Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
23-K/PM.I-04/AD/II/2025 | Zarkasi, SH | David Caniado | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23-K/PM.I-04/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/07/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat secara berturut-turut sampai dengan Laporan Polisi nomor LP-23/A-21/XII/2024/Idik tanggal sepuluh bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat bertempat di Markas Kodim 0405/Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa Pratu David Caniado adalah Prajurit TNI-AD yang masih berdinas aktif sampai dengan melakukan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini menjabat Ta Kodim 0405/Lahat dengan pangkat terakhir Pratu, NRP 31180586880399 ; b. Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pada saat dilaksanakan kegiatan apel pagi di Lapangan apel Kodim 0405/Lahat yang beralamat di Jalan Abdul Rozak,Kelurahan Kota Baru,Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat (Sumsel) yang diambil oleh Peltu Suryadi (Saksi-1) selaku Batipers Kodim 0405/Lahat, pada saat dilakukan pengecekan terhadap personel kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa sekira pukul 07.30 WIB, atau setelah kegiatan apel pagi kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa kepada Pasipers Kodim 0405/Lahat a.n. Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja, setelah itu Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja memerintahkan Saksi-1 dan Serma Hendriansyah (Saksi-2) untuk menghubungi Terdakwa melalui Handphone, tetapi pada saat dihubungi Nomor Handphone Terdakwa tidak aktif, setelah itu Saksi-1 berkoordinasi dengan anggota Staf Intel dan Danru Provos Kodim 0405/Lahat untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat (Sumsel), namun setelah dicari tetapi Terdakwa tidak ditemukan sehingga Saksi-1 melaporkan hasilnya kepada Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja; d. Bahwa pada tanggal 12 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Kapten Caj (K) Nuro Okanihaja memerintahkan Saksi-1 untuk membuat laporan secara tertulis kepada Dandim 0405/Lahat tentang ketidakhadiran Terdakwa, setelah mendapat laporan tersebut kemudian Dandim 0405/Lahat memerintahkan anggota Unit Intel dan Anggota Provos Kodim 0405/Lahat untuk mencari Terdakwa ke tempat-tempat yang diduga pernah dikunjunginya, ternyata Terdakwa tidak ditemukan selanjutnya anggota Unit Intel dan anggota Provos Kodim 0405/Lahat melaporkan hasilnya kepada Dandim 0405/Lahat; e. Bahwa karena Terdakwa tidak ditemukan dan belum kembali ke Kesatuan kemudian Dandim 0405/Lahat melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dengan membuat Laporan THTI, membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Laporan Desersi; f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa Tidak ada membawa barang-barang inventaris milik kesatuan Kodim 0405/Lahat; g. Bahwa penyebab sehingga Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan hingga melakukan tindak pidana Militer Desersi karena Terdakwa tidak Disiplin; h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan sejak tanggal 6 November 2024 sampai dengan dilaporkannya Terdakwa sesuai Laporan Polisi nomor LP-23/A-21/XII/2024/Idik tanggal 10 Desember 2024, selama 35 ( tiga puluh lima ) hari atau lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari secara berturut-turut; dan i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, kondisi negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan Kesatuan Kodim 0405/Lahat tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |