Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
44-K/PM.I-04/AD/IV/2024 | Zarkasi, SH | Mahmud Rifa’i | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44-K/PM.I-04/AD/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/44/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan lima bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari sampai dengan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidak masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Makorem 041/Gamas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD tahun 2018 melalui pendidikan Secata PK Gelombang II TA 2018 di Rindam II/Swj, lulus dan dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Armed di Pusdik Armed Cimahi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa berdinas di Yon Armed 15/Calendra di Martapura, selanjutnya sekira bulan April 2020 Terdakwa pindah tugas ke Korem 041/Gamas, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Munisi Denmarem 041/Gamas, dengan pangkat Pratu NRP 31180557341099; b. Bawa pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024, Terdakwa bertengkar dengan isterinya karena permasalahan rumah tangga yang bersumber dari permasalahan perekonomian sehingga pada saat tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Danrem 041/Gamas selaku Ankum atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa pergi ke Hotel Diva di daerah Panorama kota Bengkulu, lalu Terdakwa tinggal dan membantu/bekerja di hotel tersebut; c. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dilaksanakan apel apel pagi di lapangan apel Makorem 041/Gamas yang diambil oleh Pawas a.n. Mayor Chk Suherman Kakumrem 041/Gamas, dan saat dilakukan pengecekan kehadiran personil oleh Sertu Ramsidi (Saksi-2), ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-2 melaporkan ketidak hadiran Terdakwa kepada Pawas dan Dandenmarem 041/Gamas, lalu memerintahkan Saksi-2 dan petugas Piket mengecek keberadaan Terdakwa di rumah tempata tinggal dan di seputaran kota Bengkulu, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Dandenmarem 041/Gamas membuat laporan THTI dengan surat Nomor R/01/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 kepada Danrem 041/Gamas; d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin berada dan bekerja di Hotel Diva di Daerah Panorama, Kota Bengkulu dan sesekali pulang ke rumahnya di Perum Ahsani Karya, RT 27, RW 05, Kel. Bentiring Permai, Kec. Muara Bangkahulu, Prov. Bengkulu, kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa dengan diantar oleh Sdr Sulardi (Kakak Kandung Terdakwa) menemui atasan Terdakwa di Denmarem 041/Gamas bernama Peltu Sugito di rumahnya dengan tujuan untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa di sarankan agar menyerahkan diri ke Denmarem 041/Gamas besok hari atau pada jam dinas, selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 Terdakwa menyerahkan diri ke Kesatuan dan diterima oleh Dandenmarem 041/Gamas a.n. Kapten Inf Marjono, yang selanjutnya memerintahkan agar Terdakwa dimasukkan sementara ke dalam ruangan sel piketan Makorem 041/Gamas, setelah itu tanggal 7 Februari 2024 Terdakwa diserahkan ke Denpom II/1 Bengkulu; e. Bahwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan satuan atau pejabat lainnya yang berwenang, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaanya kepada Kesatuan baik melalui telepon maupun surat; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan perbuatan ketidak hadir tanpa izin (THTI) TMT 25 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 atau selama 12 (dua belas) hari secara berturut-turut setidak-tidaknya tidak lebih lama dari tiga puluh hari; g. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan kesatuan tidak membawa perlengakapan atau inventaris kantor; dan h. Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan, baik Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas Operasi Militer maupun ekspedisi Militer dan Negara RI dalam keadaan damai. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal sebagimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |