Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
96-K/PM.I-04/AD/IX/2024 Toho Nirmawaty Hutabarat, SH Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 96-K/PM.I-04/AD/IX/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/89/IX/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Toho Nirmawaty Hutabarat, SH
Terdakwa
NoNama
1Ibrahim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga belas  bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan  tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juni  tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Kodim 0402/Oki, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer  yang  karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa Serda Ibrahim menjadi anggota TNI-AD melalui pendidikan Secata PK tahap I pada bulan Oktober tahun 1997 sampai dengan bulan Februari  tahun 1998 di Rindam II/Sriwijaya Lahat selama 5 (lima) bulan, lulus dengan pangkat Prada, lalu mengikuti pendidikan Kejuruan Secata Pk Tahap II di Pusdik Bengkang Cimahi Jawa Barat, selama 3 (tiga) bulan, Kemudian melaksanakan Pendidikan Secabaregsus Babinsa di Dodik Secaba Rindam II/Sriwijaya Puntang Lahat dilantik dengan pangkat Serda, dinas pertama di Bekangdam II/Swj sampai dengan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa berdinas di Kodim 0402/OKI dengan pangkat Serda, NRP 31980061770576;

b.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat Letda Arm Zolimin (Saksi-1) selaku Pawas Kodim 0402/OKI  mengambil apel pagi personel Kodim 0402/OKI di lapangan apel Kodim 0402/OKI yang beralamat di Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering llir (Sumsel) kemudian petugas Bintara Jaga (Piket) Kodim 0402/OKI  a.n. Serka Budianto melaporkan bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);

c.         Bahwa setelah selesai melaksanakan apel pagi kemudian Saksi-1 memerintahkan Serka Budianto untuk menghubungi Terdakwa melalui Handphone tetapi pada saat dihubungi Nomor Handphone Terdakwa tidak aktif setelah itu Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pasi InteI Kodim 0402/OKI a.n. Kapten Cke Parwadi selanjutnya Kapten Cke Parwadi melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 0402/OKI a.n. Letkol Inf Yontri Bhakti, S.H.,M.H.;

d.         Bahwa selanjutnya Dandim 0402/OKI memerintahkan Kapten Cke Parwadi untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, lalu Kapten Cke Parwadi memerintah anggota Unit Intel Kodim 0402/OKI a.n. Serda Hendra Dinata (Saksi-2) dan anggota Provos Kodim 0402/OKI a.n. Koptu Sugianto untuk mencari Terdakwa di wilayah Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI dan di rumah Terdakwa yang berada di Kota Palembang namun tidak ditemukan selanjutnya Saksi-2 melaporkan hasilnya kepada Kapten Cke Parwadi dan Kapten Cke Parwadi melaporkan kepada Dandim 0402/OKI;

e.         Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0402/OKI melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan Desersi;

f.          Bahwa pada hari Jum'at tanggal 07 Juni 2024 sekira 16.30 WIB, Terdakwa menyerahkan diri ke Unit Intel Kodim 0402/OKI yang diterima oleh Pelda Mulyadi,lalu Kapten Cke Parwadi selaku Pasi Intel Kodim 0402/OKI melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim 0402/OKI kemudian Terdakwa diperiksa/interogasi oleh Pelda Mulyadi di ruang Staf Intel Kodim 0402/OKI dan setelah selesai dilakukan interogasi terhadap Terdakwa kemudian Dandim 0402/OKI membuat laporan ke Komando Atas bahwa Terdakwa telah kembali ke Kesatuan setelah itu melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom II/4 Palembang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Surat Dandim 0402/OKI Nomor R/27/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024;

g.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cendrawasih 3 Blok I Nomor 06 RT. 049, RW, 013, Kelurahan Jakabaring,Kecamatan Jakabaring Kota Palembang bersama istri dan anaknya dengan kegiatan Terdakwa untuk menjual rumah orang tua Terdakwa yang berada di Plaju Kota Palembang namun belum laku terjual karena tidak ada yang cocok harganya;

h.         Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa Tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kodim 0402/OKI;

i.          Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah karena sebelumnya Terdakwa diduga melakukan penipuan dengan cara menyanggupi untuk membantu memasukkan beberapa orang sipil bekerja sebagai Satpam/Scurity di beberapa Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering llir (Sumsel) dengan meminta sejumlah uang, namun orang tersebut tidak masuk bekerja sebagai Satpam/Scurity sedangkan uangnya sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya Terdakwa sehingga beberapa orang sipil tersebut melaporkan Terdakwa ke Kodim 0402/OKI meminta agar Terdakwa mengembalikan uang tersebut;

j.           Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 Juni 2024 secara berturut-turut atau selama 86  (delapan puluh enam) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut; dan

k.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan Terdakwa Kesatuan Kodim 0402/OKI tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang.

              

            Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak  pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat  (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya