pangkat Letda Lek dan ditempatkan di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, hingga terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara saat ini Terdakwa masih berdinas aktif dengan pangkat Letda Lek, NRP 521181 jabatan Pama DP Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang;

 

b.         Bahwa sekira bulan Maret tahun 2023, Terdakwa bercerita/memberitahukan isterinya yang bernama Sdri. Nur Veranita (Saksi-3), bahwa Terdakwa mempunyai bisnis/proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan nilai proyek Rp. 55.829.148.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dikelola oleh kenalan Terdakwa bernama Sdr. Roby yang mempunyai PT. Sinar Arengka Setia Maju, lalu Saksi-3 meneruskan informasi tersebut dengan bercerita kepada seorang temannya yang sama-sama berprofesi sebagai Model (Freelance) bernama Sdri.Syarifah Maulida El Hilwa (Saksi-2), setelah mendengar dan mengetahui cerita tersebut Saksi-2 menjadi tertarik dan melanjutkan informasi tersebut kepada suaminya yang bernama Sdr.Afdi Muslim, S.E. (Saksi-1), yang kemudian ditindak lanjuti oleh Saksi-2 dan Saksi-3 dengan membuat janji pertemuan untuk mengenalkan dan mempertemukan suami masing-masing dalam rangka membahas bisnis Terdakwa yaitu proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah;

 

c.         Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023,  bertempat di Els Coffee Jl. Sukarno Hatta Bandar Lampung, Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu dan makan-makan, lalu pada kesempatan itulah Saksi-3 mengenalkan suaminya/Terdakwa kepada Saksi-1 dan Saksi-2;

 

d.         Bahwa saat pertemuan Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 tersebut diatas, Terdakwa berbicara tentang dirinya yang mempunyai bisnis/proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan nilai proyek Rp. 55.829.148.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dikelola oleh kenalan Terdakwa bernama Sdr. Roby yang mempunyai PT. Sinar Arengka Setia Maju, lalu Terdakwa menyampaikan/menawarkan kebutuhan investasi dana untuk pembangunan proyek jalan yang berlokasi di Kab.Poso sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-1, selanjutnya Terdakwa menunjukkan dan memberikan gambaran rencana anggaran pengeluaran proyek dari perusahaan lain, yaitu PT Delta Marga Adyatama dan rekapitulasi total perkiraan harga pekerjaan investasi proyek preservasi jalan di Kab.Poso, Prov.Sulawesi Tengah, namun saat itu Saksi-1 tidak menyadari jika Terdakwa memberikan rencana anggaran pengeluaran proyek dari perusahaan lain, yang mana seharusnya Terdakwa memberikan rencana anggaran dari PT. Sinar Arengka Setia Maju;

 

e.         Bahwa selanjutnya Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dan Saksi-2 agar memberikan dana investasi sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diterima Saksi-1 dengan mekanisme pembayaran ke-1 pada tanggal 20 April 2023 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), pembayaran ke-2 pada tanggal 20 Mei 2023 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran ke-3 pada tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa juga menyatakan kepada Saksi-1 menjaminkan rumahnya yang beralamat di perumahan Alam Intan Residence blok F.13, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung dan hal tersebut akan dibuktikan Terdakwa dengan memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik atas tanah dan rumah tersebut kepada Saksi-1, oleh karena janji manis dan semua perkataan Terdakwa, sehingga pada akhirnya Saksi-1 tertarik dan bersedia memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

 

f.          Bahwa Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa bank mandiri atas nama Setiyo Handoko nomor rekening 1130016661617, dalam dua tahap, yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sejumlah Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sejumlah Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

 

g.         Bahwa kemudian hingga batas terakhir pembayaran ke-3 yaitu tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana yang dijanjikan, Terdakwa tidak melaksanakan janjinya kepada Saksi-1 untuk mengembalikan dan memberikan Saksi-1 hasil Kerjasama proyek sebagaimana yang dikatakan Terdakwa sebelumnya, oleh karena itu Saksi-1 menanyakan kepada isteri Terdakwa atau Saksi-3 tentang tidak ditepatinya janji Terdakwa, lalu Saksi-3 memberikan Saksi-1 jaminan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah di perumahan Alam Intan Residence Blok F 13 Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Lampung sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi-1, selanjutnya setelah memeriksa sertefikat tersebut Saksi-1 mengetahui ternyata sertifikat hak milik tersebut adalah print out hasil scanning (bukan serifikat hak milik asli), kemudian Saksi-1 melakukan coumplaint/keberatan kepada Terdakwa melalui Saksi-3, karena saat itu Terdakwa sejak tanggal 30 Mei 2023 berada dalam tahanan sementara karena menjalani proses hukum dalam perkara Penipuan Werving yang dilaporkan oleh korban bernama Sdri. Endah Sulistyowati;

 

h.         Bahwa selanjutnya Saksi-1 meminta kepada Terdakwa dan Saksi-3 agar menyerahkan sertifikat asli dari hak atas tanah dan kepemilikan sebuah rumah di perumahan Alam Intan Residence Blok F 13 Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Lampung, lalu karena terdesak maka Terdakwa mengakui bahwa sertifikat asli yang diminta Saksi-1 telah digunakan oleh Terdakwa dan Saksi-3 sebagai jaminan kredit di bank Mega Sariah sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2036;

 

i.       Bahwa kemudian Saksi-3 memberikan Saksi-1 jaminan, yaitu dengan menyerahkan sertifikat hak milik asli nomor 1752/Kerik atas nama Sdr Yaniati ibu kandung Terdakwa dan objek tanah dalam sertifikat tersebut terletak di Ds. Kerik, Kec. Takeran, Kota Magetan, Jawa Timur, namun baik Terdakwa maupun Saksi-3 tidak mempunyai surat kuasa dari ibu Yaniati sebagai pemilik sertifikat hak milik asli tersebut;

 

j.          Bahwa alasan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik Saksi-1 adalah karena Terdakwa telah dibohongi oleh teman Terdakwa bernama Sdr. Wan Muhammad Robby pemilik PT Sinar Arengka Setia Maju, namun disisi lain Terdakwa mengakui jika bisnis/proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan nilai proyek Rp. 55.829.148.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) adalah Proyek fiktif karena Terdakwa sama sekali tidak pernah melihat atau mengetahui tentang adanya proyek tersebut;

 

k.         Bahwa selanjutnya, isteri Terdakwa atau Saksi-3 menawarkan pengembalian uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun Saksi-1 menolak dan meminta agar dibayar lunas dan tidak boleh dicicil dan kemudian sampai dengan tidak ada kejelasan dari Terdakwa karena tidak kunjung bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Saksi-1, karena itu pada tanggal 19 September 2024, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satuan Polisi Militer Pangkalan TNI AU Pangran M. Bun Yamin Lampung guna diproses hukum lebih lanjut;

 

l.          Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1  dirugikan berupa uang sebesar  Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan keuntunganya, hingga Saksi-1 tidak dapat membiayai proyek di tempat lain, Saksi-1 tidak mampu membayar angsuran, Saksi-1 juga tidak mampu membayar gaji karyawan dan membiayai kehidupan sehari-hari,  sehingga dengan terpaksa Saksi-1 harus berhutang ke tempat lain;

 

m.        Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pernah melakukan tindak pidana Penipuan (Residivis) dan Tindak Pidana Militer THTI, yang kesemuanya telah mendapat Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, diantaranya sebagai berikut:

 

1)         Pada tahun 2017 perkara Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-04 dalam perkara Penipuan, namun sesuai Petikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang nomor 56-K/PM I-04/AU/IV/2017 tanggal 12 Juni 2017 Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memutuskan menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tidak dapat diterima karena perkara Terdakwa tersebut perkara Perdata dan mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, karena itu pada tahun 2018 Terdakwa dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari berdasarkan Surat Keputusan Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Nomor Kep/03/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 diikuti dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa usul kenaikan pangkat ditunda selama 1 (satu) periode serta kesempatan mengikuti testing dan masuk pendidikan pengembangan umum ditunda selama 1 (satu) gelombang berdasarkan Surat keputusan Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Nomor Kep/04/IV/2018 tanggal 24 April 2018 dan terhadap putusan tersebut Terdakwa telah jalani semuanya;

