Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
41-K/PM.I-04/AU/IV/2024 Ferry Irawan, SH Polin Sapda Pinayung Harahap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41-K/PM.I-04/AU/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/32/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 126 KUHPM Atau Ketiga : pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Ferry Irawan, SH
Terdakwa
NoNama
1Polin Sapda Pinayung Harahap
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hashar Pratama Said, S.H.Polin Sapda Pinayung Harahap
Dakwaan
Pertama
 
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada  bulan Juli, bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh dua dan pada bulan Januari, bulan Maret dan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantin Ibu Ita dekat kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Area parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Institut Bahasa Asing) Jl. Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, dan di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang di Jl. Adi Soecipto, komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama sama”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ”, dengan cara sebagai berikut : 
 
a. Bahwa Terdakwa Polin Sapda Pinayungan Harahap adalah prajurit TNI-AU aktif, masuk menjadi anggota TNI AU melalui pendidikan Semaba PK pada tahun 2005 di Lanud Adi Soemarmo Solo, menjalani pendidikan selama 5 (lima) bulan dan lulus dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba Admnistrasi Personil di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 5 (lima) bulan, selanjutnya dinas pertama pada tahun 2005 di Lanud Iskandar Pangkalan Bun sampai tahun 2010, kemudian pindah tugas ke Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara pada saat sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Ba Adminpers Siminlog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat Serma, NRP 532751;
 
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P.,(Saksi-2) sejak bulan November tahun 2021, Karena Saksi-2 adalah pejabat Kadispers Lanud SMH merupakan atasan langsung Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya sebatas hubungan kedinasan atasan bawahan dan sejak saling mengenal tersebut Terdakwa dengan Saksi-2 sering bertemu dan mengobrol, baik tentang kedinasan maupun diluar kedinasan;

c.         Bahwa Terdakwa, sekira bulan Juli tahun 2022, bertemu dengan kenalannya bernama Sdr. Joko di Kantin Ibu Ita dekat Kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, lalu Sdr. Joko bercerita bahwa anak dari keluarganya bernama Casis Suhardi (Saksi-6) yang tinggal di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah beberapa kali mendaftar prajurit TNI AD tetapi tidak lulus, kemudian Terdakwa menawarkan untuk mendaftar prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang, karena itu Sdr. Joko meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi-6, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Joko agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Joko setuju, lalu beberapa bulan kemudian Sdr. Joko mengabarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi-6 sudah mendaftar dalam penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 secara Online,  selanjutnya Terdakwa dengan Sdr. Joko mengadakan pertemuan di sebuah tempat minum Kopi Tiam daerah  IBA (Institut  Bahasa Asing) yang beralamat di Jln. Bangau, No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang untuk memastikan biaya yang akan dibayarkan setelah Casis dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat;

 

d.         Bahwa pada tanggal 30 November tahun 2022, Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, a.n. Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo, M.M.O.A.S., mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/493/XI/2022 tanggal 30 November 2022, tentang penunjukan nama Personil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2023, antara lain yaitu Saksi-2 menjabat sebagai Wakil Ketua dan Terdakwa sebagai anggota Pemeriksa Administrasi Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2023 di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang;

 

e.         Bahwa pada akhir bulan November Tahun 2022, saat Terdakwa memasang spanduk pengumuman penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 di Area Parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Sdr. Edi, selanjutnya tiga hari kemudian Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. Edi di tempat yang sama dan berbincang-bincang, saat itu Sdr. Edi bercerita bahwa saudaranya beberapa kali mendaftar TNI AD namun tidak lulus, lalu Terdakwa menawarkan untuk mendaftar Tamtama TNI AU, beberapa hari kemudian di bulan Desember Tahun 2022, saat Terdakwa sedang berada di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sdr. Edi menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa saudaranya atas nama Casis Hendro Kartiko (Saksi-8) sudah mendaftar dalam penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 secara Online, karena itu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk meluluskan Saksi-8, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Edi agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Edi menyetujuinya;

 

f.          Bahwa pada awal bulan Januari tahun 2023, ketika Terdakwa berada di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tempatnya di gerbang pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Edi melalui handphone, saat itu Sdr. Edi kembali meminta Terdakwa untuk membantu  keluarganya bernama Meisen Tarsu (Saksi-7) dalam mengikuti seleksi penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023, dengan alasan Saksi-7 sebelumnya pernah mendaftar prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang tetapi gagal dan saat ini sudah mendaftar kembali secara Online, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Edi agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Edi menyetujuinya;

g.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2023, Terdakwa datang dan menghadap kepada Saksi-2 di ruang kerjanya sebagai Kadispers, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa keluarga dari 3 (tiga) orang Casis meminta bantuan agar lulus dalam mengikuti seleksi  penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023, lalu Terdakwa menyebutkan nama ketiga Casis yang dimaksud dan dicatat oleh Saksi-2, yaitu Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2, bahwa sesuai kesepakatan dana/uang yang disiapkan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang Casis, lalu Terdakwa juga meminta kepada Saksi-2 agar Saksi-6 diberikan perhatian lebih karena pada tahun ini adalah kesempatan/usia terakhir bagi Saksi-6 bisa mengikuti seleksi;

 

h.         Bahwa selanjutnya Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 melaksanakan rangkaian test seleksi penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, bersama para Casis lainnya berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang, sampai dengan Pantukhir Daerah dan yang dinyatakan lulus serta berhak untuk ikut seleksi tingkat Pusat dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) Casis termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, kemudian pada bulan Maret 2023, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Casis termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 berangkat ke Lanud Adi Soemarmo menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Sri Mulyono Herlambang Palembang untuk mengikuti seleksi Pusat Casis Tamtama PK TNI AU A-85 Gel I TA. 2023, selanjutnya sampai dengan Pantukhir Pusat dan pengumuman kelulusan, Casis asal Panitia Daerah (Panda) Lanud Sri Mulyono Herlambang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang Casis  termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 dinyatakan lulus memenuhi syarat dan berhak mengikuti pendidikan Semata PK TNI AU A-85 TA. 2023, yang pembukaan dan pelaksanaan Pendidikannya dimulai pada tanggal 1 April 2023 dan ditutup serta pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, di Skadik 403 Wingdik 400 Lanud Adi Soemarmo Solo;

 

i.          Bahwa pada akhir bulan Maret 2023 atau sekira 1 (satu) minggu sebelum pengumuman di tingkat Pusat, Terdakwa dipanggil dan menghadap Saksi-2 ke ruangan kerja Kadispers, saat itu Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Saksi-6 ada remark/kendala di pemeriksaan kesehatan tingkat Pusat dan mendapat catatan K-2, karena itu Saksi-2 meminta penambahan biaya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya, Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Joko dan meminta tambahan dana sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan atas permintaan Terdakwa tersebut Sdr. Joko menyetujuinya, sehingga biaya yang disepakati sebelumnya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

 

j.           Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima sejumlah uang terkait 3 (tiga) orang Casis pada penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan total keseluruhannya sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

1)         Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di area parkir inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Terdakwa menerima uang dari Sdr. Edi yang mengaku titipan dari orang tua Saksi-8 dan Saksi-7 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menerima uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

            2)         Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Ilmu Bahasa Asing) Jalan Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Terdakwa menerima uang dari Sdr. Joko  yang mengaku titipan dari orang tua Saksi-6, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa juga menerima uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

k.         Bahwa setelah 1 (satu) minggu pengumuman tingkat Pusat dan 3 (tiga) orang Casis yang dibantu oleh Terdakwa dinyatakan lulus, lalu pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Serda Dedi Parmanto (Saksi-3) menghadap Saksi-2 di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan alamat Jalan Adi Soecipto, Komplek TNI AU, Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang tepatnya di ruang tamu, setelah berjumpa Terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan diterima oleh Saksi-2 secara tunai yang terbungkus dalam 2 (dua) amplop besar warna coklat masing masing berisi Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) juta untuk Saksi-7 dan Saksi-8 dan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Saksi-6, dan setelah diterima uang tersebut oleh Saksi-2 dibawa masuk dan disimpan di kamar Saksi-2, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa diberikan sejumlah uang oleh Saksi-2 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai, saat itu Saksi-2 menyebutnya sebagai uang THR;

 

l.          Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil membantu proses kelulusan ketiga Casis Semata PK TNI AU Gel I TA 2023 sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan sehari hari dan juga untuk di kirim ke orang tua di Medan dan saat ini hanya tersisa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan diserahkan oleh Terdakwa sebagai barang bukti; dan

 

m.        Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-2) dan Serda Dedi Parmanto (Saksi-3) dengan perkataan telah menjanjikan kepada beberapa orang tua Casis dan akan meluluskan menjadi prajurit TNI AU, dengan kesepakatan besaran dana yang harus disiapkan, sehingga beberapa orang tua bergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan dalam membantu kelulusan menjadi prajurit TNI AU padahal Terdakwa mengetahui untuk menjadi Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya sama sekali.

Atau

 

kedua

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada  bulan Juli, bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh dua dan pada bulan Januari, bulan Maret dan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantin Ibu Ita dekat kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Area parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Institut Bahasa Asing) Jl. Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, dan di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang di Jl. Adi Soecipto, komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,” sebagaimana diatur dan  diancam dengan pidana dalam Pasal 126 KUHPM”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa Polin Sapda Pinayungan Harahap adalah prajurit TNI-AU aktif, masuk menjadi anggota TNI AU melalui pendidikan Semaba PK pada tahun 2005 di Lanud Adi Soemarmo Solo, menjalani pendidikan selama 5 (lima) bulan dan lulus dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba Admnistrasi Personil di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 5 (lima) bulan, selanjutnya dinas pertama pada tahun 2005 di Lanud Iskandar Pangkalan Bun sampai tahun 2010, kemudian pindah tugas ke Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara pada saat sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Ba Adminpers Siminlog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat Serma, NRP 532751;

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P.,(Saksi-2) sejak bulan November tahun 2021, Karena Saksi-2 adalah pejabat Kadispers Lanud SMH merupakan atasan langsung Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya sebatas hubungan kedinasan atasan bawahan dan sejak saling mengenal tersebut Terdakwa dengan Saksi-2 sering bertemu dan mengobrol, baik tentang kedinasan maupun diluar kedinasan;

c.         Bahwa Terdakwa, sekira bulan Juli tahun 2022, bertemu dengan kenalannya bernama Sdr. Joko di Kantin Ibu Ita dekat Kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, lalu Sdr. Joko bercerita bahwa anak dari keluarganya bernama Casis Suhardi (Saksi-6) yang tinggal di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah beberapa kali mendaftar prajurit TNI AD tetapi tidak lulus, kemudian Terdakwa menawarkan untuk mendaftar prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang, karena itu Sdr. Joko meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi-6, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Joko agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Joko setuju, lalu beberapa bulan kemudian Sdr. Joko mengabarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi-6 sudah mendaftar dalam penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 secara Online,  selanjutnya Terdakwa dengan Sdr. Joko mengadakan pertemuan di sebuah tempat minum Kopi Tiam daerah  IBA (Institut  Bahasa Asing) yang beralamat di Jln. Bangau, No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang untuk memastikan biaya yang akan dibayarkan setelah Casis dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat;

 

d.         Bahwa pada tanggal 30 November tahun 2022, Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, a.n. Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo, M.M.O.A.S., mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/493/XI/2022 tanggal 30 November 2022, tentang penunjukan nama Personil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2023, antara lain yaitu Saksi-2 menjabat sebagai Wakil Ketua dan Terdakwa sebagai anggota Pemeriksa Administrasi Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2023 di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang;

e.         Bahwa pada akhir bulan November Tahun 2022, saat Terdakwa memasang spanduk pengumuman penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 di Area Parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Sdr. Edi, selanjutnya tiga hari kemudian Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. Edi di tempat yang sama dan berbincang-bincang, saat itu Sdr. Edi bercerita bahwa saudaranya beberapa kali mendaftar TNI AD namun tidak lulus, lalu Terdakwa menawarkan untuk mendaftar Tamtama TNI AU, beberapa hari kemudian di bulan Desember Tahun 2022, saat Terdakwa sedang berada di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sdr. Edi menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa saudaranya atas nama Casis Hendro Kartiko (Saksi-8) sudah mendaftar dalam penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 secara Online, karena itu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk meluluskan Saksi-8, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Edi agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Edi menyetujuinya;

