Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-04 PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
107-K/PM.I-04/AD/X/2025 Eni Sulisdawati SH M.ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 107-K/PM.I-04/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/110/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Eni Sulisdawati SH
Terdakwa
NoNama
1M.ILYAS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima secara berturut-turut sampai dengan laporan Polisi Nomor LP-12/A-12/VI/2025/Idik tanggal tiga Juni dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau masih dalam Tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Markas Deninteldam II/Swj, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin, dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari“, dengan cara sebagai berikut :

 

a.         Bahwa Terdakwa M. Ilyas adalah Prajurit TNI AD yang masih dinas aktif di kesatuan  Deninteldam II/Swj, sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini Terdakwa berpangkat Prajurit Kepala NRP 31140048350393, jabatan Tamudi/Ruh Aalis,  Deninteldam II/Swj, kesatuan Deninteldam II/Swj.

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, saat personil  Deninteldam II/Swj melaksanakan apel pagi diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa izin, kemudian Saksi-1(Serka Nofran Ade Ningrat ) selaku anggota staf Analisis Deninteldam II/Swj menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa tidak bisa dihubungi.

 

c.         Bahwa setelah apel pagi selesai sekira pukul 08.25 WIB Kapok Analisis Deninteldam II/Swj an. Kapten Arm Satria Utama memerintahkan Saksi-1 untuk mencari Terdakwa di rumahnya yang beralamat diperumahan CGP Jl Sukarno Hatta, Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang, namun Terdakwa tidak berada dirumah.

 

d.         Bahwa upaya yang dilakukan oleh kesatuan setelah mengetahui Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin memerintahkan anggota  Deninteldam   II/Swj    untuk melakukan pencarian dengan menghubungi keluarga dan teman-teman terdekat, namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

e.         Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan tidak pernah menghubungi rekan kerjanya maupun menghubungi Kesatuan Deninteldam II/Swj sehingga kesatuannya melaporkan Terdakwa ke Pomdam II/Swj untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

f.          Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari komandan satuan tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan dan tidak memberitahukan keberadaannya kepada pihak satuan baik melalui surat maupun telepon sehingga menyulitkan pihak satuan dalam upaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa.

 

g.         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Dandeninteldam II/Swj memerintahkan pada tanggal 28 April 2025 Dandeninteldam II/Swj melimpahkan Perkara Tersangka ke Pomdam II/Swj dengan memerintahkan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam II/Swj  sesuai Laporan Polisi Terdakwa Nomor LP-12/A-12/IV/2025 /Idik tanggal 03 Juni 2025.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah terhitung mulai tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 Juni 2025 atau selama 79 (tujuh puluh Sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini terdakwa belum kembali

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari komandan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan satuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang dalam melaksanakan tugas Operasi Militer untuk perang.

  

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM

Pihak Dipublikasikan Ya