 

2)         Pada tahun 2023 Terdakwa pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama dalam penahanan sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 89-K/PM.I-04/AU/VIII/2023 tanggal 7 September 2023, dan terhadap pemidanaan tersebut telah dijalani semuanya; dan

 

3)         Pada tahun 2023 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam penahanan sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 102-K/PM.I-04/AU/IX/2023 tanggal 8 November 2023, dan saat ini pemidanaan sebagaimana tersebut diatas telah selesai dijalani.

Atau

 

Kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal dua puluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Rumah Terdakwa Komplek TNI AU Barak XVIII Rt 013/004 Talang Betutu Sukarami atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan 19 tahun 1996 di Lanud Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, lulus dilantik dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sekolah Kejuruan Komunikasi di Skadik 501 Wingdikum Lanud Atang sanjaya Bogor, selesai dan lulus pada tahun 1997, lalu bertugas di Senkom Lanud TNI AU Astra Kasetra Lampung, selanjutnya setelah menjalani beberapa kali mutasi dan kenaikan pangkat, pada tahun 2021 mengikuti pendidikan Setukpa di Lanud Adi Soemarmo Solo, lulus dilantik dengan pangkat Letda Lek dan ditempatkan di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, hingga terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara saat ini Terdakwa masih berdinas aktif dengan pangkat Letda Lek, NRP 521181 jabatan Pama DP Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang;

 

b.         Bahwa sekira bulan Maret tahun 2023, Terdakwa bercerita/memberitahukan isterinya yang bernama Sdri. Nur Veranita (Saksi-3), bahwa Terdakwa mempunyai bisnis/proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan nilai proyek Rp. 55.829.148.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dikelola oleh kenalan Terdakwa bernama Sdr. Roby yang mempunyai PT. Sinar Arengka Setia Maju, lalu Saksi-3 meneruskan informasi tersebut dengan bercerita kepada seorang temannya yang sama-sama berprofesi sebagai Model (Freelance) bernama Sdri.Syarifah Maulida El Hilwa (Saksi-2), setelah mendengar dan mengetahui cerita tersebut Saksi-2 menjadi tertarik dan melanjutkan informasi tersebut kepada suaminya yang bernama Sdr.Afdi Muslim, S.E. (Saksi-1), yang kemudian ditindak lanjuti oleh Saksi-2 dan Saksi-3 dengan membuat janji pertemuan untuk mengenalkan dan mempertemukan suami masing-masing dalam rangka membahas bisnis Terdakwa yaitu proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah;

 

c.         Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023,  bertempat di Els Coffee Jl.Sukarno Hatta Bandar Lampung, Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bertemu dan makan-makan, lalu pada kesempatan itulah Saksi-3 mengenalkan suaminya/Terdakwa kepada Saksi-1 dan Saksi-2;

 

d.         Bahwa saat pertemuan Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 tersebut diatas, Terdakwa berbicara tentang dirinya yang mempunyai bisnis/proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan nilai proyek Rp. 55.829.148.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dikelola oleh kenalan Terdakwa bernama Sdr. Roby yang mempunyai PT. Sinar Arengka Setia Maju, lalu Terdakwa menyampaikan/menawarkan kebutuhan investasi dana untuk pembangunan proyek jalan yang berlokasi di Kab.Poso sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi-1, selanjutnya Terdakwa menunjukkan dan memberikan gambaran rencana anggaran pengeluaran proyek dari perusahaan lain, yaitu PT Delta Marga Adyatama dan rekapitulasi total perkiraan harga pekerjaan investasi proyek preservasi jalan di Kab.Poso, Prov.Sulawesi Tengah, namun saat itu Saksi-1 tidak menyadari jika Terdakwa memberikan rencana anggaran pengeluaran proyek dari perusahaan lain, yang mana seharusnya Terdakwa memberikan rencana anggaran dari PT. Sinar Arengka Setia Maju;