 

f.          Bahwa pada awal bulan Januari tahun 2023, ketika Terdakwa berada di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tempatnya di gerbang pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Edi melalui handphone, saat itu Sdr. Edi kembali meminta Terdakwa untuk membantu  keluarganya bernama Meisen Tarsu (Saksi-7) dalam mengikuti seleksi penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023, dengan alasan Saksi-7 sebelumnya pernah mendaftar prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang tetapi gagal dan saat ini sudah mendaftar kembali secara Online, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Edi agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Edi menyetujuinya;

g.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2023, Terdakwa datang dan menghadap kepada Saksi-2 di ruang kerjanya sebagai Kadispers, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa keluarga dari 3 (tiga) orang Casis meminta bantuan agar lulus dalam mengikuti seleksi  penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023, lalu Terdakwa menyebutkan nama ketiga Casis yang dimaksud dan dicatat oleh Saksi-2, yaitu Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2, bahwa sesuai kesepakatan dana/uang yang disiapkan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang Casis, lalu Terdakwa juga meminta kepada Saksi-2 agar Saksi-6 diberikan perhatian lebih karena pada tahun ini adalah kesempatan/usia terakhir bagi Saksi-6 bisa mengikuti seleksi;

 

h.         Bahwa selanjutnya Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 melaksanakan rangkaian test seleksi penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, bersama para Casis lainnya berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang, sampai dengan Pantukhir Daerah dan yang dinyatakan lulus serta berhak untuk ikut seleksi tingkat Pusat dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) Casis termasuk Saksi-6, saksi-7 dan Saksi-8, kemudian pada bulan Maret 2023, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Casis termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 berangkat ke Lanud Adi Soemarmo menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Sri Mulyono Herlambang Palembang untuk mengikuti seleksi Pusat Casis Tamtama PK TNI AU A-85 Gel I TA. 2023, selanjutnya sampai dengan Pantukhir Pusat dan pengumuman kelulusan, Casis asal Panitia Daerah (Panda) Lanud Sri Mulyono Herlambang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang Casis  termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 dinyatakan lulus memenuhi syarat dan berhak mengikuti pendidikan Semata PK TNI AU A-85 TA. 2023, yang pembukaan dan pelaksanaan Pendidikannya dimulai pada tanggal 1 April 2023 dan ditutup serta pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, di Skadik 403 Wingdik 400 Lanud Adi Soemarmo Solo;

i.          Bahwa pada akhir bulan Maret 2023 atau sekira 1 (satu) minggu sebelum pengumuman di tingkat Pusat, Terdakwa dipanggil dan menghadap Saksi-2 ke ruangan kerja Kadispers, saat itu Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Saksi-6 ada remark/kendala di pemeriksaan kesehatan tingkat Pusat dan mendapat catatan K-2, karena itu Saksi-2 meminta penambahan biaya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya, Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Joko dan meminta tambahan dana sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan atas permintaan Terdakwa tersebut Sdr. Joko menyetujuinya, sehingga biaya yang disepakati sebelumnya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

j.           Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima sejumlah uang terkait 3 (tiga) orang Casis pada penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan total keseluruhannya sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

1)         Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di area parkir inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Terdakwa menerima uang dari Sdr. Edi yang mengaku titipan dari orang tua Saksi-8 dan Saksi-7 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menerima uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

            2)         Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Ilmu Bahasa Asing) Jalan Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Terdakwa menerima uang dari Sdr. Joko  yang mengaku titipan dari orang tua Saksi-6, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa juga menerima uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah

k.         Bahwa setelah 1 (satu) minggu pengumuman tingkat Pusat dan 3 (tiga) orang Casis yang dibantu oleh Terdakwa dinyatakan lulus, lalu pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Serda Dedi Parmanto (Saksi-3) menghadap Saksi-2 di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan alamat Jalan Adi Soecipto, Komplek TNI AU, Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang tepatnya di ruang tamu, setelah berjumpa Terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan diterima oleh Saksi-2 secara tunai yang terbungkus dalam 2 (dua) amplop besar warna coklat masing masing berisi Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) juta untuk Saksi-7 dan Saksi-8 dan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Saksi-6, dan setelah diterima uang tersebut oleh Saksi-2 dibawa masuk dan disimpan di kamar Saksi-2, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa diberikan sejumlah uang oleh Saksi-2 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai, saat itu Saksi-2 menyebutnya sebagai uang THR;

l.          Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil membantu proses kelulusan ketiga Casis Semata PK TNI AU Gel I TA 2023 sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan sehari hari dan juga untuk di kirim ke orang tua di Medan dan saat ini hanya tersisa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan diserahkan oleh Terdakwa sebagai barang bukti;

