Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Cafe SVNS POINT yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 58 B Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2013 di Rindam II/Sriwijaya selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodik Baturaja, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa pernah melaksanakan penugasan Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia tahun 2013 s.d. 2014 dan Satgas Pamtas RI-PNG pada tahun 2018 s.d 2019, pada tahun 2022 Terdakwa dipindah tugaskan ke Korem 043/Gatam, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa-I Praka Agustian NRP 31130052210893 jabatan Taban Montir Tonwal Denma, Kesatuan Korem 043/Gatam;
- Bahwa Terdakwa-2 Rio Adi Saputra masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secata tahun 2021 di Rindam III/Siliwangi selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan di Dodik Serang, setelah lulus kemudian ditugaskan di Kesatuan Yonif 143/TWEJ, saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini Terdakwa Prada Rio Adi Saputra, NRP 31210631260202, jabatan Tasak Pok Koki Kima, Kesatuan Yonif 143/TWEJ;
|