 

e.         Bahwa selanjutnya Terdakwa meyakinkan Saksi-1 dan Saksi-2 agar memberikan dana investasi sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang akan diterima Saksi-1 dengan mekanisme pembayaran ke-1 pada tanggal 20 April 2023 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), pembayaran ke-2 pada tanggal 20 Mei 2023 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayaran ke-3 pada tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa juga menyatakan kepada Saksi-1 menjaminkan rumahnya yang beralamat di perumahan Alam Intan Residence blok F.13, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung dan hal tersebut akan dibuktikan Terdakwa dengan memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik atas tanah dan rumah tersebut kepada Saksi-1, oleh karena janji manis dan semua perkataan Terdakwa, sehingga pada akhirnya Saksi-1 tertarik dan bersedia memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);

 

f.          Bahwa Saksi-1 mentransfer uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa bank mandiri atas nama Setiyo Handoko nomor rekening 1130016661617, dalam dua tahap, yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sejumlah Rp.250.000.000 (dua ratus limapuluh juta rupiah) dan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sejumlah Rp.250.000.000 (dua ratus limapuluh juta rupiah);

 

g.         Bahwa setelah Terdakwa menerima kiriman uang dari Saksi-1 sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), lalu Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama, yaitu tanggal 20 Maret 2023, Terdakwa mengirimkan uang tersebut ke rekening isterinya/Saksi-3 sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Terdakwa berikan secara cash kepada seseorang bernama Sdr. Fajar yang merupakan utusan Sdr. Roby;

 

h.         Bahwa kemudian hingga batas terakhir pembayaran ke-3 yaitu tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana yang dijanjikan, Terdakwa tidak melaksanakan janjinya kepada Saksi-1 untuk mengembalikan dan memberikan Saksi-1 hasil Kerjasama proyek sebagaimana yang dikatakan Terdakwa sebelumnya, oleh karena itu Saksi-1 menanyakan kepada isteri Terdakwa atau Saksi-3 tentang tidak ditepatinya janji Terdakwa, lalu Saksi-3 memberikan Saksi-1 jaminan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah di perumahan Alam Intan Residence Blok F 13 Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Lampung sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada Saksi-1, selanjutnya setelah memeriksa sertefikat tersebut Saksi-1 mengetahui ternyata sertifikat hak milik tersebut adalah print out hasil scanning (bukan serifikat hak milik asli), kemudian Saksi-1 melakukan coumplaint/keberatan kepada Terdakwa melalui Saksi-3, karena saat itu Terdakwa sejak tanggal 30 Mei 2023 berada dalam tahanan sementara karena menjalani proses hukum dalam perkara Penipuan Werving yang dilaporkan oleh korban bernama Sdri. Endah Sulistyowati;

 

i.          Bahwa selanjutnya Saksi-1 meminta kepada Terdakwa dan Saksi-3 agar menyerahkan sertifikat asli dari hak atas tanah dan kepemilikan sebuah rumah di perumahan Alam Intan Residence Blok F 13 Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Lampung, lalu karena terdesak maka Terdakwa mengakui bahwa sertifikat asli yang diminta Saksi-1 telah digunakan oleh Terdakwa dan Saksi-3 sebagai jaminan kredit di bank Mega Syariah sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2036;

 

j.          Bahwa kemudian Saksi-3 memberikan Saksi-1 jaminan, yaitu dengan menyerahkan sertifikat hak milik asli nomor 1752/Kerik atas nama Sdr Yaniati ibu kandung Terdakwa dan objek tanah dalam sertifikat tersebut terletak di Ds. Kerik, Kec. Takeran, Kota Magetan, Jawa Timur, namun baik Terdakwa maupun Saksi-3 tidak mempunyai surat kuasa dari ibu Yaniati sebagai pemilik sertifikat hak milik asli tersebut;