 

m.        Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-2) dan Serda Dedi Parmanto (Saksi-3) dengan perkataan telah menjanjikan kepada beberapa orang tua Casis dan akan meluluskan menjadi prajurit TNI AU, dengan kesepakatan besaran dana yang harus disiapkan, sehingga beberapa orang tua bergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan dalam membantu kelulusan menjadi prajurit TNI AU padahal Terdakwa mengetahui untuk menjadi Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya sama sekali;

n.         Bahwa Terdakwa pada saat membantu proses kelulusan seleksi penerimaan Prajurit TNI AU melalui Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Terdakwa tergabung dalam panitia Daerah sebagai anggota pemeriksa administrasi dan tertuang dalam Surat Perintah dari Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang untuk menjadi Prajurit TNI AU terkait dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai panitia Daerah, Terdakwa juga sudah mengetahui bahwa dalam proses penerimaan Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya berdasarkan surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang memerintahkan bagi seluruh Prajurit TNI AU untuk menghindari Kolusi dan Nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan calon penerimaan Prajurit Sukarela TNI AU di tingkat Panda dan Panpus, namun oleh Terdakwa tetap memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan dengan menerima sejumlah uang;dan

 

o.         Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Bintara Adminpers Siminlog Sathanlan Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dan anggota pemeriksa administrasi panitia Daerah seleksi penerimaan prajurit TNI AU diduga telah memanfaatkan atasannya, dalam hal ini Saksi-2 agar menjadi atensi beberapa Casis yang dititipkan oleh Terdakwa untuk selanjutnya dibantu kelulusannya dalam seleksi tingkat Daerah penerimaan prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang.

 

Atau

 

Ketiga

 

            Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada  bulan Juli, bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh dua dan pada bulan Januari, bulan Maret dan bulan April tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Kantin Ibu Ita dekat kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di Area parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, di tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Institut Bahasa Asing) Jl. Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, dan di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang di Jl. Adi Soecipto, komplek TNI AU Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, sebagaimana diatur dan  diancam dengan pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM”, dengan cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Terdakwa Polin Sapda Pinayungan Harahap adalah prajurit TNI-AU aktif, masuk menjadi anggota TNI AU melalui pendidikan Semaba PK pada tahun 2005 di Lanud Adi Soemarmo Solo, menjalani pendidikan selama 5 (lima) bulan dan lulus dengan pangkat Serda, lalu mengikuti pendidikan Sejurba Admnistrasi Personil di Skadik 503 Wingdikum Bogor selama 5 (lima) bulan, selanjutnya dinas pertama pada tahun 2005 di Lanud Iskandar Pangkalan Bun sampai tahun 2010, kemudian pindah tugas ke Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang, sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara pada saat sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai Ba Adminpers Siminlog Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan pangkat Serma, NRP 532751;

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P.,(Saksi-2) sejak bulan November tahun 2021, Karena Saksi-2 adalah pejabat Kadispers Lanud SMH merupakan atasan langsung Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga, melainkan hanya sebatas hubungan kedinasan atasan bawahan dan sejak saling mengenal tersebut Terdakwa dengan Saksi-2 sering bertemu dan mengobrol, baik tentang kedinasan maupun diluar kedinasan;

c.         Bahwa Terdakwa, sekira bulan Juli tahun 2022, bertemu dengan kenalannya bernama Sdr. Joko di Kantin Ibu Ita dekat Kantor Air Nav Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, lalu Sdr. Joko bercerita bahwa anak dari keluarganya bernama Casis Suhardi (Saksi-6) yang tinggal di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah beberapa kali mendaftar prajurit TNI AD tetapi tidak lulus, kemudian Terdakwa menawarkan untuk mendaftar prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang, karena itu Sdr. Joko meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi-6, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Joko agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Joko setuju, lalu beberapa bulan kemudian Sdr. Joko mengabarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi-6 sudah mendaftar dalam penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 secara Online,  selanjutnya Terdakwa dengan Sdr. Joko mengadakan pertemuan di sebuah tempat minum Kopi Tiam daerah  IBA (Institut  Bahasa Asing) yang beralamat di Jln. Bangau, No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang untuk memastikan biaya yang akan dibayarkan setelah Casis dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat;

 

d.         Bahwa pada tanggal 30 November tahun 2022, Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, a.n. Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo, M.M.O.A.S., mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/493/XI/2022 tanggal 30 November 2022, tentang penunjukan nama Personil Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2023, antara lain yaitu Saksi-2 menjabat sebagai Wakil Ketua dan Terdakwa sebagai anggota Pemeriksa Administrasi Panitia Daerah Penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang I TA 2023 di Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang;

e.         Bahwa pada akhir bulan November Tahun 2022, saat Terdakwa memasang spanduk pengumuman penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 di Area Parkir Inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Sdr. Edi, selanjutnya tiga hari kemudian Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. Edi di tempat yang sama dan berbincang-bincang, saat itu Sdr. Edi bercerita bahwa saudaranya beberapa kali mendaftar TNI AD namun tidak lulus, lalu Terdakwa menawarkan untuk mendaftar Tamtama TNI AU, beberapa hari kemudian di bulan Desember Tahun 2022, saat Terdakwa sedang berada di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pelataran pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sdr. Edi menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa saudaranya atas nama Casis Hendro Kartiko (Saksi-8) sudah mendaftar dalam penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 secara Online, karena itu meminta bantuan kepada Terdakwa untuk meluluskan Saksi-8, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Edi agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Edi menyetujuinya;

f.          Bahwa pada awal bulan Januari tahun 2023, ketika Terdakwa berada di area Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tempatnya di gerbang pintu gerbang utama (Tol Gate) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Edi melalui handphone, saat itu Sdr. Edi kembali meminta Terdakwa untuk membantu  keluarganya bernama Meisen Tarsu (Saksi-7) dalam mengikuti seleksi penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023, dengan alasan Saksi-7 sebelumnya pernah mendaftar prajurit TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang tetapi gagal dan saat ini sudah mendaftar kembali secara Online, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Sdr. Edi agar menyiapkan dana sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai biaya seleksi tingkat Daerah sampai tingkat Pusat yang dibayarkan setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat Pusat, dan atas penawaran Terdakwa tersebut Sdr. Edi menyetujuinya;

 

g.         Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2023, Terdakwa datang dan menghadap kepada Saksi-2 di ruang kerjanya sebagai Kadispers, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa keluarga dari 3 (tiga) orang Casis meminta bantuan agar lulus dalam mengikuti seleksi  penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023, lalu Terdakwa menyebutkan nama ketiga Casis yang dimaksud dan dicatat oleh Saksi-2, yaitu Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8, selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2, bahwa sesuai kesepakatan dana/uang yang disiapkan sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang Casis, lalu Terdakwa juga meminta kepada Saksi-2 agar Saksi-6 diberikan perhatian lebih karena pada tahun ini adalah kesempatan/usia terakhir bagi Saksi-6 bisa mengikuti seleksi

h.         Bahwa selanjutnya Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 melaksanakan rangkaian test seleksi penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, bersama para Casis lainnya berjumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang, sampai dengan Pantukhir Daerah dan yang dinyatakan lulus serta berhak untuk ikut seleksi tingkat Pusat dari Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) Casis termasuk Saksi-6, saksi-7 dan Saksi-8, kemudian pada bulan Maret 2023, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Casis termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 berangkat ke Lanud Adi Soemarmo menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Sri Mulyono Herlambang Palembang untuk mengikuti seleksi Pusat Casis Tamtama PK TNI AU A-85 Gel I TA. 2023, selanjutnya sampai dengan Pantukhir Pusat dan pengumuman kelulusan, Casis asal Panitia Daerah (Panda) Lanud Sri Mulyono Herlambang sebanyak 21 (dua puluh satu) orang Casis  termasuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-8 dinyatakan lulus memenuhi syarat dan berhak mengikuti pendidikan Semata PK TNI AU A-85 TA. 2023, yang pembukaan dan pelaksanaan Pendidikannya dimulai pada tanggal 1 April 2023 dan ditutup serta pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, di Skadik 403 Wingdik 400 Lanud Adi Soemarmo Solo;

i.          Bahwa pada akhir bulan Maret 2023 atau sekira 1 (satu) minggu sebelum pengumuman di tingkat Pusat, Terdakwa dipanggil dan menghadap Saksi-2 ke ruangan kerja Kadispers, saat itu Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa Saksi-6 ada remark/kendala di pemeriksaan kesehatan tingkat Pusat dan mendapat catatan K-2, karena itu Saksi-2 meminta penambahan biaya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya, Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. Joko dan meminta tambahan dana sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan atas permintaan Terdakwa tersebut Sdr. Joko menyetujuinya, sehingga biaya yang disepakati sebelumnya sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

j.           Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima sejumlah uang terkait 3 (tiga) orang Casis pada penerimaan Prajurit Tamtama PK TNI AU Gel I TA 2023 Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang dengan total keseluruhannya sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1)         Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di area parkir inap Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Terdakwa menerima uang dari Sdr. Edi yang mengaku titipan dari orang tua Saksi-8 dan Saksi-7 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), selain itu Terdakwa juga menerima uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

2)         Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah tempat minum Kopi Tiam daerah IBA (Ilmu Bahasa Asing) Jalan Bangau No.171, 9 Ilir, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Terdakwa menerima uang dari Sdr. Joko  yang mengaku titipan dari orang tua Saksi-6, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa juga menerima uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

k.         Bahwa setelah 1 (satu) minggu pengumuman tingkat Pusat dan 3 (tiga) orang Casis yang dibantu oleh Terdakwa dinyatakan lulus, lalu pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Serda Dedi Parmanto (Saksi-3) menghadap Saksi-2 di Rumah Dinas Kadispers Lanud Sri Mulyono Herlambang dengan alamat Jalan Adi Soecipto, Komplek TNI AU, Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang tepatnya di ruang tamu, setelah berjumpa Terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp410.000.000,00 (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan diterima oleh Saksi-2 secara tunai yang terbungkus dalam 2 (dua) amplop besar warna coklat masing masing berisi Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) juta untuk Saksi-7 dan Saksi-8 dan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Saksi-6, dan setelah diterima uang tersebut oleh Saksi-2 dibawa masuk dan disimpan di kamar Saksi-2, selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa diberikan sejumlah uang oleh Saksi-2 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara tunai, saat itu Saksi-2 menyebutnya sebagai uang THR; 

l.          Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil membantu proses kelulusan ketiga Casis Semata PK TNI AU Gel I TA 2023 sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan sehari hari dan juga untuk di kirim ke orang tua di Medan dan saat ini hanya tersisa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan diserahkan oleh Terdakwa sebagai barang bukti;

 

m.        Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Letkol Adm Hendra Wadi, S.P. (Saksi-2) dan Serda Dedi Parmanto (Saksi-3) dengan perkataan telah menjanjikan kepada beberapa orang tua Casis dan akan meluluskan menjadi prajurit TNI AU, dengan kesepakatan besaran dana yang harus disiapkan, sehingga beberapa orang tua bergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan dalam membantu kelulusan menjadi prajurit TNI AU padahal Terdakwa mengetahui untuk menjadi Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya sama sekali; dan

n.         Bahwa Terdakwa pada saat membantu proses kelulusan seleksi penerimaan Prajurit TNI AU melalui Panda Lanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, Terdakwa sudah mengetahui bahwa dalam proses penerimaan Prajurit TNI AU tidak dipungut biaya berdasarkan surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang memerintahkan bagi seluruh Prajurit TNI AU untuk menghindari Kolusi dan Nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan calon penerimaan Prajurit Sukarela TNI AU di tingkat Panda dan Panpus, selain itu Terdakwa dan personelLanud Sri Mulyono Herlambang Palembang, pernah mendapat penekanan dari Danlanud Sri Mulyono Herlambang Palembang bahwa dalam perekrutan penerimaan Prajurit TNI AU tidak boleh melakukan kolusi dan nepotisme namun Terdakwa sengaja tidak mentaati perintah Tersebut demi untuk mendapatkan keuntungan dari orang tua/keluarga Casis yang Terdakwa bantu.

 

             Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :

Pertama           : Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau

Kedua              : Pasal 126 KUHPM

Atau

Ketiga             : pasal 103 ayat (1)  KUHPM

 

       

Pihak Dipublikasikan Ya