 

k.         Bahwa alasan Terdakwa tidak bisa mengembalikan uang milik Saksi-1 adalah karena Terdakwa telah dibohongi oleh teman Terdakwa bernama Sdr. Wan Muhammad Robby pemilik PT Sinar Arengka Setia Maju, namun disisi lain Terdakwa mengakui jika bisnis/proyek Renovasi jalan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dengan nilai proyek Rp. 55.829.148.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) adalah Proyek fiktif karena Terdakwa sama sekali tidak pernah melihat atau mengetahui tentang adanya proyek tersebut;

 

l.          Bahwa selanjutnya, isteri Terdakwa atau Saksi-3 menawarkan pengembalian uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun Saksi-1 menolak dan meminta agar dibayar lunas dan tidak boleh dicicil dan kemudian sampai dengan tidak ada kejelasan dari Terdakwa karena tidak kunjung bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Saksi-1, karena itu pada tanggal 19 September 2024, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Satuan Polisi Militer Pangkalan TNI AU Pangeran M. Bun Yamin Lampung guna diproses hukum lebih lanjut;

 

ml.       Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-1  dirugikan berupa uang sebesar  Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan keuntunganya, hingga Saksi-1 tidak dapat membiayai proyek di tempat lain, Saksi-1 tidak mampu membayar angsuran, Saksi-1 juga tidak mampu membayar gaji karyawan dan membiayai kehidupan sehari-hari,  sehingga dengan terpaksa Saksi-1 harus berhutang ke tempat lain;dan

 

n.         Bahwa Terdakwa sebelum adanya perkara ini pernah melakukan tindak pidana Penipuan (Residivis) dan Tindak Pidana Militer THTI, yang kesemuanya telah mendapat Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, diantaranya sebagai berikut:

 

1)         Pada tahun 2017 perkara Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-04 dalam perkara Penipuan, namun sesuai Petikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang nomor 56-K/PM I-04/AU/IV/2017 tanggal 12 Juni 2017 Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memutuskan menyatakan penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa tidak dapat diterima karena perkara Terdakwa tersebut perkara Perdata dan mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, karena itu pada tahun 2018 Terdakwa dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari berdasarkan Surat Keputusan Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Nomor Kep/03/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 diikuti dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa usul kenaikan pangkat ditunda selama 1 (satu) periode serta kesempatan mengikuti testing dan masuk pendidikan pengembangan umum ditunda selama 1 (satu) gelombang berdasarkan Surat keputusan Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Nomor Kep/04/IV/2018 tanggal 24 April 2018 dan terhadap putusan tersebut Terdakwa telah jalani semuanya;

 

2)         Pada tahun 2023 Terdakwa pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama dalam penahanan sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang  Nomor 89-K/PM.I-04/AU/VIII/2023 tanggal 7 September 2023, dan terhadap pemidanaan tersebut telah dijalani semuanya; dan

 

3)         Pada tahun 2023 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam penahanan sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 102-K/PM.I-04/AU/IX/2023 tanggal 8 November 2023, dan saat ini pemidanaan sebagaimana tersebut diatas telah selesai dijalani.

 

o.         Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa ditujukan agar Terdakwa dapat menggunakan uang Saksi-1 bersama-sama dengan Saksi-3 yang ada padanya untuk kepentingannya sendiri sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah). Perbutan tersebut dilakukan Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri uang milik Saksi -1 yang ada padanya padahal Terdakwa mengetahui tujuan Saksi-1 menyerahkan/mentrasnfer uang tersebut  kepada Terdakwa kepentingan proyek bukan untuk dipergunakan oleh Terdakwa dengan alasan yang tidak jelas dan sampai saat ini belum di kembalikan Terdakwa kepada Saksi-1.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana:

 

Pertama : Pasal 378  jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Atau

 

Kedua   : Pasal 372  jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya